Senin, 21 Juli 2025

Aksi Unjuk Rasa KAPK Sumut Minta Kejatisu Usut Tuntas Kasus Pengadaan Fiktif Dana Covid-19

Redaksi - Sabtu, 05 Juli 2025 12:32 WIB
Aksi Unjuk Rasa KAPK Sumut Minta Kejatisu Usut Tuntas Kasus Pengadaan Fiktif Dana Covid-19
Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) Sumatera Utara Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Pada Jum'at (4/7/2025) Siang.

Medan,asatupro.com-Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Jum'at (4/7/2025) siang.

Didepan kantor Kejati Sumut, puluhan Massa Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) Sumut ini selaku koordinator aksi, Syaiful Amri menyampaikan maraknya praktek korupsi yang secara terang-terangan telah dilakukan di wilayah Sumatera Utara.

"Mirisnya ditubuh pemerintahan Republik Indonesia saat ini tidak terkecuali di wilayah Sumatera Utara masih banyak tindakan culas dari pejabat negara yang belum terungkap atau sengaja dibiarkan oleh APH yang dimana praktek tindak pidana korupsi sampai hari ini dilakukan secara terang-terangan," sebut Syaiful Amri selaku orator aksi saat menyampaikan aspirasinya.

Sambungnya, sehubungan dengan kasus korupsi yang sebelumnya telah diungkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kasus pengadaan fiktif dana Covid-19 ada beberapa terduga pelaku yang sampai saat ini tidak diperiksa sama sekali bak kebal hukum dan justru ternilai dilindungi oleh APH yakni Kejati Sumut.

Baca Juga:

"Fakta di persidangan mulai dari Eks Kepala Dinas Kesehatan, dr Mujahit Alwi Hasibuan, Eks Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Aris Yudhariansya yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen, Ferdinan Hamzah Siregar serta rekanan/pemborong dalam pengadaan APD dengan menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) Provinsi Sumut tahun anggaran 2020 telah diperiksa dan ditahan sesuai dengan peran dan kejahatan masing masing," sebutnya Syaiful dengan amarah.

Beberapa nama yang tersebut dalam persidangan itu pun terseret saat Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) Sumut menyampaikan aspirasinya, diantaranya dr Fauzi Nasution, dr David Luther Lubis dan M Suprianto.

"Sampai saat ini kami menanyakan ketegasan Kejaksaan Tinggi Sumut yang tidak ada keseriusan dan banyak kami temui kejanggalan. Padahal tiga nama diantaranya dr Fauzi Nasution, dr David Luther Lubis dan M Suprianto dari hasil persidangan sudah jelas dan terbukti dalam keadaan sadar," bebernya.

Baca Juga:

Adapun, dr Fauzi Nasution berperan sebagai penghubung, dr David Luther Lubis berperan sebagai inisiator dan penghubung, sedangkan M Suprianto berperan sebagai kuasa direktur PT Sadodo Sejahtera Medika. Ketiga orang ini pun terbukti dalam persidangan mendapatkan fee (uang) dari hasil korupsi massal pengadaan fiktif dana Covid-19.

"Dapat kami jabarkan saat persidangan bergulir, pada putusan persidangan di hari Jum'at tanggal 16 Agustus 2024 terungkap bahwasanya dr David Luther Lubis menerima uang sebesar 1,4 M, dr Fauzi Nasution menerima 3,3 Milyar dan M. Suprianto menerima fee sebesar 80 jt," terangnya.

Dalam orasinya, Syaiful Amri juga mendesak usut dugaan suap senilai 10 M yang diberikan oleh dr David Luther Lubis kepada dua oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EA dan DS dimana uang tersebut digunakan untuk merekayasa putusan persidangan.

Dengan bukti putusan persidangan tersebut, Koalisi Aktivis Pemberantasan Korupsi (KAPK) Sumatera Utara mendesak untuk;

  1. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bapak Idianto., S.H., M.H untuk memanggil, memeriksa, menahan, menetapkan tersangka dr Fauzi Nasution, dr David Luther Lubis dan M Suprianto segera terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus MEGA KORUPSI PENGADAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) COVID-19 SEBESAR 24 MILYAR BERSUMBER DARI DANA BELANJA TIDAK TERDUGA (BTT) TAHUN ANGGARAN 2020 DINAS KESEHATAN SUMATERA UTARA.
  2. Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. H. Burhanuddin, S.H, M.H. untuk segera memeriksa dan memanggil segala hakim dan segala Jaksa Penuntut Umum yang pernah menangani kasus MEGA KORUPSI PENGADAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) COVID-19 SEBESAR 24 MILYAR BERSUMBER
    DARI DANA BELANJA TIDAK TERDUGA (BTT) TAHUN ANGGARAN 2020 DINAS KESEHATAN SUMATERA UTARA karena diduga terlibat persekongkolan haram dengan para terdakwa. Hal ini kita duga berdasarkan hasil keputusan persidangan yang terlihat tidak lazim seperti dimanupulasi oleh beberapa oknum.
  3. Dengan hormat kami meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto untuk memerintahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bapak Setyo Budiyanto untuk selanjutnya memanggil dan memeriksa dr Fauzi Nasution, dr David Luther Lubis dan M Suprianto terkait dugaan berperan dan keterlibatan mereka sehingga dengan segera menetapkan tersangka korupsi dalam kasus MEGA KORUPSI PENGADAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) COVID-19 SEBESAR 24 MILYAR BERSUMBER DARI DANA BELANJA TIDAK TERDUGA (BT) TAHUN ANGGARAN 2020 DINAS KESEHATAN SUMATERA UTARA.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengelolaan PLTMG Nias Diserahterimakan kepada PLN Nusantara Power
Gubsu Bobby Nasution Lantik H. Timur Tumanggor, S.Sos., M.AP Sebagai Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sumatera Utara
Setelah OTT, KPK Bidik Proyek Pengadaan Lainnya di Provinsi Sumatera Utara
Ketua PSI Sumut Nezar Djoeli Apresiasi Sikap Tegas Presiden Prabowo Atasi Polemik 4 Pulau
Belajar Dari Kasus 4 Pulau: Ketika Netizen Menjadi Hakim
Terkait Proyek Anjungan di TMII, Kaban Penghubung Provsu Ichsannul Arifin Siregar Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penipuan dan Pemerasan ke Polres Metro
komentar
beritaTerbaru