Selasa, 21 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Penyelidikan Dugaan Korupsi Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Disorot, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus

Zulhamdani Napitupulu - Minggu, 19 Juli 2026 14:14 WIB
Penyelidikan Dugaan Korupsi Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Disorot, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus
Penyidik KPK saat geledah Kantor Dinas Pendidikan Langkat di Stabat.

Langkat,asatupro.com-Penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan meubelir senilai Rp48,4 miliar di Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan publik. Proses hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dinilai berjalan lambat karena hingga enam bulan sejak penyelidikan dimulai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumut Nomor Print-60/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 2 Desember 2025. Namun, hingga kini perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Pengamat sosial dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay, menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan keseriusan yang diharapkan publik.

Menurutnya, proses yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Baca Juga:

"Kepastian hukum sangat dibutuhkan. Jika proses penanganan perkara terus berlarut-larut tanpa kejelasan, masyarakat tentu akan mempertanyakan perkembangan kasus ini," ujar Rahim.

Ia membandingkan penanganan perkara tersebut dengan langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Kabupaten Langkat, termasuk operasi tangkap tangan hingga penetapan tersangka terhadap Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin.

Rahim menilai, apabila penyelidikan masih terkendala keterangan ahli, Kejati Sumut sebaiknya segera menghadirkan ahli yang diperlukan agar proses hukum tidak terus tertunda.

Baca Juga:

"Jangan ditunda-tunda lagi. Semakin lama prosesnya, masyarakat bisa berpikir macam-macam dan mempertanyakan apakah ada sesuatu di balik lambannya penanganan perkara ini," katanya.

Lawan Institute Sumut juga meminta Kejati Sumut menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi dengan mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

"Kejati Sumut harus mampu menunjukkan kinerja yang sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan pemerintah. Aparat penegak hukum perlu berlomba memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang merugikan keuangan negara," tegasnya.

Rahim menambahkan, masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan dan pelayanan publik.

Diduga Mirip Perkara Smartboard

Perkara pengadaan meubelir ini menjadi perhatian karena salah satu perusahaan pelaksana proyek merupakan perusahaan yang direktur utamanya telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard.

Perusahaan tersebut adalah PT Bismacindo Perkasa, yang mengerjakan paket pengadaan meubelir SMP senilai Rp26,7 miliar. Direktur utamanya, Bambang Pranoto Saputra, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard yang ditangani Kejaksaan Negeri Langkat bersama Kejati Sumut.

Berdasarkan hasil audit yang beredar, pola pengadaan proyek meubelir disebut memiliki kemiripan dengan perkara smartboard. Selain sama-sama menggunakan mekanisme e-katalog, proses pengadaannya berlangsung dalam waktu sangat singkat dan dilakukan di luar jam kerja pemerintahan.

Pada paket pengadaan meubelir SMP, misalnya, proses pembuatan paket di e-katalog dimulai pada 20 Februari 2025 pukul 18.28 WIB. Negosiasi berlangsung hingga pukul 02.15 WIB sebelum disetujui.

Sementara itu, paket pengadaan meubelir SD yang dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera juga berlangsung dengan pola serupa. Paket dibuat pada 21 Februari 2025 pukul 02.21 WIB dan seluruh proses negosiasi hingga persetujuan selesai pada pukul 06.01 WIB.

Seluruh tahapan tersebut disebut berlangsung di luar jam kerja pemerintahan dan terjadi tidak lama setelah pelantikan Syah Afandin dan Tiorita Br Surbakti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Langkat.

Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Dalam temuan auditor, proyek pengadaan meubelir juga diduga mengandung indikasi penggelembungan harga (mark-up) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Selain itu, auditor juga menyoroti posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut dijabat Supriadi, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.

Proyek pengadaan meubelir Tahun Anggaran 2025 tersebut dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk memenuhi kebutuhan meubelir sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.

Nilai keseluruhan proyek mencapai Rp48,4 miliar, terdiri atas paket pengadaan meubelir SD senilai Rp21,6 miliar yang dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera dan paket pengadaan meubelir SMP senilai Rp26,7 miliar oleh PT Bismacindo Perkasa. Pelaksanaan proyek berlangsung selama empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025.

Berdasarkan hasil audit, potensi kerugian negara pada paket pengadaan SD diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar, sedangkan pada paket pengadaan SMP disebut melebihi Rp4,5 miliar.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan perkara di Kejati Sumut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubelir tersebut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pimpinan Wilayah MIO Indonesia Sumut Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi, Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
PP GP Al Washliyah Desak APH Bongkar Aliran Dana Kasus Wamen Imipas Silmy Karim
Wartawan Anggota PWI Dilarang Lindungi Mafia Narkoba dan Perjudian, Ketua PWI Pusat: Jaga Marwah Profesi!
KPK Menjelaskan Alasan Titip Penahanan Eks Tim Sukses Bupati Langkat di Medan
4 Fakta Bupati Langkat Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Proyek
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
komentar
beritaTerbaru