Rabu, 02 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Hormati Proses Hukum, Ajak Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Zulhamdani Napitupulu - Jumat, 17 Juli 2026 14:14 WIB
Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Hormati Proses Hukum, Ajak Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Hormati Proses Hukum, Ajak Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah, Jum'at, (17/7/26).

Medan,asatupro.com-Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menyampaikan pernyataan resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polrestabes Medan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Juli 2026, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses hukum dan tidak membentuk kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Jum'at.(17/7/26).

Menurut kuasa hukum, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, due process of law, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, serta asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence).

Tim kuasa hukum menyatakan kliennya menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan Penyidik Polrestabes Medan dan berkomitmen bersikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Baca Juga:

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Antonius Devolis Tumanggor disebut telah memenuhi panggilan penyidik pada 16 Juli 2026 dan memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.

"Klien kami telah memberikan penjelasan secara jujur mengenai kronologi yang diketahuinya dan siap menghadirkan saksi maupun alat bukti lain apabila diperlukan oleh penyidik," demikian disampaikan dalam pernyataan resmi tim kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya membantah tuduhan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana berkembang di ruang publik. Menurut mereka, seluruh fakta akan disampaikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi di hadapan penyidik, bukan melalui polemik di media.

Baca Juga:

Mereka menilai keberadaan laporan pidana tidak dapat diartikan sebagai bukti seseorang telah bersalah, melainkan merupakan awal dari proses pencarian fakta dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum mengajak masyarakat untuk tidak menyimpulkan perkara hanya berdasarkan satu versi informasi yang beredar.

Mereka juga mengimbau media massa agar tetap mengedepankan prinsip cover both sides, menjaga akurasi, keberimbangan pemberitaan, serta memedomani Kode Etik Jurnalistik dalam meliput perkara yang masih berproses.

Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani merupakan persoalan hukum yang bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran maupun pengawasan yang dijalankan Antonius Devolis Tumanggor sebagai Anggota DPRD Kota Medan.

Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, independen, objektif, dan bebas dari intervensi maupun penghakiman di ruang publik, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini merupakan keterangan resmi dari Tim Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor. Dugaan tindak pidana yang menjadi objek penyelidikan masih dalam proses hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/Tim)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Terdakwa SR Soroti Konstruksi Dakwaan JPU: Ini Sengketa Utang-Piutang atau Perkara Pidana?
Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob dan Peralatan Lengkap Pasca-Erupsi Gunung Sinabung
LLDikti Wilayah I Pertemukan Rektorat dan Yayasan dengan Mahasiswa UDA, Tuntaskan Persoalan Kendala Pindah Kampus
Tanpa PBG, Pembangunan Dua Perumahan Elite di Medan Tembung dan Medan Perjuangan Diduga Melanggar Aturan
Jusup Ginting: KTP Dan KK Bukan Sekadar Identitas, Tapi Kunci Warga Dapatkan Hak Pendidikan Hingga Bansos
Nama Baik Dicemarkan, Amri Alias Nunung Bantah Tuduhan Buronan Polisi
komentar
beritaTerbaru