Selasa, 02 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Kepala Sekolah dan Guru di Deli Serdang Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Jam Kerja GTK

Redaksi - Senin, 03 November 2025 13:14 WIB
Kepala Sekolah dan Guru di Deli Serdang Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Jam Kerja GTK
Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang.

Deli Serdang,asatupro.com-Sejumlah guru, kepala sekolah (Kepsek) dan pengawas pendidikan di Kabupaten Deli Serdang mempertanyakan dasar hukum penetapan jam kerja bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang dinilai melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut menuai polemik setelah muncul aturan jam kerja guru yang ditetapkan dari pukul 07.00 hingga 15.00 wib setiap hari, termasuk pada hari Sabtu.

Berdasarkan perhitungan para GTK, ketentuan ini menghasilkan total 41,5 jam kerja per minggu, terdiri atas 32 jam dari Senin hingga Kamis, 4,5 jam pada hari Jumat, dan 5 jam pada hari Sabtu.

Padahal, merujuk pada beberapa regulasi nasional, beban kerja guru seharusnya tidak melebihi 37,5 jam per minggu, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (2), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) dan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Baca Juga:

Dalam peraturan tersebut, disebutkan beban kerja guru meliputi pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu, yang merupakan bagian dari total jam kerja pegawai paling sedikit 37,5 jam per minggu.

Sejumlah guru menilai penerapan jam kerja 41,5 jam tanpa disertai dasar hukum yang jelas merupakan kebijakan yang memberatkan dan tidak berpihak kepada tenaga pendidik.

"Kebijakan ini terasa tidak adil bagi kami. Guru juga punya keluarga dan anak yang harus diantar ke sekolah. Jam masuk jam 07.00 itu memberatkan karena rata-rata jam masuk siswa justru 07.30 atau 08.00," ujar salah seorang guru di Lubuk Pakam yang enggan disebutkan namanya, Senin (3/11/2025).

Baca Juga:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
GPSU Minta Kapolda Sumut Evaluasi Kinerja Kapolresta Deli Serdang dan Jajarannya Akibat Maraknya Perjudian Tembak Ikan di Deli Serdang
Sosok Hisar P. Rumapea, S.H. Punya Kapabilitas Tinggi, Sebagai Kasi Penegakan Hukum, KUPT Wil II Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja
Panen Raya Jagung Spektakuler: Polda Sumut Wujudkan Ketahanan Pangan Bersama Presiden Prabowo
Kapolresta Deli Serdang Segera Evaluasi Kasatreskrim Beserta Jajarannya, Diduga Tak Mampu Berantas Judi Tembak Ikan Milik DS Kian Merajalela
komentar
beritaTerbaru