Minggu, 24 Mei 2026

Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Oleh: Mangappu Pasaribu, S.E., M.Pub.Adm *)
Hendrik Hutabarat - Minggu, 16 Maret 2025 19:17 WIB
Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Dok. pribadi
Mangappu Pasaribu, S.E., M.Pub.Adm selaku Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II A, Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dana Desa merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Optimalisasi dana desa untuk ketahanan pangan dapat menjadi katalisator untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan di desa.

Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan tidak hanya akan meningkatkan produksi pangan, juga akan mengurangi ketergantungan pada impor, serta meningkatkan daya beli masyarakat desa.

Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi berbagai tantangan yang harus diatasi agar tujuan swasembada pangan dapat tercapai.

Baca Juga:

Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa swasembada pangan adalah prioritas utama dalam lima tahun ke depan.

"Saya yakin Indonesia dapat mencapai swasembada pangan paling lambat dalam empat hingga lima tahun. Kita harus menjadi lumbung pangan dunia".

Untuk mendukung visi tersebut, pemerintah telah merencanakan perluasan lahan pertanian, peningkatan kapasitas petani, dan penguatan rantai pasok pangan nasional.

Baca Juga:

Presiden berharap agar Dana Desa dapat dioptimalkan sebagai instrumen utama dalam mendukung ketahanan pangan di tingkat desa.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengambil berbagai langkah strategis untuk mencapai ketahanan pangan nasional pada tahun 2028.

Pertama, peningkatan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk komoditas pertanian. Pemerintah menaikkan HPP untuk beras dan jagung guna meningkatkan pendapatan petani.


Harga gabah dinaikkan dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500 per kilogram, dan harga jagung naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500 per kilogram.

Selain itu, pemerintah berkomitmen menyerap seluruh produksi gabah dan jagung petani sesuai harga yang ditetapkan melalui Perum BULOG.

Kedua, Pemerintah menganggarkan APBN untuk Ketahanan Pangan sebesar Rp 139,4 triliun untuk program swasembada pangan pada tahun 2025.

Selain itu, dana desa sebesar Rp 16,259 triliun atau sekitar 24 persen Dana Desa akan dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan.

Tidak hanya dari sisi anggaran, pemerintah pusat menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan swasembada pangan.

Ketiga, pengembangan pertanian berkelanjutan melalui peluncuran FAST Programme. Pemerintah berupaya mewujudkan pertanian berkelanjutan dan ketahanan pangan dengan meningkatkan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan.

Strategi Swasembada Pangan berbasis Desa
Ketahanan pangan dapat dicapai melalui penguatan produksi pertanian berbasis desa melalui alokasi Dana Desa untuk pembangunan dan rehabilitasi irigasi desa guna meningkatkan produktivitas pertanian.

Kemudian, memberikan bantuan sarana produksi pertanian (benih unggul, pupuk, alat pertanian) kepada petani desa.

Selanjutnya mendorong diversifikasi pertanian dan pengembangan komoditas unggulan sesuai dengan potensi wilayah desa.

Ketahanan pangan dapat dibangun melalui pemberdayaan BUMDes atau Koperasi Unit Desa (KUD). Dana Desa dapat digunakan untuk memperkuat permodalan atau pembiayaan BUMDes atau KUD dalam menjalankan usaha pangan.


BUMDes atau KUD menjadi agen strategis Perum BULOG dalam menyerap gabah kering dan beras petani.

Untuk itu perlu pelatihan manajerial dan pengelolaan bisnis berbasis pangan kepada pengelola BUMDes/KUD.

Penguatan Infrastruktur dan Rantai Pasok Pangan. Pembangunan gudang penyimpanan beras dan gabah di desa guna menjaga stabilitas harga.

Pengadaan dan perbaikan sarana pengolahan hasil pertanian seperti penggilingan padi dan pabrik pengolahan beras. Pembangunan pasar desa atau pusat distribusi pangan yang dapat memperpendek rantai pasok.

Peningkatan Kapasitas SDM dan Penyuluhan Pertanian. Pelatihan bagi petani mengenai teknik bertani yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Penyuluhan tentang sistem pertanian terpadu dan diversifikasi produk pertanian. Pemberdayaan kelompok tani dan komunitas lokal dalam mengelola program ketahanan pangan.

Pengendalian Inflasi
Optimalisasi Dana Desa untuk ketahanan pangan dapat meningkatkan produksi pangan lokal sehingga mengurangi ketergantungan pada pasokan luar.

Harga bahan pangan di desa dapat lebih stabil karena adanya sistem distribusi yang lebih baik. Penguatan BUMDes dan Koperasi Unit Desa akan mengurangi praktik tengkulak yang sering menyebabkan fluktuasi harga beras dan gabah di pasaran.

Demi keberlanjutan program ketahanan pangan, pemerintah Desa dapat mengalokasikan minimal 20 persen sampai 30 persen Dana Desa untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang mendukung peningkatan produksi pertanian.

Selain itu pemerintah desa perlu meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat, Perum BULOG, dan kementerian terkait dalam perencanaan dan implementasi program pangan. Inovasi berbasis teknologi dalam pertanian desa.


Seperti penggunaan aplikasi digital untuk pemasaran dan distribusi hasil panen menjadi sangat penting dikembangkan demi menjaga stabilitas harga.

Selain untuk ketahanan pangan, Dana Desa tetap menjadi sebagai sumber utama dalam peningkatan infrastruktur desa, pemberdayaan petani, dan penguatan kelembagaan ekonomi desa.

Pada akhirnya, desa menjadi lumbung pangan mandiri yang tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal tetapi juga menyuplai ke daerah lain sehingga meningkatkan kesejahteraan petani dengan menciptakan harga jual yang lebih kompetitif dan stabil.

Indikator Keberhasilan
Keberhasilan program ketahanan pangan dapat diukur dari peningkatan hasil produksi pangan lokal. Produktivitas pertanian meningkat ditandai dengan bertambahnya hasil panen per hektar.

Berkurangnya ketergantungan desa terhadap pasokan pangan dari luar daerah. Adanya stabilitas harga dan Inflasi dimana harga pangan pokok di desa lebih stabil dan tidak mengalami lonjakan drastis.

Ketersediaan pangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sepanjang tahun. Ketahanan pangan akan mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat desa.


Caranya adalah melalui peningkatan pendapatan petani karena akses pasar yang lebih baik dan harga jual yang lebih kompetitif serta berkurangnya praktik tengkulak yang merugikan petani.


Efektivitas kelembagaan BUMDes dan KUD dalam mendukung ketahanan pangan dapat diukur apabila BUMDes/KUD secara aktif bergerak dalam aktivitas ekonomi, khususnya dalam membeli hasil panen petani melalui kerjasama strategis dengan Perum BULOG.

Terdapat Infrastruktur pasca-panen (gudang, penggilingan, distribusi) yang berfungsi optimal di desa.

Dana Desa dialokasikan secara berkelanjutan untuk program ketahanan pangan sehingga Desa mampu menjadi lumbung pangan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga mampu memasok ke daerah lain.


Kesimpulan
Optimalisasi Dana Desa dalam mendukung program ketahanan pangan sangat penting dalam mencapai swasembada pangan nasional.

Dengan strategi implementasi yang tepat, seperti penguatan produksi pertanian, pemberdayaan BUMDes/KUD, serta peningkatan infrastruktur dan SDM,

Dana Desa dapat memberikan dampak signifikan terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa.


Penguatan BUMDes/Koperasi Unit Desa serta kemitraan dengan Perum BULOG akan menjadi kunci utama dalam memastikan produksi dan distribusi pangan yang lebih baik.

Namun, tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, regulasi yang kompleks, koordinasi dan potensi penyalahgunaan dana desa harus segera diatasi dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat serta sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa.

Jika dikelola dengan baik, Dana Desa dapat menjadi instrumen utama dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan berkontribusi dalam pengendalian inflasi di daerah.

Oleh karena itu, komitmen semua pemangku kepentingan sangat diperlukan agar Dana Desa benar-benar menjadi katalisator bagi kesejahteraan masyarakat desa dan swasembada pangan nasional.

*) Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II A, Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Panglima TNI Hadiri Penambahan Alutsista TNI AU, Perkuat Kesiapan Pertahanan Udara Nasional
Panen Raya Jagung Spektakuler: Polda Sumut Wujudkan Ketahanan Pangan Bersama Presiden Prabowo
Tuntas 100 Persen, Kodim 0205/TK Bersama Yonif 904/GM dan Warga Rampungkan Jembatan Armco di Karo
Wujudkan Visi Bupati TRK, Sekwil APKASINDO Aceh Bantu Pelaksanaan Kampung Nelayan Merah Putih
Ditengah Ketidakpastian Ekonomi Hari Ini, MBG Justru Dikelola Dengan Kacau Balau
komentar
beritaTerbaru