KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Pelaporan Keterlambatan Notifikasi
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi pen
Hukrim
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Poldasu Jumat (3/4) pukul 00.20 WIB, di kawasan Simpang Tuntungan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Selanjutnya petugas melakukan teknik pembelian terselubung akhirnya berhasil mengamankan tersangka," ujar Andy dalam keterangannya di Mapolda Sumut, Senin (13/4).
Baca Juga:
Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan transaksi terselubung dengan membeli sabu seberat sekitar 50 gram dari tersangka. Setelah transaksi terjadi, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku di lokasi.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka sekitar pukul 03.15 WIB. Dari lokasi tersebut, tim kembali menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
Adapun total barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 1.014,7 gram dalam plastik klip, serta satu paket sabu lainnya seberat 1.096,6 gram dalam kemasan bermerek tertentu.
Baca Juga:
Selain itu, petugas juga menyita 2.000 butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Tak hanya itu, turut diamankan sejumlah alat diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R saat ini masih dalam penyelidikan.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu sebanyak dua kilogram dengan harga Rp250 juta per kilogram, dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp10 juta per kilogram. Untuk pil ekstasi juga diperoleh dari jaringan yang sama," kata Andy.
Petugas sempat melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat didatangi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.**
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi pen
Hukrim
Polemik Arena Diduga sabung ayam di Galang Memanas, Publik Tantang Ketegasan Satreskrim Polresta Deli Serdang
Nasional
Kapolres Karo Diminta Evaluasi Kapolsek Tiga Panah Beserta Jajaran Diduga Tak Mampu Tutup Judi Disebut Milik "Danru"
Hukrim
Perkuat Pembinaan Kerohaniaan, Lapas Bangkinang Tanamkan Nilai Keimanan dan Kebaikan
Daerah
KPK Bersurat ke Panglima TNI Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Prajurit Aktif
Nasional
Polsek Jajaran seRohul Gelar Subuh Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Daerah
Medan, asatupro.com Sebanyak 445 mahasiswa Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan telah diwisuda dan sah menjadi sarjana, termasu
Perkebunan
Evaluasi Kinerja, Kalapas Pasir Pangarayan Pimpin Rapat Pejabat Struktural
Daerah
Perkuat Keamanan dan Pendekatan Humanis, Kakanwil Ditjenpas Riau Sapa Warga Binaan Rutan Dumai
Daerah
Medan, asatupro.com Momen proses wisuda 445 mahasiswa dan mahasiswi Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan di Tiara Convention Ce
Perkebunan