Selasa, 02 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

PERBAKIN Tegaskan Senjata Api di Rumah Topan Ginting Legal

Zulhamdani Napitupulu - Sabtu, 05 Juli 2025 23:27 WIB
PERBAKIN Tegaskan Senjata Api di Rumah Topan Ginting Legal
Senjata Api Yang Disita Penyidik KPK di Rumah Pribadi Eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting
Medan,asatupro.com-Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (PERBAKIN) Kota Medan angkat bicara soal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan senjata api saat milik Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting. PERBAKIN menegaskan senjata api milik Topan tersebut legal.

Ketua Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopan menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Intelkam dan diketahui bahwa izin kepemilikan senjata tersebut dikeluarkan oleh Intelkam Mabes Polri, dengan pengawasan dari Intelkam Polda Sumut.

"Pada intinya senjata yang ada pada mantan Kadis PUPR Sumut (Topan Ginting) adalah legal," tegas Hanjaya, kepada wartawan di Medan, Sabtu 5 Juli 2025.

Hanjaya juga menambahkan bahwa Topan Obaja Putra Ginting tercatat sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan sejak tahun 2022 hingga 2026. Penemuan senjata api di rumah Topan menurutnya sesuai prosedur karena memang sebagai senjata bela diri.

Baca Juga:

"Dan tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi PBJT-TL ke Bupati Dairi, Diterima Tata Usaha Setda
Lomba Cerdas Cermat SMA Siantar-Simalungun Digelar, Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
Daftar Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Versi KPK
Konsultan Hukum KPKM-RI Soroti Pangulu Nagori Sejahtera Diduga Hambat Pemasangan Tiang Optik PT Link Net
Kapolres Pematangsiantar Jadi Juri Tamu LCC KPKM RI, Perkuat Sinergitas Polri dan Dunia Pendidikan dalam Edukasi Anti Narkoba
KPKM RI Umumkan Profil Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Tahun V 2026 se-CABDISDIK Wilayah VI
komentar
beritaTerbaru