HUT ke-62 Golkar, Andar Amin Harahap Ajak Kader Lebih Dewasa dan Pro-Rakyat, 17 Daerah Tunggu Diskresi Ketum
HUT ke62 Golkar, Andar Amin Harahap Ajak Kader Lebih Dewasa dan ProRakyat, 17 Daerah Tunggu Diskresi Ketum
Politik
Medan, asatupro.com-Penyidikan kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan terus berkembang.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru, Kamis (26/3/2026).
Tersangka tersebut adalah RVL (61), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
Kronologi Penetapan Tersangka status tersangka dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga:
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Kejati Sumut telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama.
Modus Dugaan Korupsi , dalam konstruksi perkara, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda kapal berada pada otoritas pelabuhan, pelaksanaannya dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Seharusnya, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonase (GT) 500 yang melintas di wilayah wajib pandu dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda.
Baca Juga:
Namun, hasil penelusuran data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023–2024 menemukan adanya kapal-kapal di atas GT 500 yang tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi.
Ironisnya, dokumen rekonsiliasi tersebut ditandatangani oleh tersangka RVL bersama tiga tersangka sebelumnya, meski sebagai Kepala KSOP, RVL memiliki tanggung jawab penuh atas pengendalian dan keakuratan data penerimaan negara.
Dampak dan Kerugian Negara , akibat dugaan praktik tersebut, Negara diperkirakan mengalami kerugian dari sektor PNBP yang mencapai miliaran rupiah.
Hingga kini, penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung secara pasti total kerugian negara.
Proses Hukum dan Penahanan, Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan : Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026.
Komitmen Penegakan Hukum, Kejati Sumut menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan, pihak lain yang diduga terlibat akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
HUT ke62 Golkar, Andar Amin Harahap Ajak Kader Lebih Dewasa dan ProRakyat, 17 Daerah Tunggu Diskresi Ketum
Politik
Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Kapolda Baru, Tegaskan Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas
Politik
Ziarah HUT ke62 Golkar, Andar Amin "Pengorbanan Pahlawan Harus Diwujudkan Lewat Karya Nyata"
Politik
Cegah Judi Online dan Penipuan Online, Sat Binmas Polres Dairi Edukasi Warga di Stasiun PT Sepadan Sidikalang
Daerah
Akses Pendidikan Tak Boleh Terhambat Jarak, GEMADOR Apresiasi Bantuan Enam Bus Perintis Sekolah Gratis di Kecamatan Dolok Padang Lawas Utara
Daerah
Hakim PN Medan "Absen Lagi Dalam Persidangan Ada Konsekuensi Hukum"
Hukrim
Kerja Keras Berbuah Penghargaan, 4 Posyandu di Dairi Dinobatkan Sebagai Yang Terbaik
Daerah
Kapolri Jenderal Suyudi Tegaskan Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kejahatan dan Bekingnya
Nasional
Simalungun,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kunjungan dan diskusi dengan PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA)
Ekonomi
Tingkatkan Kompetensi Petugas, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Bimtek Supervisi Asesor dan Sosialisasi Pembekalan Petugas Pos Bapas
Daerah