Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK: Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Peristiwa
Medan,asatupro.com-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti bobroknya tata kelola anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan. Pada tahun anggaran 2024, ditemukan kesalahan belanja barang dan jasa dengan nilai fantastis mendekati Rp70 miliar.
BPK mencatat dalam laporannya tahun 2024, Disdikbud Medan menghabiskan Rp29,4 miliar untuk belanja barang dan jasa yang seharusnya masuk kategori belanja modal aset tetap. Praktik tersebut jelas menyalahi aturan pengelolaan APBD karena mengubah pos anggaran yang semestinya.
Tak hanya itu, Disdikbud juga menggunakan anggaran Rp37,5 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik berupa bantuan peralatan dan seragam sekolah. Padahal belanja itu semestinya dibebankan ke pos bantuan sosial, bukan belanja barang dan jasa.
Temuan ini mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan Disdikbud Medan. Kesalahan klasifikasi anggaran dalam jumlah besar dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
Baca Juga:
BPK menegaskan praktik tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Hingga berita ini tayang, Minggu (21/12/2025) malam, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar saat dikonfirmas media terkait hal tersebut belum memberikan tanggapannnya. Konfirmasi yang sama juga dilakukan kepada Sekretaris, Andi Yudistira yang juga enggan berkomentar.
Pengamat anggaran sekaligus penggiat antikorupsi, Bang Fauzi, menyebutkan bahwa perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, modus operandi yang ditemukan meliputi penyusunan anggaran yang tidak sesuai prosedur karena tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, BPK juga menyoroti lemahnya fungsi verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Berdasarkan hasil permintaan keterangan, TAPD diketahui tidak memastikan kembali kesesuaian klasifikasi belanja daerah saat melakukan verifikasi atas RKA yang diajukan oleh dinas terkait.
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Peristiwa
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
Medan
Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno Jangan Lupa Sejarah
Peristiwa
Pastikan Setiap Rupiah Berdampak, Pemkab Dairi Matangkan APBD 2027
Daerah
Istana Tegaskan Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR
Medan
TAPANULI SELATAN, Asatupro.com Sebanyak lima kasus tindak pidana berhasil diungkap Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sepanjang
Hukrim
KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka, Sutrisno Pangaribuan Siapa &ldquoSutradara&rdquo di Balik Kasus Jalan BBPJN Sumut?
Hukrim
Presiden Prabowo Tekankan Kekompakan, Integritas, dan Kesiapsiagaan 800 Perwira Tinggi TNIPolri di Istana
Nasional
Aksi Jilid II PW KAMMI SUMUT Desak DPRD Buka Proses KPID, Minta RDP, dan Dorong Kejatisu Tindak Lanjuti Laporan
Peristiwa
Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Dihentikan PascaPutusan MK, Singgung Risiko Ekonomi dan Stabilitas Politik
Nasional