Senin, 21 Juli 2025

Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis, PB HIMALA Minta APH Usut Tuntas Dugaan Perusakan Hutan

Redaksi - Sabtu, 12 Juli 2025 15:30 WIB
Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis, PB HIMALA Minta APH Usut Tuntas Dugaan Perusakan Hutan
Ketua Umum PB HIMALA, Perdamaian Rangkuti Bersama Bupati Langkat Syah Afandin

Langkat,asatupro.com-Pengurus Besar HImpunan Mahasiswa Langkat (PB HIMALA) mengecam keras segala bentuk itimidasi terhadap jurnalis, baik verbal, maupun fisik. Hidayat Syahputra, selaku jurnalis suarain.com mendapat intimidasi usai memberitakan dugaan perusakan kawasan hutan Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Umum PB HIMALA, Perdamaian Rangkuti mengatakan intimidasi adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers.

"Bila informasi di beritaknn jurnalis tersebut tidak benar. Silahkan tempuh jalur sesuai kode etik jurnalis, sampaikan bantahan. Bukannya mengunakan itimidasi baik verbal, maupun fisik. Ini negara Hukum, bukan Negara preman," tegas Dame, melalui siaran pers, Sabtu, 12 Juli 2025.

Atas tindakan intimidasi dan kekerasan, ala premanisme itu PB HIMALA meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas.

Baca Juga:

"Kami meminta kepada APH, baik Polres Langkat, maupun Polda SU untuk segera memeriksa oknum berinisial MK," ujarnya geram.

Lebih dari itu, PB HIMALA meminta APH mengusut dugaan perusakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di desa Lau Damak Kecamatan Bahorok, Langkat.

Perdamaian juga meminta Bupati Langkat, Syah Afandin untuk memberikan pernyataan terkait dugaan perusakan atau perambahan hutan tersebut.

Baca Juga:

"Kita juga meminta Bapak Bupati Langkat agar segera memberikan pernyataan sikap, atas permasalahan dimaksud, agar permasalahan ini mendapat titik terang," tegasnya lagi.

Pardamean Rangkuti Ketua Umum Pengurus Besar HImpunan Mahasiswa Langkat (PB HIMALA), Mengecam keras segala bentuk itimidasi terhadap jurnalis, baik verbal, maupun fisik. UU Pers No 40 Tahun 1999 (bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"BILA INFORMASI Tentang perusakan, Perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di desa Lau Damak Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat yang di berikan jurnalis tersebut tidak benar, atau palsu (HOAX), silahkan lapor kepada APH, jangan mengunakan itimidasi baik verbal, maupun fisik. (ini Negara Hukum, Bukan Negara Itimidasi).

Maka dengan ini, saya Pardamean Rangkuti sebagai Ketua Umum Pengurus Besar HImpunan Mahasiswa Langkat (PB HIMALA);

  1. Memohon dan Meminta kepada APH, baik Polrest Langkat, maupun POLDA SUMATERA UTARA segera memeriksa oknum yang Berinisial MK yang katanya orang dekat Bupati Langkat, yang mana oknum tersebut sudah melakukan Itimidasi baik Verbal, maupun fisik, terhadap Jurnalis, (UU Pers No. 40 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak jurnalis, dan Pasal 170 KUHP).
  2. Memohon dan Meminta kepada APH, baik Polrest Langkat, maupun POLDA SUMATERA UTARA segera Usut tuntas Atas perusakan, Perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di desa Lau Damak Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
  3. Memohon kepada Bapak Bupati Langkat, agar segera memberikan pernyataan sikap, atas permasalahan perusakan, Perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di desa Lau Damak Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. (Agar permasalahan ini mendapat titik terang).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Awak Media Dukung Kepolisian Tangkal Radikalisme dan Ajaran NII di Dunia Digital
Berikut Penjelasan Kabid Humas Polda Sumut Terkait Eks Kasi Keuangan Polres Padangsidimouan Telah Keluar dari "PATSUS"
Kapolri Resmikan Groundbreaking 29 Gedung SPPG Jajaran Polda Sumut Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Terkait SKCK Baktiar Simanjuntak, Dua Orang Anggota Intelkam Akan Di Sidang Setelah Polda Sumut Kirim PH Ke Propam Polres Padangsidimpuan
Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Narkotika Senilai Rp300 M
HIMMIA Sumut Yakin Polda Sumut Bekerja Secara Proporsional dan Adil Tanpa Intervensi Apapun
komentar
beritaTerbaru