Jumat, 10 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Mahasiswa Minta Kejati Sumut Tegas: Jangan Tebang Pilih Usut Kasus Perjalanan Dinas DPRD Medan 4,3 Miliar Tak Kembali

Redaksi - Jumat, 07 November 2025 17:36 WIB
Mahasiswa Minta Kejati Sumut Tegas: Jangan Tebang Pilih Usut Kasus Perjalanan Dinas DPRD Medan 4,3 Miliar Tak Kembali
Gedung DPRD Kota Medan, Jl. Kapten Maulana Lubis No.1, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Medan,asatupro.com-Aliansi Mahasiswa Bersatu Sumatera Utara mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Harly Siregar untuk segera menuntaskan dugaan korupsi terkait kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas DPRD Kota Medan tahun anggaran 2023–2025.

Desakan itu disampaikan Ahmad Jailani, Sekretaris Umum Gerakan Muda Mahasiswa Maju Sumatera Utara, Jumat (7/11/2025). Ia menilai hingga kini belum ada kejelasan hukum terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya kelebihan bayar sebesar Rp4,3 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara.

"Temuan BPK ini sudah lama, tapi publik belum melihat langkah konkret dari aparat penegak hukum. Dugaan indikasi korupsi pada perjalanan dinas DPRD Kota Medan ini harus segera ditindaklanjuti," tegas Jailani.

Menurutnya, hasil audit BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp7,62 miliar dalam perjalanan dinas anggota DPRD Kota Medan tahun 2023.

Baca Juga:

Dari jumlah tersebut, Rp4,3 miliar belum dikembalikan hingga Mei 2025. Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan biaya transportasi sebesar Rp261 juta akibat penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Jailani menegaskan bahwa pengelolaan anggaran tersebut merupakan tanggung jawab penuh Sekretaris DPRD Kota Medan selaku pengguna anggaran (PA), serta pejabat pelaksana kegiatan (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di bagian keuangan.

"Mereka harus bertanggung jawab secara hukum. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan kasus ini," ujarnya.

Baca Juga:

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai aturan, setiap kelebihan pembayaran wajib dikembalikan ke kas negara maksimal 60 hari setelah temuan BPK diterbitkan. Namun hingga kini, pengembalian tersebut belum terealisasi.

Kami menilai Kejati Sumut perlu segera memanggil dan memeriksa Sekwan DPRD Kota Medan serta pimpinan dewan yang terkait dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2023–2025," lanjutnya.

Menutup pernyataannya, Jailani berharap Kepala Kejati Sumut Harly Siregar menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi di Sumatera Utara, khususnya dalam kasus perjalanan dinas DPRD Medan yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

"Kami ingin Kejati Sumut serius dan tidak pandang bulu. Rakyat menunggu keadilan ditegakkan," pungkasnya.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perjudian Diduga Milik Berinisial AJU Beroperasi Terbuka di Wilayah Hukum Polres Binjai, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Polresta Deli Serdang Bungkam, Ada Apa di Balik Beroperasinya Arena Bos Judi Sabung Ayam & Dadu 'AWI' Batang Kuis?
Koin Bar Siantar Kembali Disorot, Warga Resah Minta Polda Sumut Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika Secara Menyeluruh
Masyarakat Kabupaten Asahan Menolak Aktivitas PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal di Wilayah Mereka
Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Dituding Lakukan Penganiayaan, Kombes Josua Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika!
Momentum Terbaik Promosikan Potensi Daerah, Wakil Bupati Dairi Hadiri Pembukaan PRSU Ke-50
komentar
beritaTerbaru