APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo
APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo
Peristiwa
Jakarta,asatupro.com-Media Independen Online (MIO) Indonesia menegaskan bahwa laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya bukan merupakan persoalan pribadi maupun upaya membungkam kebebasan berpendapat.
Laporan tersebut ditempuh sebagai bentuk sikap organisasi dalam membela marwah profesi wartawan dan menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, S.H., mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris di ruang publik yang dinilai merendahkan dan menghina profesi wartawan.
"Perbedaan pendapat antara narasumber dan wartawan adalah hal yang biasa. Kritik terhadap pertanyaan wartawan juga sah. Tetapi kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi," ujar AYS Prayogie.
Baca Juga:
MIO Indonesia menilai pernyataan yang antara lain bernada, "Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan," serta pernyataan lain yang mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan, berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan.
Menurut AYS Prayogie, wartawan memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, melakukan verifikasi, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Wartawan bukan pihak yang harus selalu membenarkan narasumber. Ketika sebuah pertanyaan tidak disukai, jawabannya adalah memberikan klarifikasi atau membantah dengan argumentasi, bukan merendahkan profesi wartawan," tegasnya.
Baca Juga:
MIO Indonesia menegaskan bahwa Hotman Paris memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan kritik, maupun memberikan pembelaan terhadap kliennya.
Namun, kebebasan berpendapat tetap harus dijalankan dengan menghormati hukum, kehormatan, martabat, dan hak orang lain.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MIO Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya dan meminta agar laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tidak sedang mencari musuh, panggung, ataupun sensasi. Kami hanya ingin menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh dihina dan direndahkan secara sembarangan di ruang publik," kata AYS Prayogie.
MIO Indonesia juga menyatakan tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara bermartabat sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan disertai penghormatan terhadap profesi wartawan serta kemerdekaan pers.
MIO Indonesia menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
"Jika ada wartawan yang salah, koreksi. Jika ada berita yang keliru, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, gunakan mekanisme yang tersedia. Namun, jangan menghina profesinya," pungkas AYS Prayogie.
APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo
Peristiwa
DPW PSI Sumut Serahkan 8 SK DPC Kota Pematang Siantar, Tegaskan Kesiapan Sukseskan HUT dan Rapimnas di Surabaya
Politik
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
ALI YUSRAN GEA Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim
Hukrim
Anggota Komis XIII DPR RI Kunjungi Lapas Bangkinang, Tinjau Pembinaan dan Sarana Prasarana
Nasional
Dugaan Jaringan Judol Kamboja di Medan Diungkap Ditressiber Polda Sumut, Lima Orang Ditangkap
Hukrim
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Nasional
Perkuat Sinergi Hukum! Tim Jampidmil Kejagung Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan
Nasional
Dikonfirmasi Temuan BPK, Kadis LH Karo Nius Ginting Bingung Saya Jawabnya
Daerah
Tolak Laporan Korban Penganiayaan Oknum Pengusaha, Bandot CS
Peristiwa