Komitmen Dukung Program Pemkab Dairi, Pengurus F.SPTI Siempat Nempu Pilih Kerja Nyata di Tengah Masyarakat
Komitmen Dukung Program Pemkab Dairi, Pengurus F.SPTI Siempat Nempu Pilih Kerja Nyata di Tengah Masyarakat
Daerah
Pidie Jaya,asatupro.com-Seorang oknum Keuchik di Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, berinisial IS alias BJ, dilaporkan ke Polsek Meurah Dua atas dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap wartawan senior, Ismail M. Adam, yang akrab disapa Ismed.
Ismed telah melaporkan kasus tersebut dengan laporan nomor: LP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK MEURAH DUA/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH.
Baca Juga:
Menurut Ismed, insiden terjadi pada Jumat malam (24/1), saat dirinya singgah di sebuah warung kopi milik Sulaiman di Gampong Sarah Mane untuk melepas lelah. Tiba-tiba, oknum Keuchik Gampong Cot Seutui tersebut mendatanginya menggunakan sepeda motor dinas.
Tanpa basa-basi, oknum Keuchik itu langsung melayangkan pukulan (bogem mentah) yang sempat dihindari Ismed, meskipun mengenai bahunya. Tidak berhenti di situ, Ismed kemudian ditarik keluar kios, dipukul, diinjak, dan ditendang hingga tersungkur ke aspal.
Baca Juga:
Setelah melakukan tindakan kekerasan, oknum Keuchik membawa Ismed ke Polindes Cot Seutui, Ulim untuk bertemu seorang bidan berinisial MT, yang diduga turut merasa tersinggung oleh pemberitaan Ismed terkait kondisi Polindes.
Di sana, Ismed kembali mendapat intimidasi dan dipaksa membuat video permintaan maaf. Bahkan, istri Ismed, Meri Santriani, yang berada di lokasi turut diancam oleh Keuchik ketika mencoba merekam kejadian tersebut.
"Saya diintimidasi dan diperlakukan kasar karena berita yang saya tulis mengenai inspeksi Dinas Kesehatan terkait kondisi Polindes. Padahal, berita tersebut tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun," ujar Ismed.
Istrinya, Meri, juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat ancaman akan dilempar ke sumur tua jika terus merekam tindakan tersebut.
Tindakan ini mendapat kecaman keras dari sejumlah wartawan di Pidie Jaya. Teuku Saifullah, salah seorang wartawan senior di Pidie Jaya, menyatakan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
"Kritik melalui pemberitaan adalah bagian dari demokrasi. Pimpinan gampong seharusnya menerima kritik sebagai masukan untuk perbaikan, bukan merespons dengan kekerasan," katanya.
Langkah hukum telah diambil oleh Ismed, yang didukung oleh rekan-rekan wartawan lainnya. Laporan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi siapa pun untuk tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.
Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang mencederai kebebasan pers. Aparat penegak hukum diminta untuk segera memproses kasus ini secara adil dan transparan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Wartawan harus merasa aman dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi.
Kasus ini menjadi sorotan penting, bahwa kebebasan pers harus dihormati di setiap lapisan masyarakat, termasuk di tingkat pemerintahan desa. Tindakan tegas terhadap pelaku akan menjadi pesan kuat bahwa intimidasi dan kekerasan tidak memiliki tempat di negara yang menjunjung tinggi hukum dan demokrasi.
Komitmen Dukung Program Pemkab Dairi, Pengurus F.SPTI Siempat Nempu Pilih Kerja Nyata di Tengah Masyarakat
Daerah
PT Pelindo Terminal Petikemas Tambah Alat Bongkar Muat di PMT Terminal Belawan
Medan
Kodaeral I Siap Menjawab Tantangan Tugas Masa Depan
Medan
Perkuat Keharmonisan dengan Masyarakat, Korem 022/PT Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga
Olahraga
Bobby Sihite Ucapan Jaksa Agung Harus Dibuktikan dengan Penegakan Hukum yang Konsisten
Nasional
Viral Video Prajurit Bersenjata di Polda Metro Jaya, Mabes TNI Akhirnya Beri Penjelasan
Nasional
Indonesia Ukir Sejarah, Presiden Prabowo Resmikan Mandatori Biodiesel B50 Pertama di Dunia
Nasional
Perjudian Diduga Milik Berinisial AJU Beroperasi Terbuka di Wilayah Hukum Polres Binjai, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Hukrim
Polresta Deli Serdang Bungkam, Ada Apa di Balik Beroperasinya Arena Bos Judi Sabung Ayam & Dadu &039AWI&039 Batang Kuis?
Hukrim
Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital yang Ancam Ekosistem Pers
Nasional