Ansor Harahap Siap Merawat Nilai Rumah Besar KAHMI
Medan,asatupro.comKandidat Ketua Umum MD KAHMI Medan, Ansor Harahap mengatakan dirinya siap merawat nilainilai rumah besar KAHMI jika terp
Medan
Medan,asatupro.com-Dugaan pemberian fasilitas khusus bagi terdakwa korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Medan kembali memantik kemarahan publik. Isu 'sel mewah' lengkap dengan pendingin udara hingga akses keluar-masuk yang longgar dinilai bukan sekadar pelanggaran, melainkan bukti kegagalan sistemik yang berujung pada tuntutan pencopotan pimpinan lembaga pemasyarakatan.
Pengamat hukum, Anti Korupsi Provinsi Sumatera Utara sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (DPP Fromper), Zulhamdani Napitupulu, menilai praktik tersebut sebagai ironi berulang dalam penegakan hukum di Indonesia. Prinsip equality before the law yang selama ini diagungkan, kata dia, kerap berhenti di tataran normatif.
"Ini bukan lagi kebetulan, tetapi pola yang terus berulang. Hukum dipidatokan sebagai panggung keadilan, tetapi praktiknya menyerupai katalog layanan—ada kelas, ada harga, ada kenyamanan yang bisa dinegosiasikan," ujarnya menjawab Asatupro.com, Senin (30/3/2026).
Zulhamdani menegaskan, jika dugaan fasilitas seperti kamar ber-AC, kebebasan akses sel, hingga tarif tertentu benar terjadi, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi bentuk nyata ketidakadilan yang terdistribusi.
Baca Juga:
"Setiap fasilitas istimewa yang diberikan kepada satu tahanan berarti mencabut hak kesetaraan bagi yang lain. Ini bukan pelanggaran biasa, ini redistribusi ketidakadilan," ujarnya.
Arah Tanggung Jawab ke Pimpinan
Menurut Zulhamdani, garis tanggung jawab tidak bisa berhenti di level petugas. Posisi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Medan, Fonika Affandi dan Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Andi Surya menjadi titik krusial yang harus dievaluasi secara serius, bahkan hingga pencopotan.
Baca Juga:
"Jika benar pintu sel tidak terkunci dan tahanan bisa bergerak bebas, maka istilah kelalaian terlalu lunak. Ini pembiaran berulang yang sulit dibedakan dari persetujuan diam-diam," kata Ketua Umum DPP Fromper.
Ia menilai, kegagalan yang terjadi secara berulang dalam sistem pemasyarakatan hampir selalu berakar pada lemahnya pengawasan di level pimpinan. Karena itu, langkah administratif seperti mutasi dinilai tidak cukup.
"Tanpa pencopotan dan proses hukum, negara justru mengirim pesan bahwa pelanggaran cukup dikelola, bukan dihentikan," ujar Zulhamdani.
Sebelumnya, Aliansi Aktivis Kota (AKTA) mengungkap dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap terdakwa korupsi senilai Rp231,8 miliar, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), selama ditahan di Rutan Klas IA Medan.
Koordinator AKTA, Arigusti, menyebut indikasi kuat adanya praktik 'jual-beli fasilitas' di dalam rutan. Salah satunya, dugaan pembayaran Rp10 juta per bulan untuk kamar berpendingin udara di Blok C.
Tak hanya itu, AKTA juga menduga pintu sel tahanan tersebut tidak terkunci selama 24 jam, sehingga memungkinkan yang bersangkutan keluar masuk dengan leluasa.
"Kalau ini benar, ini penghinaan terhadap prinsip keadilan. Koruptor tidak boleh diperlakukan seperti tamu kehormatan di dalam penjara," tegas Arigusti.
AKTA mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menjatuhkan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti. Selain itu, mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi potensi praktik korupsi di dalam rutan, serta Ombudsman RI menyelidiki dugaan maladministrasi.
Zulhamdani menambahkan, pemulihan kepercayaan publik tidak cukup dengan klarifikasi normatif. Dibutuhkan langkah konkret yang menyentuh level pimpinan.
"Audit independen harus dibuka ke publik, penindakan tidak boleh berhenti di pelaksana. Jika perlu, copot pimpinan. Tanpa itu, ketidakpercayaan publik hanya akan semakin permanen," katanya.
Kasus ini kembali memperkuat persepsi lama di masyarakat: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Bagi masyarakat kecil, hukum terasa keras dan membatasi. Namun bagi kalangan tertentu, hukum justru tampak lentur dan bisa dinegosiasikan. Jika praktik serupa terus berulang tanpa sanksi tegas, bukan hanya sistem pemasyarakatan yang dipertaruhkan, tetapi juga legitimasi hukum itu sendiri.
"Pada titik tertentu, kalimat 'semua sama di hadapan hukum' tidak lagi terdengar sebagai prinsip, melainkan ironi," pungkas Ketua Umum DPP Fromper tersebut.
Medan,asatupro.comKandidat Ketua Umum MD KAHMI Medan, Ansor Harahap mengatakan dirinya siap merawat nilainilai rumah besar KAHMI jika terp
Medan
Bobby Sihite Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses atas Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak
Daerah
Diduga Pukul 10 Murid karena PR, Guru SD Negeri di Medan Mengundurkan Diri
Peristiwa
Medanasatupro.comKetua Umum HMI Komisariat FIB USU periode 20052006 Ansor Harahap, S.Sos menyatakan diri siap memimpin MD KAHMI Medan per
Medan
Aduan Asap Cerobong PT LSP, Anggota DPRD Siak Jondris Pakpahan Turun Langsung ke Lapangan
Daerah
Penanganan Bencana, Ombudsman RIKolaborasi dan Pengawasan Menjadi Kunci
Nasional
Wakil Bupati Dairi Evaluasi Ketat Dapur SPPG, Pastikan MBG Layak dan Aman untuk Siswa
Daerah
Pemkab Dairi Gelar Apel Kendaraan Dinas, Teguran Disiapkan untuk Aset yang Menunggak Pajak
Daerah
Audiensi BPJS dan Pemkab Dairi, Bahas Kejar 2.270 Jiwa Lagi Jadi Peserta JKN
Kesehatan
Sei Rampah, asatupro.com Demi membantu pemerintah dalam menekan impor kedelai, PTPN IV PalmCo yang merupakan bagian dari badan usaha mil
Perkebunan