Bobby Sihite Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses atas Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak
Bobby Sihite Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses atas Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak
Daerah
Siak,asatupro.com—Anggota DPRD Kabupaten Siak dari Fraksi Golkar, Jondris Pakpahan, S.H., melakukan peninjauan langsung ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Libo Sawit Perkasa (LSP) di Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, pada Rabu (2/9/2026). Langkah ini diambil merespons aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat pekatnya asap cerobong perusahaan tersebut.
Kegiatan peninjauan ini turut melibatkan unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Kandis, di antaranya Camat Kandis Dedi Suprapto, Kasi Trantib Eko, serta perwakilan Polsek Kandis melalui Kanit Intelkam.
Dalam peninjauannya, Jondris soroti asap pekat yang dihasilkan pabrik kelapa sawit tersebut. Menurutnya, polusi udara yang memburuk di Provinsi Riau belakangan ini sampai memaksa kegiatan belajar mengajar anak sekolah diliburkan.
"Sebenarnya PKS tanpa membakar jangkos (janjang kosong) atau tanpa tungku generator pun tetap bisa beroperasi. Kenapa harus dibakar?" ujar Jondris.
Baca Juga:
Ia juga mengungkap dugaan tindak ilegal terkait pemanfaatan sisa produksi di PKS tersebut. Abu jangkos disinyalir diperjualbelikan tanpa mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Hal ini lantaran abu jangkos tidak terdaftar sebagai produk turunan Tandan Buah Segar (TBS). Ironisnya, aktivitas perdagangan tersebut diduga bebas pajak sehingga berpotensi merugikan pendapatan daerah Kabupaten Siak.
Jondris menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak pada dasarnya terbuka terhadap investasi korporasi, selama pengusaha mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Siak terkait Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla yang melarang keras aktivitas pembakaran dalam skala apa pun. Selain itu, aturan mengenai pengendalian emisi industri sumber tidak bergerak wajib diterapkan secara ketat.
Baca Juga:
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perusahaan wajib:
Perusahaan yang melanggar ketentuan emisi sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. P.15/2019 dapat dikenakan sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penutupan sementara operasional cerobong, hingga pencabutan izin usaha.
"Di Indonesia, hukum lingkungan diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023. Berdasarkan Pasal 100 dan 104 UU PPLH, pelanggaran baku mutu emisi atau pembuangan limbah emisi tanpa izin diancam sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," tegas Jondris kepada awak media.
Tidak hanya memeriksa proses produksi, Jondris Pakpahan menegaskan kembali agar seluruh industri kelapa sawit mematuhi regulasi lingkungan hidup sehingga operasional perusahaan tidak merugikan masyarakat maupun merusak ekosistem.
Bobby Sihite Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses atas Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak
Daerah
Medanasatupro.comKetua Umum HMI Komisariat FIB USU periode 20052006 Ansor Harahap, S.Sos menyatakan diri siap memimpin MD KAHMI Medan per
Medan
Aduan Asap Cerobong PT LSP, Anggota DPRD Siak Jondris Pakpahan Turun Langsung ke Lapangan
Daerah
Penanganan Bencana, Ombudsman RIKolaborasi dan Pengawasan Menjadi Kunci
Nasional
Wakil Bupati Dairi Evaluasi Ketat Dapur SPPG, Pastikan MBG Layak dan Aman untuk Siswa
Daerah
Pemkab Dairi Gelar Apel Kendaraan Dinas, Teguran Disiapkan untuk Aset yang Menunggak Pajak
Daerah
Audiensi BPJS dan Pemkab Dairi, Bahas Kejar 2.270 Jiwa Lagi Jadi Peserta JKN
Kesehatan
Sei Rampah, asatupro.com Demi membantu pemerintah dalam menekan impor kedelai, PTPN IV PalmCo yang merupakan bagian dari badan usaha mil
Perkebunan
Padangsidimpuan, Asatupro.com Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kota Padangsidimpuan di Hotel Grand Antares, K
Daerah
Mandoge, asatupro.com Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Arya Sandhiyuda, tak sekadar hadir dalam acara penanaman perdana kelap
Perkebunan