<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0">
    <channel>
        
        <title></title>
        
        <link>https://www.asatupro.com/</link>
        <description>situs berita akurat dari sumber terpercaya</description>
        <lastBuildDate>Wed, 09 Sep 2026 22:31:08 +0700+0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

            <item>
            <guid isPermaLink="false">Skandal Hiburan Malam Bukit Lawang: Desakan Audit Perizinan dan Potensi Pelanggaran Tata Ruang Kawasan Wisata</guid>
            <pubDate>Wed, 09 Sep 2026 10:10:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Skandal Hiburan Malam Bukit Lawang: Desakan Audit Perizinan dan Potensi Pelanggaran Tata Ruang Kawasan Wisata]]></title>
            <description><![CDATA[Skandal Hiburan Malam Bukit Lawang Desakan Audit Perizinan dan Potensi Pelanggaran Tata Ruang Kawasan Wisata]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/langkat/" target="_blank">Langkat</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Kawasan ekowisata <a href="https://www.asatupro.com/tag/bukit-lawang/" target="_blank">Bukit Lawang</a>, Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/langkat/" target="_blank">Langkat</a>, kembali tercoreng akibat beroperasinya tempat hiburan malam (<a href="https://www.asatupro.com/tag/thm/" target="_blank">THM</a>) <a href="https://www.asatupro.com/tag/new-star/" target="_blank">New Star</a> yang sebelumnya disinyalir berganti-ganti identitas mulai dari Blue Sky hingga Dragonfly. Keberadaan fasilitas hiburan malam di jantung destinasi wisata konservasi ini memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat dan pemerhati lingkungan, menyusul dugaan kuat pelanggaran terhadap regulasi perizinan usaha dan zonasi tata ruang wilayah.</p><p>Keberadaan <a href="https://www.asatupro.com/tag/thm/" target="_blank">THM</a> di kawasan strategis pariwisata nasional seperti <a href="https://www.asatupro.com/tag/bukit-lawang/" target="_blank">Bukit Lawang</a> tidak bisa dilepaskan dari aturan ketat perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, penyelenggaraan usaha pariwisata wajib memenuhi standar kompetensi, kelayakan lingkungan, serta menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai kearifan lokal.</p><p>Ironisnya, operasional <a href="https://www.asatupro.com/tag/new-star/" target="_blank">New Star</a> justru dinilai mencederai esensi <a href="https://www.asatupro.com/tag/bukit-lawang/" target="_blank">Bukit Lawang</a> sebagai destinasi wisata alam yang mengandalkan kelestarian lingkungan dan kenyamanan wisatawan domestik maupun mancanegara.</p><p>​Selain UU Kepariwisataan, operasional tempat hiburan yang kerap beroperasi hingga larut malam ini juga diuji ketetapannya terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. </p><p>Publik mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/langkat/" target="_blank">Langkat</a> untuk membuka dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dari lokasi usaha tersebut.</p><p>Para aktivis lingkungan dan elemen masyarakat setempat menilai bahwa Pemerintah Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/langkat/" target="_blank">Langkat</a> bersama aparat penegak hukum terkesan lamban dan tebang pilih dalam melakukan pengawasan.</p><p>Pembiaran terhadap operasional <a href="https://www.asatupro.com/tag/thm/" target="_blank">THM</a> yang diduga tidak memiliki izin lengkap atau menyalahgunakan izin dasar berisiko memicu degradasi moral sekaligus merusak citra pariwisata daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengamanatkan kepala daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah (<a href="https://www.asatupro.com/tag/perda/" target="_blank">Perda</a>) ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.</p><p>​"Pemerintah tidak boleh menutup mata. Jika izin operasionalnya tidak sesuai peruntukan atau bahkan ilegal, aparat harus berani melakukan tindakan tegas berupa penyegelan dan pencabutan izin sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar salah seorang aktivis pemerhati pariwisata <a href="https://www.asatupro.com/tag/langkat/" target="_blank">Langkat</a>.</p><p>​Masyarakat mendesak agar <a href="https://www.asatupro.com/tag/polda-sumut/" target="_blank">Polda Sumut</a>, Polres <a href="https://www.asatupro.com/tag/langkat/" target="_blank">Langkat</a>, dan Satpol PP Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/langkat/" target="_blank">Langkat</a> tidak menunggu viral atau jatuhnya korban baru bergerak melakukan razia reaktif. Penegakan hukum yang transparan dan berkala menjadi kunci utama agar aktivitas usaha di kawasan konservasi tetap berada dalam koridor hukum positif di Indonesia, sekaligus melindungi masa depan <a href="https://www.asatupro.com/tag/bukit-lawang/" target="_blank">Bukit Lawang</a> dari ancaman komersialisasi liar.</p><p></p><p></p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/_1985_Skandal-Hiburan-Malam-Bukit-Lawang--Desakan-Audit-Perizinan-dan-Potensi-Pelanggaran-Tata-Ruang-Kawasan-Wisata.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3744/skandal-hiburan-malam-bukit-lawang-desakan-audit-perizinan-dan-potensi-pelanggaran-tata-ruang-kawasan-wisata/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Polres Karo Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Sinabung di Desa Sukatepu</guid>
            <pubDate>Wed, 09 Sep 2026 08:08:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Polres Karo Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Sinabung di Desa Sukatepu]]></title>
            <description><![CDATA[Polres Karo Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Sinabung di Desa Sukatepu]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/karo/" target="_blank">Karo</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Kepedulian terhadap masyarakat terdampak erupsi <a href="https://www.asatupro.com/tag/gunung-sinabung/" target="_blank">Gunung Sinabung</a> terus mengalir. Kali ini, <a href="https://www.asatupro.com/tag/kapolsek-simpang-empat/" target="_blank">Kapolsek Simpang Empat</a> AKP Poltak Hamonangan,<a href="https://www.asatupro.com/tag/-s-h-/" target="_blank"> S.H.</a>, menyalurkan bantuan sembako dari Kapolres <a href="https://www.asatupro.com/tag/karo/" target="_blank">Karo</a><a href="https://www.asatupro.com/tag/akbp-pebriandi-haloho/" target="_blank">AKBP Pebriandi Haloho</a>,<a href="https://www.asatupro.com/tag/-s-h-/" target="_blank"> S.H.</a>,<a href="https://www.asatupro.com/tag/-s-i-k-/" target="_blank"> S.I.K.</a>,<a href="https://www.asatupro.com/tag/-m-si-/" target="_blank"> M.Si.</a>, kepada warga lanjut usia (lansia) dan keluarga kurang mampu di <a href="https://www.asatupro.com/tag/desa-sukatepu/" target="_blank">Desa Sukatepu</a>, Kecamatan Naman Teran, Selasa (8/9/2026) malam.</p><p>Penyaluran bantuan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB secara door to door, didampingi oleh Kepala <a href="https://www.asatupro.com/tag/desa-sukatepu/" target="_blank">Desa Sukatepu</a> Edison Ginting beserta jajaran pemerintah desa. Sekitar 75 warga tercatat sebagai penerima manfaat dalam kegiatan tersebut.</p><p>Bantuan yang disalurkan meliputi: ​Air mineral: 77 kotak, ​Minyak goreng: 3 karton, ​Mi instan, ​Gula putih: 50 kilogram, ​Beras kemasan 5 kilogram: 102 sak<br>​Teh, ​Alat kesehatan dan masker: 5 kotak.</p><p>​<a href="https://www.asatupro.com/tag/kapolsek-simpang-empat/" target="_blank">Kapolsek Simpang Empat</a> AKP Poltak Hamonangan menyatakan bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian Kapolres <a href="https://www.asatupro.com/tag/karo/" target="_blank">Karo</a> terhadap masyarakat yang membutuhkan pasca erupsi <a href="https://www.asatupro.com/tag/gunung-sinabung/" target="_blank">Gunung Sinabung</a>.</p><p>​"Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Bapak Kapolres <a href="https://www.asatupro.com/tag/karo/" target="_blank">Karo</a> kepada masyarakat. Kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan sedikit meringankan beban warga, khususnya para lansia dan keluarga kurang mampu," ujar AKP Poltak.</p><p>​Dalam pelaksanaannya, bantuan diserahkan secara simbolis kepada sejumlah warga lanjut usia. Para penerima menyambut baik dan menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian serta kepedulian jajaran Kepolisian Republik Indonesia (<a href="https://www.asatupro.com/tag/polri/" target="_blank">Polri</a>).</p><p>​Kepala <a href="https://www.asatupro.com/tag/desa-sukatepu/" target="_blank">Desa Sukatepu</a> Edison Ginting turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolres <a href="https://www.asatupro.com/tag/karo/" target="_blank">Karo</a>, dan <a href="https://www.asatupro.com/tag/kapolsek-simpang-empat/" target="_blank">Kapolsek Simpang Empat</a> atas perhatian yang diberikan kepada warga desanya.</p><p>​"Atas nama masyarakat <a href="https://www.asatupro.com/tag/desa-sukatepu/" target="_blank">Desa Sukatepu</a>, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran <a href="https://www.asatupro.com/tag/polri/" target="_blank">Polri</a> yang telah peduli kepada warga kami. Terlebih, di daerah kami juga ditempatkan para pengungsi dari <a href="https://www.asatupro.com/tag/desa-kuta-tengah/" target="_blank">Desa Kuta Tengah</a>," ucap Edison.</p><p>​Kegiatan penyaluran bantuan ini berlangsung dengan aman dan lancar. Kehadiran jajaran <a href="https://www.asatupro.com/tag/polri/" target="_blank">Polri</a> di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya meringankan beban material, tetapi juga memberikan dukungan moril bagi warga dalam menjalani masa pemulihan pasca erupsi <a href="https://www.asatupro.com/tag/gunung-sinabung/" target="_blank">Gunung Sinabung</a>.</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/_7287_Polres-Karo-Salurkan-Bantuan-Sembako-untuk-Warga-Terdampak-Erupsi-Gunung-Sinabung-di-Desa-Sukatepu.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3746/polres-karo-salurkan-bantuan-sembako-untuk-warga-terdampak-erupsi-gunung-sinabung-di-desa-sukatepu/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">PT Toba Surimi Industries (PT PSI) Gugat Bank Mandiri, OJK Provinsi Sumatera Utara Diminta Buka Suara</guid>
            <pubDate>Wed, 09 Sep 2026 07:07:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[PT Toba Surimi Industries (PT PSI) Gugat Bank Mandiri, OJK Provinsi Sumatera Utara Diminta Buka Suara]]></title>
            <description><![CDATA[PT Toba Surimi Industries (PT PSI) Gugat Bank Mandiri, OJK Provinsi Sumatera Utara Diminta Buka Suara]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Otoritas Jasa Keuangan (<a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a>) Provinsi <a href="https://www.asatupro.com/tag/sumatera-utara/" target="_blank">Sumatera Utara</a> diminta memberikan penjelasan terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (<a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-tsi/" target="_blank">PT TSI</a>) terhadap <a href="https://www.asatupro.com/tag/bank-mandiri/" target="_blank">Bank Mandiri</a> yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) <a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a>. Perkara tersebut menyoroti dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) perbankan dalam transaksi yang disebut melibatkan 54 cek yang dipersoalkan keabsahannya. Selasa (08/09/2026).</p><p>Gugatan <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-tsi/" target="_blank">PT TSI</a> terhadap <a href="https://www.asatupro.com/tag/bank-mandiri/" target="_blank">Bank Mandiri</a> tersebut terdaftar di PN <a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a> dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.</p><p>Perkara ini menjadi sorotan karena pihak <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-tsi/" target="_blank">PT TSI</a> mendalilkan adanya transaksi perbankan yang menyebabkan kerugian finansial dalam jumlah besar. Salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan adalah dugaan pencairan 54 cek yang disebut menggunakan tanda tangan palsu.</p><p><b>54 Cek Dipersoalkan SOP Bank Dipertanyakan</b></p><p>Dalam materi gugatannya, <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-tsi/" target="_blank">PT TSI</a> mendalilkan bahwa pencairan 54 cek tersebut dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan sebagai nasabah.</p><p>Selain itu, <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-tsi/" target="_blank">PT TSI</a> juga mempersoalkan dugaan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan sebelum cek dicairkan.</p><p>Tak hanya itu, mekanisme pencairan juga menjadi sorotan. <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-tsi/" target="_blank">PT TSI</a> menyebut rekening tersebut merupakan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) revolving, sehingga menurut dalil penggugat, dana seharusnya dipindahbukukan ke rekening debitur atau rekening yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-tsi/" target="_blank">PT TSI</a>.</p><p>Namun, menurut <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-tsi/" target="_blank">PT TSI</a>, pencairan justru dilakukan secara tunai. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan ke tujuh perusahaan yang menurut penggugat tidak memiliki hubungan dengan <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-tsi/" target="_blank">PT TSI</a>.</p><p>Dalil-dalil tersebut kemudian menjadi dasar <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-tsi/" target="_blank">PT TSI</a> untuk mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan pengawasan internal <a href="https://www.asatupro.com/tag/bank-mandiri/" target="_blank">Bank Mandiri</a> dilakukan hingga transaksi tersebut dapat terjadi.</p><p>Jika dalil tersebut nantinya terbukti di persidangan, persoalan tersebut tentu menjadi pertanyaan serius mengenai penerapan SOP dan mekanisme pengamanan transaksi perbankan.</p><p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> Sumut Diminta Tidak Diam</b></p><p>Di tengah bergulirnya perkara tersebut, sorotan juga diarahkan kepada <a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> Provinsi <a href="https://www.asatupro.com/tag/sumatera-utara/" target="_blank">Sumatera Utara</a> sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.</p><p>Awak media sebelumnya telah berupaya meminta keterangan resmi kepada <a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> Sumut mengenai persoalan yang dipersoalkan <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-tsi/" target="_blank">PT TSI</a>. Namun, hingga berita ini diterbitkan, <a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> Sumut belum memberikan penjelasan substantif mengenai aspek pengawasan maupun dugaan persoalan prosedur perbankan yang menjadi materi gugatan.</p><p>Staf Kantor <a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> Sumut, Yovi, kepada wartawan menyarankan agar pertanyaan terkait persoalan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kepala <a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> Sumut untuk kemudian diteruskan kepada <a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> pusat.</p><p>"Menurut hemat saya, pertanyaan dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala <a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> Sumut agar nantinya dapat kami teruskan ke <a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> pusat, karena pengawasan Bank terkait secara langsung ditangani oleh <a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> pusat," ujar Yovi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.</p><p>Mengenai gugatan <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-tsi/" target="_blank">PT TSI</a> terhadap <a href="https://www.asatupro.com/tag/bank-mandiri/" target="_blank">Bank Mandiri</a>, Yovi menyebutkan, bahwa <a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> Sumut belum menerima informasi langsung mengenai perkara yang sedang berjalan tersebut.</p><p>"Kalau terkait gugatan, <a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> Sumut tidak ada informasi terkait itu, yang kami tahu, diduga ada sengketa yang sedang terjadi antara PUJK dimaksud dengan konsumennya," ungkapnya.</p><p>Ungkap Yovi lebih lanjut, informasi mengenai dugaan sengketa tersebut antara lain diperoleh <a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> Sumut melalui pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait rencana aksi unjuk rasa pada 7 September 2026 lalu. pungkasnya.</p><p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/bank-mandiri/" target="_blank">Bank Mandiri</a> Berhak Memberikan Klarifikasi</b></p><p>Di sisi lain, seluruh tudingan mengenai dugaan pelanggaran SOP maupun pencairan cek yang dipersoalkan tersebut masih merupakan dalil pihak <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-tsi/" target="_blank">PT TSI</a> dalam gugatan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.</p><p><a href="https://www.asatupro.com/tag/bank-mandiri/" target="_blank">Bank Mandiri</a> memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta pembelaan dalam proses persidangan. Dengan demikian, pembuktian mengenai apakah benar terjadi pelanggaran prosedur, kelalaian dalam verifikasi, atau persoalan lain sebagaimana didalilkan <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-tsi/" target="_blank">PT TSI</a> akan bergantung pada alat bukti dan proses pemeriksaan di pengadilan.</p><p>Namun demikian, perkara ini tetap penting mendapat perhatian karena menyangkut keamanan transaksi nasabah, penerapan SOP perbankan, serta fungsi pengawasan regulator terhadap industri perbankan.</p><p></p><p></p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/_1697_PT-TSI-Gugat-Bank-Mandiri-OJK-Sumut-Diminta-Buka-Suara.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3743/pt-toba-surimi-industries-pt-psi-gugat-bank-mandiri-ojk-provinsi-sumatera-utara-diminta-buka-suara/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Sesuai laporan masyarakat Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis tangani Temuan Wanita Meninggal di Perkebunan PTPN IV</guid>
            <pubDate>Tue, 08 Sep 2026 21:21:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Sesuai laporan masyarakat Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis tangani Temuan Wanita Meninggal di Perkebunan PTPN IV]]></title>
            <description><![CDATA[Sesuai laporan masyarakat Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis tangani Temuan Wanita Meninggal di Perkebunan PTPN IV]]></description>
            <content><![CDATA[<p>SIMALUNGUN,<b><a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b><a href="https://www.asatupro.com/tag/polsek-gunung-malela/" target="_blank">Polsek Gunung Malela</a> bersama Tim Identifikasi (Inafis) dan Satreskrim bergerak cepat menangani laporan ditemukannya seorang wanita meninggal dunia di areal perkebunan PTPN IV tepat nya dibelakang rumah korban.</p><p>Peristiwa bermula pada Selasa (8/9/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Personel <a href="https://www.asatupro.com/tag/polsek-gunung-malela/" target="_blank">Polsek Gunung Malela</a> menerima informasi dari masyarakat terkait ditemukannya seorang wanita dalam kondisi tergeletak dengan napas terengah-engah di Afdeling I TBM 2023 Perumnas Blok M 03 C, <a href="https://www.asatupro.com/tag/perkebunan-ptpn-iv/" target="_blank">Perkebunan PTPN IV</a> Kebun Bangun, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.</p><p>Korban diketahui bernama Tiorna Haloho, 59 tahun, berprofesi sebagai pedagang pasar pagi , beralamat di Jalan Kenari 7 Nomor 19, Nagori Nusa Harapan. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Batu Anam oleh masyarakat setempat, namun dinyatakan meninggal dunia sesampainya di puskesmas.</p><p>Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Roy F. D. Rumapea, S.H., dan Kanit Intel IPDA Andre Siregar langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Satreskrim serta Tim Inafis <a href="https://www.asatupro.com/tag/polres-simalungun/" target="_blank">Polres Simalungun</a> untuk melakukan olah TKP.</p><p>Dari hasil olah TKP, tim menemukan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi, antara lain satu tas berwarna hitam berisi uang koin dan kertas  dan balsem, satu bilah parang, satu keranjang belanjaan, serta satu botol racun rumput merek Gramoxone.</p><p>Berdasarkan keterangan saksi, korban pertama kali ditemukan oleh dua karyawan PTPN IV Kebun Bangun, Alfonsus Nainggolan dan Suparmono. Keduanya kemudian mencari bantuan warga setempat. hingga keluarga korban tiba di lokasi.</p><p>"Saat ditemukan, korban dalam kondisi tergeletak sambil merintih kesakitan dan dari mulutnya terdapat buih,"<p>Guna memastikan penyebab pasti kematian, jenazah korban dibawa ke <a href="https://www.asatupro.com/tag/rsud-dr--djasamen-saragih/" target="_blank">RSUD dr. Djasamen Saragih</a> Kota <a href="https://www.asatupro.com/tag/pematangsiantar/" target="_blank">Pematangsiantar</a> untuk pemeriksaan visum luar dan dalam.</p><p>"Hasil visum menunjukkan adanya cairan di lambung yang menyerupai warna dan aroma cairan yang ditemukan di TKP, serta kerusakan dan perdarahan pada organ paru-paru korban. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban," jelas AKP Verry.</p><p>Pihak rumah sakit juga mengambil sampel cairan tubuh korban untuk pemeriksaan laboratorium atau toksikologi lebih lanjut.</p><p>"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis sementara, penyebab kematian diduga kuat akibat mati lemas atau asfiksia yang disebabkan oleh intoksikasi atau keracunan," ungkapnya.</p><p>Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan sesuai prosesi keagamaan.</p><p>Dalam olah TKP turut dilibatkan personel Ka<a href="https://www.asatupro.com/tag/polsek-gunung-malela/" target="_blank">Polsek Gunung Malela</a>,  <a href="https://www.asatupro.com/tag/polres-simalungun/" target="_blank">Polres Simalungun</a>, serta petugas Identifikasi Aipda Owen Saragih dan Aipda Sujid Saputra.</p><p>Laporan : Bobby sihite</p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/_5253_Sesuai-laporan-masyarakat-Polsek-Gunung-Malela-dan-Tim-Inafis-tangani-Temuan-Wanita-Meninggal-di-Perkebunan-PTPN-IV.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3745/sesuai-laporan-masyarakat-polsek-gunung-malela-dan-tim-inafis-tangani-temuan-wanita-meninggal-di-perkebunan-ptpn-iv/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas Dugaan Gudang BBM Ilegal di Medan Utara</guid>
            <pubDate>Tue, 08 Sep 2026 20:20:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas Dugaan Gudang BBM Ilegal di Medan Utara]]></title>
            <description><![CDATA[Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas Dugaan Gudang BBM Ilegal di Medan Utara]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Aktivitas yang diduga merupakan penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (<a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a>) ilegal kembali menjadi sorotan di kawasan <a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a> Utara. Dua lokasi di wilayah <a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a> Labuhan dan sekitarnya disebut-sebut masih beraktivitas dan dikaitkan warga dengan sosok berinisial AS alias Andre Sinaga.</p><p>Sorotan terhadap aktivitas tersebut menguat setelah anggota <a href="https://www.asatupro.com/tag/komisi-iii-dpr-ri/" target="_blank">Komisi III DPR RI</a>, Hinca Panjaitan, mendesak aparat penegak hukum (<a href="https://www.asatupro.com/tag/aph/" target="_blank">APH</a>) mengusut kasus tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional gudang.</p><p>Desakan itu disampaikan menyusul belum adanya kejelasan terbuka mengenai status hukum dan hasil penanganan aparat setelah sebelumnya disebut berlangsung operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, BINDA, Polri dan Pemerintah Kota <a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a>.</p><p>Hinca Panjaitan meminta <a href="https://www.asatupro.com/tag/polda-sumatera-utara/" target="_blank">Polda Sumatera Utara</a> dan <a href="https://www.asatupro.com/tag/polres-pelabuhan-belawan/" target="_blank">Polres Pelabuhan Belawan</a> tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi, tetapi mengembangkan penyelidikan hingga ke rantai pasok dan distribusi <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a>.</p><p>"Ketika Presiden Prabowo Subianto telah mengingatkan pentingnya kedaulatan energi, maka praktik penimbunan ini jelas merupakan kejahatan luar biasa. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas," ujar Hinca.</p><p>Menurut dia, dugaan penyelewengan <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a> bersubsidi bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi atau bisnis ilegal. Praktik tersebut, jika terbukti, dapat mengganggu distribusi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat.</p><p><b>Aktivitas Gudang Kembali Disorot</b></p><p>Pantauan awak media pada Senin (7/9/2026) menemukan dugaan aktivitas di sebuah gudang di Jalan Pasar Lama, Pekan Labuhan, Kecamatan <a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a> Labuhan.</p><p>Dari sekitar lokasi tercium aroma menyengat yang diduga berasal dari bahan bakar minyak. Sebuah mobil Toyota Rush berwarna putih juga terlihat berada di sekitar gudang.</p><p>Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, lokasi tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun.</p><p>"Tahun 2021 sempat berhenti, tapi tahun 2023 buka lagi. Tahun 2025 juga sempat digerebek karena kabar pembuangan limbah ke parit," katanya.</p><p>Warga tersebut juga menyampaikan adanya dugaan pemberian uang kepada oknum aparat. Namun, informasi itu masih berupa keterangan sumber dan belum didukung bukti independen maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.</p><p>Karena itu, dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui penyelidikan resmi agar tidak menjadi tudingan tanpa dasar.</p><p><b>Gudang Pasar 10 Veteran Ikut Dipertanyakan</b></p><p>Lokasi lainnya di kawasan Pasar 10 Veteran juga menjadi perhatian. Warga mengaku kerap melihat kendaraan keluar-masuk gudang tersebut, termasuk sebuah truk berwarna biru-putih dengan tulisan "Transporter". Aktivitas kendaraan disebut berlangsung sejak pagi hingga malam.</p><p>Gudang itu oleh sebagian warga juga dikaitkan dengan sosok AS. Namun, hubungan kepemilikan maupun pengelolaan lokasi tersebut belum dapat dipastikan secara independen.</p><p>Pertanyaan yang kini muncul adalah soal legalitas.</p><p>Jika aktivitas penyimpanan dan distribusi <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a> tersebut memiliki izin, aparat maupun pihak pengelola perlu menjelaskan status perizinannya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat menunggu tindakan hukum yang transparan.</p><p><b>Hinca Soroti Nama Perusahaan</b></p><p>Hinca meminta aparat menjadikan setiap temuan di lapangan sebagai pintu masuk untuk mengembangkan penyelidikan.</p><p>Salah satu yang disorot adalah munculnya nama <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-sepertiga-malam-sinergi/" target="_blank">PT Sepertiga Malam Sinergi</a> di lokasi yang disebut berkaitan dengan aktivitas gudang tersebut.</p><p>Menurut Hinca, perusahaan maupun pihak swasta yang terindikasi memiliki hubungan dengan aktivitas penyimpanan dan distribusi <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a> harus diperiksa secara menyeluruh.</p><p>"Aktor utama di balik operasional gudang harus dibuka secara terang. Tidak boleh ada ruang bagi praktik mafia energi, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum tertentu," tegasnya.</p><p><b>Bukan Hanya Gudang yang Harus Diperiksa</b></p><p>Hinca meminta penyelidikan tidak berhenti pada bangunan gudang.<a href="https://www.asatupro.com/tag/aph/" target="_blank">APH</a>, menurut dia, perlu menelusuri asal-usul <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a>, legalitas penyimpanan, jalur distribusi, dokumen pengangkutan, kendaraan yang digunakan, hingga kemungkinan adanya aliran dana apabila ditemukan bukti.</p><p>Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: dari mana <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a> diperoleh, siapa pemasoknya, ke mana <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a> didistribusikan, siapa pemilik sarana penyimpanan, serta pihak mana saja yang memiliki hubungan bisnis dengan aktivitas tersebut.</p><p>"Tidak ada tempat bagi mafia energi di negeri ini. Saya mendesak agar pengusutan dilakukan secara terbuka, termasuk memeriksa pihak swasta yang terindikasi terlibat," kata Hinca.</p><p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/komisi-iii-dpr-ri/" target="_blank">Komisi III DPR RI</a> Akan Mengawal</b></p><p>Hinca menegaskan <a href="https://www.asatupro.com/tag/komisi-iii-dpr-ri/" target="_blank">Komisi III DPR RI</a> akan mengawal proses penanganan perkara tersebut guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.</p><p>Di sisi lain, sampai berita ini disusun, berbagai tudingan mengenai kepemilikan gudang, aktivitas ilegal maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.</p><p>Publik kini menunggu kejelasan dari aparat: apakah gudang-gudang tersebut memiliki legalitas, dari mana <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a> berasal, bagaimana distribusinya, dan apakah ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.</p><p>Jika aktivitasnya legal, penjelasan resmi diperlukan untuk mengakhiri spekulasi. Namun apabila penyelidikan menemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.</p><p>Sebab, dalam perkara energi, yang dipertaruhkan bukan hanya soal bisnis, tetapi juga hak masyarakat dan kepentingan negara.</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/_510_Hinca-Panjaitan-Desak-APH-Ungkap-Tuntas-Dugaan-Gudang-BBM-Ilegal-di-Medan-Utara.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/hukrim/3741/hinca-panjaitan-desak-aph-ungkap-tuntas-dugaan-gudang-bbm-ilegal-di-medan-utara/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">SATPAS Binjai Disorot : DIDUGA Tanpa Ujian Teori dan Praktik, Pemohon SIM Keluar-Masuk Dalam Waktu Singkat</guid>
            <pubDate>Tue, 08 Sep 2026 19:19:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[SATPAS Binjai Disorot : DIDUGA Tanpa Ujian Teori dan Praktik, Pemohon SIM Keluar-Masuk Dalam Waktu Singkat]]></title>
            <description><![CDATA[SATPAS Binjai Disorot  DIDUGA Tanpa Ujian Teori dan Praktik, Pemohon SIM KeluarMasuk Dalam Waktu Singkat]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/binjai/" target="_blank">Binjai</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Aktivitas pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (<a href="https://www.asatupro.com/tag/sim/" target="_blank">SIM</a>) di Satpas Kota <a href="https://www.asatupro.com/tag/binjai/" target="_blank">Binjai</a> menjadi sorotan setelah awak media melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas pelayanan pada pukul 10.10 WIB hingga 12.00 WIB.</p><p>Dalam pantauan tersebut, sejumlah pemohon <a href="https://www.asatupro.com/tag/sim/" target="_blank">SIM</a> terlihat keluar-masuk area pelayanan dalam waktu relatif singkat. Bahkan, terdapat pemohon yang diduga telah menerima <a href="https://www.asatupro.com/tag/sim/" target="_blank">SIM</a> setelah menjalani proses pelayanan. Namun, temuan awak media tidak berhenti pada persoalan cepatnya proses penerbitan <a href="https://www.asatupro.com/tag/sim/" target="_blank">SIM</a>.</p><p><b>DIDUGA TIDAK TERLIHAT UJIAN DAN PRAKTIK BERKENDARA</b></p><p>Hasil pemantauan awak media di lokasi juga menemukan bahwa tidak terlihat adanya kegiatan ujian teori maupun ujian praktik berkendara terhadap pemohon <a href="https://www.asatupro.com/tag/sim/" target="_blank">SIM</a> selama waktu pemantauan.</p><p>Yang menjadi perhatian, lokasi yang biasa digunakan untuk pelaksanaan praktik berkendara sebagai salah satu tahapan dalam proses mendapatkan <a href="https://www.asatupro.com/tag/sim/" target="_blank">SIM</a> juga terlihat tidak menunjukkan adanya aktivitas pengujian berkendara seperti biasanya.</p><p>Padahal, proses memperoleh <a href="https://www.asatupro.com/tag/sim/" target="_blank">SIM</a> seharusnya tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga memastikan pemohon memenuhi persyaratan dan kompetensi berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.</p><p>Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan:</p><p>Bagaimana proses pengujian kompetensi pemohon <a href="https://www.asatupro.com/tag/sim/" target="_blank">SIM</a> dilakukan apabila di lokasi praktik tidak terlihat adanya aktivitas ujian berkendara selama pemantauan?</p><p>Apakah ujian dilakukan di tempat atau waktu lain?</p><p>Ataukah terdapat mekanisme pelayanan tertentu yang membuat pemohon dapat memperoleh <a href="https://www.asatupro.com/tag/sim/" target="_blank">SIM</a> tanpa menjalani tahapan ujian sebagaimana yang seharusnya?. Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak Satpas <a href="https://www.asatupro.com/tag/binjai/" target="_blank">Binjai</a>.</p><p><b>SOAL BIAYA JUGA MENJADI SOROTAN</b></p><p>Selain persoalan tahapan ujian, awak media juga menemukan adanya hal lain yang patut mendapat perhatian.</p><p>Sejumlah pemohon yang ditanya mengenai biaya pengurusan <a href="https://www.asatupro.com/tag/sim/" target="_blank">SIM</a> disebut memberikan jawaban yang diduga seragam atau telah diarahkan oleh oknum tertentu di lingkungan Satpas. Hal tersebut tentunya memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.</p><p>Apakah seluruh pemohon benar-benar mengetahui rincian biaya resmi yang dibayarkan, atau ada informasi tertentu yang membuat mereka enggan menjelaskan biaya pengurusan <a href="https://www.asatupro.com/tag/sim/" target="_blank">SIM</a> secara terbuka?. Awak media tidak serta-merta menuduh adanya pelanggaran.</p><p>Namun, ketika terdapat rangkaian temuan berupa proses yang terlihat sangat singkat, tidak terlihatnya ujian teori maupun praktik selama pemantauan, serta munculnya dugaan pengarahan kepada pemohon terkait pertanyaan biaya, maka transparansi pelayanan Satpas <a href="https://www.asatupro.com/tag/binjai/" target="_blank">Binjai</a> patut dipertanyakan.</p><p><b>PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN PENJELASAN</b></p><p>Pembuatan <a href="https://www.asatupro.com/tag/sim/" target="_blank">SIM</a> bukan sekadar mencetak sebuah kartu. <a href="https://www.asatupro.com/tag/sim/" target="_blank">SIM</a> berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan.</p><p>Karena itu, setiap tahapan pengujian semestinya dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.</p><p>Jika seluruh pemohon memang telah menjalani ujian teori dan praktik sesuai prosedur, pihak Satpas <a href="https://www.asatupro.com/tag/binjai/" target="_blank">Binjai</a> tentu dapat menjelaskan kapan, di mana, dan bagaimana proses tersebut dilaksanakan. Begitu pula terkait biaya.</p><p>Jika seluruh pembayaran telah sesuai tarif resmi dan tidak ada pungutan lain, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai rincian biaya serta mekanisme pembayarannya.</p><p><b>AWAK MEDIA AKAN TERUS MONITOR</b></p><p>Awak media akan terus melakukan pemantauan terhadap pelayanan pembuatan <a href="https://www.asatupro.com/tag/sim/" target="_blank">SIM</a> di Satpas <a href="https://www.asatupro.com/tag/binjai/" target="_blank">Binjai</a>.</p><p>Temuan di lapangan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait untuk memastikan pelayanan <a href="https://www.asatupro.com/tag/sim/" target="_blank">SIM</a> berjalan sesuai <a href="https://www.asatupro.com/tag/sop/" target="_blank">SOP</a>, ketentuan hukum, prinsip transparansi, dan standar pelayanan publik.</p><p>Jangan sampai masyarakat mendapatkan <a href="https://www.asatupro.com/tag/sim/" target="_blank">SIM</a>, tetapi pertanyaan tentang proses mendapatkannya justru tidak mendapatkan jawaban.</p><p>Kini bola berada di tangan pihak Satpas <a href="https://www.asatupro.com/tag/binjai/" target="_blank">Binjai</a>.</p><p>Apakah seluruh tahapan penerbitan <a href="https://www.asatupro.com/tag/sim/" target="_blank">SIM</a> benar-benar telah dilaksanakan sesuai <a href="https://www.asatupro.com/tag/sop/" target="_blank">SOP</a>?</p><p>Apakah setiap pemohon telah menjalani ujian teori dan praktik sebagaimana mestinya?</p><p>Dan apakah seluruh biaya yang dibayarkan masyarakat benar-benar sesuai ketentuan resmi?</p><p>Publik menunggu jawaban yang terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/_8438_SATPAS-Binjai-Disorot---DIDUGA-Tanpa-Ujian-Teori-dan-Praktik--Pemohon-SIM-Keluar-Masuk-Dalam-Waktu-Singkat.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3740/satpas-binjai-disorot-diduga-tanpa-ujian-teori-dan-praktik-pemohon-sim-keluarmasuk-dalam-waktu-singkat/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dimulai 2027</guid>
            <pubDate>Tue, 08 Sep 2026 18:18:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dimulai 2027]]></title>
            <description><![CDATA[Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dimulai 2027]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">Medan, asatupro.com</a>-</b>Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan penanganan banjir di kawasan Jalan Letda Sujono, Kota Medan, akan dianggarkan dan mulai dikerjakan pada awal 2027. Program tersebut akan melibatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dengan dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.</p><p>Kepastian itu disampaikan Bobby Nasution saat meninjau kawasan Jalan Letda Sujono yang kerap tergenang saat hujan deras. Dalam peninjauan tersebut, Bobby berdiskusi bersama Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap dan pihak Balai Jalan Kementerian PU di bawah jalur Tol Belmera untuk membahas langkah penanganan banjir secara komprehensif.</p><p>Bobby mengatakan, Pemprov Sumut memberikan perhatian terhadap kondisi Jalan Letda Sujono yang merupakan salah satu akses masuk ke Kota Medan dari berbagai daerah melalui Gerbang Tol Belmera. Karena itu, diperlukan pembagian tugas dan penanganan terpadu agar persoalan banjir di kawasan tersebut dapat segera diatasi.</p><p>"Ini kan ada jalan nasional, karenanya ada pihak Kementerian PU yang ikut. Jadi untuk ini, ada pembagian tugas, dimana jalur drainase itu ranahnya Balai Jalan, dan nanti di ujung akan dibangun kolam retensi di bibir sungai. Panjangnya itu sekitar 1,7 Km dari lokasi jalan yang tergenang (banjir)," ujar Gubernur Bobby Nasution saat meninjau lokasi rawan banjir di Jalan Letda Sujono, Medan, Selasa (8/9/2026).</p><p>Untuk pembangunan kolam retensi, Bobby memastikan Pemko Medan telah melakukan proses pembebasan lahan milik warga pada tahun ini. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan kolam retensi sehingga pengerjaannya bisa dimulai pada awal 2027.</p><p>"Kami tadi hanya meyakinkan saja, kalau memang dari Pemko Medan belum menganggarkan, biar dari Pemprov. Tetapi dari Pemko menyanggupinya. Maka kami minta prosesnya dipercepat, karena disainnya sudah ada," sebut Bobby.</p><p>Selain Jalan Letda Sujono, Bobby juga menyoroti persoalan banjir di kawasan Kecamatan Medan Johor, khususnya Jalan Eka Warni. Penanganan kawasan tersebut akan dilakukan melalui kolaborasi antara Pemprov Sumut dan Pemko Medan.</p><p>"Dari Pemprov Sumut itu akan bangun sodetan (pembuatan saluran air atau terowongan buatan untuk membelokkan sebagian aliran air sungai ke jalur lain guna mengurangi risiko banjir di daerah hilir). Dan Pemko Medan membangun jalannya," katanya.</p><p>Sementara itu, Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap mengapresiasi perhatian Gubernur Sumut terhadap persoalan banjir di kawasan tersebut. Pemko Medan memastikan akan melakukan pembebasan lahan warga yang dibutuhkan untuk pembangunan kolam retensi.</p><p>"InsyaAllah kita akan membebaskan lahan dulu untuk bisa membangun kolam retensinya. Sejauh ini kita akan ikuti prosedur, dan sedang negosiasi dengan pemilik lahan," pungkasnya.</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/_8020_Gubernur-Bobby-Pastikan-Penanganan-Banjir-Jalan-Letda-Sujono-Dimulai-2027.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/medan/3742/gubernur-bobby-pastikan-penanganan-banjir-jalan-letda-sujono-dimulai-2027/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Tentang Dugaan Penyimpangan dan Kecelakaan Kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Serta Tuntutan Hukum Terhadap PT Evyap Sabun Indonesia</guid>
            <pubDate>Tue, 08 Sep 2026 15:15:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Tentang Dugaan Penyimpangan dan Kecelakaan Kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Serta Tuntutan Hukum Terhadap PT Evyap Sabun Indonesia]]></title>
            <description><![CDATA[Tentang Dugaan Penyimpangan dan Kecelakaan Kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Serta Tuntutan Hukum Terhadap PT Evyap Sabun ]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara dengan ini menyampaikan sikap resmi dan tuntutan tegas menyangkut dua persoalan besar yang kini menyelimuti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-simalungun/" target="_blank">Kabupaten Simalungun</a>.</p><p>Kedua persoalan ini&mdash;yakni dugaan penyimpangan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat, serta peristiwa kebakaran <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-evyap-sabun-indonesia/" target="_blank">PT Evyap Sabun Indonesia</a> yang menewaskan tiga pekerja&mdash;kami nilai tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan cermin dari lemahnya tata kelola, pengawasan, dan kepatuhan terhadap keselamatan kerja di kawasan strategis nasional tersebut. Karena itu, kami menyatukan kedua tuntutan ini dalam satu pernyataan terpadu.</p><p><b>Pertama</b>, mengenai dugaan penyimpangan ekonomi. Berdasarkan informasi yang kami himpun, terdapat indikasi kuat bahwa sebagian pengelolaan di <a href="https://www.asatupro.com/tag/kek-sei-mangkei/" target="_blank">KEK Sei Mangkei</a> tidak berjalan transparan dan akuntabel. Kawasan yang seharusnya menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara dan penyerap ribuan tenaga kerja ini justru kami duga dimanfaatkan untuk praktik profit shifting, pelanggaran operasional, hingga potensi kebocoran pendapatan negara.</p><p>Dengan nilai investasi yang mencapai puluhan triliun rupiah, sudah seharusnya <a href="https://www.asatupro.com/tag/kek-sei-mangkei/" target="_blank">KEK Sei Mangkei</a> dikelola secara profesional, tetapi fakta di lapangan menunjukkan adanya celah-celah yang merugikan kepentingan rakyat dan daerah.</p><p><b>Kedua</b>, peristiwa kebakaran <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-evyap-sabun-indonesia/" target="_blank">PT Evyap Sabun Indonesia</a> pada Kamis, 3 September 2026, yang menewaskan tiga pekerja&mdash;Nasri Efendi (43), Muhammad Rifaldi (26), dan Sumadi (39)&mdash;merupakan bukti nyata bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah diabaikan. Ketiga korban yang baru empat hari bekerja sebagai helper las dari vendor konstruksi ini tewas setelah terjatuh atau melompat dari lantai enam pabrik saat kepanikan terjadi.</p><p>Kebakaran yang melahap hampir seluruh bangunan pabrik ini terjadi hanya dua bulan setelah PT Evyap resmi beroperasi dengan nilai investasi 130 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,3 triliun. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: bagaimana mungkin fasilitas sekelas ini, dengan standar internasional yang seharusnya, mengalami kebakaran hebat di awal masa operasinya</p><p>Kami menilai bahwa dua persoalan ini saling berkaitan erat. Lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi di <a href="https://www.asatupro.com/tag/kek-sei-mangkei/" target="_blank">KEK Sei Mangkei</a> telah menciptakan lingkungan di mana kepentingan investasi ditempatkan di atas kepentingan keselamatan pekerja dan kepatuhan hukum. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan, sementara nyawa pekerja menjadi taruhan. Inilah yang kami sebut sebagai kegagalan sistemik.</p><p>Oleh karena itu, kami menyampaikan tuntutan terpadu sebagai berikut:</p><p></p><ol><li>Mengusut tuntas dugaan penyimpangan ekonomi di <a href="https://www.asatupro.com/tag/kek-sei-mangkei/" target="_blank">KEK Sei Mangkei</a>, termasuk praktik transfer pricing, pelanggaran perpajakan, dan segala bentuk kebocoran negara. Proses hukum harus berjalan profesional, independen, dan transparan tanpa pandang bulu.</li><li>Mengusut tuntas penyebab kebakaran <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-evyap-sabun-indonesia/" target="_blank">PT Evyap Sabun Indonesia</a>, termasuk audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja, prosedur tanggap darurat, dan kepatuhan terhadap standar K3. Tentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan kenakan sanksi tegas apabila terbukti ada kelalaian.</li><li>Memerintahkan penghentian sementara operasional PT Evyap hingga audit keselamatan dan investigasi hukum selesai dilakukan, guna memastikan tidak ada lagi risiko yang mengancam pekerja dan lingkungan sekitar.</li><li>Memperkuat pengawasan terhadap seluruh kawasan industri di Sumatera Utara, baik oleh Pemerintah Provinsi, kepolisian, maupun kementerian terkait, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.</li><li>Memberikan kompensasi dan jaminan hak-hak korban dan keluarganya secara layak, baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum atas hilangnya nyawa tiga pencari nafkah.</li></ol><p>Kami mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara yang telah bergerak cepat dengan menerjunkan tim Labfor dan menyelidiki lokasi kejadian. Namun, kami mengingatkan bahwa ini bukan sekadar kasus kebakaran biasa. Ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Sumatera Utara.</p><p>Kami mendesak Kapolda Sumut untuk mengambil alih penanganan secara penuh, membentuk tim khusus yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan ahli independen, serta memastikan tidak ada pihak yang dilindungi apabila terbukti bersalah.</p><p><a href="https://www.asatupro.com/tag/pemuda-muhammadiyah-sumut/" target="_blank">Pemuda Muhammadiyah Sumut</a>, dengan semangat amar ma&#039;ruf nahi munkar, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, LSM, organisasi buruh, dan insan pers untuk bersama-sama mengawasi agar kekayaan alam Sumatera Utara tidak dijarah, keselamatan pekerja tidak dikorbankan, dan keadilan benar-benar ditegakkan.</p><p>Kami juga meminta perhatian serius dari Komisi III dan Komisi XIII DPR RI serta Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk turun langsung memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha di <a href="https://www.asatupro.com/tag/kek-sei-mangkei/" target="_blank">KEK Sei Mangkei</a> terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.</p><p>Kami tegaskan: tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan pekerja. Tidak boleh ada kompromi terhadap kerugian negara. Tidak boleh ada kompromi terhadap keadilan.</p><p>Akhir kata, kami menyatakan sikap bahwa jika dalam waktu 14 hari tidak ada perkembangan penyelidikan yang signifikan dan transparan, <a href="https://www.asatupro.com/tag/pemuda-muhammadiyah-sumut/" target="_blank">Pemuda Muhammadiyah Sumut</a> akan menggelar aksi damai dan melaporkan temuan kami kepada Komisi Pemberantasan Korupsi serta <a href="https://www.asatupro.com/tag/ombudsman-ri/" target="_blank">Ombudsman RI</a>. Keadilan harus ditegakkan, sekarang juga.</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/_3851_Tentang-Dugaan-Penyimpangan-dan-Kecelakaan-Kerja-di-Kawasan-Ekonomi-Khusus--KEK--Sei-Mangkei-Serta-Tuntutan-Hukum-Terhadap-PT-Evyap-Sabun-Indonesia.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3738/tentang-dugaan-penyimpangan-dan-kecelakaan-kerja-di-kawasan-ekonomi-khusus-kek-sei-mangkei-serta-tuntutan-hukum-terhadap-pt-evyap-sabun-indonesia/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Judi Tembak Ikan Mereka AB Kuasai Deliserdang, Muncul Isu Dugaan Setoran ke Oknum Aparat Polresta</guid>
            <pubDate>Tue, 08 Sep 2026 14:14:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Judi Tembak Ikan Mereka AB Kuasai Deliserdang, Muncul Isu Dugaan Setoran ke Oknum Aparat Polresta]]></title>
            <description><![CDATA[Judi Tembak Ikan Mereka AB Kuasai Deliserdang, Muncul Isu Dugaan Setoran ke Oknum Aparat Polresta]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Aktivitas perjudian mesin ketangkasan tembak ikan bermerek AB disebut-sebut semakin leluasa beroperasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Deliserdang, <a href="https://www.asatupro.com/tag/sumatera-utara/" target="_blank">Sumatera Utara</a>. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat sekaligus memunculkan berbagai spekulasi mengenai penyebab tidak adanya tindakan hukum terhadap praktik perjudian yang telah berlangsung selama hampir dua bulan.</p><p>Sejumlah warga menduga lemahnya penindakan membuat jaringan perjudian tersebut semakin berkembang. Bahkan, muncul isu di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan aliran setoran kepada oknum aparat penegak hukum.</p><p>Salah seorang warga Kecamatan Biru-Biru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendengar informasi bahwa bandar judi tembak ikan merek AB diduga memberikan setoran kepada oknum aparat agar aktivitas perjudian tetap berjalan.</p><p>"Yang kami dengar di lapangan seperti itu. Makanya judi itu terus beroperasi tanpa ada tindakan," ujarnya.</p><p>Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan mesin judi tembak ikan disebut  beroperasi di berbagai titik, di antaranya Kecamatan STM Hilir, Biru-Biru, Tanjung Morawa, Namorambe hingga Pagar Merbau. Beberapa lokasi bahkan disebut berada tidak jauh dari fasilitas umum maupun kantor kepolisian sektor.</p><p>Warga menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan instruksi tegas <a href="https://www.asatupro.com/tag/kapolri/" target="_blank">Kapolri</a> yang berulang kali memerintahkan jajarannya memberantas segala bentuk perjudian.</p><p>"Kami sudah pesimis. Kalau memang serius mau ditindak, harusnya sejak lama sudah ditutup," kata warga lainnya.</p><p>Sejumlah narasumber juga menyebut jaringan perjudian tersebut diduga dikelola seseorang berinisial <a href="https://www.asatupro.com/tag/han/" target="_blank">HAN</a> Alias <a href="https://www.asatupro.com/tag/doko/" target="_blank">DOKO</a>.</p><p>Sementara itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana yang dikonfirmasi mengenai keberadaan lokasi perjudian maupun isu dugaan setoran belum memberikan tanggapan. Hal yang sama juga terjadi pada Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Isral, yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/_697_Judi-Tembak-Ikan-Mereka-AB-Kuasai-Deliserdang--Muncul-Isu-Dugaan-Setoran-ke-Oknum-Aparat-Polresta.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/hukrim/3739/judi-tembak-ikan-mereka-ab-kuasai-deliserdang-muncul-isu-dugaan-setoran-ke-oknum-aparat-polresta/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">&ldquo;Ekonomi Lagi Sulit&rdquo; Ratusan Pedagang P3S Serbu DPRD Dairi Tolak Kenaikan ILP Sepihak</guid>
            <pubDate>Tue, 08 Sep 2026 12:12:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[“Ekonomi Lagi Sulit” Ratusan Pedagang P3S Serbu DPRD Dairi Tolak Kenaikan ILP Sepihak]]></title>
            <description><![CDATA[&ampldquoEkonomi Lagi Sulit&amprdquo Ratusan Pedagang P3S Serbu DPRD Dairi Tolak Kenaikan ILP Sepihak]]></description>
            <content><![CDATA[<p><a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>&mdash;Desak Transparansi dan Evaluasi Tarif, Pedagang Ancam Bertahan Sampai Ada Keputusan. Pusat pemerintahan Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a> memutih, Selasa (08/09/2026). Ratusan pedagang yang tergabung dalam Persatuan <a href="https://www.asatupro.com/tag/pedagang-pasar/" target="_blank">Pedagang Pasar</a><a href="https://www.asatupro.com/tag/sidikalang/" target="_blank">Sidikalang</a> (<a href="https://www.asatupro.com/tag/p3s/" target="_blank">P3S</a>) Blok A dan Blok B menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a>.</p><p>Seragam putih yang mereka kenakan bukan sekadar pakaian. Itu simbol ketulusan, persatuan, sekaligus bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang mereka nilai mencekik, penyesuaian tarif normalisasi Iuran Layanan Pasar (ILP) oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a>.</p><p>Aksi damai ini dipicu kebijakan PD Pasar <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a> yang menaikkan ILP tanpa kompromi. Di tengah kondisi ekonomi yang terpuruk, para pedagang menilai kebijakan itu sangat tidak berpihak kepada rakyat kecil.</p><p>"Kami minta pemerintah dan DPRD meninjau ulang kebijakan ILP. Besaran kenaikan harus dikaji kembali dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi pedagang dan kondisi pasar <a href="https://www.asatupro.com/tag/sidikalang/" target="_blank">Sidikalang</a> yang saat ini sedang terpuruk," tegas pernyataan sikap massa yang dibacakan di tengah aksi.</p><p><a href="https://www.asatupro.com/tag/p3s/" target="_blank">P3S</a> juga menyorot minimnya fasilitas. Kenaikan tarif, kata mereka, tidak logis jika tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan.</p><p><img src="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/140f6969d5213fd0ece03148e62e461e_1000090716.jpg"><br>Di hadapan anggota dewan dan perwakilan pemerintah, Ketua <a href="https://www.asatupro.com/tag/p3s/" target="_blank">P3S</a> Harry Sitanggang bersama Sekretaris Ferdinand Sihaloho menyampaikan tuntutan inti:</p><ol><li>Evaluasi total kebijakan kenaikan ILP dengan melibatkan pedagang,</li><li>Transparansi dasar hukum, rincian perhitungan, formula kenaikan, dan laporan penggunaan anggaran PD Pasar <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a>,</li><li>Pelibatan pedagang dalam setiap pengambilan keputusan terkait tarif,</li><li>Peningkatan pelayanan: kebersihan, keamanan, kamar mandi, parkir, dan ketertiban pasar,</li><li>Jaminan tidak ada intimidasi terhadap pedagang yang menyampaikan pendapat.</li></ol><p>"DPRD wajib mengawal aspirasi pedagang. Kami juga meminta agar seluruh hasil kesepakatan dalam pertemuan hari ini dituangkan dalam berita acara resmi yang mengikat secara hukum," ujar Harry Sitanggang lantang.</p><p>"Kami berhak tahu kemana saja uang iuran kami dipergunakan," sahut massa, disambut yel-yel dan tepuk tangan.</p><p>Hingga berita ini diturunkan, perwakilan <a href="https://www.asatupro.com/tag/p3s/" target="_blank">P3S</a> masih melakukan audiensi dan mediasi intensif bersama anggota <a href="https://www.asatupro.com/tag/dprd-dairi/" target="_blank">DPRD </a><a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a> dan perwakilan Pemkab <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a>.</p><p>Spanduk besar bertuliskan "KAMI PERSATUAN PEDAGANG PASAR SIDIKALANG (<a href="https://www.asatupro.com/tag/p3s/" target="_blank">P3S</a>) MENOLAK Sosialisasi ILP yang telah disampaikan PD. Pasar. Kondisi ekonomi saat ini lagi sulit" terus dikibarkan. Pengamanan ketat dari Polres <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a> dan Kodim 0206/<a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a> mengawal jalannya aksi agar tetap kondusif.</p><p>Para pedagang menegaskan tidak akan mundur. Mereka mengancam akan terus mengawal tuntutan ini sampai pemerintah mengambil keputusan yang berpihak pada keberlangsungan hidup pedagang Pasar <a href="https://www.asatupro.com/tag/sidikalang/" target="_blank">Sidikalang</a>.</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/_4102_-ldquo-Ekonomi-Lagi-Sulit-rdquo--Ratusan-Pedagang-P3S-Serbu-DPRD-Dairi-Tolak-Kenaikan-ILP-Sepihak.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3737/ldquoekonomi-lagi-sulitrdquo-ratusan-pedagang-p3s-serbu-dprd-dairi-tolak-kenaikan-ilp-sepihak/</link>
            <author><![CDATA[tumpal]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Penanganan Kasus Curanmor di Batang Kuis Dipertanyakan, Isu Dugaan &ldquo;86&rdquo; Muncul</guid>
            <pubDate>Tue, 08 Sep 2026 09:09:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Penanganan Kasus Curanmor di Batang Kuis Dipertanyakan, Isu Dugaan “86” Muncul]]></title>
            <description><![CDATA[Penanganan Kasus Curanmor di Batang Kuis Dipertanyakan, Isu Dugaan 86 Muncul]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Penanganan perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyeret tiga pria berinisial RA (31), SDC (35), dan R (35) di wilayah hukum Polresta <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a> menuai sorotan.</p><p>Sorotan tersebut terutama menyangkut kejelasan proses hukum terhadap ketiga pria itu serta keberadaan barang bukti yang disebut diamankan dalam rangkaian penanganan perkara.</p><p>Muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya praktik "tangkap lepas". Namun, isu tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian.</p><p>Hingga kini, status hukum RA, SDC dan R, termasuk apakah ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dipulangkan, atau menjalani proses hukum lainnya, masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak penyidik.</p><p>Demikian pula dengan barang bukti yang disebut diamankan dalam penanganan kasus tersebut. Keberadaan dan status barang bukti menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.</p><p><b>Kapolsek hingga Penyidik Belum Memberikan Penjelasan</b></p><p>Untuk memperoleh konfirmasi, awak media menghubungi <a href="https://www.asatupro.com/tag/kapolsek-batang-kuis/" target="_blank">Kapolsek Batang Kuis</a> AKP Surahman, <a href="https://www.asatupro.com/tag/kanit-reskrim/" target="_blank">Kanit Reskrim</a> Ipda Tabi&#039;ul Hidayat serta penyidik Topan Lubis melalui pesan WhatsApp.</p><p>Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai keberadaan tiga pria yang disebut terlibat dalam kasus curanmor tersebut serta apakah barang bukti masih berada dan diamankan di Polsek Batang Kuis.</p><p>Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atau penjelasan substantif dari pihak-pihak tersebut.</p><p>Kondisi ini menimbulkan ruang pertanyaan lebih besar di tengah masyarakat. Terlebih, perkara menyangkut tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang proses penanganannya seharusnya dapat dijelaskan secara terang berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.<p>Muncul Isu Dugaan Uang Rp15 Juta.</p><p>Di tengah minimnya penjelasan tersebut, awak media juga memperoleh informasi berupa isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp15 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara ketiga pria tersebut.</p><p>Informasi itu bahkan mengarah pada dugaan adanya praktik "86" yang melibatkan oknum aparat.</p><p>Namun, dugaan tersebut belum terverifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa <a href="https://www.asatupro.com/tag/kapolsek-batang-kuis/" target="_blank">Kapolsek Batang Kuis</a> menerima uang sebagaimana isu yang beredar.</p><p>Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari pihak kepolisian maupun pemeriksaan oleh institusi yang berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.</p><p><b>Publik Menunggu Transparansi</b></p><p>Masyarakat berharap Polresta <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a> maupun Polda Sumatera Utara memberikan penjelasan mengenai kronologi penanganan perkara tersebut, status hukum ketiga orang yang diamankan, serta keberadaan barang bukti.</p><p>Jika memang seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur, penjelasan terbuka dinilai penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.</p><p>Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pidana oleh oknum anggota, masyarakat tentu berharap dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.</p><p>Publik juga meminta agar setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan. Sebab, transparansi dalam penanganan perkara bukan hanya menyangkut kepastian hukum bagi pihak yang diperiksa, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, <a href="https://www.asatupro.com/tag/kapolsek-batang-kuis/" target="_blank">Kapolsek Batang Kuis</a> AKP Surahman, <a href="https://www.asatupro.com/tag/kanit-reskrim/" target="_blank">Kanit Reskrim</a> Ipda Tabi&#039;ul Hidayat dan penyidik Topan Lubis belum memberikan klarifikasi terkait status ketiga pria tersebut, keberadaan barang bukti maupun isu dugaan pemberian uang Rp15 juta. Berita ini akan diperbarui setelah pihak terkait memberikan penjelasan.</p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/_4170_Penanganan-Kasus-Curanmor-di-Batang-Kuis-Dipertanyakan--Isu-Dugaan--ldquo-86-rdquo--Muncul.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/hukrim/3736/penanganan-kasus-curanmor-di-batang-kuis-dipertanyakan-isu-dugaan-ldquo86rdquo-muncul/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Baru Dua Bulan Diumumkan, Wifi Gratis Kominfo Mantap di Alun-Alun Padangsidimpuan Sudah Gangguan</guid>
            <pubDate>Mon, 07 Sep 2026 18:18:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Baru Dua Bulan Diumumkan, Wifi Gratis Kominfo Mantap di Alun-Alun Padangsidimpuan Sudah Gangguan]]></title>
            <description><![CDATA[Padangsidimpuan, Asatupro.com  Program internet gratis Kominfo Mantap yang sebelumnya dipromosikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalu]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Padangsidimpuan, Asatupro.com</b> &ndash; Program internet gratis Kominfo Mantap yang sebelumnya dipromosikan Pemerintah Kota<a href="https://www.asatupro.com/tag/-padangsidimpuan/" target="_blank"> Padangsidimpuan</a> melalui akun Facebook Diskominfo Kota<a href="https://www.asatupro.com/tag/-padangsidimpuan/" target="_blank"> Padangsidimpuan</a> kini mulai menuai sorotan.</p><p>Pasalnya, melalui postingan Facebook Diskominfo Kota<a href="https://www.asatupro.com/tag/-padangsidimpuan/" target="_blank"> Padangsidimpuan</a> pada 28 Juli 2026, masyarakat disebut telah siap menikmati layanan internet gratis. Namun, belum genap dua bulan sejak layanan tersebut diperkenalkan kepada masyarakat, Wifi publik di kawasan Alun-Alun<a href="https://www.asatupro.com/tag/-padangsidimpuan/" target="_blank"> Padangsidimpuan</a> sudah mengalami gangguan dan tidak dapat digunakan secara normal.</p><p>Kondisi tersebut ditemukan di kawasan Alun-Alun yang berada di lokasi bekas Rumah Sakit Mata<a href="https://www.asatupro.com/tag/-padangsidimpuan/" target="_blank"> Padangsidimpuan</a>. Jaringan Wifi dapat terdeteksi dan tersambung pada perangkat pengguna, namun akses internet tidak dapat digunakan atau muncul keterangan tersambung tanpa internet.</p><p>Pertanyaannya, jika layanan internet gratis tersebut sebelumnya diumumkan siap untuk dinikmati masyarakat, mengapa dalam waktu yang relatif singkat jaringan tersebut sudah mengalami gangguan?<p>Wartawan Asatupro.com kemudian melakukan konfirmasi kepada  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota<a href="https://www.asatupro.com/tag/-padangsidimpuan/" target="_blank"> Padangsidimpuan</a>, Jhonny Parulian Situmeang, Senin (7/9/2026).</p><p>Dalam konfirmasi yang disampaikan melalui Whatsaap sekitar pukul 15.13 WIB, wartawan mempertanyakan apakah terdapat jam tertentu untuk mengakses Wifi Kominfo Mantap, apakah layanan tersebut memang belum bisa digunakan masyarakat, serta apa penyebab jaringan internet tidak dapat diakses.</p><p>Johnny Situmeang menjelaskan bahwa layanan internet publik tersebut pada prinsipnya tidak memiliki pembatasan waktu dan dalam kondisi normal dapat digunakan masyarakat.</p><p>"Terkait layanan Jaringan Internet Publik Kominfo Mantap di kawasan Alun-Alun/Alaman Bolak Kota<a href="https://www.asatupro.com/tag/-padangsidimpuan/" target="_blank"> Padangsidimpuan</a>, pada prinsipnya layanan tersebut tidak memiliki pembatasan jam akses dan dalam kondisi normal dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar John Situmeang.</p><p>Namun, ia menjelaskan bahwa saat ini sedang terjadi gangguan massal pada jaringan internet yang berasal dari pihak provider.</p><p>"Namun, saat ini sedang terjadi gangguan massal pada jaringan internet dari pihak provider, yang berdasarkan informasi teknis yang kami terima disebabkan oleh gangguan pada Link Upstream-PSP yang berdampak pada kondisi Link Down," jelasnya.</p><p>Dalam penjelasan yang disampaikan kepada Asatupro.com, John Situmeang memang beberapa kali menyebut adanya gangguan dari "pihak provider" dan "provider utama", namun belum menyebutkan secara spesifik nama perusahaan penyedia layanan internet yang dimaksud.</p><p>Informasi mengenai siapa provider tersebut menjadi penting untuk diketahui publik. Sebab, layanan Wifi Kominfo Mantap telah diperkenalkan sebagai fasilitas internet gratis yang dapat dimanfaatkan masyarakat, sementara ketika terjadi gangguan, Diskominfo menyatakan sumber persoalan berada pada jaringan provider utama.</p><p>Johnny Situmeang membenarkan bahwa lokasi tersebut berada dalam jalur jaringan yang sama antara Alun Alun<a href="https://www.asatupro.com/tag/-padangsidimpuan/" target="_blank"> Padangsidimpuan</a> dengan Alaman Bolak.</p><p>"Iya sama Pak Mahmud, karna itu 1 jalur," jawabnya.</p><p>Diskominfo menyebut tim teknis bersama pihak provider sedang melakukan penanganan dan pemulihan jaringan agar layanan internet publik tersebut dapat kembali berfungsi secara optimal.</p><p>"Saat ini, tim teknis bersama pihak provider sedang berada di lapangan dan melakukan penanganan serta pemulihan jaringan, agar layanan internet publik tersebut dapat kembali berfungsi secara optimal," katanya.</p><p>Namun, ketika ditanya mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki gangguan tersebut, Diskominfo belum dapat memberikan kepastian.</p><p>John mengatakan, estimasi penyelesaian masih bergantung pada koordinasi dengan provider utama.</p><p>"Karena trouble nya berada di pihak provider utama, tim masih terus berkoordinasi dengan mereka untuk estimasi penyelesaian. Mohon bersabar ya pak," ujar John.</p><p>Dengan belum adanya kepastian kapan gangguan akan selesai, masyarakat yang sebelumnya diinformasikan siap menikmati fasilitas internet gratis kini harus menunggu jaringan tersebut kembali normal.</p><p>Sementara itu, satu hal yang juga patut mendapat penjelasan lebih lanjut adalah siapa provider utama yang dimaksud Diskominfo, serta bagaimana sistem kerja sama dan tanggung jawab penyedia jaringan dalam menjamin layanan Wifi gratis Kominfo Mantap tetap dapat diakses masyarakat.</p><p>Sebab, program internet gratis bukan hanya soal mengumumkan bahwa masyarakat telah siap menikmati layanan, tetapi juga memastikan jaringan yang disediakan benar-benar stabil, dapat diakses, dan memiliki kejelasan pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi gangguan. (MN)</p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/_1565_Baru-Dua-Bulan-Diumumkan--Wifi-Gratis-Kominfo-Mantap-di-Alun-Alun-Padangsidimpuan-Sudah-Gangguan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/daerah/3733/baru-dua-bulan-diumumkan-wifi-gratis-kominfo-mantap-di-alunalun-padangsidimpuan-sudah-gangguan/</link>
            <author><![CDATA[mahmud]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Austin Tumengkol Deklarasi Maju Calon Ketua PWI Sumut 2026</guid>
            <pubDate>Mon, 07 Sep 2026 17:17:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Austin Tumengkol Deklarasi Maju Calon Ketua PWI Sumut 2026]]></title>
            <description><![CDATA[Austin Tumengkol Deklarasi Maju Calon Ketua PWI Sumut 2026]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Medan,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Pemimpin Redaksi Harian Waspada dan <a href="https://www.asatupro.com/tag/waspada-online/" target="_blank">Waspada Online</a>, <a href="https://www.asatupro.com/tag/austin-tumengkol/" target="_blank">Austin Tumengkol</a>, menyatakan diri maju sebagai calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (<a href="https://www.asatupro.com/tag/pwi/" target="_blank">PWI</a>) <a href="https://www.asatupro.com/tag/sumatera-utara/" target="_blank">Sumatera Utara</a> (<a href="https://www.asatupro.com/tag/sumut/" target="_blank">Sumut</a>) pada Konferensi <a href="https://www.asatupro.com/tag/pwi/" target="_blank">PWI</a><a href="https://www.asatupro.com/tag/sumut/" target="_blank">Sumut</a> 2026.</p><p>Di hadapan Pemimpin Umum Erucakra, Wakil Pemimpin Redaksi H Sofyan Harahap, para redaktur, asisten redaktur serta sejumlah wartawan Harian Waspada dan <a href="https://www.asatupro.com/tag/waspada-online/" target="_blank">Waspada Online</a> di Medan sekitarnya, Austin resmi menyatakan kesiapannya mengikuti kontestasi perebutan kursi Ketua <a href="https://www.asatupro.com/tag/pwi/" target="_blank">PWI</a><a href="https://www.asatupro.com/tag/sumut/" target="_blank">Sumut</a> periode 2026-2031.</p><p>Pada kesempatan itu, Austin sekaligus meminta dukungan penuh dari seluruh jajaran dan keluarga besar perusahaan media tersebut untuk menghadapi proses konferensi yang dijadwalkan akhir November mendatang.<p>Austin mengatakan keputusan untuk maju bukan semata-mata ambisi pribadi, melainkan bagian dari ikhtiar untuk memberikan kontribusi terhadap perkembangan organisasi profesi wartawan di <a href="https://www.asatupro.com/tag/sumatera-utara/" target="_blank">Sumatera Utara</a> tersebut.</p><p>"Saya memohon dukungan dari seluruh keluarga besar <a href="https://www.asatupro.com/tag/waspada-group/" target="_blank">Waspada Group</a>. Dukungan ini sangat berarti bagi saya dalam mengikuti proses pencalonan sebagai Ketua <a href="https://www.asatupro.com/tag/pwi/" target="_blank">PWI</a><a href="https://www.asatupro.com/tag/sumut/" target="_blank">Sumut</a> nanti," ujar Austin di Gedung Bumi Warta Waspada, Senin (7/9/2026).</p><p>Menurutnya, <a href="https://www.asatupro.com/tag/pwi/" target="_blank">PWI</a> sebagai organisasi profesi memiliki peran strategis dalam menjaga dan meningkatkan marwah dan profesionalisme wartawan sekaligus menjadi wadah yang mampu menjawab berbagai tantangan dunia pers yang terus berkembang.</p><p>Wakabid Media Siber dan Multimedia <a href="https://www.asatupro.com/tag/pwi/" target="_blank">PWI</a><a href="https://www.asatupro.com/tag/sumut/" target="_blank">Sumut</a> itu menilai dinamika industri media dan perubahan teknologi digital membuat wartawan dituntut tidak hanya mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, tetapi juga memahami perkembangan zaman tanpa mengabaikan Kode Etik <a href="https://www.asatupro.com/tag/jurnalistik/" target="_blank">Jurnalistik</a> dan pedoman pemberitaan lainnya.</p><p>"Ke depan, tantangan wartawan semakin kompleks. Karena itu, organisasi profesi harus mampu menjadi rumah bersama bagi wartawan, tempat untuk meningkatkan kompetensi, memperkuat profesionalisme sekaligus menjaga independensi dan integritas pers," katanya.</p><p>Ia menambahkan, keberhasilan dalam konferensi nantinya tidak dapat dicapai seorang diri. Diakui, soliditas internal serta kerja sama dengan berbagai pihak menjadi modal penting untuk menghadapi seluruh tahapan pemilihan.</p><p>"Bagi saya, soliditas dan kerja sama adalah kunci. Tidak ada perjuangan yang bisa dilakukan sendiri. Kita membutuhkan dukungan, komunikasi, dan kebersamaan dari berbagai pihak, agar apa yang kita cita-citakan dapat memberikan hasil maksimal," ungkapnya.</p><p>Austin juga menegaskan bahwa pencalonannya akan diarahkan untuk memperkuat kebersamaan di kalangan wartawan. Ia berharap perbedaan pilihan dalam konferensi tidak menjadi alasan terjadinya perpecahan, tetapi justru bagian dari proses demokrasi organisasi.</p><p>Dalam deklarasi tersebut, Austin turut menyampaikan harapannya agar keluarga besar <a href="https://www.asatupro.com/tag/waspada-group/" target="_blank">Waspada Group</a> dapat memberikan dukungan secara penuh terhadap langkah yang diambilnya sekaligus melanjutkan cita-cita perjuangan almh Hj Ani Idrus yang turut andil mendirikan <a href="https://www.asatupro.com/tag/pwi/" target="_blank">PWI</a> di <a href="https://www.asatupro.com/tag/sumut/" target="_blank">Sumut</a>.</p><p>"Saya berharap dukungan dari keluarga besar <a href="https://www.asatupro.com/tag/waspada-group/" target="_blank">Waspada Group</a> bukan hanya secara moral, tetapi juga menjadi energi bagi saya untuk menjalankan proses ini dengan sungguh-sungguh. Apapun hasilnya nanti, saya ingin proses ini dijalani dengan cara yang fair, bermartabat, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme," katanya. (***)</p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/_2454_Austin-Tumengkol-Deklarasi-Maju-Calon-Ketua-PWI-Sumut-2026.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/politik/3735/austin-tumengkol-deklarasi-maju-calon-ketua-pwi-sumut-2026/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Bupati Deli Serdang Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 24 Pengemudi Ojol</guid>
            <pubDate>Mon, 07 Sep 2026 16:16:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Bupati Deli Serdang Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 24 Pengemudi Ojol]]></title>
            <description><![CDATA[Bupati Deli Serdang Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 24 Pengemudi Ojol]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Bupati <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a>, dr. H. Asri Ludin Tambunan menyerahkan kartu kepesertaan <a href="https://www.asatupro.com/tag/bpjs/" target="_blank">BPJS</a> adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (<a href="https://www.asatupro.com/tag/bpjs/" target="_blank">BPJS</a>) Ketenagakerjaan kepada 24 pengemudi ojek online (<a href="https://www.asatupro.com/tag/ojol/" target="_blank">Ojol</a>) lintas aplikasi yang dikoordinasikan oleh Komando <a href="https://www.asatupro.com/tag/ojol/" target="_blank">Ojol</a> Indonesia Raya (<a href="https://www.asatupro.com/tag/kojira/" target="_blank">Kojira</a>) di Kantor Bupati <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a>, Senin (07/09/2026).</p><p>Penyerahan kartu tersebut menjadi bagian dari kolaborasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a> dengan <a href="https://www.asatupro.com/tag/bpjs/" target="_blank">BPJS</a> adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (<a href="https://www.asatupro.com/tag/bpjs/" target="_blank">BPJS</a>) Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pengemudi ojek online (<a href="https://www.asatupro.com/tag/ojol/" target="_blank">Ojol</a>) yang tergabung dalam komunitas <a href="https://www.asatupro.com/tag/kojira/" target="_blank">Kojira</a>.</p><p>Kepala Kantor Cabang <a href="https://www.asatupro.com/tag/bpjs/" target="_blank">BPJS</a> adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (<a href="https://www.asatupro.com/tag/bpjs/" target="_blank">BPJS</a>) Ketenagakerjaan Kecamatan Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi, mengatakan program tersebut diawali dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis kepada 24 Anggota <a href="https://www.asatupro.com/tag/kojira/" target="_blank">Kojira</a> di Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a>.</p><p><b>Iuran Ditanggung Pemerintah Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a>.</b></p><p>Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a> mengambil alih pembayaran iuran <a href="https://www.asatupro.com/tag/bpjs/" target="_blank">BPJS</a> adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (<a href="https://www.asatupro.com/tag/bpjs/" target="_blank">BPJS</a>) Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek online (<a href="https://www.asatupro.com/tag/ojol/" target="_blank">Ojol</a>) sebesar Rp. 16.800 per orang setiap bulan.</p><p>Dengan demikian, iuran yang sebelumnya dibayarkan atau dipotong secara mandiri melalui aplikasi kini sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah. Skema tersebut disamakan dengan pola perlindungan sosial yang diberikan kepada kelompok pekerja rentan lainnya di Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a>.</p><p><b>Dapat Perlindungan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian.</b></p><p>Program perlindungan ini mencakup dua program utama <a href="https://www.asatupro.com/tag/bpjs/" target="_blank">BPJS</a> adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (<a href="https://www.asatupro.com/tag/bpjs/" target="_blank">BPJS</a>) Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (<a href="https://www.asatupro.com/tag/jkk/" target="_blank">JKK</a>) dan Jaminan Kematian (<a href="https://www.asatupro.com/tag/jkm/" target="_blank">JKM</a>).</p><p>Melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (<a href="https://www.asatupro.com/tag/jkk/" target="_blank">JKK</a>), pengemudi yang mengalami kecelakaan saat menjalankan pekerjaannya mendapatkan pembiayaan pengobatan sesuai ketentuan program hingga dinyatakan sembuh.</p><p>Sementara melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (<a href="https://www.asatupro.com/tag/jkm/" target="_blank">JKM</a>), peserta mendapatkan santunan apabila meninggal dunia. Program tersebut juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja fatal, dengan total nilai beasiswa yang disebut mencapai Rp. 174 juta.</p><p><b>Kepesertaan <a href="https://www.asatupro.com/tag/ojek-online/" target="_blank">Ojek Online</a> Akan Diperluas.</b></p><p>Penyerahan kartu kepada 24 Anggota <a href="https://www.asatupro.com/tag/kojira/" target="_blank">Kojira</a> menjadi tahap awal komitmen Pemerintah Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a> untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi ojek online (<a href="https://www.asatupro.com/tag/ojol/" target="_blank">Ojol</a>).</p><p>Saat ini, Pemerintah Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a> telah menanggung iuran <a href="https://www.asatupro.com/tag/bpjs/" target="_blank">BPJS</a> adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (<a href="https://www.asatupro.com/tag/bpjs/" target="_blank">BPJS</a>) Ketenagakerjaan bagi lebih dari 26.000 pekerja rentan. Ke depan, kepesertaan pengemudi ojek online (<a href="https://www.asatupro.com/tag/ojol/" target="_blank">Ojol</a>) direncanakan diperluas secara bertahap, mulai dari sekitar 100 hingga 1.000 pengemudi.</p><p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/kojira/" target="_blank">Kojira</a> Apresiasi Perhatian Pemerintah Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a>.</b></p><p>Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) <a href="https://www.asatupro.com/tag/kojira/" target="_blank">Kojira</a>, Rudi Zulham Hasibuan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a> serta <a href="https://www.asatupro.com/tag/bpjs/" target="_blank">BPJS</a> adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (<a href="https://www.asatupro.com/tag/bpjs/" target="_blank">BPJS</a>) Ketenagakerjaan atas perhatian terhadap perlindungan para pengemudi ojek online (ojol).</p><p>Menurutnya, jaminan sosial tersebut memberikan rasa aman bagi pengemudi yang setiap hari bekerja dan beraktivitas di jalan raya.</p><p>Rudi juga menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a> sejalan dengan perhatian Pemerintah Pusat terhadap kesejahteraan pengemudi ojek online (<a href="https://www.asatupro.com/tag/ojol/" target="_blank">Ojol</a>), termasuk melalui Peraturan Presiden (<a href="https://www.asatupro.com/tag/perpres/" target="_blank">Perpres</a>) Nomor : 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pengemudi ojek online (<a href="https://www.asatupro.com/tag/ojol/" target="_blank">Ojol</a>).</p><p>"Kebijakan daerah ini sejalan dengan perhatian Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden (<a href="https://www.asatupro.com/tag/perpres/" target="_blank">Perpres</a>) Nomor : 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan komisi platform aplikasi dari 20&ndash;30 persen menjadi 8 persen, sehingga semakin mendongkrak kesejahteraan serta keselamatan kerja para pengemudi ojek online (ojol)," ujar Rudi, Senin (07/09/2026).</p><p>Ia berharap 24 pengemudi yang telah menerima kartu <a href="https://www.asatupro.com/tag/bpjs/" target="_blank">BPJS</a> adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (<a href="https://www.asatupro.com/tag/bpjs/" target="_blank">BPJS</a>) Ketenagakerjaan dapat menjadi pemantik bagi pengemudi ojek online (<a href="https://www.asatupro.com/tag/ojol/" target="_blank">Ojol</a>) lainnya untuk ikut dalam program perlindungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a>.</p><p>"Ke depan, Komando <a href="https://www.asatupro.com/tag/ojek-online/" target="_blank">Ojek Online</a> Indonesia Raya berencana membentuk kepengurusan <a href="https://www.asatupro.com/tag/kojira/" target="_blank">Kojira</a> di Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a> untuk mengoordinasikan sekaligus mengajak pengemudi ojol lainnya mengikuti program ini," pungkasnya. (***)</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/_4055_Bupati-Deli-Serdang-Serahkan-Kartu-BPJS-Ketenagakerjaan-kepada-24-Pengemudi-Ojol.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3734/bupati-deli-serdang-serahkan-kartu-bpjs-ketenagakerjaan-kepada-24-pengemudi-ojol/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban</guid>
            <pubDate>Mon, 07 Sep 2026 10:10:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban]]></title>
            <description><![CDATA[Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/jakarta/" target="_blank">Jakarta</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II <a href="https://www.asatupro.com/tag/jakarta/" target="_blank">Jakarta</a> dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (<a href="https://www.asatupro.com/tag/kontras/" target="_blank">KontraS</a>), <a href="https://www.asatupro.com/tag/andrie-yunus/" target="_blank">Andrie Yunus</a>, patut menjadi perhatian serius publik. Perkara ini tidak hanya menyangkut persoalan pidana terhadap sejumlah prajurit TNI, tetapi juga menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana negara menjamin perlindungan terhadap warga negara, pembela hak asasi manusia (<a href="https://www.asatupro.com/tag/ham/" target="_blank">HAM</a>), kebebasan sipil, serta akuntabilitas aparat negara.</p><p>Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diberitakan sejumlah media, Pengadilan Militer Tinggi II <a href="https://www.asatupro.com/tag/jakarta/" target="_blank">Jakarta</a> menjatuhkan putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada 20 Agustus 2026. Dalam putusan tersebut, hukuman Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.</p><p>Putusan banding tersebut juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap kedua terdakwa. Sementara itu, hukuman terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun enam bulan penjara, tetap sebagaimana putusan tingkat pertama.</p><p>Perubahan putusan tersebut merupakan fakta hukum yang harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme peradilan. Namun, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak berarti masyarakat kehilangan hak untuk bertanya, mengkritisi, dan meminta pertanggungjawaban secara terbuka atas dasar pertimbangan hukum yang digunakan.</p><p>Justru dalam negara demokrasi, ketika suatu perkara memiliki dampak terhadap kebebasan sipil dan perlindungan pembela <a href="https://www.asatupro.com/tag/ham/" target="_blank">HAM</a>, transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin penting. Publik perlu mengingat kembali bahwa perkara ini bermula dari serangan serius terhadap <a href="https://www.asatupro.com/tag/andrie-yunus/" target="_blank">Andrie Yunus</a> pada 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Salemba I&ndash;Talang, <a href="https://www.asatupro.com/tag/jakarta/" target="_blank">Jakarta</a> Pusat.</p><p>Berdasarkan keterangan <a href="https://www.asatupro.com/tag/kontras/" target="_blank">KontraS</a>, serangan terjadi sekitar pukul 23.37 WIB, ketika Andrie sedang mengendarai sepeda motor. Dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan salah seorang di antaranya menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh korban.</p><p>Serangan tersebut menyebabkan luka bakar pada sejumlah bagian tubuh Andrie, termasuk wajah, dada, kedua tangan, serta area mata. Data medis awal yang disampaikan <a href="https://www.asatupro.com/tag/kontras/" target="_blank">KontraS</a> menyebutkan bahwa korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen. Pada tahap awal penanganan, Andrie harus mendapatkan perawatan dari sejumlah dokter dengan berbagai spesialisasi, termasuk mata, THT, saraf, tulang, thorax, organ dalam, dan kulit.</p><p>Peristiwa tersebut juga terjadi setelah Andrie menjalankan aktivitas advokasi dan diskusi yang berkaitan dengan isu demokrasi serta kebijakan pertahanan dan keamanan. Sebelum serangan, Andrie diketahui mengikuti kegiatan di CELIOS dan kemudian melakukan perekaman podcast di kantor YLBHI dengan tema "Remiliterisme dan Judicial Review UU TNI".</p><p>Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa kasus ini tidak dapat dilihat hanya sebagai perkara kriminal biasa. Ada konteks kebebasan sipil dan kerja-kerja pembela <a href="https://www.asatupro.com/tag/ham/" target="_blank">HAM</a> yang harus menjadi perhatian negara. <a href="https://www.asatupro.com/tag/kontras/" target="_blank">KontraS</a> sejak awal menilai serangan tersebut sebagai bentuk kekerasan serius terhadap pembela <a href="https://www.asatupro.com/tag/ham/" target="_blank">HAM</a> dan mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.</p><p>Pada tingkat pertama, Pengadilan Militer II-08 <a href="https://www.asatupro.com/tag/jakarta/" target="_blank">Jakarta</a> pada 10 Juni 2026 menjatuhkan putusan terhadap empat personel TNI. Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara. Kedua nama terakhir tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan.</p><p>Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. <a href="https://www.asatupro.com/tag/antara/" target="_blank">ANTARA</a> melaporkan bahwa keempat personel tersebut terbukti melakukan perbuatan yang berkaitan dengan penyiraman air keras terhadap Andrie dengan tujuan memberikan "pelajaran" dan "efek jera" agar korban tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.</p><p>Pada titik inilah muncul pertanyaan publik yang menurut saya penting untuk dijawab. Jika pada tingkat pertama dua prajurit dinilai layak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, apa dasar pertimbangan hukum pada tingkat banding sehingga pidana tambahan tersebut dibatalkan? Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap hakim. Ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.</p><p>Menurut saya, persoalan utama dalam kasus <a href="https://www.asatupro.com/tag/andrie-yunus/" target="_blank">Andrie Yunus</a> bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya hukuman. Persoalan utamanya adalah pesan yang diberikan negara kepada masyarakat ketika seorang pembela <a href="https://www.asatupro.com/tag/ham/" target="_blank">HAM</a> menjadi korban kekerasan yang melibatkan aparat atau personel institusi negara. Apabila kekerasan terhadap pembela <a href="https://www.asatupro.com/tag/ham/" target="_blank">HAM</a> terjadi, maka negara memiliki kewajiban untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan. </p><p>Negara juga harus memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi mampu menjawab pertanyaan mengenai motif, rantai perencanaan, serta konteks yang melatarbelakangi serangan.</p><p>Keadilan bagi korban tidak semata-mata dapat diukur dari lamanya hukuman penjara tetapi juga harus mencakup hak korban atas perlindungan, pemulihan, kepastian hukum, dan jaminan bahwa tindakan serupa tidak kembali terjadi.</p><p>Karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan banding perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya mengenai alasan pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan dari dinas militer. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat tidak membangun persepsi bahwa hukum memberikan perlakuan berbeda berdasarkan latar belakang institusional seseorang.</p><p>Bahwa demokrasi tidak hanya berbicara mengenai kebebasan menyampaikan pendapat. Demokrasi juga berbicara mengenai jaminan keamanan bagi mereka yang menggunakan kebebasan tersebut. Pembela <a href="https://www.asatupro.com/tag/ham/" target="_blank">HAM</a>, aktivis mahasiswa, jurnalis, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok kritis lainnya merupakan bagian dari ekosistem demokrasi. Mereka menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan dan menyuarakan kepentingan masyarakat.</p><p>Karena itu, ketika seorang pembela <a href="https://www.asatupro.com/tag/ham/" target="_blank">HAM</a> menjadi korban kekerasan, negara harus menunjukkan bahwa hukum mampu memberikan perlindungan yang nyata. Jangan sampai muncul pesan bahwa keberanian mengkritik institusi negara justru membuat seseorang menghadapi ancaman terhadap keselamatan dirinya.</p><p>Hal tersebut akan sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi. Kebebasan sipil hanya akan bermakna apabila negara memberikan ruang yang aman bagi masyarakat untuk menggunakan kebebasan tersebut.</p><p>Sebagai Ketua <a href="https://www.asatupro.com/tag/dpk-gmni-stie-indonesia-jakarta/" target="_blank">DPK GMNI STIE Indonesia </a><a href="https://www.asatupro.com/tag/jakarta/" target="_blank">Jakarta</a> saya menghormati proses hukum dan kewenangan lembaga peradilan dalam memutus perkara. Namun saya juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan setiap proses hukum yang menyangkut kepentingan publik. Oleh karena itu kami mendorong:</p><ol><li>Pertimbangan hukum dalam putusan banding perkara <a href="https://www.asatupro.com/tag/andrie-yunus/" target="_blank">Andrie Yunus</a> dapat diakses dan dijelaskan secara transparan kepada publik.</li><li>Negara memastikan hak korban atas perlindungan, pemulihan, dan kepastian hukum benar-benar terpenuhi.</li><li>Seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan serangan dapat dipastikan melalui proses hukum yang objektif dan akuntabel.</li><li>Institusi negara melakukan evaluasi internal secara serius sehingga kekerasan terhadap warga negara dan pembela <a href="https://www.asatupro.com/tag/ham/" target="_blank">HAM</a> tidak kembali terjadi.</li><li>Perlindungan terhadap pembela <a href="https://www.asatupro.com/tag/ham/" target="_blank">HAM</a> menjadi bagian nyata dari komitmen negara dalam menjaga demokrasi dan kebebasan sipil.</li></ol><p>Kami tidak menginginkan proses hukum yang dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan dari pihak mana pun. Yang kami kehendaki adalah hukum yang bekerja secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan kepada korban serta masyarakat luas.</p><p>Sebagai gerakan mahasiswa, GMNI memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal persoalan demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan sipil. Kami percaya bahwa kritik terhadap lembaga negara bukanlah ancaman terhadap negara. Kritik justru merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan rakyat.</p><p>Kasus <a href="https://www.asatupro.com/tag/andrie-yunus/" target="_blank">Andrie Yunus</a> harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap pembela <a href="https://www.asatupro.com/tag/ham/" target="_blank">HAM</a> sekaligus memperbaiki sistem akuntabilitas aparat negara. Keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku.</p><p>Keadilan juga berarti memastikan korban mendapatkan haknya dan masyarakat memperoleh jaminan bahwa hukum bekerja secara adil, transparan, dan setara. Institusi negara harus menjadi bagian dari solusi dalam menghadirkan keadilan bukan justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/_8602_Putusan-Banding-Kasus-Andrie-Yunus-dan-Pertanyaan-Atas-Keadilan-Bagi-Korban.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/nasional/3732/putusan-banding-kasus-andrie-yunus-dan-pertanyaan-atas-keadilan-bagi-korban/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Diduga Ada &ldquo;Payung&rdquo; Oknum Aparat, Gudang Minyak Siong &quot;AS&quot; di Medan Utara Disebut Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum</guid>
            <pubDate>Mon, 07 Sep 2026 07:07:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Diduga Ada “Payung” Oknum Aparat, Gudang Minyak Siong "AS" di Medan Utara Disebut Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum]]></title>
            <description><![CDATA[Diduga Ada Payung Oknum Aparat, Gudang Minyak Siong &quotAS&quot di Medan Utara Disebut Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Aktivitas gudang penyimpanan dan distribusi <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a> yang dikenal oleh masyarakat sebagai "minyak siong" kembali menjadi sorotan di wilayah <a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a> Utara. Dua lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan sosok "AS" alias Andre Sinaga diduga masih menjalankan aktivitas meski sebelumnya pernah menjadi perhatian aparat, pada Senin, (7/9/2026).</p><p>Tim investigasi awak media menemukan dugaan aktivitas pertama di gudang di Jalan Pasar Lama, Pekan Labuhan, Kecamatan <a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a> Labuhan. Dari sekitar lokasi tercium aroma menyengat yang diduga berasal dari bahan bakar minyak. Sebuah Toyota Rush putih juga terlihat berada di sekitar gudang.</p><p>Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku gudang tersebut telah beroperasi bertahun-tahun.</p><p>"Tahun 2021 sempat berhenti, tapi tahun 2023 buka lagi. Tahun 2025 juga sempat digerebek karena kabar pembuangan limbah ke parit," ungkap warga tersebut.</p><p>Warga juga menyampaikan dugaan adanya setoran kepada oknum aparat. Namun, tudingan tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum disertai bukti independen maupun keterangan resmi aparat penegak hukum.</p><p><b>Gudang Pasar 10 Veteran Juga Disorot</b></p><p>Lokasi lain di kawasan Pasar 10 Veteran turut menjadi perhatian. Warga mengaku kerap melihat kendaraan, termasuk truk biru-putih bertuliskan "<a href="https://www.asatupro.com/tag/transporter/" target="_blank">Transporter</a>", keluar-masuk gudang yang disebut-sebut berkaitan dengan <a href="https://www.asatupro.com/tag/mafia-migas/" target="_blank">Mafia Migas</a> Andre Sinaga.</p><p>Aktivitas kendaraan tersebut dilaporkan berlangsung sejak pagi hingga malam.</p><p>Pertanyaan publik kini sederhana: jika aktivitas tersebut legal, mengapa status dan perizinannya belum dijelaskan secara terbuka? Jika ilegal, mengapa masih dapat beroperasi?.</p><p><b>Dua Gudang Aktif, Pengawasan Dipertanyakan</b></p><p>Dugaan tetap beroperasinya dua lokasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di <a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a> Utara.</p><p>Lebih jauh, muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya perlindungan atau pembiaran oleh oknum tertentu. Namun, sampai saat ini belum ada bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan institusi atau personel aparat tertentu.</p><p>Karena itu, <a href="https://www.asatupro.com/tag/mabes-polri/" target="_blank">Mabes Polri</a>, <a href="https://www.asatupro.com/tag/polda-sumut/" target="_blank">Polda Sumut</a> dan <a href="https://www.asatupro.com/tag/polres-pelabuhan-belawan/" target="_blank">Polres Pelabuhan Belawan</a> didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya terhadap gudangnya, tetapi juga terhadap asal-usul <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a>, legalitas penyimpanan, jalur distribusi, kendaraan kapal pengangkut, dokumen pengangkutan, serta dugaan aliran dana jika memang ditemukan bukti.</p><p>Publik berhak mendapatkan jawaban: siapa pemasoknya, ke mana <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a> tersebut didistribusikan, siapa yang mengawasi, dan apakah ada pihak yang sengaja membiarkan aktivitas tersebut berlangsung?.</p><p>Jika seluruh aktivitas ternyata legal, aparat perlu menjelaskannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.</p><p>Hukum tidak boleh tajam kepada pelaku kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemain besar. </p><p>(Tim Redaksi)</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/_1476_Diduga-Ada--ldquo-Payung-rdquo--Oknum-Aparat--Gudang-Minyak-Siong--quot-AS-quot--di-Medan-Utara-Disebut-Masih-Bebas-Beroperasi-dan-Kebal-Hukum.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/hukrim/3731/diduga-ada-ldquopayungrdquo-oknum-aparat-gudang-minyak-siong-quotasquot-di-medan-utara-disebut-masih-bebas-beroperasi-dan-kebal-hukum/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">James Siburian Sabet Juara 1 Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, PB-LKP Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya</guid>
            <pubDate>Sun, 06 Sep 2026 22:45:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[James Siburian Sabet Juara 1 Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, PB-LKP Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya]]></title>
            <description><![CDATA[James Siburian Sabet Juara 1 Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, PBLKP Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya]]></description>
            <content><![CDATA[<a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>&mdash;Gema budaya <a href="https://www.asatupro.com/tag/pakpak/" target="_blank">Pakpak</a> kembali menggetarkan Gedung Nasional Djauli Manik, Sidikalang. Festival Lomba Cipta Lagu <a href="https://www.asatupro.com/tag/pakpak/" target="_blank">Pakpak</a> 2026 yang digagas Pengurus Besar Lembaga Kebudayaan <a href="https://www.asatupro.com/tag/pakpak/" target="_blank">Pakpak</a> (<a href="https://www.asatupro.com/tag/pb-lkp/" target="_blank">PB-LKP</a>) resmi ditutup dengan penuh kemeriahan, Minggu (6/9/2026).<p>Hari kedua ini menjadi puncak sekaligus penentuan. 15 peserta finalis terbaik dari 6 kabupaten tampil satu persatu di hadapan dewan juri dan ratusan penonton yang memadati <a href="https://www.asatupro.com/tag/gedung-djauli-manik/" target="_blank">Gedung Djauli Manik</a> sidikalang. Mereka tidak hanya berkompetisi, tetapi juga mengukir sejarah baru dalam upaya pelestarian bahasa dan musik <a href="https://www.asatupro.com/tag/pakpak/" target="_blank">Pakpak</a>.</p><p>Total hadiah Rp25 Juta yang diperebutkan diserahkan langsung oleh Ketua Umum <a href="https://www.asatupro.com/tag/pb-lkp/" target="_blank">PB-LKP</a> Drs. R. Juhry Bintang.</p><p>Babak grand final menampilkan karya-karya orisinal yang mengangkat kearifan lokal, cinta tanah air, hingga kehidupan sosial masyarakat <a href="https://www.asatupro.com/tag/pakpak/" target="_blank">Pakpak</a>.</p><p><b>Berikut daftar 15 besar peserta beserta judul lagunya:</b></p><p>1.Muslim Boangmanalu - Ikan Lae Gundur</p><p>2.Febri Limbong - Mi Tanoh <a href="https://www.asatupro.com/tag/pakpak/" target="_blank">Pakpak</a></p><p>3.Yulira Boangmanalu & Beatrice - Eta Merdembas</p><p>4.Gonong Samosir & Hendri Berutu - Pembangunen</p><p>5.James Siburian - Rama-rama roh tarap pentu</p><p>6.Arman Bintang - Bakune Lebuhta</p><p>7.Dirman Situmorang - Ku Embah Calon Permaen Mi Nenge</p><p>8.Rahma Pasaribu - Ginaru Pote</p><p>9.Rita Sihotang - Tading Melumang</p><p>10. Hepron Padang - Posmo Atemu Turang</p><p>11. Fitri Tobing - Roh Ke Karina</p><p>12. Pindah Agustinus Munte - Mbue Deng Lako Pekadenta</p><p>13. Elma Kristina Berutu - Kuta Ketubuhen</p><p>14. Sahmin Solin - Nteddoh Anak Siampunen</p><p>15. Aidah Kasea Bintang - Tanoh <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a> Meriah</p><p>Sebelum peserta terakhir tampil, suasana semakin hangat dengan penampilan pembawa acara yang membawakan lagu Lebbuh Kekelengan, sebuah karya cipta Ketua <a href="https://www.asatupro.com/tag/pb-lkp/" target="_blank">PB-LKP</a> Juhry Bintang bersama Bupati <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a>.</p><p>Penjurian berlangsung ketat dan profesional oleh Delphi Masdiana Ujung, Suhemi Manik, dan Samuel Pinem.</p><p>Setelah dewan juri bermusyawarah, akhirnya diputuskan pemenang Festival Lomba Cipta Lagu <a href="https://www.asatupro.com/tag/pakpak/" target="_blank">Pakpak</a> 2026.</p><p>Juara 1: James Siburian - Rama-rama roh tarap pentu dengan Nilai 282</p><p>Juara 2: Febri Limbong - Mi Tanoh <a href="https://www.asatupro.com/tag/pakpak/" target="_blank">Pakpak</a> dengan Nilai 275</p><p>Juara 3: Dirman Situmorang - Ku Embah Calon Permaen Mi Nenge dengan Nilai 270</p><p>Harapan 1: Fitri Tobing - Roh Ke Karina | Nilai 268</p><p>Harapan 2: Gonong Samosir & Hendri Berutu - Pembangunen | Nilai 267</p><p>Harapan 3: Yulira Boangmanalu & Beatrice - Eta Merdembas | Nilai 265</p><p>Antusiasme penonton juga diapresiasi melalui Lagu Favorit Pilihan Penonton yang jatuh kepada nomor: 10, 9, 1, 15, 12, dan 14.</p><p>Momen penyerahan trofi, piagam, dan uang pembinaan berlangsung haru. Para pemenang tampak bangga mengenakan pakaian adat <a href="https://www.asatupro.com/tag/pakpak/" target="_blank">Pakpak</a> saat menerima penghargaan dari para tokoh dan sponsor.</p><p>Kemeriahan acara penutupan turut dihadiri unsur pemerintah dan tokoh masyarakat. Hadir Sekretaris Dinas Pariwisata <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a> Provet Sitanggang mewakili Wakil Bupati <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a>, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan <a href="https://www.asatupro.com/tag/pakpak/" target="_blank">Pakpak</a> Bharat Maringan Bancin, ST., MT, Kapolsek Kota Iptu Tobok Panggabean, S.E mewakili Kapolres <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a>, serta Owner Lestari Bakery & Cake Shop Azhar Bintang.</p><p>Suksesnya festival ini tidak terlepas dari dukungan besar para sponsor dan mitra, Pemkab <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a>, DPRD <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a>, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a>, PDAM <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a>, HIMPAK, Polres <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a>, Kodim 0206/<a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a>, Generasi Muda Sipitu Marga, PPI Silima Suak, Bank BRI, Bank Sumut, Bank Mandiri, Bank Mandiri Taspen, BNI, PT DPM, KORMI <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a>, FORKALA, CV Cahaya Enkita Sejahtera, Kiki Bintang Market Subulussalam, dan lainnya.</p><p>Kemeriahan juga dimeriahkan 2 sesi lucky draw berhadiah menarik. Lucky draw pertama diserahkan Ketua <a href="https://www.asatupro.com/tag/pb-lkp/" target="_blank">PB-LKP</a> Juhry Bintang, dan sesi kedua oleh Selamat Bahagia Maha, Owner Rindu Kopi.</p><p>Dalam pidato penutupnya, Ketua <a href="https://www.asatupro.com/tag/pb-lkp/" target="_blank">PB-LKP</a> Juhry Bintang atau yang akrab disapa Zuhri, menyampaikan rasa syukur yang mendalam.</p><p>"Kami bersyukur atas keberhasilan Festival Lomba Cipta Lagu <a href="https://www.asatupro.com/tag/pakpak/" target="_blank">Pakpak</a> 2026 ini. Semoga apa yang kita perbuat hari ini menjadi amal ibadah dan mendapatkan balasan terbaik dari Allah SWT," ucap Zuhri diiringi tepuk tangan hadirin.</p><p>Ia menegaskan, festival ini bukan hanya soal kompetisi, tetapi tentang menjaga identitas. "Kami berharap karya-karya yang lahir dari panggung ini dapat terus menggema, dinyanyikan, dan menjadi warisan berharga bagi generasi <a href="https://www.asatupro.com/tag/pakpak/" target="_blank">Pakpak</a> mendatang," tutupnya.</p><p>Acara ditutup dengan foto bersama seluruh peserta, juri, panitia, dan tamu undangan di atas panggung yang dihiasi ornamen khas <a href="https://www.asatupro.com/tag/pakpak/" target="_blank">Pakpak</a>. Sorak sorai dan nyanyian bersama menandai berakhirnya festival, namun menjadi awal baru bagi kebangkitan musik <a href="https://www.asatupro.com/tag/pakpak/" target="_blank">Pakpak</a>.</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/_8222_James-Siburian-Sabet-Juara-1-Festival-Cipta-Lagu-Pakpak-2026--PB-LKP-Tegaskan-Komitmen-Lestarikan-Budaya.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/daerah/3730/james-siburian-sabet-juara-1-festival-cipta-lagu-pakpak-2026-pblkp-tegaskan-komitmen-lestarikan-budaya/</link>
            <author><![CDATA[tumpal]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan</guid>
            <pubDate>Sun, 06 Sep 2026 18:18:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan]]></title>
            <description><![CDATA[PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Kabar rencana pemerintah memberikan kesempatan kepada guru <a href="https://www.asatupro.com/tag/pppk/" target="_blank">PPPK</a> untuk mengikuti seleksi PNS pada 2027 mendapat apresiasi dari kalangan pendidikan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian karier guru.</p><p>Namun, pemerintah diminta tidak melupakan guru swasta yang selama ini juga menjadi bagian penting dalam mencerdaskan generasi bangsa.</p><p>Hal itu disampaikan Ismail Saleh Nasution, <a href="https://www.asatupro.com/tag/kaprodi-pgsd-fkip-umsu/" target="_blank">Kaprodi PGSD FKIP UMSU</a> sekaligus Wakil Ketua Bidang Pendidikan <a href="https://www.asatupro.com/tag/pw-pemuda-muhammadiyah-sumatera-utara/" target="_blank">PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara</a>.</p><p>Menurut Ismail, kebijakan penataan guru harus dibangun atas semangat keadilan. Guru yang mengabdi di sekolah swasta, terutama yang telah memiliki sertifikat pendidik dan pengalaman mengajar, juga layak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi ASN, minimal melalui jalur <a href="https://www.asatupro.com/tag/pppk/" target="_blank">PPPK</a>.</p><p>"Kami mendukung kebijakan pemerintah dalam memperbaiki status dan kesejahteraan guru <a href="https://www.asatupro.com/tag/pppk/" target="_blank">PPPK</a>. Tetapi jangan sampai guru swasta yang telah bersertifikasi dan bertahun-tahun mengabdi justru terabaikan. Mereka juga pahlawan pendidikan dan memiliki jasa besar dalam mencerdaskan anak bangsa," ujar Ismail.</p><p>Ia menegaskan, tidak seharusnya ada dikotomi antara guru negeri dan guru swasta dalam hal penghargaan terhadap pengabdian.</p><p>"Guru adalah guru. Yang membedakan tempat mengabdi, bukan pengabdiannya kepada bangsa. Karena itu, pemerintah perlu memberikan ruang dan kesempatan yang adil bagi guru swasta yang memenuhi persyaratan," katanya.</p><p>Ismail yang juga sebagai Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PD. Muhammadiyah <a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a> berharap momentum penataan guru <a href="https://www.asatupro.com/tag/pppk/" target="_blank">PPPK</a> menuju 2027 tidak hanya menjadi solusi bagi guru <a href="https://www.asatupro.com/tag/pppk/" target="_blank">PPPK</a>, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan persoalan guru non-ASN, khususnya guru swasta yang telah memenuhi kualifikasi dan memiliki sertifikat pendidik.</p><p>Menurutnya, sertifikasi, kompetensi, pengalaman mengajar, dan rekam jejak pengabdian perlu menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan afirmasi bagi guru.</p><p>"Kita ingin pemerintah hadir untuk semua guru. Jangan ada kesan guru swasta dianaktirikan. Mereka telah mengabdi ketika negara membutuhkan tenaga pendidik untuk melayani masyarakat. Sudah saatnya pengabdian mereka juga mendapatkan perhatian dan penghargaan yang layak," tegasnya.</p><p>Ia pun mengajak semua pihak menyambut positif kebijakan pemerintah sekaligus mendorong agar kebijakan tersebut semakin berkeadilan.</p><p>"Dukung pemerintah, tetapi dorong agar keadilan bagi seluruh guru menjadi prioritas. Karena masa depan pendidikan Indonesia dibangun oleh guru negeri dan guru swasta bersama-sama," pungkasnya.</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/_6398_PPPK-Berpeluang-Jadi-PNS-2027--Guru-Swasta-Bersertifikasi-Jangan-Dianaktirikan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/nasional/3729/pppk-berpeluang-jadi-pns-2027-guru-swasta-bersertifikasi-jangan-dianaktirikan/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">FMPS Desak Kapolda Sumut Evaluasi Polsek Kotanopan, Dugaan PETI Diminta Diverifikasi</guid>
            <pubDate>Sun, 06 Sep 2026 17:17:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[FMPS Desak Kapolda Sumut Evaluasi Polsek Kotanopan, Dugaan PETI Diminta Diverifikasi]]></title>
            <description><![CDATA[FMPS Desak Kapolda Sumut Evaluasi Polsek Kotanopan, Dugaan PETI Diminta Diverifikasi]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Medan,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Aktivitas dugaan pertambangan emas tanpa izin (<a href="https://www.asatupro.com/tag/peti/" target="_blank">PETI</a>) kembali menjadi sorotan. Mahasiswa dan Forum Pemuda Madani <a href="https://www.asatupro.com/tag/sumatera-utara/" target="_blank">Sumatera Utara</a> (<a href="https://www.asatupro.com/tag/fmps/" target="_blank">FMPS</a>) mendesak Kapolda <a href="https://www.asatupro.com/tag/sumatera-utara/" target="_blank">Sumatera Utara</a> melakukan evaluasi terhadap jajaran <a href="https://www.asatupro.com/tag/polsek-kotanopan/" target="_blank">Polsek Kotanopan</a>, mulai dari Kapolsek, <a href="https://www.asatupro.com/tag/kanit-reskrim/" target="_blank">Kanit Reskrim</a> hingga Kanit Intel, menyusul adanya informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang disebut masih berlangsung di wilayah hukum <a href="https://www.asatupro.com/tag/polsek-kotanopan/" target="_blank">Polsek Kotanopan</a>.</p><p>Wakil Ketua <a href="https://www.asatupro.com/tag/fmps/" target="_blank">FMPS</a>, Dava Alvaraja, menyampaikan pernyataan tersebut kepada awak media dalam keterangan pers pada Minggu, 6 September 2026.</p><p>Dava mengatakan, apabila informasi mengenai aktivitas <a href="https://www.asatupro.com/tag/peti/" target="_blank">PETI</a> tersebut benar, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dikhawatirkan dapat berdampak terhadap lingkungan dan ekosistem sungai.</p><p>"<a href="https://www.asatupro.com/tag/kapolda-sumut/" target="_blank">Kapolda Sumut</a> harus memberikan perhatian serius terhadap informasi dugaan aktivitas <a href="https://www.asatupro.com/tag/peti/" target="_blank">PETI</a> yang berada di wilayah hukum <a href="https://www.asatupro.com/tag/polsek-kotanopan/" target="_blank">Polsek Kotanopan</a>. Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa aktivitas ilegal tersebut dibiarkan," ujar Dava.</p><p>Menurut Dava, sejumlah lokasi yang disebut menjadi sorotan antara lain kawasan Simpang Tolang Julu, sepanjang aliran Sungai Kotanopan, serta wilayah Tolang Julu. Namun, <a href="https://www.asatupro.com/tag/fmps/" target="_blank">FMPS</a> menekankan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan investigasi resmi oleh aparat berwenang.</p><p>Atas dasar itu, <a href="https://www.asatupro.com/tag/fmps/" target="_blank">FMPS</a> meminta <a href="https://www.asatupro.com/tag/kapolda-sumut/" target="_blank">Kapolda Sumut</a> mempertimbangkan pembentukan tim untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Pemeriksaan, menurut mereka, diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin serta siapa saja yang apabila terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.</p><p><a href="https://www.asatupro.com/tag/fmps/" target="_blank">FMPS</a> juga meminta aparat menelusuri informasi mengenai dugaan adanya aliran uang atau setoran dari pemilik maupun pengelola tambang kepada oknum tertentu. Dava menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu, melainkan meminta agar informasi tersebut diperiksa secara objektif.</p><p>"Kalau memang ditemukan dugaan aliran setoran atau uang kepada oknum aparat, itu harus diusut secara terang. Jangan ada pihak yang kebal hukum. Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan," tegasnya.</p><p>Dava menambahkan, persoalan dugaan <a href="https://www.asatupro.com/tag/peti/" target="_blank">PETI</a> tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya alam di sekitarnya.</p><p>Menurutnya, upaya penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin juga perlu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan mendukung pembangunan nasional.</p><p><a href="https://www.asatupro.com/tag/fmps/" target="_blank">FMPS</a> berharap <a href="https://www.asatupro.com/tag/kapolda-sumut/" target="_blank">Kapolda Sumut</a> dapat merespons informasi dan keresahan yang disampaikan tersebut dengan melakukan pengecekan di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti terlibat diminta diproses sesuai ketentuan hukum.</p><p>"Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami meminta aparat melakukan pemeriksaan dan pembuktian. Jika benar ada aktivitas <a href="https://www.asatupro.com/tag/peti/" target="_blank">PETI</a> dan dugaan setoran kepada oknum, maka harus ditindak sesuai hukum. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik," pungkas Dava.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak <a href="https://www.asatupro.com/tag/polsek-kotanopan/" target="_blank">Polsek Kotanopan</a> dan <a href="https://www.asatupro.com/tag/polres-madina/" target="_blank">Polres Madina</a>, maupun Polda <a href="https://www.asatupro.com/tag/sumatera-utara/" target="_blank">Sumatera Utara</a> terkait informasi dugaan aktivitas <a href="https://www.asatupro.com/tag/peti/" target="_blank">PETI</a> tersebut maupun desakan evaluasi terhadap jajaran <a href="https://www.asatupro.com/tag/polsek-kotanopan/" target="_blank">Polsek Kotanopan</a>. (Red)</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/_9949_FMPS-Desak-Kapolda-Sumut-Evaluasi-Polsek-Kotanopan--Dugaan-PETI-Diminta-Diverifikasi.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/hukrim/3728/fmps-desak-kapolda-sumut-evaluasi-polsek-kotanopan-dugaan-peti-diminta-diverifikasi/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Dugaan Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban, Pedagang Gedung Nasional Minta Pemkab Bertindak</guid>
            <pubDate>Sun, 06 Sep 2026 08:08:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Dugaan Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban, Pedagang Gedung Nasional Minta Pemkab Bertindak]]></title>
            <description><![CDATA[Dugaan Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban, Pedagang Gedung Nasional Minta Pemkab Bertindak]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/tanjung-pandan/" target="_blank">Tanjung Pandan</a>, Belitung,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Sejumlah pedagang di kawasan <a href="https://www.asatupro.com/tag/gedung-nasional/" target="_blank">Gedung Nasional</a>, Tanjungpandan, <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-belitung/" target="_blank">Kabupaten Belitung</a>, mempertanyakan penarikan uang yang dilakukan pihak tertentu dengan mengatasnamakan Paguyuban Pedagang <a href="https://www.asatupro.com/tag/gedung-nasional/" target="_blank">Gedung Nasional</a>.</p><p>Penarikan itu disebut terjadi pada 2 September 2026. Sejumlah pedagang mengaku didatangi oknum yang meminta uang dengan alasan untuk biaya rapat pembentukan paguyuban baru.</p><p>Dua oknum pedagang berinisial MM dan ML disebut melakukan penarikan tersebut. Para pedagang mempertanyakan dasar pungutan, legalitas organisasi, serta penggunaan dana yang dihimpun.</p><p>"Kami dimintai uang, katanya untuk bikin paguyuban baru. Tapi kami cek, SK dari Pemkab saja tidak ada. Ini paguyuban yang mana? Uangnya untuk apa?" ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.</p><p>Sejumlah pedagang mengaku membayar karena khawatir penolakan dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha dan tempat mereka berjualan.</p><p><b>Dasar, Transparansi, dan Kerelaan</b></p><p>Praktik tersebut mendapat perhatian Daeng Lukman Wijaya, SH, yang selama ini aktif mendampingi dan membina pelaku <a href="https://www.asatupro.com/tag/umkm/" target="_blank">UMKM</a>.</p><p>Menurut Lukman, penarikan iuran oleh paguyuban tidak otomatis dilarang hanya karena organisasi belum berbadan hukum. Namun, pungutan harus memiliki dasar yang jelas, disepakati anggota, dilakukan secara sukarela, serta dapat dipertanggungjawabkan.</p><p>"Penarikan uang tidak otomatis dibenarkan hanya karena mengatasnamakan paguyuban atau pedagang. Dasarnya harus jelas, transparan, dan dilakukan secara sukarela," kata Lukman.</p><p>Ia mengingatkan, pihak yang mengatasnamakan seluruh pedagang harus memiliki mandat yang jelas. Terlebih apabila pungutan dilakukan secara sepihak atau disertai tekanan.</p><p>"Kalau ada unsur pemaksaan atau ancaman, itu sudah menjadi persoalan serius dan dapat berimplikasi hukum," ujarnya.</p><p>Lukman juga menegaskan perbedaan antara iuran paguyuban dan retribusi resmi pemerintah. Retribusi daerah harus memiliki dasar hukum dan kewenangan pemerintah daerah.</p><p><b>Pemkab Diminta Klarifikasi</b></p><p>Polemik tersebut kini menuntut kejelasan dari Pemerintah <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-belitung/" target="_blank">Kabupaten Belitung</a>, terutama mengenai status organisasi yang disebut-sebut dalam penarikan uang tersebut.</p><p>Pemkab juga diharapkan menjelaskan apakah pernah menerbitkan atau menerima dokumen terkait Paguyuban Pedagang <a href="https://www.asatupro.com/tag/gedung-nasional/" target="_blank">Gedung Nasional</a>.</p><p>Pedagang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi apabila ditemukan indikasi pungutan paksa, ancaman, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.</p><p>Namun, tudingan terhadap MM dan ML masih perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dan diverifikasi oleh aparat berwenang.</p><p>Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut uang yang diminta dari pedagang. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang memiliki mandat, apa dasar pungutannya, ke mana dana tersebut mengalir, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.</p><p>Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari Pemkab Belitung maupun MM dan ML belum diperoleh.<p></p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/09/_7421_Dugaan-Pungutan-Mengatasnamakan-Paguyuban--Pedagang-Gedung-Nasional-Minta-Pemkab-Bertindak.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/daerah/3727/dugaan-pungutan-mengatasnamakan-paguyuban-pedagang-gedung-nasional-minta-pemkab-bertindak/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
        </channel>
</rss>