Rabu, 27 Mei 2026

KPPU Kanwil I Terima Audiensi Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang

Jalaluddin Lase - Selasa, 03 Maret 2026 15:27 WIB
KPPU Kanwil I Terima Audiensi Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang
Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Ketua Umum, Dr. Ariman Sitompul, dan Sekretaris Jenderal, Rion Arios. Audiensi ke Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas, di kantor KPPU. Kanwil I.(ist).
Medan,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah I menerima audiensi dari Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang yang diwakili oleh Ketua Umum, Dr. Ariman Sitompul, dan Sekretaris Jenderal, Rion Arios. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas, di kantor KPPU Kanwil I, Senin (2/3/2026).

Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan agenda utama eksplorasi potensi irisan antara rezim hukum persaingan usaha dan rezim tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya dalam konteks perkara persekongkolan tender.

Dalam diskusi tersebut, dibahas bahwa persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada dasarnya merupakan pelanggaran administratif yang berorientasi pada koreksi struktur pasar dan pemulihan iklim persaingan. Sementara itu, rezim TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 berfokus pada penelusuran serta perampasan hasil tindak pidana.

Kedua belah pihak mendiskusikan skenario di mana persekongkolan tender dapat beririsan dengan tindak pidana lain, seperti suap atau korupsi yang menjadi tindak pidana asal (predicate crime). Dalam konteks tersebut, aspek persaingan usaha dan aspek TPPU dapat berjalan secara paralel dengan objek hukum yang berbeda, tanpa saling tumpang tindih kewenangan.

Baca Juga:

Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan bahwa KPPU menegakkan hukum persaingan untuk menjaga struktur pasar tetap sehat. Apabila dalam suatu perkara terdapat indikasi tindak pidana lain di luar kewenangan KPPU, tentu hal tersebut menjadi domain aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ruang koordinasi yang kami bangun adalah pada pertukaran informasi dan penguatan pemahaman tipologi, bukan pada perluasan kewenangan masing-masing institusi." ujar Ridho.

Audiensi ini juga membahas pentingnya pemahaman bersama terkait konsep beneficial ownership, potensi pengalihan aset, serta pola-pola yang dapat menjadi indikator awal adanya tindak pidana lain yang menyertai perkara persaingan usaha. Namun demikian, ditegaskan bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan penyidikan pidana maupun penelusuran aset dalam kerangka TPPU.

Baca Juga:

KPPU Kanwil I menyambut baik kehadiran Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang sebagai mitra diskusi akademik dan profesional. Ke depan, kedua pihak sepakat untuk membuka ruang koordinasi dan sharing informasi sesuai dengan kewenangan masing-masing, guna memperkuat ekosistem penegakan hukum ekonomi yang sehat, transparan, dan berintegritas.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Kanwil I dan UPMI Siapkan Kerja Sama Pengembangan Wirausaha Muda Berbasis Inovasi
Dandim 0201/Medan Sambut Kunjungan Silaturahmi Bupati Deli Serdang
Dandim 0201/Medan Terima Kunjungan Silaturahmi Pimpinan BRI
Kolaborasi KPPU - Kejaksaan Agung Dalam Perkuat Eksekusi Putusan dan Apresiasi Kinerja
NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Atas Perkara Notifikasi Akuisisi
Walikota Medan Terima Panitia HBH Masyarakat Melayu, Tegakkan Terus Kegiatan Berciri Khas Melayu
komentar
beritaTerbaru