Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Hukrim
Dalam konferensi pers tersebut, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Simanjuntak memaparkan pengungkapan kasus narkoba dan peredaran miras ilegal di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematangsiantar.
"Bapak Kapolri juga mengatakan pemberantasan ini dari hulu ke hilir. Sehingga Pak Kapolda Sumatera Utara memastikan penegakan hukum narkoba ini betul-betul kita lakukan On the Track," katanya.Baca Juga:
Dua lokasi pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar, yaitu kawasan Bangsal, di Jalan Lokomotif Kecamatan Siantar Utara. Kemudian, peredaran narkoba jenis pil ekstasi di salah satu THM. Ternyata di THM tersebut juga beredar miras yang diedarkan secara ilegal.
"Ada salah satu tempat hiburan malam di Pematangsiantar ini yang kita ungkap," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar Enriko menyatakan THM tersebut merupakan penjual ilegal miras.
Baca Juga:
Katanya, miras ataupun minuman beralkohol dari THM yang dijadikan barang bukti oleh Polda Sumut merupakan minuman resmi yang telah berkontribusi menambah pendapatan negara. Karena minuman tersebut telah dilengkapi pita cukai. Sehingga minuman tersebut tidak bermasalah. Namun, minuman beralkohol itu menjadi bermasalah, karena dijual oleh pedagang tidak resmi atau ilegal.
"Perlu kami sampaikan, ini barangnya (minuman beralkoholnya) sudah sesuai, tetapi dijual oleh penjual yang ilegal," tutur Enriko.
Enriko dengan tegas menyatakan, THM tersebut merupakan penjual ilegal minuman beralkohol.
"Penjual ilegal dari produk minuman beralkohol," sebutnya.
Pihaknya, lanjut Enriko, mendukung tindakan hukum yang dilakukan Polda Sumut dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Dalam hal ini, Bea Cukai mendukung pencabutan izin tersebut.
"Jadi kami juga mendukung penindakan dengan pencabutan izin," tukasnya.
Bahkan, sambung Enriko, Bea Cukai akan mencabut izin berbentuk Nomor Pokok Penjualan Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang memungkinkan dimiliki THM itu.
"Jadi untuk menjual minuman beralkohol itu harus ada izin untuk menjualnya. Kami juga mendukung tindakan kepolisian dengan mencabut NPPBKC-nya," katanya.
Sementara itu, Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang menerangkan, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak telah menyurati Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terkait upaya memerangi peredaran gelap narkoba di Kota Pematangsiantar.
Junaedi menerangkan, poin penting dari surat Kapolres Pematangsiantar tersebut, meminta Pemko Pematangsiantar menutup salah satu THM, seiring ditangkapnya manajer THM tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi dan happy 5.
"Subtansi dari surat (Kapolres Pematangsiantar) itu, meminta menutup lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (penangkapan tersangka pengedar narkoba) sebagaimana yang diutarakan pada konferensi pers ini," terang Junaedi.
Junaedi juga menegaskan, Pemko Pematangsiantar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut.
"Dalam hal ini, kami akan merespon. Segera mungkin, kami akan berkoordinasi dengan pihak (Pemerintah) Provinsi Sumatera Utara untuk meminta pencabutan izin," ujarnya.
Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kata Junaedi, juga akan melakukan tindakan untuk mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. (*)
.
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Hukrim
Mediasi Dinilai Buntu, Kuasa Hukum Koperasi Kofipindo Pertanyakan Prosedur Laporan Karyawan ke Disnaker Medan
Peristiwa
PW MIO Indonesia Sumut Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Ayah Ketua PD MIO Kabupaten Karo
Daerah
Kebakaran Hanguskan 7 Rumah di Desa Lau Kersik Gunung Sitember, 9 KK Terdampak
Peristiwa
Eko Afrianta Sitepu Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Pancasila
Politik
Wakil Bupati Dairi Hadiri Fun Run SPARKO Dairi 2026, Dorong Masyarakat Hidup Sehat dan Aktif
Olahraga
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
Peristiwa
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan