PTPN IV PalmCo Gesa Skema "BUMN untuk Sawit Rakyat"
Jakarta, asatupro.com PTPN IV PalmCo menggesa program transformasi perkebunan kelapa sawit milik rakyat melalui sebuah skema bertajuk BUM
Perkebunan
Medan,asatupro.com-Kebijakan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), mengenai masa tugas Pendamping dan Tenaga Ahli Desa dinilai sudah sangat jelas dan teratur. Namun, aturan yang baik harus diimbangi dengan implementasi dan evaluasi yang tegas di lapangan. Hal ini ditegaskan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Ikwal Pasaribu, dalam pernyataannya di Medan, hari ini.
Pasaribu yang berasal dari Pematang Siantar mengingatkan bahwa kehadiran Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa, hingga Tenaga Ahli di level kabupaten dan provinsi memiliki misi strategis, yaitu memastikan Dana Desa dan program pembangunan desa lainnya berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran. Khususnya di daerah daerah Provinsi Sumatera Utara.
"Aturan main dari pusat sudah jelas dan harus kita dukung. Namun, yang sering menjadi masalah adalah implementasinya di daerah. Pemerintah Provinsi Sumut dan pemerintah kabupaten/kota harus berani tegas dan objektif dalam mengevaluasi kinerja para pendamping ini. Jangan sampai di tanah kita sendiri, posisi-posisi strategis ini hanya menjadi 'Proyek Abadi' yang menghabiskan anggaran tanpa memberikan dampak nyata bagi kemajuan desa-desa kita, dari Tapanuli sampai Nias," tegas Pasaribu.
Lebih lanjut, Pasaribu memaparkan beberapa poin kritis yang harus menjadi fokus evaluasi:
Baca Juga:
Pasaribu menegaskan bahwa esensi dari pendampingan adalah memicu kemandirian. Jika sebuah desa setelah didampingi dalam beberapa periode justru semakin bergantung dan tidak mampu menjalankan fungsinya secara mandiri, maka itu adalah indikasi kegagalan dari sistem pendampingan itu sendiri.
"Tegas dalam evaluasi berarti memberikan reward and punishment yang jelas. Bagi yang berprestasi dan memberikan dampak signifikan, dapat dipertimbangkan untuk pengembangan lebih lanjut. Sebaliknya, bagi yang kinerjanya tidak memenuhi standar, harus ada mekanisme penggantian atau penghentian tugas tanpa kompromi. Ini penting untuk memastikan Dana Desa yang triliunan rupiah itu menyentuh kebutuhan warga dan memajukan desa-desa kita di Sumut." pungkas Ikwal Pasaribu.
Baca Juga:
Dengan evaluasi yang tegas dan objektif, diharapkan keberadaan Pendamping dan Tenaga Ahli Desa dapat benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan desa yang berkelanjutan di Sumatera Utara.
Jakarta, asatupro.com PTPN IV PalmCo menggesa program transformasi perkebunan kelapa sawit milik rakyat melalui sebuah skema bertajuk BUM
Perkebunan
Diduga SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Milik Menantu Salah Satu Mantan Petinggi No Satu Di Sumut
Hukrim
Kapolres Binjai Bersama Timsus Anti Begal Melaksanakan Patroli KRYD Di Wilayah Hukum Polres Binjai
Daerah
Sosok Hisar P. Rumapea, S.H. Punya Kapabilitas Tinggi, Sebagai Kasi Penegakan Hukum, KUPT Wil II Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara
Sosok
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi
Hukrim
Anak Magang Ditangkap, Isu HP dan Narkoba Mencuat, Kini Anggaran Dipertanyakan Bobby Sihite Minta Dibongkar Terang
Hukrim
Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja
Daerah
Menjaga Keselamatan di Hari Ibadah, EkoAfrianta Sitepu Instruksikan Kader Hanura Jadi Relawan Penyebrangan Jemaat
Politik
Patroli Blackout, Brimob Polda Sumut Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tembaga di Helvetia
Hukrim
SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Hukrim