Jumat, 05 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Dugaan Korupsi Proyek Gedung Dinkes Batu Bara Senilai 7,29 Miliar Bermasalah, BPK Temukan Kerugian Negara

Redaksi - Kamis, 25 September 2025 17:42 WIB
Dugaan Korupsi Proyek Gedung Dinkes Batu Bara Senilai 7,29 Miliar Bermasalah, BPK Temukan Kerugian Negara
Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, dr. Deni Syahputra

Batu Bara,asatupro.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung pada Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan KB (Dinkes dan PPKB) Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Dari realisasi anggaran Rp7,29 miliar, ditemukan kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan negara dengan total mencapai lebih dari Rp168 juta.

Hasil audit menunjukkan, empat paket pekerjaan gedung dan puskesmas mengalami kekurangan volume serta pembayaran melebihi prestasi fisik pekerjaan.

Kelebihan pembayaran tercatat sebesar Rp102.543.227,57, sementara kekurangan penerimaan akibat jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan mencapai Rp66.394.493,60.

Baca Juga:

Salah satu kasus mencolok terjadi pada proyek rehabilitasi ruang rawat inap yang dikerjakan CV DSE. Kontrak senilai Rp1,32 miliar itu diputus lebih awal karena pekerjaan hanya selesai 85 persen.

Meski begitu, pembayaran tetap dilakukan hingga Rp1,15 miliar, atau melebihi progres riil pekerjaan sebesar Rp19,8 juta. BPK juga mencatat kekurangan volume fisik senilai Rp77,9 juta dari proyek ini.

Sementara itu, tiga proyek lainnya—yakni rehabilitasi Pustu Perupuk, Pustu Mesjid Lama, dan Pustu Bagan Dalam—yang masing-masing dilaksanakan oleh CV MPK, CV SMA, dan CV HMH, juga terbukti bermasalah. Audit lapangan menemukan kekurangan volume pekerjaan dengan total nilai lebih dari Rp4,7 juta.

Baca Juga:

BPK menilai, permasalahan tersebut muncul akibat lemahnya pengawasan Kepala Dinkes dan PPKB serta kurangnya pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan Undang-undang Tindak pidana korupsi, menurut UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001, memiliki unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kelebihan pembayaran yang tidak disetor kembali ke kas negara atau kekurangan volume proyek yang tidak ada penindaklanjutannya dapat disebut merupakan korupsi atau melawan hukum.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, dr. Deni Syahputra saat di konfirmasi media melalui telphon dan pesan singkat WhatsApp hingga, kamis sore, 25 September 2025 belum memberikan tanggapan apapun.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
BEM UMN Al-Washliyah Gelar Aksi Jilid II, Desak Usut Dugaan Skandal Kredit Rp82,39 Miliar Bank Mandiri
Pemkab Dairi Kembali Raih Opini WTP Yang ke-12 Atas Laporan hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Tahun 2025
Kapolres Batu Bara Laksanakan Minggu Kasih, Berikan Dukungan Moril Kepada Orang Tua Jurnalis Yang Sakit
Puluhan Wartawan Aksi Damai Ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Disambut Baik Oleh Kalapas Labuhan Ruku
Polres Batubara Grebek Sarang Narkoba di Talawi
Satresnarkoba Polres Batu Bara Grebek Sarang Narkoba – Amankan Satu Tersangka dan Barang Bukti Diduga Shabu
komentar
beritaTerbaru