Kamis, 07 Mei 2026

Curi Ranmor Tetangga 'S' Ditangkap Polsek Gunung Malela

Khairuddin Tanjung - Kamis, 07 Mei 2026 08:18 WIB
Curi Ranmor Tetangga 'S' Ditangkap Polsek Gunung Malela
Curi Ranmor Tetangga Sutesi ditangkap Polsek Gunung Melala ( Humas Poldasu ).
Simalungun,asatupro.com-Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di dalam garasi rumah warga di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara.

Pelaku bernama Sutedi (26), seorang wiraswasta yang ternyata merupakan tetangga korban, diringkus pada Senin (4/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Penangkapan dilakukan hanya lima hari setelah laporan polisi diterima.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Senin sore menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti kesigapan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.

"Ini bukti nyata Polres Simalungun hadir untuk masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami," ujarnya.

Baca Juga:

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban Juliati (41), warga Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, pada 29 April 2026.

Peristiwa pencurian diketahui korban pada pagi hari sekitar pukul 05.20 WIB saat hendak menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, ia mendapati kunci grendel pintu garasi dalam kondisi rusak.

"Setelah dicek, sepeda motor Honda Beat warna hijau BK 3796 TBV milik korban sudah tidak berada di tempat. Kerugian ditaksir sekitar Rp14 juta," jelas Kapolsek.

Baca Juga:

Menerima laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya meringkus Sutedi di kawasan Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela.

"Ironisnya, pelaku merupakan warga satu lingkungan dengan korban," kata AKP Hengky.

Usai penangkapan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban di Huta III Gondang, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, tersangka telah diamankan dan diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, turut mengapresiasi kinerja jajaran di lapangan dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Kami mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres Simalungun. Ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak kejahatan," tegasnya.

Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Pencurian Dua Tersangka Diamankan
Polisi Razia Kawasan Aksi Premanisme dan Tawuran di Belawan
Spesialis Curanmor Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
Pura-pura Berburu, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Diamankan
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan dan Pencurian Sepeda Motor
Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan Amankan Lokasi Kebakaran di Marelan
komentar
beritaTerbaru