Jumat, 04 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Jadi Saksi, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tiba di PN Medan Dengan Tangan Diborgol

Redaksi - Kamis, 02 Oktober 2025 13:54 WIB
Jadi Saksi, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tiba di PN Medan Dengan Tangan Diborgol
Topan Obaja Putra Ginting Datang ke Pengadilan Negeri Medan Dengan Mobil Tahanan Kejaksaan Saat Menjadi Saksi Perkara Korupsi Pembangunan Jalan di Sumatera Utara.

Medan,asatupro.com-Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting datang dengan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumut ke Pengadilan Negeri Medanrompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Pantauan Media Asatupro.com, Kamis (2/2/2025) Topan hadir di Pengadilan Negeri Medan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

Tiba dengan mobil lapis baja, Topan yang dijadwalkan hadir pukul 09.00 WIB, sebagai saksi terdakwa Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan, baru sampai di Pengadilan Negeri MedanSekitar pukul 09.50 WIB.

Menggunakan rompi oranye, Topan semobil dengan tersangka lain Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua.

Baca Juga:

Begitu tiba, Topan dan Rasuli langsung ditempatkan di ruang tahanan sementara sebelum memasuki ruang sidang.

Selain Topan dan Rasuli, pada persidangan hari ini, KPK menghadirkan empat saksi lain, yakni mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, mantan Pj Sekda Pemprov Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, dan Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani.

Sidang hari ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Terdapat tiga saksi yang sudah dihadirkan kemarin dimintai kembali keterangan oleh hakim.

Baca Juga:

Sebelumnya diberitakan, sidang dengan terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut, M. Akhirun Piliang dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang juga tersangka dalam kasus ini dihadirkan hari ini sebagai saksi.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bobby Sihite Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses atas Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak
Penanganan Bencana, Ombudsman RI: Kolaborasi dan Pengawasan Menjadi Kunci
Tak Sekadar Hadir, Arya Sandhiyuda Juga Salurkan Bantuan PalmCo untuk KPKS Kesepakatan
Nama Baik Dicemarkan, Amri Alias Nunung Bantah Tuduhan Buronan Polisi
Henry Dumanter Apresiasi Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam Penanganan Perkara Tipu Gelap Rp5,5 Miliar
DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara Diduga Catut Nama Penyidik Rp200 Juta
komentar
beritaTerbaru