Kamis, 22 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Medan Wajib Memiliki Sertifikasi Kompentensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

Zulhamdani Napitupulu - Kamis, 07 Agustus 2025 21:49 WIB
Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Medan Wajib Memiliki Sertifikasi Kompentensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Gedung Perusahaan Daerah Air Minum Titanadi Provinsi Sumatera Utara

Medan,asatupro.com-Element masyarakat Sumatera Utara menyebutkan bahwa, seorang calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Medan wajib memiliki Sertifikasi Kompentensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Hal itu sebagai bukti bahwa calon direksi punya pengetahuan dan kecakapan sesuai bidang saat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Hal tersebut disampaikan Tokoh Politik Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz serta Sekretaris LSM LIRA Sumut dalam sebuah diskusiterbuka bersama para aktivis, mahasiswa, dan jurnalis kota Medan, di Jalan Willem Iskandar, Pancing.

Keduanya dalam kesempatan itu berdiskusi saling tanya jawab, mengapa Tim Pansel (Panitia Seleksi) tidak memasukkan persyaratan SKKNI (Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) di bidang SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) sebagai salah satu syarat utama dalam penerimaan Calon Direksi PDAM Tirtanadi Tahun 2025 dan akan dilantik besok oleh gubernur Sumut, Bobby Nasution.

"Padahal SKKNI merupakan persyaratan mutlak bagi seorang direksi atau pimpinan penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PUPR No.10/PRT/M/2016 tentang Pemberlakuan Standard Kompetisi Kerja Nasional Indonesia dalam bidang Pengelolaan SPAM." Kata Muhri Fauzi Hafiz, Kamis (07/08/2025).

Baca Juga:

Menurut Muhri, Pasal 2 Permen PUPR tersebut berlaku bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD penyelenggara SPAM maupun perusahaan swasta yang bekerjasama dengan BUMN/BUMD penyelenggara SPAM.

"Perumda Tirtanadi sebagaimana Perda No 2 Tahun 2022 tentang Perumda Tirtanadi menyatakan BUMD milik Pemprovsu tersebut merupakan bagian dari penyelenggara dan penyedia SPAM. Jadi, wajib bagi Tirtanadi memiliki seorang Direksi yang memiliki SKKNI. Dengan begitu kita tau apakah seorang direksi terpilih nantinya memang layak karena memang berkompten dibidangnya." Ungkap Muhri Fauzi yang juga Wakil Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut.

Sementara itu, Sekretaris LSM Lira Sumut , Andi Nasution menambahkan, Perumda Tirtanadi merupakan perusahaan yang mengurus hajat hidup orang banyak. Bagaimana mungkin direksi Tirtanadi yang tidak memiliki kecakapan di bidang SPAM nantinya mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:

Akhirnya, kedua tokoh ini menyinggung ketiadaan persyaratan SKKNI di bidang SPAM oleh panitia seleksi terkesan tidak sesuai dengan Perda No 2 Tabun 2022, Permendagri No 23 Tahun 2024 tentang BUMD dan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Dalam tiga peraturan tersebut jelas disebutkan, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan. Tentunya berupa SKKNI di bidang SPAM", ungkap Andi Nasution.

Ketiadaan persyaratan tersebut, sambung Andi Nasution, tentu berpotensi menimbulkan kecurigaan publik, khususnya rakyat Sumatera Utara atas seleksi Direksi Tirtanadi dilakukan tidak sesuai aturan, sekedar formalitas, karena faktanya nanti yang terpilih merupakan orang-orang yang masuk berada di lingkaran Gubenur Sumut, Bobby Nasution.

"Sebagai masyarakat Sumatera Utara, tentu kami berharap jangan sampai kecurigaan itu muncul sehingga publik marah dan mendesak seleksi calon Direksi Tirtanadi kembali harus diulang.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran
Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno: Jangan Lupa Sejarah
KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka, Sutrisno Pangaribuan: Siapa “Sutradara” di Balik Kasus Jalan BBPJN Sumut?
Respons Santai KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Masuk Bursa Calon Panglima TNI
Mahasiswa Soroti Dugaan Ketidakberesan LLTT, Tirtanadi Diminta Buka Data
DPW HARI Sumut Desak Dirut PDAM Tirtanadi Taat Putusan Pengadilan, Segera Bayarkan Hak Pensiunan Rp4,9 Miliar
komentar
beritaTerbaru