Sabang,asatupro.com-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Tepatnya Rabu (13/8/2025) melakukan penggeledahan Kantor Keuchik Gampong Cot Ba'u Kecamatan Suka Jaya Sabang, terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan penggunaan Anggaran pendapatan dan belanja Gampong, Tahun Anggaran 2019 - 2023.
Penggeledahan Kantor Keuchik Cot Ba'u, Langsung di Pimpin Kajari Bapak Muliono Raharjo, SH., MH, dalam penggeledahan tersebut ditemukan Dokumen dokumen yang di butuhkan penyidik, untuk memperkuat bukti, dugaan penyimpangan dalam kegiatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2019 - 2023.
Kajari Sabang, Bapak Muliono Raharjo, SH., MH, melalui Kasi Intel Muhamat Rizky, SH., MH di konfirmasi Asatupro.com di ruang kerja nya Rabu sore (13/8/2025), Benar Tim Kejari Sabang telah melakukan penggeledahan di Kantor Keuchik Cot Ba'u Kecamatan Suka Jaya Sabang, Pelaksanaan penggeledahan merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum secara profesional, transparan dan Akuntabel demi tercapai nya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

"Dalam melakukan penggeledahan, Tim
Kejari Sabang mendapat dukungan kuat dari Personil Kodim 0112 Kota Sabang, Kehadiran personil TNI tersebut, bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dalam menjaga situasi tetap kondusif, serta memberikan rasa aman bagi Tim Penyidik dan pihak pihak terkait selama dalam penggeledahan", Kata
Rizky.
Baca Juga:
Lanjut Rizky,"Kegiatan penggeledahan yang di lakukan untuk mencari serta untuk mendapatkan Dokumen tambahan yang sangat di perlukan dalam proses pembuktian serta penetapan calon tersangka, sejak bulan November 2024, Tim penyidik telah melakukan penyidikan atas perkara dan sampai saat ini telah berkoordinasi dengan tim auditor guna menghitung besaran kerugian keuangan negara".
Penggeledahan tersebut berlangsung selama kurang lebih empat jam (Pukul 10.30 - 13.30 Wib) dan seluruh dokumen yang diperoleh diterbangkan kekantor Kejaksaan Negeri Sabang untuk diteliti lebih lanjut, Tambah Rizky.
Kejaksaan Negeri Sabang, mengatakan bahwa setelah menerima hasil pemeriksaan kerugian negara dari tim auditor, penyidik akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini, dan melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh, tutup Nya.
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar