Hakim PN Medan : "Absen Lagi Dalam Persidangan Ada Konsekuensi Hukum"
Hakim PN Medan "Absen Lagi Dalam Persidangan Ada Konsekuensi Hukum"
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak, sehingga seluruh laporan yang masuk wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Perlu kami jelaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak," kata Ghulam dalam keterangannya, Kamis,(9/4/2026).
Ia menjelaskan, salah satu laporan diterima 4 Oktober 2025 atas nama pelapor Jaket Imad Salmanwi, sementara pihak lainnya, yakni Indra Trabang, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan 11 Oktober 2025.
Menurut dia, atas kedua laporan itu, kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak dapat menolak laporan masyarakat dan berkewajiban untuk menerima serta menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.
Baca Juga:
"Dalam proses penanganannya, pihak kepolisian telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi," ujarnya.
Ia menyebutkan, upaya mediasi telah difasilitasi penyidik 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, namun tidak mencapai kesepakatan antara kedua pihak.
Selain mediasi, kata dia, aparat kepolisian juga telah menempuh upaya restorative justice pada 20 November 2025, namun langkah tersebut juga belum membuahkan penyelesaian.
Baca Juga:
"Upaya restorative justice juga telah dilakukan, namun kembali tidak menemukan titik temu antara kedua pihak," katanya.
Ghulam menegaskan, dalam menangani perkara tersebut, Polres Langkat tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Ia mengatakan pihaknya telah menegaskan kepada seluruh penyelidik dan penyidik agar dalam menangani setiap informasi, pengaduan, maupun laporan masyarakat selalu mengedepankan prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Hakim PN Medan "Absen Lagi Dalam Persidangan Ada Konsekuensi Hukum"
Hukrim
Kapolri Jenderal Suyudi Tegaskan Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kejahatan dan Bekingnya
Nasional
Simalungun,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kunjungan dan diskusi dengan PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA)
Ekonomi
Tingkatkan Kompetensi Petugas, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Bimtek Supervisi Asesor dan Sosialisasi Pembekalan Petugas Pos Bapas
Daerah
Kunjungan Kerohanian, Posbakumadin Fota dan Gereja Katolik ST. Fransiskus Xaverius Dumai Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan Rutan Dumai
Daerah
Apel Pagi, Kalapas Pasir Pangarayan Sematkan Kenaikan Pangkat dan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan
Daerah
HUT Humas Polri ke75, Polres Rohul Salurkan Bansos Berupa Sembako untuk Masyarakat Desa Koto Tinggi
Daerah
Pimpin Apel Pagi, Kalapas Bangkinang Perkuat Semangat Pengabdian dan Pelayanan Prima
Daerah
Jakarta,asatupro.com Didukung penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan kebijakan mengenai pe
Keuangan
Diduga Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Kawasan Pos 3 Batalyon 125/Simbisa Panglima TNI dan Pangdam I/BB Didesak Turun Tangan!
Hukrim