Jakarta,asatupro.com-KPK tengah mengusut kasus korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). KPK memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan, Ahmad Juni (AMJ).
"Hari ini Selasa (15/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
"AMJ Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan," tambahnya.
Pemeriksaan dijadwalkan di kantor BPKP Medan. Namun KPK belum merincikan materi apa yang akan didalami kepada Ahmad Juni.
Baca Juga:
"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Medan," ucapnya.
Selain Ahmad Juni, ada sejumlah saksi lain yang dipanggil KPK. Berikut ini daftarnya:
- Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja Kepala BBPJN Sumatera Utara
- Dicky Erlangga Kasatker Wilayah I PJN
- Said Safrizal Bendahara BBPJN Sumatera Utara
- Manaek Manalu PPK dan Kasatker Wilayah II PJN
- T. Rahmansyah Putra / Dadam PNS
Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:
Baca Juga:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.
Tags
beritaTerkait
komentar