Wujud Kepedulian Sosial, Golkar Sumut Bagikan 2.500 Paket Sembako dan Gelar Donor Darah
Wujud Kepedulian Sosial, Golkar Sumut Bagikan 2.500 Paket Sembako dan Gelar Donor Darah
Politik
Batubara,asatupro.com-Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batubara, Wahid Khusyairi, terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.1.158.081.211,00. Kamis (17/7/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar menjelaskan, kasus ini bermula pada Tahun 2022 saat Wajid Khusyairi menjabat Kadis Kesehatan.
Saat itu, Wahid diberi tanggung jawab mengelola Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk beberapa proyek, termasuk pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Batubara dengan pagu anggaran sebesar Rp.5.170.215.770.
"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian Keuangan negara menunjukkan bahwa, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp.1.158.081.211,00." Kata Oppon Siregar dalam keterangan persnya, Sabtu, 19 Juli 2025.
Baca Juga:
Mantan Kadis Kesehatan Batubara, Wahid Khusyairi saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku, Batubara, untuk kemudian menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wahid disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Subs Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Menganggapi kasus tersebut, Ismail SH selaku putra daerah Batubara yang juga praktisi hukum dan Ketua Gerakan Masyarakat Batu Bara Bersih (GMBB) menyebutkan mengapa sampai hari ini kasus tersebut, Kejari Batubara hanya menetapkan 1 orang tersangka yakni mantan Kadis Kesehatan Wahid Khusyairi.
Baca Juga:
Ia mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi BTT tersebut, Kejari Batubara seharusnya turut memeriksa pejabat lainnya dilingkungan dinas Kesehatan Batubara, yang diduga ikut terlibat menikmati uang korupsi tersebut.
"Kejari seharus memeriksa dan menetapkan tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat seperti PPK dan PPTK serta pejabat lainnya. Kami yakin bahwa dalam hal perkarab tidak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara itu, mustahil di kerjakan hanya 1 orang pejabat saja." Tegas Ismail SH, kepada media, Selasa, 12 Agustus 2025.
Ismail menambahkan, Kejari Batubara harus segera memeriksa para oknum pejabat diduga turut terlibat dalam kasus tersebut, dimana sampai hari ini duduk dengan tenang dan santai menikmati jabatan baru seolah- olah merasa tak bersalah.
"Kejari segera memeriksa Kadis Kesehatan Batubara saat ini dijabat Deni Syahputra, dimana kami menilai pada waktu kasus ini terjadi, Deni sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) dalam kegiatan program dinas kesehatan sekaligus pengadaan barang jasa." Ungkapnya.
Masih Ismail menyebutkan, sebagai PPTK semasa Kadis Dinas Kesehatan Batubara Wahid Khusyairi. Deni Syahputra pada saat itu diduga terlibat langsung mulai dari perencanaan, pelaksana sampai pencairan dana, dan pembayaran kepada pihak penyedia.
Selain itu, keterlibatan lainnya yaitu Pejabat Pembuat Kesepakatan (PPK) Elpandri, ia diduga turut terlibat, namun faktanya sampai saat ini keduanya belum di periksa oleh penyidik Kejari Batubara.
"Tidak ada alasan lagi bagi Kejari Batubara untuk tidak berani memeriksa sekaligus menetapkan PPK dan PPTK yang hari masih duduk tenang diluar sana. Mereka seharusnya turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTT tersebut, apalagi kasus ini terjadi dimasa pandemi Covid 19, dimana bencana begitu dahsyat melumpuhkan perekonomian seluruh rakyat Indonesia." Urainya.
GMBB sebagai organisasi masyarakat mendukung sepenuhnya langkah tegas dan aksi nyata yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Batubara, dalam memberantas dan menindak pelaku kejahatan terutama korupsi yang menggunakan uang rakyat.
"Kami siap mendukung penuh pemberantasan korupsi di Batubara. Jangan sampai para koruptor hidup bebas menggunakan uang rakyat. Kami juga kami siap membantu pihak kejaksaan untuk memberikan bukti bukti pendukung berkaitan dengan kasus korupsi di Batubara terutama kasus di Dinas Kesehatan lalu, sehingga semua proses jelas dan transparan memberikan rasa adil kepada semua nya." Tutup Ketua GMBB, Ismail SH.
Wujud Kepedulian Sosial, Golkar Sumut Bagikan 2.500 Paket Sembako dan Gelar Donor Darah
Politik
Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka, Puncak HUT ke62 Golkar Sumut Berlangsung Semarak dan Penuh Hadiah
Politik
DPP FROMPER Ucapkan Selamat HUT ke2 Asatupro.com Komitmen Kawal Aspirasi Publik dan Sinergi Bangun Daerah
Nasional
Tim LAFKI Turun ke RSUD Sidikalang, dr. Benny Purba Banyak Masukan untuk Perbaikan Layanan
Daerah
Pelantikan DPP Pomparan Loho Raja di Tugu Silalahi, Pemkab Dairi Ajak Kolaborasi Bangun Daerah
Daerah
Ketua Harian DPP AJUDAN Desak Kapolri Realisasikan Tes Urine Seluruh Anggota Polri
Nasional
Nahkodai Kembali DPP Horas Bangso Batak 2026 dan 2031, Lamsiang Sitompul Tegaskan Komitmen Penguatan Budaya dan Bantuan Hukum
Nasional
Eko Sitepu Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Medan, Warga Soroti Keadilan Sosial
Politik
GMPETSU Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan dan Jalur Kereta Api DJKA di Sumut
Nasional
Tudingan &lsquoTebang Pilih&rsquo Mewarnai Penetapan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Buka Suara
Hukrim