MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran
MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran
Peristiwa
Saat ini kasus tersebut telah siap masuk ke tahap Sidang Majelis Komisi. Peningkatan status tersebut ditetapkan dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada 12 November 2025 di Jakarta.
Kasus ini melibatkan beberapa Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd ("AUX Electric"), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT. Teknologi Cipta Harapan Semesta ("TCHS"). AUX Electic, perusahaan bagian dari AUX Group (konglomerat global asal Tiongkok yang berdiri sejak 1986) bergerak di bidang pengembangan, produksi, dan penjualan sistem HVAC (termasuk AC sentral dan unit pemulih panas/ventilator).
AUX Exim, juga merupakan anak usaha AUX Group, bertanggung jawab atas ekspor-impor produk grup, terutama AC, heat pump, serta perangkat pendukung HVAC. Sementara, TCHS bergerak dalam distribusi dan manufaktur sistem pendingin (air-conditioning), yang saat ini merupakan distributor eksklusif satu-satunya sistem pendingin AUX Air Conditioning di Indonesia.
Baca Juga:
Dugaan pelanggaran bermula dari perilaku AUX Electric dan AUX Exim yang memutus secara sepihak kerja sama penjualan/distribusi dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) yang telah terjalin selama 20 tahun silam padahal selama bertahun-tahun tersebut, PT BEST tersebut telah berupaya memperkenalkan dan mengembangkan pemasaran produk pendingin udara (AC) merek AUX hingga dapat diterima oleh konsumen di Indonesia.
Pemutusan hubungan kerja sama sepihak tersebut terjadi tahun 2024, setelah melalui serangkaian hambatan kegiatan usaha yang dialami oleh PT BEST yang pada akhirnya mematikan usaha PT BEST dalam melakukan penjualan produk pendingin udara (AC) merek AUX di Indonesia.
Selanjutnya, dalam rangka menjaga keberlanjutan penjualan/distribusinya, AUX Grup bekerja sama dengan perusahaan baru bernama PT Teknologi Cipta Harapan Semesta ("TCHS").Atas dasar rangkaian peristiwa dan perilaku tersebut maka KPPU telah mendapatkan alat bukti yang cukup dan layak telah terjadinya dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, terkait hambatan kegiatan usaha yang dialami PT BEST oleh AUX Electric, AUX Exim dan TCHS dalam penjualan dan distribusi produk pendingin udara (AC) merek AUX.
Baca Juga:
Pada proses selanjutnya, melalui pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi, pihak Investigator dan para Terlapor akan dipertemukan dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan dugaan, tanggapan, dan saksi maupun ahli yang berkaitan dengan dugaan tersebut di hadapan Majelis Komisi. Jika terbukti, para Terlapor dapat dikenakan denda hingga 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh atau 10% (sepuluh persen) dari total penjualan, pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.*
MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran
Peristiwa
Tak Kenal Ampun Kasat Narkoba Deli Serdang Gas Full Jaringan Narkoba Tanjung Morawa
Hukrim
GEMPAR! Warga Pematangsiantar Klaim Dimintai Ratusan Juta Terkait Kasus TPPO, Kapolda Sumut Ditantang Bongkar Dugaan &039Pengkondisian Perkara&039
Peristiwa
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Peristiwa
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
Medan
Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno Jangan Lupa Sejarah
Peristiwa
Pastikan Setiap Rupiah Berdampak, Pemkab Dairi Matangkan APBD 2027
Daerah
Istana Tegaskan Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR
Medan
TAPANULI SELATAN, Asatupro.com Sebanyak lima kasus tindak pidana berhasil diungkap Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sepanjang
Hukrim
KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka, Sutrisno Pangaribuan Siapa &ldquoSutradara&rdquo di Balik Kasus Jalan BBPJN Sumut?
Hukrim