Han Aulia Nasution: Dalihan Na Tolu Benteng Moral untuk Mencegah Kumpul Kebo
Padangsidimpuan, Asatupro.com Praktisi hukum Han Aulia Nasution, S.H., M.H., mengajak masyarakat Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, dan
Daerah
Kasus ini bermula pada Jumat sore (20/2/2026) di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi. Saat itu korban, Mhd. Afri Andi (24), memarkirkan sepeda motor honda BK 5882 NAW miliknya didepan toko kue J.CO yang berada disamping Swalayan Ramayana.
Saat korban menoleh ke arah parkiran, sepeda motor miliknya sudah dibawa kabur oleh pelaku yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar sambil berteriak maling, tetapi pelaku berhasil melarikan diri dan menghilang dari pantauan warga.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BK 5882 NAW dan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH dalam keterangannya menyebutkan, bahwa berbekal laporan korban, tim gabungan Subdit III Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, pada Senin sore, 27 April 2026 petugas gabungan berhasil meringkus pelaku di depan Stasiun Pinang Baris Jalan TB Simatupang, Kota Medan", ungkap Iptu Herikson Siahaan, Kamis (30/4).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya bernisial I yang kini masih dalam pengejaran petugas. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Alfamart Jalan Deblod Sundoro Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga:
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah BK 6488 AGF yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**
Padangsidimpuan, Asatupro.com Praktisi hukum Han Aulia Nasution, S.H., M.H., mengajak masyarakat Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, dan
Daerah
Sosialisasi Ideologi Pancasila di Kecamatan Medan Barat, Anggota DPRD Antonius Tumanggor Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan
Politik
Ketua Harian DPP HARI H.M. Nezar Djoeli Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola Badan Gizi Nasional
Nasional
Patroli Gabungan KRYD Polres Pelabuhan Belawan Sasar Premanisme hingga Tawuran
Hukrim
Brimob Poldasu Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Iskandar Muda Medan
Medan
POLRES SIMALUNGUN DIDESAK BERTINDAK! BertahunTahun Dugaan Keterlibatan Oknum Kades JG dan Keluarga dalam Lingkaran Judi Jadi Sorotan Publik
Hukrim
Diduga Rem Blong, Truk Muatan Besi Tabrak Beruntun dan Seruduk Rumah Warga di Sumbul
Peristiwa
Sosialisasi Teknis Pengoperasian Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran, BPBD Dairi dan Batalyon Yon TP 908/Gaja Dompak Berkolaborasi
Daerah
Mengetahui Personil Sakit "Kapolres Kunjungi Rumah Personil dan Sambangi Dua Panti Asuhan Dalam Rangka HUT 80 Bhayangkara"
Daerah
Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat
Daerah