Kamis, 23 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Dugaan Korupsi Proyek Gedung Dinkes Batu Bara Senilai 7,29 Miliar Bermasalah, BPK Temukan Kerugian Negara

Redaksi - Kamis, 25 September 2025 17:42 WIB
Dugaan Korupsi Proyek Gedung Dinkes Batu Bara Senilai 7,29 Miliar Bermasalah, BPK Temukan Kerugian Negara
Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, dr. Deni Syahputra

Batu Bara,asatupro.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung pada Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan KB (Dinkes dan PPKB) Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Dari realisasi anggaran Rp7,29 miliar, ditemukan kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan negara dengan total mencapai lebih dari Rp168 juta.

Hasil audit menunjukkan, empat paket pekerjaan gedung dan puskesmas mengalami kekurangan volume serta pembayaran melebihi prestasi fisik pekerjaan.

Kelebihan pembayaran tercatat sebesar Rp102.543.227,57, sementara kekurangan penerimaan akibat jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan mencapai Rp66.394.493,60.

Baca Juga:

Salah satu kasus mencolok terjadi pada proyek rehabilitasi ruang rawat inap yang dikerjakan CV DSE. Kontrak senilai Rp1,32 miliar itu diputus lebih awal karena pekerjaan hanya selesai 85 persen.

Meski begitu, pembayaran tetap dilakukan hingga Rp1,15 miliar, atau melebihi progres riil pekerjaan sebesar Rp19,8 juta. BPK juga mencatat kekurangan volume fisik senilai Rp77,9 juta dari proyek ini.

Sementara itu, tiga proyek lainnya—yakni rehabilitasi Pustu Perupuk, Pustu Mesjid Lama, dan Pustu Bagan Dalam—yang masing-masing dilaksanakan oleh CV MPK, CV SMA, dan CV HMH, juga terbukti bermasalah. Audit lapangan menemukan kekurangan volume pekerjaan dengan total nilai lebih dari Rp4,7 juta.

Baca Juga:

BPK menilai, permasalahan tersebut muncul akibat lemahnya pengawasan Kepala Dinkes dan PPKB serta kurangnya pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan Undang-undang Tindak pidana korupsi, menurut UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001, memiliki unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kelebihan pembayaran yang tidak disetor kembali ke kas negara atau kekurangan volume proyek yang tidak ada penindaklanjutannya dapat disebut merupakan korupsi atau melawan hukum.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, dr. Deni Syahputra saat di konfirmasi media melalui telphon dan pesan singkat WhatsApp hingga, kamis sore, 25 September 2025 belum memberikan tanggapan apapun.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Puluhan Siswa TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi Mengalami Keracunan Usai Mengonsumsi Makanan Program MBG
Koordinasi lintas sektor melalui Forum Komunikasi Pemerintah Daerah dalam upaya mempertahankan status Eliminasi Malaria
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati, Soroti Spesifikasi Bermerek hingga Serah Terima Proyek Rp35 Miliar
Berkat Koramil 04/Talawi, Sejumlah Dusun di Desa Perkebunan Petatal Kembali Terkoneksi
Ada Apa di PKPCKTR Medan? Temuan BPK Ungkap Dugaan Kebocoran Retribusi PBG Rp1,2 Miliar, Kadis Belum Beri Penjelasan
Masyarakat Minta APH dan Inspektorat Audit Sekretariat DPRD Batu Bara, Sejumlah Belanja Tahun Anggaran 2024-2025 Disorot
komentar
beritaTerbaru