Sabtu, 05 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Polda Sumut Bongkar Scam Berbasis Telegram, Tiga Korban Rugi Rp19,79 Juta

Zulhamdani Napitupulu - Sabtu, 05 September 2026 12:12 WIB
Polda Sumut Bongkar Scam Berbasis Telegram, Tiga Korban Rugi Rp19,79 Juta
Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar praktik penipuan online, Kamis (3/9/2026).

Medan,asatupro.com-Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar praktik penipuan online yang memanfaatkan media sosial dan grup Telegram untuk menjaring korban. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CMA dan MM. Sedangkan BA telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran terhadap aktivitas penipuan yang menggunakan iklan digital sebagai sarana mencari calon korban.

"Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dua orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO," ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga:

Dalam menjalankan aksinya, CMA diduga bertugas menarik calon korban melalui iklan berbayar di Facebook dan Instagram menggunakan Meta Ads. Pengguna yang tertarik kemudian diarahkan bergabung ke grup Telegram.

Di dalam grup tersebut, MM berperan sebagai admin yang memberikan berbagai instruksi kepada anggota untuk menyelesaikan sejumlah misi. Salah satu misi yang ditawarkan adalah menonton cuplikan film dengan iming-iming bonus mulai Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah.

Polisi menemukan bahwa tawaran misi tersebut digunakan untuk membangun kepercayaan korban sebelum mereka diarahkan melakukan deposit.

Baca Juga:

"Korban diyakinkan bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan dan saldo yang ditambahkan, maka bonus yang diperoleh akan semakin besar," jelas Bayu.

Setelah korban menyelesaikan sejumlah tugas dan melihat saldo serta bonus dalam akun, mereka kemudian diarahkan melakukan pencairan. Namun, uang tersebut tidak dapat ditarik.

Pelaku selanjutnya memberikan berbagai alasan kepada korban dan meminta mereka kembali melakukan transfer dengan dalih harus memenuhi persyaratan deposit tertentu.

Pola tersebut terus dilakukan hingga korban mengalami kerugian. BA yang kini berstatus DPO diduga turut berperan meyakinkan korban agar kembali melakukan transfer setelah deposit awal dilakukan.

Dari hasil penyidikan, polisi mengidentifikasi tiga korban yang berada di tiga provinsi. Nurul Fitri asal Kabupaten Pidie, Aceh, mengalami kerugian Rp15,25 juta.

Kemudian Ahmad Aryo Sanjaya dari Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengalami kerugian Rp2,27 juta. Sementara Amida dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga mengalami kerugian Rp2,27 juta.

Total kerugian ketiga korban mencapai sedikitnya Rp19,79 juta.

Polda Sumut kemudian melakukan penindakan di sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor. Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi penipuan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan melalui platform digital.

Ia mengatakan, modus penipuan semacam itu umumnya dilakukan secara bertahap. Korban terlebih dahulu diberikan iming-iming keuntungan, kemudian diarahkan melakukan deposit dan kembali diminta mengirimkan uang dengan alasan tertentu.

"Modus seperti ini biasanya dibangun secara bertahap untuk meyakinkan korban. Awalnya diberikan janji keuntungan, kemudian korban diarahkan melakukan deposit dan setelah itu kembali diminta menambah uang dengan berbagai alasan," ujar Ferry.

CMA dan MM telah ditahan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

Polda Sumut memastikan proses penyidikan masih berlanjut. Polisi juga terus memburu BA yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Selain penindakan hukum, Polda Sumut mengedepankan edukasi dan literasi digital untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan media sosial dan platform komunikasi daring.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Misteri Mangkraknya Laporan Penganiayaan di Polsek Patumbak: Tiga Kali Ganti Kapolsek, Nasib Korban Tetap Menggantung
Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kebakaran PT EVYAP
Diduga Gudang "Siong" Andre Sinaga Kebal Hukum!, Limbah Solar Cemari Parit Warga & Isu "Setoran" ke APH Mencuat
Bobby Sihite Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses atas Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak
Diduga Pukul 10 Murid karena PR, Guru SD Negeri di Medan Mengundurkan Diri
Kader Terbaik HMI Komisariat FIB USU Ansor Harahap Siap Pimpin MD KAHMI Medan
komentar
beritaTerbaru