Jumat, 17 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Khairuddin Tanjung - Rabu, 15 April 2026 06:06 WIB
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil
Diduga Melakukan Penggelapan Mobil Teman. Pelaku ARP ditangkap Polsekta Siantar Martoba. (Humas Poldasu).

Pematangsiantar,asatupro.com-Polsek Sianțar Martoba Polres Pematangsiantar mengamankan terduga pelaku tindak pidana Penggelapan satu unit mobil inisial ARP (25) warga Parmahanan Kelurahan Pematang Sidamanik Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, pada Jumat dini hari 10 April 2206 pukul 01.00 Wib.

Kapolseķ Siantar Martoba AKP Martua Manik SH menjelasalan penggelapan mobil diketahui Jum'at 10 April 2026 pukul 01.00 Wib di Jalan Medan Simpang Pertamina Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Awalnya Senin 6 April 2026 pukul 10.00 Wib terduga pelaku mendatangi rumah pelapor/ korban inisial RS (56) di Jalan Medan Simpang Pertamin belakang SPBU Kelurahan Pondok Sayur. Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar meminjam mobil Toyota Avanza No. Pol BK 1930 DU warna Silver tahun 2017.

Terjadi kesepakatan antara pelapor dengan terduga pelaku waktu peminjaman mobil selama 2 hari dikembalikan Rabu 8 April 2026. Namun saat itu kendaraan dipakai saksi LS sehingga pelapor bersama terduga pelaku mengambil mobil tersebut berada di Jalan Sisingamangaraja dekat kantor Bea Cukai Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Selanjutnya pukul 15.00 wib setiba dirumahnya, pelapor menyerahkan mobil tersebut kepada terduga pelaku. Setelah 2 hari pelapor menerima kabar mengaku sebagai teman terduga pelaku mobil dilarikan dan posisinya berada di kota Medan.

Jumat 10 April 2206 pukul 01.00 Wib terduga pelaku menemui pelapor dirumahnya menyampaikan mobil pelapor telah digadaikannya kepada seseorang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Mendengar itu pelapor berinisiatif mendatangi Polsek Siantar Martoba untuk memberitahukan terduga pelaku sedang berada dirumahnya. Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal respon cepat mengamankan terduga pelaku di rumah pelapor.

Baca Juga:

Diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan mobil pelapor tersebut dan mobil tersebut sudah digadaikan melalui temannya kepada seseorang yang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Hanya saja tidak diketahui berapa harga gadaian mobil pelapor tersebut.

Adanya pengakuannya itu terduga pelaku diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba dan mobil masih tetap dalam pencarian "Tersangka ARP sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," Pungkas AKP Martua. (Humas P. Siantar).

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT
Tiga Pihak Sepakat Damai, Polisi Hentikan Perkara Laka Lantas Siantar
Polisi Selamatkan Mobil Warga Dari Tarik Paksa Debt Collector Ditengah Jalan
Gerak Cepat Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar
Polisi Sigap Bantu Wisatawan, Mobil Mogok di Jalur Perbukitan Samosir Berhasil Dievakuasi
Korem 022/PT Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers, Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas Kondusif
komentar
beritaTerbaru