Dugaan Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban, Pedagang Gedung Nasional Minta Pemkab Bertindak
Dugaan Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban, Pedagang Gedung Nasional Minta Pemkab Bertindak
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com – Nama Gus Irawan Pasaribu, tokoh asal Tapanuli Selatan yang juga politisi nasional, belakangan kembali menjadi sorotan publik. Gus Irawan disebut-sebut berada dalam pusaran dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—kasus yang sedang ramai dibicarakan di tingkat nasional. Meskipun belum ada proses hukum yang memastikan keterlibatan langsungnya, isu tersebut membuat perhatian publik terhadap berbagai proyek berlabel CSR di wilayah Tapanuli Selatan semakin tajam.
Proyek Mini Soccer (Lapangan Sepak Bola Mini) yang saat ini dalam proses pengerjaan di dekat Menara Pandang Kabupaten Tapanuli Selatan turut menjadi sorotan. Pasalnya, proyek tersebut dikerjakan tanpa adanya papan nama proyek yang memuat informasi penting seperti sumber anggaran, pelaksana kegiatan, maupun waktu pengerjaan.
Dari informasi yang dihimpun Asatupro.com, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembangunan lapangan mini soccer itu bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Peruasahaan Tambang Emas PT. AR, namun Ia tidak mengetahui berapa nilai anggaran proyek tersebut.
"Jadi di mini soccer itu banyak kegiatan, dan satupun dananya tidak ada yang ditampung di Dinas kami atau di APBD," ujar sumber tersebut kepada Asatupro.com, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga:
Yang turut menimbulkan tanda tanya ialah ditemukannya satu unit alat berat (excavator) di lokasi proyek yang diketahui merupakan CSR Bank Sumut Tahun Anggaran 2025. Dari pantauan awak media, jejak lintasan (track) alat berat tersebut tampak digunakan untuk meratakan tanah lapangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah publik, apakah proyek tersebut murni didanai CSR oleh satu perusahaan, atau justru terdapat kolaborasi beberapa pihak tanpa kejelasan mekanisme serta transparansi penggunaan dana CSR.
Sementara itu, seorang pekerja di proyek tersebut, tukang bermarga Lubis, menyebut bahwa selama dua bulan ia bekerja, papan proyek belum pernah dipasang.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Sofyan Adil, usai apel sore pada Rabu (12/11/2025), enggan diwawancarai dengan alasan harus segera menghadiri rapat Badan Anggaran. Padahal, sebelumnya materi wawancara terkait proyek Mini Soccer sudah disampaikan melalui Kabag Protokol, M. Yusuf Nasution.
"Maaf ya, saya enggak bisa. Mau buru-buru rapat Badan Anggaran," ucap Sofyan Adil singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan maupun pihak-pihak terkait dari PT. AR dan Bank Sumut belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar pelaksanaan serta mekanisme penggunaan dana CSR pada proyek mini soccer tersebut.
Publik berharap pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan DPRD Tapanuli Selatan, segera menelusuri kejelasan proyek ini agar tidak menimbulkan spekulasi lebih jauh terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana CSR di Kabupaten Tapanuli Selatan. (MN)
Dugaan Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban, Pedagang Gedung Nasional Minta Pemkab Bertindak
Daerah
Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan
Daerah
Misteri Mangkraknya Laporan Penganiayaan di Polsek Patumbak Tiga Kali Ganti Kapolsek, Nasib Korban Tetap Menggantung
Peristiwa
Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kebakaran PT EVYAP
Peristiwa
PBLKP Gelar Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, Jaga Warisan Budaya Suku Pakpak
Daerah
Polda Sumut Bongkar Scam Berbasis Telegram, Tiga Korban Rugi Rp19,79 Juta
Medan
Perubahan KUAPPAS APBD 2026 Dairi Disepakati, Jadi Pedoman RKASKPD
Daerah
Jangan Takut Bermimpi Besar, Pesan Bupati Dairi Untuk Mahasiswa Rantau
Daerah
Nyaris Terbang ke Jakarta, 928 Gram Sabu Diselipkan di Selangkangan Digagalkan di Bandara Kualanamu
Hukrim
Diduga Gudang "Siong" Andre Sinaga Kebal Hukum!, Limbah Solar Cemari Parit Warga & Isu "Setoran" ke APH Mencuat
Hukrim