Sabtu, 11 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan Tinggi Tetap Terjaga

Zulhamdani Napitupulu - Senin, 23 Februari 2026 16:43 WIB
Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan Tinggi Tetap Terjaga
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Skema Distribusi KIP Kuliah

Terkait perbedaan distribusi jumlah penerima di perguruan tinggi tertentu, Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek selaku pengelola KIP Kuliah menyampaikan bahwa variasi tersebut dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Distribusi kuota KIP Kuliah pada periode 2020–2024 didasarkan pada daya tampung masing-masing program studi berdasarkan akreditasi program studi pada masing-masing perguruan tinggi. Skema ini menempatkan kapasitas kampus dan kualitas program studi sebagai dasar pengalokasian kuota, sehingga jumlah penerima di tiap kampus mengikuti kebijakan yang relatif stabil dari tahun ke tahun sehingga persentase jumlah penerima dimasing-masing perguruan tinggi relatif tetap.

Mulai tahun 2025, PPAPT Kemdiktisaintek ditugaskan mengelola program KIP Kuliah. Untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima, prioritas penerima bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diberikan berdasarkan jumlah pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat atau terdata di DTKS, atau PPKE maksimal Desil 3 yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di masing-masing Perguruan Tinggi Negeri dan telah terdaftar di sistem KIP Kuliah sebelum mengikuti SNBP dan SNBT.

Baca Juga:

Sedangkan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kuota didistribusikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berdasarkan berdasarkan daya tampung masing-masing program studi berdasarkan akreditasi program studi pada PTS di wilayah kerja LLDikti. Dengan kebijakan ini, prioritas penerima KIP Kuliah melekat pada siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang lulus seleksi masuk PTN melalui SNBP atau SNBT sehingga secara otomatis akan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah setelah diverifikasi dan divalidasi oleh perguruan tinggi.

Ini artinya bahwa pemerintah semakin memprioritaskan bagi siswa-siswi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik dan memiliki keterbatasan ekonomi untuk mendapatkan KIP Kuliah. Selain itu, pemerintah memberi prioritas lebih besar agar mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin bisa kuliah di program studi unggulan, baik di PTN maupun PTS di seluruh Indonesia.

Setiap kebijakan baru tentu memiliki implikasi dalam implementasinya. Dengan kebijakan baru di tahun 2025, jumlah kuota secara nasional minimal tetap 200 ribu mahasiswa baru. Namun, PTN tidak langsung mendapatkan kuota bagi penerima KIP Kuliah seperti tahun 2020 - 2024. Jumlah penerima ditentukan oleh berapa banyak siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat, atau terdata di DTKS, atau PPKE maksimal Desil 3 yang lulus SNBP atau SNBT.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
FEBRIE ADRIANSYAH Resmi Mundur Dari Kursi JAMPIDSUS! Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum
"Anda Jaksa? Pakai Bintang Juga, Kau Milik Rakyat!" Prabowo Ingatkan Aparat Negara: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Kekuasaan
Diduga Ada Celah Pengawasan, KMMB SUMUT Desak Pembenahan Total Lapas Labuhan Bilik
Indonesia Ukir Sejarah, Presiden Prabowo Resmikan Mandatori Biodiesel B50 Pertama di Dunia
Viral Video Prajurit Bersenjata di Polda Metro Jaya, Mabes TNI Akhirnya Beri Penjelasan
Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital yang Ancam Ekosistem Pers
komentar
beritaTerbaru