Senin, 21 Juli 2025

Terkait SKCK Baktiar Simanjuntak, Dua Orang Anggota Intelkam Akan Di Sidang Setelah Polda Sumut Kirim PH Ke Propam Polres Padangsidimpuan

Mahmud Nasution - Kamis, 10 Juli 2025 00:00 WIB
Terkait SKCK Baktiar Simanjuntak, Dua Orang Anggota Intelkam Akan Di Sidang Setelah Polda Sumut Kirim PH Ke Propam Polres Padangsidimpuan
Int
Baktiar Simanjuntak, Anggota DPRD Periode 2024 - 2029

Padangsidimpuan,asatupro.com-Proses sidang disiplin dua anggota Intelkam Polres Padangsidimpuan terkait dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan atas nama Baktiar Simanjuntak masih belum dapat dilaksanakan.

Menurut Kasi Propam, AKP. Bottor Lumban Tobing, berkas kasus sudah lengkap dan siap untuk disidangkan, namun proses sidang masih harus menunggu PH (Pendapat Hukum) dari Polda Sumut.

"Kita tinggal menunggu PH (Pendapat Hukum) nya dari Polda. Secepatnya akan kita sidang, lebih cepat akan lebih baik," kata Bottor Lumban Tobing, Kamis (10/07/2025) kepada Asatupro.com.

"Pendapat Hukum untuk perwira harus dari Polda," tambah Bottor.

Baca Juga:

Saat ini, pihak Polres Padangsidimpuan masih menunggu PH dari Polda untuk dapat menjadwalkan sidang.

"Menunggu PH nya dari Polda dikirimkan ke Polres," Sebut Bottor.

Dengan demikian, proses sidang dua anggota Polres Padangsidimpuan terkait SKCK masih belum dapat dipastikan kapan akan dilaksanakan. Namun, pihak Polres Padangsidimpuan akan segera melaksanakan sidang setelah PH dari Polda Sumut diterima.

Baca Juga:

Sebelumnya dijelaskan, AKP. Bottor Lumban Tobing, terkait dua oran anggota Intelkam inisial "IPDA. AES dan AIPDA. RD" kedua orang anggota tersebut telah lalai dalam hal penulisan pada keterangan di SKCK Baktiar Simanjutak.

"Hanya salah penulisan saja, yakni terdapatnya perbedaan tulisan antara sedang menjalani dengan sudah menjalani perkara tindak pidana perjudian, hanya itu saja", jelas Iptu. Bottor yang dikenal akrab dengan awak media.

Menurut, Bottor perbuatan kedua anggota tersebut tidak masuk pelanggaran sedang atau berat, namun walaupun hanya kesalahan ringan , itu tetap akan ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Awak Media Dukung Kepolisian Tangkal Radikalisme dan Ajaran NII di Dunia Digital
Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis, PB HIMALA Minta APH Usut Tuntas Dugaan Perusakan Hutan
Berikut Penjelasan Kabid Humas Polda Sumut Terkait Eks Kasi Keuangan Polres Padangsidimouan Telah Keluar dari "PATSUS"
Kapolri Resmikan Groundbreaking 29 Gedung SPPG Jajaran Polda Sumut Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Narkotika Senilai Rp300 M
HIMMIA Sumut Yakin Polda Sumut Bekerja Secara Proporsional dan Adil Tanpa Intervensi Apapun
komentar
beritaTerbaru