Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah
Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah
Peristiwa
Medan,asatupro.com-Kepala Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Dicky Erlangga, akhirnya mengakui menerima uang sebesar Rp 1,6 miliar dari Akhirun Piliang alias Kirun.
Pengakuan itu disampaikan Dicky saat kembali diperiksa sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa, Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Reyhan Dulasmi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/10/2025)."Saat itu saya tidak fokus.
Kesimpulannya, saya sepakat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Dicky. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prastyono kemudian menanyakan perubahan keterangan Dicky dibandingkan sidang sebelumnya.
Dalam kesaksian Mariam, sejumlah uang diserahkan kepada Dicky dalam beberapa tahap, yaitu Rp 300 juta pada 24 Oktober 2023, Rp 400 juta pada Januari 2024, Rp 375 juta pada 30 April 2024, Rp 300 juta pada Desember 2024, Rp 100 juta pada 10 April 2025, dan Rp 200 juta pada 13 Juni 2025. Rudi kembali memastikan kepada Dicky apakah tetap pada keterangan sebelumnya atau mengakui keterangan terbaru.
Baca Juga:
"Saya mengakui," jawab Dicky, sekaligus membenarkan catatan Mariam di hadapan majelis hakim. Pada sidang sebelumnya, Kamis (16/10/2025), Dicky mengaku hanya menerima Rp 980 juta dan membantah dakwaan jaksa.
Selain Dicky, sejumlah saksi lain juga dihadirkan, antara lain Sahala selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut tahun 2023–2025, Muliyono Kepala Dinas PUPR 2024–2025, Jefri Bangun konsultan perencanaan, Hendra Dermawan Siregar Kepala Dinas PUPR Sumut 2025, dan Faisal PPK di Satker PJN I tahun 2023.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.
Baca Juga:
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen; Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut; Heliyanto; serta dua pihak swasta, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar alias Kirun dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.
Mereka ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek jalan di Sumut dengan total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar.
Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah
Peristiwa
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
Peristiwa
AMPH Sumut Kecewa Kejagung Tak Berani Menahan Mantan Jampidsus
Peristiwa
Kesatrian Kogabwilhan II Resmi Pindah Ke Balikpapan
Nasional
Desa Berampu Hadirkan Layanan "Si Jempol", Warga Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan Langsung di Kantor Desa
Daerah
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, bersilaturahmi dengan pimpinan dan keluarga besar Dayah Abu Paya Pasi, Rabu (22/7/2026)
Daerah
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Nasional
Gawat!! Orang Tua Siswa TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi Diminta Menandatangani Surat Pengunduran Diri dari Program MBG Usai Anak Alami Duga
Peristiwa
MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris Hutapea Ke Polda Metro Jaya
Peristiwa
Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun
Peristiwa