Buruh dan Pekerja Di Medan Merasa Aman Dan Terlindungi Saat Bekerja
Buruh dan Pekerja Di Medan Merasa Aman Dan Terlindungi Saat Bekerja
Medan
Pematangsiantar,asatupro.com-Polsek Sianțar Martoba Polres Pematangsiantar mengamankan terduga pelaku tindak pidana Penggelapan satu unit mobil inisial ARP (25) warga Parmahanan Kelurahan Pematang Sidamanik Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, pada Jumat dini hari 10 April 2206 pukul 01.00 Wib.
Kapolseķ Siantar Martoba AKP Martua Manik SH menjelasalan penggelapan mobil diketahui Jum'at 10 April 2026 pukul 01.00 Wib di Jalan Medan Simpang Pertamina Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Awalnya Senin 6 April 2026 pukul 10.00 Wib terduga pelaku mendatangi rumah pelapor/ korban inisial RS (56) di Jalan Medan Simpang Pertamin belakang SPBU Kelurahan Pondok Sayur. Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar meminjam mobil Toyota Avanza No. Pol BK 1930 DU warna Silver tahun 2017.
Terjadi kesepakatan antara pelapor dengan terduga pelaku waktu peminjaman mobil selama 2 hari dikembalikan Rabu 8 April 2026. Namun saat itu kendaraan dipakai saksi LS sehingga pelapor bersama terduga pelaku mengambil mobil tersebut berada di Jalan Sisingamangaraja dekat kantor Bea Cukai Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:
Selanjutnya pukul 15.00 wib setiba dirumahnya, pelapor menyerahkan mobil tersebut kepada terduga pelaku. Setelah 2 hari pelapor menerima kabar mengaku sebagai teman terduga pelaku mobil dilarikan dan posisinya berada di kota Medan.
Jumat 10 April 2206 pukul 01.00 Wib terduga pelaku menemui pelapor dirumahnya menyampaikan mobil pelapor telah digadaikannya kepada seseorang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Mendengar itu pelapor berinisiatif mendatangi Polsek Siantar Martoba untuk memberitahukan terduga pelaku sedang berada dirumahnya. Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal respon cepat mengamankan terduga pelaku di rumah pelapor.
Baca Juga:
Diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan mobil pelapor tersebut dan mobil tersebut sudah digadaikan melalui temannya kepada seseorang yang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Hanya saja tidak diketahui berapa harga gadaian mobil pelapor tersebut.
Adanya pengakuannya itu terduga pelaku diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba dan mobil masih tetap dalam pencarian "Tersangka ARP sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," Pungkas AKP Martua. (Humas P. Siantar).
Buruh dan Pekerja Di Medan Merasa Aman Dan Terlindungi Saat Bekerja
Medan
Tim Laser Sat Reskrim Polres Simalungun Tunjukkan Kinerja Profesional dan Humanis dalam Razia THM, Dua Pengunjung Positif Urine Diamankan
Hukrim
Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja 24 Jam Di Jalanan Kota Medan, Dampak Angka Kejahatan Jalanan Menurun
Hukrim
Polda Sumut Gelar Apel Pasukan Operasi ASEAN U19 Toba 2026, Siap Amankan Turnamen Internasional
Nasional
Judi Tembak Ikan GBM 99 Menjamur di Medan Utara, Warga Resah Diduga Ada Beking Kuat dan Minta Polisi Bertindak!
Hukrim
Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan
Hukrim
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wabup Dairi Bacakan Pesan Kebangsaan Kepala BPIP
Daerah
Polres Binjai Siapkan Personil Laksanakan Pengamanan Kegiatan Pelantikan Kormi
Daerah
Pancasila 1 Juni Warisi Apinya, Bukan Abunya
Nasional
Polres Binjai Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Daerah