Rela "Meracuni" Warga Demi Keuntungan, DPP FROMPER Desak Cabut Izin Operasional PT Kreasi Kotak Megah!
Rela "Meracuni" Warga Demi Keuntungan, DPP FROMPER Desak Cabut Izin Operasional PT Kreasi Kotak Megah!
Peristiwa
Dalam konferensi pers tersebut, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Simanjuntak memaparkan pengungkapan kasus narkoba dan peredaran miras ilegal di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematangsiantar.
"Bapak Kapolri juga mengatakan pemberantasan ini dari hulu ke hilir. Sehingga Pak Kapolda Sumatera Utara memastikan penegakan hukum narkoba ini betul-betul kita lakukan On the Track," katanya.Baca Juga:
Dua lokasi pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar, yaitu kawasan Bangsal, di Jalan Lokomotif Kecamatan Siantar Utara. Kemudian, peredaran narkoba jenis pil ekstasi di salah satu THM. Ternyata di THM tersebut juga beredar miras yang diedarkan secara ilegal.
"Ada salah satu tempat hiburan malam di Pematangsiantar ini yang kita ungkap," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar Enriko menyatakan THM tersebut merupakan penjual ilegal miras.
Baca Juga:
Katanya, miras ataupun minuman beralkohol dari THM yang dijadikan barang bukti oleh Polda Sumut merupakan minuman resmi yang telah berkontribusi menambah pendapatan negara. Karena minuman tersebut telah dilengkapi pita cukai. Sehingga minuman tersebut tidak bermasalah. Namun, minuman beralkohol itu menjadi bermasalah, karena dijual oleh pedagang tidak resmi atau ilegal.
"Perlu kami sampaikan, ini barangnya (minuman beralkoholnya) sudah sesuai, tetapi dijual oleh penjual yang ilegal," tutur Enriko.
Enriko dengan tegas menyatakan, THM tersebut merupakan penjual ilegal minuman beralkohol.
"Penjual ilegal dari produk minuman beralkohol," sebutnya.
Pihaknya, lanjut Enriko, mendukung tindakan hukum yang dilakukan Polda Sumut dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Dalam hal ini, Bea Cukai mendukung pencabutan izin tersebut.
"Jadi kami juga mendukung penindakan dengan pencabutan izin," tukasnya.
Bahkan, sambung Enriko, Bea Cukai akan mencabut izin berbentuk Nomor Pokok Penjualan Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang memungkinkan dimiliki THM itu.
"Jadi untuk menjual minuman beralkohol itu harus ada izin untuk menjualnya. Kami juga mendukung tindakan kepolisian dengan mencabut NPPBKC-nya," katanya.
Sementara itu, Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang menerangkan, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak telah menyurati Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terkait upaya memerangi peredaran gelap narkoba di Kota Pematangsiantar.
Junaedi menerangkan, poin penting dari surat Kapolres Pematangsiantar tersebut, meminta Pemko Pematangsiantar menutup salah satu THM, seiring ditangkapnya manajer THM tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi dan happy 5.
"Subtansi dari surat (Kapolres Pematangsiantar) itu, meminta menutup lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (penangkapan tersangka pengedar narkoba) sebagaimana yang diutarakan pada konferensi pers ini," terang Junaedi.
Junaedi juga menegaskan, Pemko Pematangsiantar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut.
"Dalam hal ini, kami akan merespon. Segera mungkin, kami akan berkoordinasi dengan pihak (Pemerintah) Provinsi Sumatera Utara untuk meminta pencabutan izin," ujarnya.
Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kata Junaedi, juga akan melakukan tindakan untuk mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. (*)
.
Rela "Meracuni" Warga Demi Keuntungan, DPP FROMPER Desak Cabut Izin Operasional PT Kreasi Kotak Megah!
Peristiwa
Medan,asatupro.comIngat Kasus BMW. Pasti ingat, sebab berita kecelakaan tunggal tersebut sempat viral dan menjadi bahan perbincangan di kal
Hukrim
Aldoni Sinaga Naik ke Panggung Nasional, Eks Ketua PMKRI Medan Dipercaya Jadi Sekjen PP PMKRI 2026&ndash2028
Nasional
Resmi Diumumkan, Ini Susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2026 Sampai Periode 2031
Nasional
Polda Aceh bersama BNN RI dan pemangku kepentingan terkait memperkuat sinergi dalam menangani kawasan rawan tanaman terlarang di Aceh Besar.
Daerah
Respons Aspirasi DPRD, Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Kumpulkan Seluruh Penyuluh Pertanian SeKabupaten Dairi
Daerah
Medan, asatupro.com Upaya perceraian antara PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dengan para petani sawit plasma yang menjadi mitra di Kab
Perkebunan
Kodim 0212/TS Jembatan Simadihon Dibangun, Akses Warga di Dolok Sigompulon Segera Lebih Mudah
Daerah
Disnaker Labura Didesak Verifikasi Dugaan Iuran BPJS Pekerja PT Umada
Peristiwa
Pakai Mobil Patroli Satpol PP, Puluhan Anak TK Aisyiyah Bustanul Athfal Kunjungi Mako Damkarmat Medan
Medan