Menjaga Keselamatan di Hari Ibadah, Eko Afrianta Sitepu Instruksikan Kader Hanura Jadi Relawan Penyebrangan Jemaat
Menjaga Keselamatan di Hari Ibadah, EkoAfrianta Sitepu Instruksikan Kader Hanura Jadi Relawan Penyebrangan Jemaat
Politik
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Siak pada Senin (06/04/2026), Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Akira Ceria dan jajaran Reskrim, membeberkan kronologis serta motif keji di balik peristiwa tersebut.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis malam, 2 April 2025. Kecurigaan bermula saat tetangga korban melihat rumah korban dalam keadaan tertutup dengan lampu teras menyala sepanjang hari. Setelah dilakukan pengecekan bersama keluarga dan mendobrak jendela, anak korban menemukan ibunya sudah tergeletak tak bernyawa di ruang tengah dengan sebilah parang di atas tubuhnya.
Hanya berselang kurang dari 10 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Saut A.K. Pandiangan berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Baca Juga:
"Tersangka berinisial IA (21) berhasil kami amankan pada Jumat dini hari (03/04) sekira pukul 03.30 WIB di sebuah hotel di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan," ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IA ternyata sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak Rabu siang. Pelaku bahkan menyiapkan dua senjata tajam sekaligus, yakni pisau dan parang, karena khawatir satu senjata tidak cukup untuk menghabisi korban.
Aksi tersebut dilakukan saat korban baru saja selesai melaksanakan salat Magrib. Saat korban duduk membelakangi pelaku sambil bercerita, IA langsung menyerang korban. Meski sempat melakukan perlawanan, korban akhirnya tewas mengenaskan setelah digorok menggunakan parang.
Baca Juga:
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa lari:
Uang tunai Rp15.000.000.
Perhiasan emas (gelang dan dua cincin).
Surat-surat emas dan satu unit handphone.
Motif tersangka tergolong miris. Harta yang dirampas dari korban digunakan pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih yang kemudian dihadiahkan kepada pacarnya. Selain motor, pelaku juga memberikan sejumlah uang tunai hasil penjualan emas kepada sang kekasih.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya parang dan pisau berdarah, pakaian korban, satu unit motor Vario hasil kejahatan, serta sisa uang tunai jutaan rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka IA dijerat dengan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pembunuhan Berencana.
"Tersangka terancam hukuman maksimal Pidana Mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Kapolres Siak menutup konferensi pers tersebut.**
Menjaga Keselamatan di Hari Ibadah, EkoAfrianta Sitepu Instruksikan Kader Hanura Jadi Relawan Penyebrangan Jemaat
Politik
SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Hukrim
Solo, asatupro.com Program ketahanan pangan dan energi berkelanjutan yang didengungkan oleh Presiden Prabowo Subianto mendapatkan dukungan
Perkebunan
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Daerah
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com Keluarga jurnalis yang rumahnya diduga dibakar orang tak dikenal (OTK) di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padan
Hukrim
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga DitutupTutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Hukrim
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
Hukrim
Lomba Cerdas Cermat SMA SiantarSimalungun Digelar, Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
Pendidikan
Bos PLN Minta Maaf, Ungkap Penyebab Listrik Padam BerjamJam di Sumatera
Nasional