Minggu, 11 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Mahasiswa Minta Kejati Sumut Tegas: Jangan Tebang Pilih Usut Kasus Perjalanan Dinas DPRD Medan 4,3 Miliar Tak Kembali

Redaksi - Jumat, 07 November 2025 17:36 WIB
Mahasiswa Minta Kejati Sumut Tegas: Jangan Tebang Pilih Usut Kasus Perjalanan Dinas DPRD Medan 4,3 Miliar Tak Kembali
Gedung DPRD Kota Medan, Jl. Kapten Maulana Lubis No.1, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Medan,asatupro.com-Aliansi Mahasiswa Bersatu Sumatera Utara mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Harly Siregar untuk segera menuntaskan dugaan korupsi terkait kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas DPRD Kota Medan tahun anggaran 2023–2025.

Desakan itu disampaikan Ahmad Jailani, Sekretaris Umum Gerakan Muda Mahasiswa Maju Sumatera Utara, Jumat (7/11/2025). Ia menilai hingga kini belum ada kejelasan hukum terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya kelebihan bayar sebesar Rp4,3 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara.

"Temuan BPK ini sudah lama, tapi publik belum melihat langkah konkret dari aparat penegak hukum. Dugaan indikasi korupsi pada perjalanan dinas DPRD Kota Medan ini harus segera ditindaklanjuti," tegas Jailani.

Menurutnya, hasil audit BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp7,62 miliar dalam perjalanan dinas anggota DPRD Kota Medan tahun 2023.

Baca Juga:

Dari jumlah tersebut, Rp4,3 miliar belum dikembalikan hingga Mei 2025. Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan biaya transportasi sebesar Rp261 juta akibat penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Jailani menegaskan bahwa pengelolaan anggaran tersebut merupakan tanggung jawab penuh Sekretaris DPRD Kota Medan selaku pengguna anggaran (PA), serta pejabat pelaksana kegiatan (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di bagian keuangan.

"Mereka harus bertanggung jawab secara hukum. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan kasus ini," ujarnya.

Baca Juga:

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai aturan, setiap kelebihan pembayaran wajib dikembalikan ke kas negara maksimal 60 hari setelah temuan BPK diterbitkan. Namun hingga kini, pengembalian tersebut belum terealisasi.

Kami menilai Kejati Sumut perlu segera memanggil dan memeriksa Sekwan DPRD Kota Medan serta pimpinan dewan yang terkait dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2023–2025," lanjutnya.

Menutup pernyataannya, Jailani berharap Kepala Kejati Sumut Harly Siregar menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi di Sumatera Utara, khususnya dalam kasus perjalanan dinas DPRD Medan yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

"Kami ingin Kejati Sumut serius dan tidak pandang bulu. Rakyat menunggu keadilan ditegakkan," pungkasnya.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
GEMPAR! Warga Pematangsiantar Klaim Dimintai Ratusan Juta Terkait Kasus TPPO, Kapolda Sumut Ditantang Bongkar Dugaan 'Pengkondisian Perkara'
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno: Jangan Lupa Sejarah
KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka, Sutrisno Pangaribuan: Siapa “Sutradara” di Balik Kasus Jalan BBPJN Sumut?
Aksi Jilid II PW KAMMI SUMUT: Desak DPRD Buka Proses KPID, Minta RDP, dan Dorong Kejatisu Tindak Lanjuti Laporan
Uji komitmen "No Viral, No Justice", Kapolri Baru di Desak Segera Tolak Upaya Banding dan Jatuhkan PTDH Final Kepada Kompol DK
komentar
beritaTerbaru