Kamis, 08 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka, Sutrisno Pangaribuan: Siapa “Sutradara” di Balik Kasus Jalan BBPJN Sumut?

Redaksi - Rabu, 07 Oktober 2026 19:19 WIB
KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka, Sutrisno Pangaribuan: Siapa “Sutradara” di Balik Kasus Jalan BBPJN Sumut?
Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAK), Sutrisno Pangaribuan, Menyampaikan Kepada KPK Untuk Meminta Mengusut Siapa “Sutradara” di Balik Kasus Jalan BBPJN Sumut.

Jakarta,asatupro.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Namun, langkah KPK tersebut justru menuai kritik. Penetapan delapan tersangka baru dinilai belum menyentuh pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

Kritik itu disampaikan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) dan Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAK), Sutrisno Pangaribuan.

Baca Juga:

Menurut Sutrisno, penetapan delapan tersangka baru berpotensi hanya menyentuh aktor lapangan atau pihak yang memiliki posisi lebih rendah, sementara dugaan keterlibatan aktor yang memiliki akses terhadap kekuasaan belum terlihat diusut secara serius.

"KPK hanya berani kepada koruptor kelas teri. KPK tidak berani dan tidak akan pernah berani menyentuh sutradara atau aktor intelektual yang merupakan kelas kakap," kata Sutrisno dalam keterangan tertulisnya kepada media.

Ia juga mempertanyakan sikap KPK terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dan Dedy Iskandar Rangkuti yang disebutnya memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Baca Juga:

Sutrisno menilai KPK semestinya memberikan penjelasan kepada publik mengenai tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang pernah dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir.

Menurut dia, Muryanto Amin dan Dedy Iskandar Rangkuti disebut pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

"Memanggil ulang Muryanto Amin dan Dedy Iskandar Rangkuti saja KPK tidak berani," ujarnya.

Soroti Janji KPK terhadap Saksi yang Mangkir

Sutrisno juga menyinggung pernyataan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 1 Oktober 2025.

Saat itu, menurut Sutrisno, Asep menyatakan penyidik akan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan undang-undang terhadap pihak yang telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Sutrisno mempertanyakan realisasi pernyataan tersebut.

Ia menilai, apabila memang terdapat alasan hukum untuk melakukan pemanggilan kembali atau tindakan lain terhadap saksi yang mangkir, KPK seharusnya menjelaskan perkembangannya secara terbuka kepada publik.

"Pernyataan Asep Guntur Rahayu tidak terbukti, kecuali KPK memanggil dan memeriksa Muryanto Amin diam-diam tanpa diketahui wartawan dan publik," katanya.

Delapan Tersangka Dinilai Belum Menjawab Akar Persoalan

Lebih jauh, Sutrisno menilai penetapan delapan tersangka baru yang sebagian besar disebut berasal dari unsur ASN Kementerian PUPR dan lingkungan BBPJN Sumut belum menjawab pertanyaan mendasar dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penyidikan seharusnya tidak berhenti pada pihak yang diduga menjalankan atau mengatur teknis proyek.

"Akar persoalan kasus tersebut ada pada pemberi perintah kepada Topan Obaja Putra Ginting, sehingga memiliki kuasa mengatur proyek di BBPJN Sumut," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dugaan adanya pergeseran anggaran melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 yang disebut terjadi sebanyak tujuh kali.

Sutrisno menilai aspek tersebut juga penting ditelusuri untuk mengetahui bagaimana kebijakan anggaran dan proyek dapat diarahkan hingga kemudian menyeret Topan Obaja Putra Ginting dalam perkara korupsi.

"Karena KPK tidak berani mengusut pergeseran anggaran dengan Perubahan Pergub Penjabaran APBD Sumut TA 2025 sebanyak tujuh kali demi proyek yang akhirnya menjerat Topan Obaja Putra Ginting, maka KPK mengalihkan fokus pada korupsi proyek jalan di BBPJN Sumut," katanya.

KPK Diminta Jangan Berhenti di Aktor Lapangan

Sutrisno menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menambah jumlah tersangka apabila pihak yang diduga memiliki kewenangan dan pengaruh lebih besar tidak disentuh.

Ia meminta KPK mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri siapa yang memberikan perintah, siapa yang memperoleh manfaat, serta bagaimana keputusan anggaran dan proyek tersebut dapat terjadi.

"Penetapan delapan tersangka baru dalam kasus korupsi jalan yang menjerat anak buah Bobby Nasution tersebut hanya lip service. Sebab tidak ada kesungguhan dan keberanian KPK untuk menjerat sutradara, aktor intelektual, pejabat yang memiliki akses kepada kekuasaan yang memberi perintah kepada Topan Obaja Putra Ginting," tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan kritik dan penilaian Sutrisno Pangaribuan terhadap proses penanganan perkara oleh KPK. Tuduhan mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu tetap merupakan dugaan dan membutuhkan pembuktian serta proses hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu apakah KPK akan memperluas penyidikan hingga ke pihak yang diduga berada di balik pengaturan proyek, atau perkara tersebut hanya berhenti pada para pelaksana dan pejabat teknis yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Istana Tegaskan Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR
Presiden Prabowo Tekankan Kekompakan, Integritas, dan Kesiapsiagaan 800 Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana
Aksi Jilid II PW KAMMI SUMUT: Desak DPRD Buka Proses KPID, Minta RDP, dan Dorong Kejatisu Tindak Lanjuti Laporan
Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Dihentikan Pasca-Putusan MK, Singgung Risiko Ekonomi dan Stabilitas Politik
Respons Santai KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Masuk Bursa Calon Panglima TNI
Uji komitmen "No Viral, No Justice", Kapolri Baru di Desak Segera Tolak Upaya Banding dan Jatuhkan PTDH Final Kepada Kompol DK
komentar
beritaTerbaru