Sikapi Situasi PT Milano, Idris Siregar Ajak Warga Labuhanbatu Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin
Sikapi Situasi PT Milano, Idris Siregar Ajak Warga Labuhanbatu Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin
Peristiwa
Deli Serdang,asatupro.com-Di tengah gencarnya komitmen pemberantasan perjudian dan Narkoba yang terus digaungkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tetapi sebuah lokasi perjudian yang diduga dikelola oleh seorang pria berinisial AHING disebut masih sangat bebas beroperasi secara terbuka di Jalan Tengku Fachrudin, Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu, (6/6/2026).
Keberadaan lokasi tersebut kini menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum itu masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang terkhusus bagi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana beserta Jajarannya, meski keberadaannya disebut telah diketahui oleh banyak pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, lokasi perjudian tersebut berada di samping sebuah toko perlengkapan sembahyang. Di dalamnya diduga tersedia berbagai jenis permainan judi, mulai dari mesin tembak ikan, roulette hingga permainan dadu yang disebut beroperasi hampir setiap hari dan menarik pemain dari berbagai daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di saat aparat di berbagai daerah gencar melakukan penggerebekan dan penindakan terhadap lokasi perjudian, tempat yang diduga dikelola Ahing tersebut justru disebut masih beroperasi tanpa hambatan, kok bisa?.
Baca Juga:
Situasi itu memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga bahkan menduga lokasi tersebut seolah memiliki perlindungan tertentu atau diduga sudah memberikan stabil sehingga sulit tersentuh proses penegakan hukum.
Lebih dari sekadar persoalan hukum, warga juga menilai keberadaan praktik perjudian tersebut telah membawa dampak sosial yang serius. Sejumlah keluarga disebut mengalami tekanan keresahan ekonomi akibat anggota keluarganya terjerat kebiasaan berjudi.
Menurut keterangan warga, tidak sedikit pemain yang diduga rela menjual barang-barang berharga, menggadaikan perhiasan, hingga melepas peralatan elektronik rumah tangga demi memperoleh modal untuk kembali bermain.
Baca Juga:
"Yang menjadi korban bukan hanya pemainnya, tetapi juga istri dan anak-anak mereka. Ada yang sampai menjual barang rumah tangga dan menggadaikan elektronik demi bisa kembali berjudi," ungkap seorang warga etnis Tionghoa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga kembali berharap agar Jajaran Polresta Deli Serdang dapat segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung terhadap aktivitas di lokasi haram yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.
Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan tangkap para pelaku yang terlibat.
Perjudian dalam berbagai bentuk, termasuk yang menggunakan perangkat elektronik seperti mesin tembak ikan, merupakan aktivitas yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Karena itu, masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menjawab keresahan yang berkembang sekaligus memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi yang disebut warga maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. (Red/Tim)
Sikapi Situasi PT Milano, Idris Siregar Ajak Warga Labuhanbatu Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin
Peristiwa
Ngopi Kamseltibcar Lantas di Rambah, Kasatlantas Polres Rohul Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan
Daerah
Aktivis Muda DPP AJUDAN Desak Polri Serius Berantas Perjudian dan Narkoba Hingga ke AkarAkarnya
Nasional
APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo
Peristiwa
DPW PSI Sumut Serahkan 8 SK DPC Kota Pematang Siantar, Tegaskan Kesiapan Sukseskan HUT dan Rapimnas di Surabaya
Politik
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
ALI YUSRAN GEA Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim
Hukrim
Anggota Komis XIII DPR RI Kunjungi Lapas Bangkinang, Tinjau Pembinaan dan Sarana Prasarana
Nasional
Dugaan Jaringan Judol Kamboja di Medan Diungkap Ditressiber Polda Sumut, Lima Orang Ditangkap
Hukrim
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Nasional