Semarak Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Pasir Pangarayan Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor
Semarak Hari Bakti Kemenimipas ke2, Lapas Pasir Pangarayan Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor
Daerah
Siak,asatupro.com-Komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika terus diperkuat. Menindaklanjuti informasi masyarakat, jajaran Polsek Kandis berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.D. (28) yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Pekanbaru–Duri KM 73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa (3/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,47 gram, sejumlah plastik klip kosong, satu kotak rokok, tisu, kemasan makanan ringan, satu unit handphone Redmi 14C warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan gang di sekitar Klinik Mutiara KM 73 kerap diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor, S.H., bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga:
Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat seorang pria keluar dari gang dan mengambil sesuatu dari area semak-semak. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut.
Saat diamankan, pria tersebut diduga menjatuhkan sebuah bungkus rokok merek Surya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lainnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial TRAVEL. Narkotika tersebut, menurut pengakuannya, rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan saat bekerja.
Baca Juga:
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Siak.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Melalui Kapolsek Kandis, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Polsek Kandis mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan beri ruang bagi peredaran narkotika. Selamatkan generasi bangsa demi masa depan yang lebih baik.
Semarak Hari Bakti Kemenimipas ke2, Lapas Pasir Pangarayan Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor
Daerah
Medan,asatupro.comEkspektasi kenaikan harga barang menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi perilaku dan keputusan pembelian konsum
Ekonomi
Alunan Musik dari Balik Jeruji, Band Akustik Warga Binaan Rutan Dumai Hibur Pengunjung
Daerah
Diduga Diintimidasi Penyidik,Saksi Sengketa Tanah Rohani Minta Perlindungan Kapolri dan Kadiv Propam
Peristiwa
Dugaan Pelanggaran Berlapis di Tanjung Morawa Dari PHK Sepihak, Rekrutmen BHL Ilegal, hingga Pungli Sampah
Peristiwa
Pengadaan 41.816 Water Meter PDAM Tirtanadi Bernilai Puluhan Miliar Disorot, Nezar Djoeli Bongkar Dugaan Kejahatan Terstruktur!
Medan
Belum Ada Solusi bagi Warga, Pembangunan CCTV Center Dishub Medan di Belawan Terus Berjalan
Medan
Listyo Sigit Resmi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Mahfud MD Sebut "Gilaaa" dan Berpotensi Makar
Nasional
Bareskrim Ungkap Sasaran Lain Dugaan Peretasan, Yusril Buka Suara Usai Nama Gibran Disebutsebut
Nasional
Gerak Cepat Polsek Kandis Ungkap Dugaan Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan Bersama Sabu 2.47 Gram
Hukrim