Minggu, 20 Juli 2025

Persoalan Stock Obat BPJS Kosong?, Berikut Kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Padangasidimpuan

Mahmud Nasution - Rabu, 16 Juli 2025 00:00 WIB
Persoalan Stock Obat BPJS Kosong?, Berikut Kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Padangasidimpuan
Hms
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Padangsidimpuan, Syafrizal Menanggapi Persolaan Stock Obat BPJS
Padangsidimpuan, Asatupro.com - Obat tidak tersedia, bukan hal baru dalam potret layanan kesehatan pada faskes yang bermitra dengan BPJS.

Hingga saat ini kondisi tidak tersediaanya obat masih dirasakan oleh pasien BPJS yang mengharuskan pasien merogoh kocek pribadi dalam menebus obat diluar apotek faskes BPJS.

Jika dilihat sepintas, fenomena kekosongan obat bagi pasien BPJS ini, terlihat sangat aneh. Mengapa jika berobat dengan menggunakan jalur BPJS obat tidak tersedia, namun jika menjadi pasien umum obat menjadi tersedia?

Menanggapi fenomena kekosongan obat tersebut Kepala Cabang BPJS Padangsidimpuan, Syafrizal, usai mengikuti Public Expose Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program JKN Tahun 2024 yang diselenggarakan Kantor Pusat BPJS Kesehatan secara daring bersama awak media, Senin (14/07/2025), jika ditemukan ada rumah sakit yang menyuruh pasien membeli obat keluar itu seharusnya yang berkewajiban membayar obat itu adalah rumah sakit.

Baca Juga:

"jadi itu harusnya kalau rumah sakit kosong obatnya mereka yang harus mencarikan atau kalaupun dicarikan atau dibayar dulu oleh pasien, mereka (Rumah Sakit) harus bisa reimburse (pengembalian dana yang telah dikeluarkan) kembali uangnya ke pasien sesuai dengan kwitansi pembelian obat itu, itulah yang menurut aturan seharusnya dilakukan oleh rumah sakit," terang Kepala Cabang BPJS Padangsidimpuan, Syafrizal.


Lebih lanjut dikatakan, Sayafrizal, jika ditemukan ada rumah sakit yang menyuruh pasien membeli obat keluar itu seharusnya yang berkewajiban membayar obat itu adalah rumah sakit karena itu sudah include dengan semua tingkatan dan obat -obatan.

Tidak hanya itu kata, Syafrizal, Ia menghimbau masyarakat untuk memahami hak-haknya sebagai pasien dan tidak ragu untuk menghubungi petugas BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit jika menemukan masalah terkait pelayanan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh solusi atas masalah yang dihadapi dan tidak perlu menunggu sampai pulang ke rumah untuk mengeluh di media sosial.

"Dengan kerja sama antara BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan," harap, Syafrizal. (MN)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berikut Capaian BPJS Kesehatan Dalam Ekspose Tahun 2024
Berlaku 17 Oktober 2024, Segini Daftar Iuran BPJS Kesehatan
komentar
beritaTerbaru