Selasa, 26 Mei 2026

Penetapan Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Belum Terjawab, GMNI Jaktim : Segera Berikan Rakyat Fakta Hukum Sejelas-Jelasnya

Redaksi - Rabu, 18 Maret 2026 11:11 WIB
Penetapan Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Belum Terjawab, GMNI Jaktim : Segera Berikan Rakyat Fakta Hukum Sejelas-Jelasnya
Jansen Henry Kurniawan, Ketua DPC GMNI Jakarta Timur.

Jakarta,asatupro.com-Sehubungan dengan belum adanya kejelasan dalam penetapan pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, kami DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan keprihatinan atas simpang siurnya informasi yang disampaikan oleh aparat penegak hukum.

Perbedaan data yang muncul ke publik menunjukkan adanya ketidaksinkronan serius dalam proses penegakan hukum. Masih simpang siurnya soal perampokan almarhum Ermanto Usman atas motif ekonomi yang kami duga oleh POLRI, yang sedang kami perjuangkan.

Dalam kasus Andrie Yunus ini kembali menciptakan kebingungan publik sebab POLRI menyampaikan bahwa diduga pelaku lapangan diidentifikasi dengan inisial BHC dan MAK berdasarkan bukti awal seperti rekaman CCTV.

Namun di sisi lain, Puspom TNI justru mengungkap dugaan keterlibatan empat prajurit dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES sebagai bagian dari hasil pemeriksaan internal militer.

Baca Juga:

Meski menegaskan bahwa identifikasi awal oleh POLRI belum sepenuhnya terkonfirmasi secara lintas institusi, sementara temuan TNI justru menunjukkan adanya dugaan kemungkinan keterlibatan aktor yang lebih luas bahkan kedua institusi sendiri mengakui bahwa data yang dimiliki masih belum sinkron dan proses penyidikan masih berlangsung secara bersama, sehingga kondisi ini semakin memperjelas belum adanya titik terang dalam pengungkapan kasus tersebut.

Situasi ini menimbulkan kebingungan publik serta berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang seharusnya transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Atas dasar hukum sebagai panglima tertinggi direpublik ini, seperti yang dituangkan dalam pasal 1 ayat 3 bahwasanya "Indonesia adalah negara hukum", maka DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan sikap sebagai berikut :

Baca Juga:
  1. Mendesak POLRI dan TNI untuk segera menyinkronkan data dan hasil penyidikan secara transparan kepada publik.
  2. Menuntut dibukanya fakta hukum secara terang benderang tanpa adanya dugaan upaya penutupan atau perlindungan terhadap pelaku, siapapun itu.
  3. Mendorong pembentukan tim adhoc investigasi gabungan yang independen dan diawasi oleh lembaga eksternal guna menjamin objektivitas perkara.

Kami percaya bahwa keadilan hanya dapat terwujud apabila negara hadir secara jujur dan terbuka kepada rakyatnya. Bung Karno mengatakan bahwasanya hukum harus menjadi benteng yang kokoh bagi setiap warga negara untuk menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Oleh karena itu, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga kebenaran dan keadilan benar-benar ditegakkan.

Akhir kata mengingatkan apa yang pernah disampaikan Prof. Mochtar Kusumaaatmaja bahwasanya hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.

Hormat saya,
Jansen Henry Kurniawan
(Ketua DPC GMNI Jakarta Timur)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antisipasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Polres Karo Gelar Patroli Gabungan Skala Besar
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
Kapolres Pematangsiantar Jadi Juri Tamu LCC KPKM RI, Perkuat Sinergitas Polri dan Dunia Pendidikan dalam Edukasi Anti Narkoba
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke 118 Tahun 2026 di Kabupaten Asahan
Panglima TNI Hadiri Penambahan Alutsista TNI AU, Perkuat Kesiapan Pertahanan Udara Nasional
Kapolres Batu Bara Laksanakan Minggu Kasih, Berikan Dukungan Moril Kepada Orang Tua Jurnalis Yang Sakit
komentar
beritaTerbaru