Senin, 07 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan

Zulhamdani Napitupulu - Minggu, 06 September 2026 18:18 WIB
PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
Ismail Saleh Nasution, Kaprodi PGSD FKIP UMSU sekaligus Wakil Ketua Bidang Pendidikan PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara.

Medan,asatupro.com-Kabar rencana pemerintah memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS pada 2027 mendapat apresiasi dari kalangan pendidikan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian karier guru.

Namun, pemerintah diminta tidak melupakan guru swasta yang selama ini juga menjadi bagian penting dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Hal itu disampaikan Ismail Saleh Nasution, Kaprodi PGSD FKIP UMSU sekaligus Wakil Ketua Bidang Pendidikan PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara.

Menurut Ismail, kebijakan penataan guru harus dibangun atas semangat keadilan. Guru yang mengabdi di sekolah swasta, terutama yang telah memiliki sertifikat pendidik dan pengalaman mengajar, juga layak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi ASN, minimal melalui jalur PPPK.

Baca Juga:

"Kami mendukung kebijakan pemerintah dalam memperbaiki status dan kesejahteraan guru PPPK. Tetapi jangan sampai guru swasta yang telah bersertifikasi dan bertahun-tahun mengabdi justru terabaikan. Mereka juga pahlawan pendidikan dan memiliki jasa besar dalam mencerdaskan anak bangsa," ujar Ismail.

Ia menegaskan, tidak seharusnya ada dikotomi antara guru negeri dan guru swasta dalam hal penghargaan terhadap pengabdian.

"Guru adalah guru. Yang membedakan tempat mengabdi, bukan pengabdiannya kepada bangsa. Karena itu, pemerintah perlu memberikan ruang dan kesempatan yang adil bagi guru swasta yang memenuhi persyaratan," katanya.

Baca Juga:

Ismail yang juga sebagai Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PD. Muhammadiyah Medan berharap momentum penataan guru PPPK menuju 2027 tidak hanya menjadi solusi bagi guru PPPK, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan persoalan guru non-ASN, khususnya guru swasta yang telah memenuhi kualifikasi dan memiliki sertifikat pendidik.

Menurutnya, sertifikasi, kompetensi, pengalaman mengajar, dan rekam jejak pengabdian perlu menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan afirmasi bagi guru.

"Kita ingin pemerintah hadir untuk semua guru. Jangan ada kesan guru swasta dianaktirikan. Mereka telah mengabdi ketika negara membutuhkan tenaga pendidik untuk melayani masyarakat. Sudah saatnya pengabdian mereka juga mendapatkan perhatian dan penghargaan yang layak," tegasnya.

Ia pun mengajak semua pihak menyambut positif kebijakan pemerintah sekaligus mendorong agar kebijakan tersebut semakin berkeadilan.

"Dukung pemerintah, tetapi dorong agar keadilan bagi seluruh guru menjadi prioritas. Karena masa depan pendidikan Indonesia dibangun oleh guru negeri dan guru swasta bersama-sama," pungkasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Misteri Mangkraknya Laporan Penganiayaan di Polsek Patumbak: Tiga Kali Ganti Kapolsek, Nasib Korban Tetap Menggantung
Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kebakaran PT EVYAP
Polda Sumut Bongkar Scam Berbasis Telegram, Tiga Korban Rugi Rp19,79 Juta
Diduga Gudang "Siong" Andre Sinaga Kebal Hukum!, Limbah Solar Cemari Parit Warga & Isu "Setoran" ke APH Mencuat
Diduga Pukul 10 Murid karena PR, Guru SD Negeri di Medan Mengundurkan Diri
Kader Terbaik HMI Komisariat FIB USU Ansor Harahap Siap Pimpin MD KAHMI Medan
komentar
beritaTerbaru