Selasa, 21 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Polres Langkat Tegaskan Kasus Viral Ditangani Profesional, Upaya Mediasi Berulang Tak Capai Kesepakatan

Khairuddin Tanjung - Jumat, 10 April 2026 07:53 WIB
Polres Langkat Tegaskan Kasus Viral Ditangani Profesional, Upaya Mediasi Berulang Tak Capai Kesepakatan
Polres Langkat Tangani Kasus Viral Secara Profesional Kedua Belah Pihak Saling Mengadu.( Humas Poldasu ).
Langkat,asatupro.com-Polres Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan menyebut korban menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak, sehingga seluruh laporan yang masuk wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Perlu kami jelaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak," kata Ghulam dalam keterangannya, Kamis,(9/4/2026).

Ia menjelaskan, salah satu laporan diterima 4 Oktober 2025 atas nama pelapor Jaket Imad Salmanwi, sementara pihak lainnya, yakni Indra Trabang, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan 11 Oktober 2025.
Menurut dia, atas kedua laporan itu, kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak dapat menolak laporan masyarakat dan berkewajiban untuk menerima serta menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

Baca Juga:

"Dalam proses penanganannya, pihak kepolisian telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi," ujarnya.

Ia menyebutkan, upaya mediasi telah difasilitasi penyidik 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, namun tidak mencapai kesepakatan antara kedua pihak.

Selain mediasi, kata dia, aparat kepolisian juga telah menempuh upaya restorative justice pada 20 November 2025, namun langkah tersebut juga belum membuahkan penyelesaian.

Baca Juga:

"Upaya restorative justice juga telah dilakukan, namun kembali tidak menemukan titik temu antara kedua pihak," katanya.

Ghulam menegaskan, dalam menangani perkara tersebut, Polres Langkat tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Ia mengatakan pihaknya telah menegaskan kepada seluruh penyelidik dan penyidik agar dalam menangani setiap informasi, pengaduan, maupun laporan masyarakat selalu mengedepankan prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas.


Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gelar KRYD, Sat Reskrim Polres Simalungun Ajak Warga Bersatu Perangi Premanisme, Judi, Narkoba, dan Geng Motor
LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa
Penyelidikan Dugaan Korupsi Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Disorot, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus
Hampir Sembilan Bulan Belum Ditangkap, PERMAHI Desak Percepatan Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak
Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Hormati Proses Hukum, Ajak Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Puluhan 'BH' Berkibar di Depan Polrestabes Medan, Massa Desak Komitmen Kapolrestabes Medan JCS: 'Besok Akan Datang Telanjang Jika Janji Tak Ditepati'
komentar
beritaTerbaru