Baru Dua Bulan Diumumkan, Wifi Gratis Kominfo Mantap di Alun-Alun Padangsidimpuan Sudah Gangguan
Padangsidimpuan, Asatupro.com Program internet gratis Kominfo Mantap yang sebelumnya dipromosikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalu
Daerah
Batu Bara,asatupro.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung pada Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan KB (Dinkes dan PPKB) Kabupaten Batu Bara tahun 2024.
Dari realisasi anggaran Rp7,29 miliar, ditemukan kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan negara dengan total mencapai lebih dari Rp168 juta.
Hasil audit menunjukkan, empat paket pekerjaan gedung dan puskesmas mengalami kekurangan volume serta pembayaran melebihi prestasi fisik pekerjaan.
Kelebihan pembayaran tercatat sebesar Rp102.543.227,57, sementara kekurangan penerimaan akibat jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan mencapai Rp66.394.493,60.
Baca Juga:
Salah satu kasus mencolok terjadi pada proyek rehabilitasi ruang rawat inap yang dikerjakan CV DSE. Kontrak senilai Rp1,32 miliar itu diputus lebih awal karena pekerjaan hanya selesai 85 persen.
Meski begitu, pembayaran tetap dilakukan hingga Rp1,15 miliar, atau melebihi progres riil pekerjaan sebesar Rp19,8 juta. BPK juga mencatat kekurangan volume fisik senilai Rp77,9 juta dari proyek ini.
Sementara itu, tiga proyek lainnya—yakni rehabilitasi Pustu Perupuk, Pustu Mesjid Lama, dan Pustu Bagan Dalam—yang masing-masing dilaksanakan oleh CV MPK, CV SMA, dan CV HMH, juga terbukti bermasalah. Audit lapangan menemukan kekurangan volume pekerjaan dengan total nilai lebih dari Rp4,7 juta.
Baca Juga:
BPK menilai, permasalahan tersebut muncul akibat lemahnya pengawasan Kepala Dinkes dan PPKB serta kurangnya pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan Undang-undang Tindak pidana korupsi, menurut UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001, memiliki unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kelebihan pembayaran yang tidak disetor kembali ke kas negara atau kekurangan volume proyek yang tidak ada penindaklanjutannya dapat disebut merupakan korupsi atau melawan hukum.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, dr. Deni Syahputra saat di konfirmasi media melalui telphon dan pesan singkat WhatsApp hingga, kamis sore, 25 September 2025 belum memberikan tanggapan apapun.
Padangsidimpuan, Asatupro.com Program internet gratis Kominfo Mantap yang sebelumnya dipromosikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalu
Daerah
Austin Tumengkol Deklarasi Maju Calon Ketua PWI Sumut 2026
Politik
Bupati Deli Serdang Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 24 Pengemudi Ojol
Peristiwa
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban
Nasional
Diduga Ada Payung Oknum Aparat, Gudang Minyak Siong "AS" di Medan Utara Disebut Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum
Hukrim
James Siburian Sabet Juara 1 Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, PBLKP Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya
Daerah
PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
Nasional
FMPS Desak Kapolda Sumut Evaluasi Polsek Kotanopan, Dugaan PETI Diminta Diverifikasi
Hukrim
Dugaan Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban, Pedagang Gedung Nasional Minta Pemkab Bertindak
Daerah
Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan
Daerah