Jumat, 01 Mei 2026

Spesialis Curanmor Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Khairuddin Tanjung - Jumat, 01 Mei 2026 20:41 WIB
Spesialis Curanmor Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
Curi Ranmor Honda BK 6488 AGF Milik Arief Warga Tebing Tinggi HJS ditangkap di Pinang Baris Medan. ( Humas Poldasu ).
Tebing Tinggi,asatupro.com-Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Tebing Tinggi akhirnya berhasil diungkap tim gabungan Subdit III Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Seorang pria dewasa berinisil HJS (45), yang merupakan warga Medan berhasil diamankan setelah sempat menjadi buronan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus ini bermula pada Jumat sore (20/2/2026) di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi. Saat itu korban, Mhd. Afri Andi (24), memarkirkan sepeda motor honda BK 5882 NAW miliknya didepan toko kue J.CO yang berada disamping Swalayan Ramayana.

Saat korban menoleh ke arah parkiran, sepeda motor miliknya sudah dibawa kabur oleh pelaku yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar sambil berteriak maling, tetapi pelaku berhasil melarikan diri dan menghilang dari pantauan warga.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BK 5882 NAW dan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH dalam keterangannya menyebutkan, bahwa berbekal laporan korban, tim gabungan Subdit III Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Hasilnya, pada Senin sore, 27 April 2026 petugas gabungan berhasil meringkus pelaku di depan Stasiun Pinang Baris Jalan TB Simatupang, Kota Medan", ungkap Iptu Herikson Siahaan, Kamis (30/4).

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya bernisial I yang kini masih dalam pengejaran petugas. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Alfamart Jalan Deblod Sundoro Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah BK 6488 AGF yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pura-pura Berburu, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Diamankan
Polres Simalungun Tidak Diam, Narkoba Terus Dibabat Habis! Kwartal-I 2026 Torehkan 74 Kasus dan 91 Tersangka
‎Pengelola Judi Tembak Ikan di Namorambe Bernama Dedi dan Santi Tak Takut Aparat?
Polres Dairi Paparkan Hasil Ungkap Kasus Narkoba Sejak Bulan Januari, 43 Tersangka Turut Diamankan
Kapolres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMA Sultan Agung
Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Kasir dan Pemain Judi Tembak Ikan
komentar
beritaTerbaru