Jumat, 17 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

8 Tersangka Narkoba Satu Diantaranya Wanita Ditangkap Tim Gabungan TNI - Polri di Percut Sei Tuan

Khairuddin Tanjung - Jumat, 30 Januari 2026 14:10 WIB
8 Tersangka Narkoba Satu Diantaranya Wanita Ditangkap Tim Gabungan TNI - Polri di Percut Sei Tuan
Tim gabungan TNI - Polri Gerebek Sarang Narkoba di Percut. 8 Tersangka ditangkap salah satunya Wanita. (ogek/Humas Poldasu).
Percut Seituan,asatupro.com-Delapan pengguna narkoba salah satunya Wanita ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu bersama Tim gabungan TNI-Polri dikawasan. Percut Sei Tuan. Kamis (29/1).

Dalam memberantas peredaran narkotika tim gabungan TNi - Polri menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Jalan Pasar Belakang Dusun X, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Operasi dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., melibatkan kekuatan besar personel gabungan Polri dan TNI. Total sebanyak 168 personel diterjunkan, terdiri dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Satbrimob, Bidpropam Polda Sumut, serta Denpom I/BB.

Tim melakukan penggerebekan di dua lokasi yang selama ini diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, Barak Pasar Belakang dan Barak Si Zul.
Di Barak Pasar Belakang, petugas mengamankan empat orang, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Dari lokasi ini, polisi menemukan barang bukti 7 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat total 4,83 gram, serta uang tunai Rp450 ribu. Hasil tes urine menunjukkan tiga orang laki-laki positif methamphetamin, sementara satu perempuan dinyatakan negatif narkoba.

Sementara itu, di Barak Si Zul, aparat mengamankan tiga orang laki-laki beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba, di antaranya puluhan plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, dan alat hisap sabu (bong). Ketiga orang tersebut juga dinyatakan positif menggunakan methamphetamin berdasarkan hasil tes urine.

Baca Juga:

Sebagai langkah tegas dan preventif, seluruh bangunan barak yang digunakan sebagai sarang narkoba dibongkar dan dibakar untuk mencegah kembali dimanfaatkannya lokasi itu sebagai tempat aktivitas ilegal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menegaskan kegiatan GSN merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumut dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Penindakan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar lokasi-lokasi yang selama ini menjadi pusat penyalahgunaan narkoba tidak lagi digunakan," tegasnya.

Baca Juga:

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani Berita Acara Interogasi (BAI). Polda Sumut juga akan melakukan asesmen terhadap para pengguna, menggelar perkara, serta melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan untuk mengungkap pemasok dan jaringan narkotika yang lebih luas.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi, Seorang Oknum Guru Ditangkap
Dewan Pembina KPP Sumatera Pantai Timur Dinilai “Melawan” Gubsu Bobby Nasution
Ditengah Ketidakpastian Ekonomi Hari Ini, MBG Justru Dikelola Dengan Kacau Balau
Anak Medan Mayjen TNI Doddy Triwinarto S.I.P Diangkat Jadi Pangdam XV/Pattimura
Tim Gabungan Kodim 0201/ Medan Grebek Lokasi Pengguna Narkoba, Diamankan Senpi dan Narkoba
Tim SAR Brimob Evakuasi Korban Longsor Sembahe
komentar
beritaTerbaru