Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi
Hukrim
Namun, pelaksanaan eksekusi itu mendapat protes keras dari PT Asri Pembangunan Catur Karya Citra (APCKC) selaku termohon, yang menilai eksekusi tersebut mengabaikan proses hukum yang masih berjalan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Medan Nomor 69/Pdt.Eks/2024 jo Nomor 57/Pdt.G/2019/PN.Mdn tertanggal 12 Maret 2025 dan dibacakan oleh jurusita PN Medan, Darwin Sinaga.
Dalam eksekusi yang berlangsung Rabu pagi, dipadati para warga komplek, petugas keamanan komplek dan TNI. Sebuah ekscavator yang sudah ada di lokasi, langsung dioperasikan begitu dibacakan surat pemberitahuan eksekusi.
Kuasa hukum pihak termohon, Erfin J Lubis, terlihat berulang kali lewat pengeras suara meminta agar eksekusi dihentikan. Namun, ekscavator terus bergerak meratakan dinding bangunan lapangan sepak bola.
Baca Juga:
Erfin memprotes keras atas pelaksanaan pembongkaran tersebut. Ia menilai PN Medan telah melecehkan aturan hukum karena eksekusi tetap dilakukan di tengah sejumlah proses hukum yang masih berlangsung.
"Kami protes karena putusan yang dijadikan dasar eksekusi ini sedang kami lawan secara hukum. Kasusnya juga sedang diproses oleh Sekretariat Negara untuk diteruskan kepada Presiden. Selain itu, kami telah mengajukan gugatan perlawanan di PN Medan," ujar Erfin.
Ia juga menyebut bahwa lahan yang dieksekusi merupakan tanah hak milik PT APCKC yang telah bersertifikat hak milik, serta memiliki keterlibatan Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan.
Baca Juga:
"Pihak BHP tadi sudah hadir dan memberikan keterangan, tapi diabaikan oleh jurusita. Objek eksekusi pun tidak sesuai dengan amar putusan. Di sini tidak ada lapangan sepak bola seperti yang disebutkan, melainkan bangunan di atas tanah bersertifikat," jelasnya.
Erfin menambahkan bahwa redaksi dalam amar putusan maupun penetapan eksekusi juga tidak secara jelas menyebutkan batas-batas objek yang harus dibongkar, sehingga menurutnya tindakan tersebut tidak berdasar hukum.
Ia juga menuding eksekusi ini tidak mematuhi Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Nomor 40 Tahun 2019 yang seharusnya menjadi pedoman teknis pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan.
"Penegakan hukum seperti ini sangat meresahkan investor. Kami menduga ada intervensi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Kami minta Bapak Presiden RI dan Ketua MA turun tangan," tegasnya.
Ia menegaskan, PT APCKC akan menempuh berbagai upaya hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan perusakan secara pidana dan meminta Mahkamah Agung membentuk tim eksaminasi terhadap para hakim yang menangani perkara ini.**
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi
Hukrim
Anak Magang Ditangkap, Isu HP dan Narkoba Mencuat, Kini Anggaran Dipertanyakan Bobby Sihite Minta Dibongkar Terang
Hukrim
Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja
Daerah
Menjaga Keselamatan di Hari Ibadah, EkoAfrianta Sitepu Instruksikan Kader Hanura Jadi Relawan Penyebrangan Jemaat
Politik
Patroli Blackout, Brimob Polda Sumut Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tembaga di Helvetia
Hukrim
SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Hukrim
Solo, asatupro.com Program ketahanan pangan dan energi berkelanjutan yang didengungkan oleh Presiden Prabowo Subianto mendapatkan dukungan
Perkebunan
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Daerah
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
Daerah
Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring and Integrity Women 2026
Daerah