FMPS Desak Kapolda Sumut Evaluasi Polsek Kotanopan, Dugaan PETI Diminta Diverifikasi
FMPS Desak Kapolda Sumut Evaluasi Polsek Kotanopan, Dugaan PETI Diminta Diverifikasi
Hukrim
Sabang,asatupro.com-KONGSI nama sebutan dari zaman dahulu sampai bergulir saat ini tetap di sapa kongsi, tapi sangat jauh berbeda kongsi yang dulu dengan kongsi yang sekarang ini, bila kita melihat dan membandingkannya lebih baik kongsi tempo dulu sedangkan kongsi yang sekarang ini sudah jadi perbincangan, omongan, sorotan dan Intipan Intelijen Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga Banker pemakai dan jual beli Narkoba, Kutipan Informasi yang dirangkum Media Online Asatupro.com, Minggu (21/9/2025).
Hal ini diakui oleh 3 tokoh pemuda berinisial DB- KN dan SM saat di konfirmasi Asatupro.com didampingi wartawan Pindo merdeka terbitan Medan Minggu Malam (21/9/2025) Jam 20.40 Wib di suatu tempat, kongsi sekarang sudah di garis merah, karna diduga tempat Pemakai/pengisap dan jual beli barang terlarang (Narkoba) dengan cara kerja tersembunyi, bukan hanya ini adalagi Rentenir yang memberikan pinjaman uang kepada sipeminjam dengan bunga 10 Sampe 20 persen terkesan bukan menolong sipeminjam tetapi bunga yang memberatkan bagi sipeminjam kata DB.
KN menambahkan sampai kapan mareka itu mau menyadari dan bertaubat tidak lagi menggunakan barang terlarang Narkoba tersebut, semestinya mareka itu harus menyadari banyak warga kongsi yang ditangkap dimasukkan dalam penjara baik laki laki maupun perempuan, malah ada yang masih terkurung dalam penjara belum keluar, semua ini gara gara menggunakan Narkoba kata KN.
Menurut dugaan KN, pelaku jual beli barang terlarang Narkoba di kongsi Kuta Barat, pasti ada orang dibelakang nya dan diduga pasti ada pelaku pemasok barang terlarang Narkoba tersebut dengan cara tersembunyi - cantik dan rapi agar tidak dapat diketahui oleh yang lainnya, sama seperti dugaan SM.
Baca Juga:
SM meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat berantas tuntas sampai ke akar akar nya pelaku jual beli barang terlarang Narkoba serta pemakainya, tambah SM, juga diminta kepada APH mampu menemukan - menangkap dan penjarakan siapa dibelakangnya dan siapa pemasok pemilik barang terlarang Narkoba tersebut, di usut dengan undang undang Narkoba, tidak pilih kasih, siapapun yang terlibat dapat diusut dengan setuntas tuntas nya, hal ini membuat kongsi tidak aman dan nyaman ungkapnya.
Baca Juga:
FMPS Desak Kapolda Sumut Evaluasi Polsek Kotanopan, Dugaan PETI Diminta Diverifikasi
Hukrim
Dugaan Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban, Pedagang Gedung Nasional Minta Pemkab Bertindak
Daerah
Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan
Daerah
Misteri Mangkraknya Laporan Penganiayaan di Polsek Patumbak Tiga Kali Ganti Kapolsek, Nasib Korban Tetap Menggantung
Peristiwa
Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kebakaran PT EVYAP
Peristiwa
PBLKP Gelar Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, Jaga Warisan Budaya Suku Pakpak
Daerah
Polda Sumut Bongkar Scam Berbasis Telegram, Tiga Korban Rugi Rp19,79 Juta
Medan
Perubahan KUAPPAS APBD 2026 Dairi Disepakati, Jadi Pedoman RKASKPD
Daerah
Jangan Takut Bermimpi Besar, Pesan Bupati Dairi Untuk Mahasiswa Rantau
Daerah
Nyaris Terbang ke Jakarta, 928 Gram Sabu Diselipkan di Selangkangan Digagalkan di Bandara Kualanamu
Hukrim