Senin, 07 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban

Zulhamdani Napitupulu - Senin, 07 September 2026 10:10 WIB
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban
La Ode Muh. Firmansyah Husein, Ketua DPK GMNI STIE Indonesia Jakarta.

Jakarta,asatupro.com-Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, patut menjadi perhatian serius publik. Perkara ini tidak hanya menyangkut persoalan pidana terhadap sejumlah prajurit TNI, tetapi juga menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana negara menjamin perlindungan terhadap warga negara, pembela hak asasi manusia (HAM), kebebasan sipil, serta akuntabilitas aparat negara.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diberitakan sejumlah media, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada 20 Agustus 2026. Dalam putusan tersebut, hukuman Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.

Putusan banding tersebut juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap kedua terdakwa. Sementara itu, hukuman terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun enam bulan penjara, tetap sebagaimana putusan tingkat pertama.

Perubahan putusan tersebut merupakan fakta hukum yang harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme peradilan. Namun, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak berarti masyarakat kehilangan hak untuk bertanya, mengkritisi, dan meminta pertanggungjawaban secara terbuka atas dasar pertimbangan hukum yang digunakan.

Baca Juga:

Justru dalam negara demokrasi, ketika suatu perkara memiliki dampak terhadap kebebasan sipil dan perlindungan pembela HAM, transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin penting. Publik perlu mengingat kembali bahwa perkara ini bermula dari serangan serius terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan KontraS, serangan terjadi sekitar pukul 23.37 WIB, ketika Andrie sedang mengendarai sepeda motor. Dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan salah seorang di antaranya menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh korban.

Serangan tersebut menyebabkan luka bakar pada sejumlah bagian tubuh Andrie, termasuk wajah, dada, kedua tangan, serta area mata. Data medis awal yang disampaikan KontraS menyebutkan bahwa korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen. Pada tahap awal penanganan, Andrie harus mendapatkan perawatan dari sejumlah dokter dengan berbagai spesialisasi, termasuk mata, THT, saraf, tulang, thorax, organ dalam, dan kulit.

Baca Juga:

Peristiwa tersebut juga terjadi setelah Andrie menjalankan aktivitas advokasi dan diskusi yang berkaitan dengan isu demokrasi serta kebijakan pertahanan dan keamanan. Sebelum serangan, Andrie diketahui mengikuti kegiatan di CELIOS dan kemudian melakukan perekaman podcast di kantor YLBHI dengan tema "Remiliterisme dan Judicial Review UU TNI".

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa kasus ini tidak dapat dilihat hanya sebagai perkara kriminal biasa. Ada konteks kebebasan sipil dan kerja-kerja pembela HAM yang harus menjadi perhatian negara. KontraS sejak awal menilai serangan tersebut sebagai bentuk kekerasan serius terhadap pembela HAM dan mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026 menjatuhkan putusan terhadap empat personel TNI. Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara. Kedua nama terakhir tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan.

Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. ANTARA melaporkan bahwa keempat personel tersebut terbukti melakukan perbuatan yang berkaitan dengan penyiraman air keras terhadap Andrie dengan tujuan memberikan "pelajaran" dan "efek jera" agar korban tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.

Pada titik inilah muncul pertanyaan publik yang menurut saya penting untuk dijawab. Jika pada tingkat pertama dua prajurit dinilai layak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, apa dasar pertimbangan hukum pada tingkat banding sehingga pidana tambahan tersebut dibatalkan? Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap hakim. Ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.

Menurut saya, persoalan utama dalam kasus Andrie Yunus bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya hukuman. Persoalan utamanya adalah pesan yang diberikan negara kepada masyarakat ketika seorang pembela HAM menjadi korban kekerasan yang melibatkan aparat atau personel institusi negara. Apabila kekerasan terhadap pembela HAM terjadi, maka negara memiliki kewajiban untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan.

Negara juga harus memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi mampu menjawab pertanyaan mengenai motif, rantai perencanaan, serta konteks yang melatarbelakangi serangan.

Keadilan bagi korban tidak semata-mata dapat diukur dari lamanya hukuman penjara tetapi juga harus mencakup hak korban atas perlindungan, pemulihan, kepastian hukum, dan jaminan bahwa tindakan serupa tidak kembali terjadi.

Karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan banding perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya mengenai alasan pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan dari dinas militer. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat tidak membangun persepsi bahwa hukum memberikan perlakuan berbeda berdasarkan latar belakang institusional seseorang.

Bahwa demokrasi tidak hanya berbicara mengenai kebebasan menyampaikan pendapat. Demokrasi juga berbicara mengenai jaminan keamanan bagi mereka yang menggunakan kebebasan tersebut. Pembela HAM, aktivis mahasiswa, jurnalis, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok kritis lainnya merupakan bagian dari ekosistem demokrasi. Mereka menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan dan menyuarakan kepentingan masyarakat.

Karena itu, ketika seorang pembela HAM menjadi korban kekerasan, negara harus menunjukkan bahwa hukum mampu memberikan perlindungan yang nyata. Jangan sampai muncul pesan bahwa keberanian mengkritik institusi negara justru membuat seseorang menghadapi ancaman terhadap keselamatan dirinya.

Hal tersebut akan sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi. Kebebasan sipil hanya akan bermakna apabila negara memberikan ruang yang aman bagi masyarakat untuk menggunakan kebebasan tersebut.

Sebagai Ketua DPK GMNI STIE Indonesia Jakarta saya menghormati proses hukum dan kewenangan lembaga peradilan dalam memutus perkara. Namun saya juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan setiap proses hukum yang menyangkut kepentingan publik. Oleh karena itu kami mendorong:

  1. Pertimbangan hukum dalam putusan banding perkara Andrie Yunus dapat diakses dan dijelaskan secara transparan kepada publik.
  2. Negara memastikan hak korban atas perlindungan, pemulihan, dan kepastian hukum benar-benar terpenuhi.
  3. Seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan serangan dapat dipastikan melalui proses hukum yang objektif dan akuntabel.
  4. Institusi negara melakukan evaluasi internal secara serius sehingga kekerasan terhadap warga negara dan pembela HAM tidak kembali terjadi.
  5. Perlindungan terhadap pembela HAM menjadi bagian nyata dari komitmen negara dalam menjaga demokrasi dan kebebasan sipil.

Kami tidak menginginkan proses hukum yang dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan dari pihak mana pun. Yang kami kehendaki adalah hukum yang bekerja secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan kepada korban serta masyarakat luas.

Sebagai gerakan mahasiswa, GMNI memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal persoalan demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan sipil. Kami percaya bahwa kritik terhadap lembaga negara bukanlah ancaman terhadap negara. Kritik justru merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan rakyat.

Kasus Andrie Yunus harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM sekaligus memperbaiki sistem akuntabilitas aparat negara. Keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku.

Keadilan juga berarti memastikan korban mendapatkan haknya dan masyarakat memperoleh jaminan bahwa hukum bekerja secara adil, transparan, dan setara. Institusi negara harus menjadi bagian dari solusi dalam menghadirkan keadilan bukan justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kebakaran PT EVYAP
Nyaris Terbang ke Jakarta, 928 Gram Sabu Diselipkan di Selangkangan Digagalkan di Bandara Kualanamu
Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif Medan–Berastagi untuk Wisatawan, Ditargetkan Rampung 2029
Penanganan Bencana, Ombudsman RI: Kolaborasi dan Pengawasan Menjadi Kunci
Cak Regar Lebih Lihai Jelaskan Rapat Ranperda di Medan, Ketua Bapemperda Banua Siregar Malah Bungkam
komentar
beritaTerbaru