Jumat, 25 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Korupsi Proyek Wisata Danau Toba: Pidsus Kejati Sumut Resmi Menahan General Manager PT Yodya Karya

Redaksi - Senin, 02 Februari 2026 20:45 WIB
Korupsi Proyek Wisata Danau Toba: Pidsus Kejati Sumut Resmi Menahan General Manager PT Yodya Karya
ET, selaku General Manager/Kepala Wilayah IV PT Yodya Karya (Persero), Tersangka Baru Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Medan,asatupro.com-Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Tersangka yang ditetapkan yakni ET, selaku General Manager/Kepala Wilayah IV PT Yodya Karya (Persero) Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, yang juga bertindak sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas pada proyek tersebut.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik telah lebih dulu menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan proyek dimaksud.

Penetapan tersangka ET dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan sesuai kontrak, sehingga menyebabkan terjadinya penyimpangan pekerjaan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp13 miliar.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, tersangka ET dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Usai ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, berdasarkan alasan subjektif penyidik, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026.",Kata Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH dalam keterangan persnya, Senin (02/02/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, tersangka ET akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Lanjut Rizaldy, Penyidik Kejati Sumut menegaskan bahwa proses pendalaman perkara masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi.

"Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
KADIN Sumut: Hilirisasi dan Investasi Jadi Kunci Percepatan Ekonomi 2027
Ketimpangan Dua Kawasan Disorot KADIN Sumut, Minta Pemprov Lakukan Ini
RESES DI BINTANG HULU SIDIKALANG, ALFRIANSYAH UJUNG INGATKAN WARGA JAUHI JUDOL, SERAP KELUHAN PUPUK HINGGA JALAN SEKOLAH RUSAK
SHM Diduga Terbit di Atas HGU Aktif, Kejatisu Terkesan Lamban: Formapera Siap Turun Aksi dan Bawa ke Kejagung
Lebih 4.000 Ton Beras dari Jatim Dikirim ke Sumut
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0208/Asahan dan Polsek Talawi Gelar Bazar Murah di Batu Bara
komentar
beritaTerbaru