Kamis, 22 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

ALI YUSRAN GEA: Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim

Keterangan Saksi Tidak Memiliki Nilai Konkrit dengan Dakwaan JPU
Zulhamdani Napitupulu - Kamis, 22 Oktober 2026 06:06 WIB
ALI YUSRAN GEA: Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim
Penasehat Hukum Fredy LP Zebua, Assoc. Prof. Dr Ali Yusran Gea., SH., M.Kn., M.Hum. Saat Persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Medan,asatupro.com-Penasehat Hukum Fredy LP Zebua, Assoc. Prof. Dr Ali Yusran Gea., SH., M.Kn., M.Hum menegaskan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan bahwa bukti tertulis persetujuan relokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelas D Pratama di Kabupaten Nias telah diperlihatkan secara langsung di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Medan.

Pernyataan itu disampaikan menyusul kesaksian Marthin Luther Harefa mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Nias, yang menurut tim advokat, keterangan saksi tidak memiliki nilai konkrit terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karenanya terkait dengan relokasi pembagunan RS Kelas D Pratama Kabupaten Nias terang nyata dan terang kedudukan hukumnya di hadapan majelis hakim yang Mulia.

Selain terkait kedudukan hukum relokasi RS Kelas D Pratama Kabupaten Nias juga, DR GEA menyoroti keterangan saksi yang tidak bernilai dan substantif.

Baca Juga:

Di hadapan majelis hakim pada sidang Rabu (21/10/2026), Pakar Hukum Perundang-Undangan & hukum Pidana Dr.Gea menekankan pertanyaan kepada saksi apakah saksi mengetahui alasan hukum sehingga timbul dugaan tindak pidana korupsi ini, namun saksi menjawab dalam keterangannya tidak mengetahui, sehingga keterangan saksi ini dengan tidak mengetahui alasan hukum timbulnya dugaan tindak pidana ini maka kuat dugaan saksi ini dengan sengaja di paksakan menjadi saksi dan keterangan saksi ini diduga untuk menciptakan peristiwa hukum baru. Maka tim advokat menduga ada motif lain JPU menghadirkan saksi yang tidak memiliki nilai dan substantif dalam dakwaan JPU, tegas DR.GEA.

Selanjutnya DR.GEA menyoroti terkait pengadaan lahan lokasi pertama desa lasara yang memakan biaya Rp1,3 M dan tidak dilakukan secara prosedural serta melanggar undang- undang No.2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah, dimana keterangan saksi menyebutkan tidak melibatkan pihak kantor Badan Pertanahan Nasional, dan saksi mengaku bersalah, sehingga dengan pengakuan bersalah tersebut maka saksi selaku mantan kadis kesehatan wajib bertanggungjawab secara hukum peruntukkan anggarannya, tegas DR.GEA.

Lanjut DR.GEA mengatakan bahwa kita akan pertajam pertanyaan- pertanyaan pada saksi- saksi berikutnya yang akan di hadirkan JPU biar jangan ada upaya paksa menetapkan para Tersangka yang saat ini menjadi Terdakwa, Tegas DR.GEA. (Dani)

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Jaringan Judol Kamboja di Medan Diungkap Ditressiber Polda Sumut, Lima Orang Ditangkap
Tolak Laporan Korban Penganiayaan Oknum Pengusaha, Bandot CS
Keluarga Ibu Hamil di Belawan Pertanyakan Progres Laporan, Surat Polisi Memuat Dugaan Perkara Berbeda
Viktor Silaen Instruksikan Seluruh Plt Kosgoro 1957 Sumut Percepat Konsolidasi dan Musda
HUT ke-62 Golkar, Andar Amin Harahap Ajak Kader Lebih Dewasa dan Pro-Rakyat, 17 Daerah Tunggu Diskresi Ketum
Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Kapolda Baru, Tegaskan Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas
komentar
beritaTerbaru