<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0">
    <channel>
        
        <title></title>
        
        <link>https://www.asatupro.com/</link>
        <description>situs berita akurat dari sumber terpercaya</description>
        <lastBuildDate>Mon, 03 Aug 2026 20:47:04 +0700+0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

            <item>
            <guid isPermaLink="false">Tertipu 1,1 M Saat Pengrusan Dokumen PBG Palsu, Lahan Disegel, Pengusaha Ternak Ayam Petelur Paluh Sibaji di Deli Serdang Laporkan Oknum Makelar Izin</guid>
            <pubDate>Mon, 03 Aug 2026 15:15:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Tertipu 1,1 M Saat Pengrusan Dokumen PBG Palsu, Lahan Disegel, Pengusaha Ternak Ayam Petelur Paluh Sibaji di Deli Serdang Laporkan Oknum Makelar Izin]]></title>
            <description><![CDATA[Tertipu 1,1 M Saat Pengrusan Dokumen PBG Palsu, Lahan Disegel, Pengusaha Ternak Ayam Petelur Paluh Sibaji di Deli Serdang Laporkan Oknum Mak]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Buntut penyegelan lahan peternakan seluas 6,5 hektare oleh <a href="https://www.asatupro.com/tag/satpol-pp/" target="_blank">Satpol PP</a> dan anggota DPRD Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a> pada Jumat (31/7/2026) lalu, pemilik usaha berinisial DI akhirnya menempuh jalur hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Nasib Butarbutar, S.H., M.H., dan Rekan, DI resmi melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen perizinan ke Polresta <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a>.</p><p>Laporan tersebut dilayangkan pada Minggu (2/8/2026) sore. DI merasa ditipu oleh oknum berinisial AA yang sebelumnya menyanggupi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (<a href="https://www.asatupro.com/tag/pbg/" target="_blank">PBG</a>) beserta seluruh perizinan usaha sejak November 2025. Terlapor bahkan sempat meyakinkan korban bahwa izin tersebut telah terbit secara resmi pada 18 Desember 2025.</p><p>​Kuasa Hukum DI, Nasib Butarbutar, menjelaskan bahwa kliennya telah mengalami kerugian materiel lebih dari satu miliar rupiah.</p><p>​"Klien saya telah resmi melapor dengan nomor: LP/B/807/VIII/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan ini memuat dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang <a href="https://www.asatupro.com/tag/kuhp/" target="_blank">KUHP</a>," ujar Nasib kepada awak media, Senin (3/8/2026).</p><p>Nasib merinci, dana yang telah diserahkan kliennya kepada terlapor AA mencapai Rp1.110.700.000,- (Satu Miliar Seratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Dana fantastis tersebut diperuntukkan bagi pengurusan berbagai dokumen krusial, di antaranya:</p><ol><li>Persetujuan Bangunan Gedung (<a href="https://www.asatupro.com/tag/pbg/" target="_blank">PBG</a>)</li><li>Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko</li><li>Tanda Daftar Gudang</li><li>Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)</li><li>​Surat Kewajiban Penyampaian LKPM Periode Triwulan III Tahun 2025</li><li>Surat Alih Fungsi Lahan.</li></ol><p>​<b>Terbongkar Saat Sidak <a href="https://www.asatupro.com/tag/satpol-pp/" target="_blank">Satpol PP</a></b></p><p>Dugaan penipuan ini terbongkar pada Jumat (31/7/2026) siang, saat tim gabungan <a href="https://www.asatupro.com/tag/satpol-pp/" target="_blank">Satpol PP</a> dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (<a href="https://www.asatupro.com/tag/cikataru/" target="_blank">Cikataru</a>) <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a> melakukan inspeksi ke lokasi kandang ayam di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu.</p><p>​Saat itu, staf lapangan bernama Awen menghubungi DI yang sedang berada di Medan. Ia mengabarkan bahwa dokumen <a href="https://www.asatupro.com/tag/pbg/" target="_blank">PBG</a> yang mereka miliki dinyatakan tidak sah atau diduga palsu oleh petugas. Hasil pengecekan instansi terkait juga menunjukkan bahwa lahan tersebut ternyata masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).</p><p>​<b>Kepala Desa Siap Bersaksi</b></p><p>​Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Paluh Sibaji, Nasri, menyatakan bahwa pada tahun 2025, lahan tersebut sebenarnya belum masuk dalam kategori LSD. Ia juga membenarkan bahwa pihak pengusaha telah menunjukkan iktikad baik untuk mengurus perizinan sesuai prosedur.</p><p>​"Jika pengusaha DI dipanggil kepolisian atau karena posisinya sebagai korban, saya siap hadir menjadi saksi. Seluruh bukti pengiriman berkas dan pembayaran dari pelapor kepada terlapor AA sudah lengkap. Indikasinya sangat kuat bahwa AA telah menyelewengkan dana 1,1 miliar tersebut dan hanya menyerahkan dokumen <a href="https://www.asatupro.com/tag/pbg/" target="_blank">PBG</a> yang diduga palsu," tegas Kades Nasri.</p><p>​<b>Harapan Perlindungan Bagi Pelaku Usaha</b></p><p>​Menyikapi kasus ini, Nasib Butarbutar menyayangkan iktikad baik kliennya yang justru dimanfaatkan oleh oknum penipu. Menurutnya, oknum tersebut kerap mencatut kedekatan dengan Dinas <a href="https://www.asatupro.com/tag/cikataru/" target="_blank">Cikataru</a> dan instansi lainnya untuk meyakinkan korban.</p><p>​"Pemerintah Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a> wajib memberikan perlindungan nyata kepada pelaku usaha yang taat aturan. Sangat disayangkan jika investasi peternakan ayam petelur yang berpotensi besar menyerap tenaga kerja, menggerakkan ekonomi desa, dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (<a href="https://www.asatupro.com/tag/pad/" target="_blank">PAD</a>) ini justru menjadi korban kejahatan oknum makelar perizinan," papar Nasib.</p><p>​Di sisi lain, DI selaku pemilik usaha berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan transparan demi tercapainya kepastian hukum. Ia juga meminta Pemkab <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a> memperketat pengawasan pelayanan perizinan agar tidak ada lagi investor yang menjadi korban praktik serupa. DI berharap pemerintah tetap mendukung usahanya agar investasi yang telah ditanamkan tidak sia-sia dan dapat kembali beroperasi untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.</p><p>(Red/Tim)</p><p></p><p></p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/08/_472_Tertipu-1-1-M-Saat-Pengrusan-Dokumen-PBG-Palsu--Lahan-Disegel--Pengusaha-Ternak-Ayam-Petelur-Paluh-Sibaji-di-Deli-Serdang-Laporkan-Oknum-Makelar-Izin.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3493/tertipu-11-m-saat-pengrusan-dokumen-pbg-palsu-lahan-disegel-pengusaha-ternak-ayam-petelur-paluh-sibaji-di-deli-serdang-laporkan-oknum-makelar-izin/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Ibu Korban Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Dairi, Tangis Pecah Ceritakan Penahanan Putrinya 30 Hari</guid>
            <pubDate>Sun, 02 Aug 2026 18:18:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Ibu Korban Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Dairi, Tangis Pecah Ceritakan Penahanan Putrinya 30 Hari]]></title>
            <description><![CDATA[Ibu Korban Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Dairi, Tangis Pecah Ceritakan Penahanan Putrinya 30 Hari]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Dairi,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a><b>-</b>Tangis kekecewaan pecah dari Mariani Boru Manik, ibu kandung Cut Ade Mutia, anggota Bhayangkari Polres Dairi. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI, Pangdam I/Bukit Barisan, dan <a href="https://www.asatupro.com/tag/kapolda-sumut/" target="_blank">Kapolda Sumut</a> untuk mengevaluasi dan mengganti Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan beserta jajaran Kasat Reskrim.</p><p>Desakan itu disampaikan Mariani kepada awak media di Sidikalang, Minggu (2/8/2026), terkait penanganan perkara hukum yang menjerat putrinya</p><p>Peristiwa bermula dari pertengkaran di Pusat Pasar Sidikalang. Saat itu Cut Ade Mutia atau CAM tengah membantu mertuanya berjualan. Perselisihan tersebut berujung pada saling lapor di Polres Dairi.</p><p>"Belum sampai seminggu, anak saya sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di RTP Mapolres Dairi. Dikenakan Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, karena ada luka sobek di jari pihak lain yang sempat tergigit dan harus dihekting," cerita Mariani.</p><p>Hingga Minggu, CAM telah 30 hari ditahan di RTP Mapolres Dairi. Upaya damai secara kekeluargaan sempat diupayakan. Mariani bersama keluarga mencoba memediasi kedua belah pihak. Namun mediasi gagal setelah pihak pelapor disebut meminta ganti rugi sebesar Rp250 juta.</p><p>Bagi Mariani, nominal itu sangat memberatkan. Apalagi saat ini ia tengah menderita stroke dan selama ini dirawat langsung oleh putrinya.</p><p>"Saya sakit stroke, yang rawat saya anak saya itu. Sekarang dia di dalam," ujarnya lirih.</p><p>Berbagai upaya penangguhan penahanan juga telah dilakukan keluarga. Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Dairi disebut bersedia menjadi penjamin. Namun menurut Mariani, permohonan itu tidak mendapat respons.</p><p>"Saya sudah minta tolong ke Kapolres. Katanya ada intervensi dari Jenderal dalam proses perkara ini. Jadi tidak bisa ditangguhkan," tegasnya.</p><p>Sementara itu, laporan yang dibuat CAM di Polsek Kota Sidikalang terhadap pihak lain juga telah naik ke tahap penetapan tersangka. Namun hingga kini belum ada penahanan terhadap terlapor.</p><p>Mariani yang merupakan janda Warakawuri TNI Angkatan Darat itu mengaku kecewa dengan pelayanan hukum yang diterima. Ia menilai ada ketidakadilan dalam penanganan perkara yang menimpa putrinya.</p><p>"Saya minta tolong kepada Bapak Presiden Prabowo, Kapolri, Panglima TNI, Kapoldasu dan Pangdam I BB. Gantilah Kapolres Dairi. Putri saya anggota Bhayangkari, punya 3 anak balita. Masa tidak bisa ditangguhkan walau sudah dijamin tokoh masyarakat Dairi," ucap Mariani dengan nada kecewa.</p><p>Keluarga berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Mereka juga meminta pimpinan Polri mengevaluasi kinerja jajaran Polres Dairi agar hukum ditegakkan tanpa tebang pilih.</p><p>Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi Media AsatuPro.com kepada Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan belum mendapat tanggapan.</p><p>Pihak Polres Dairi berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait persoalan ini sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.</p><p>Kasus ini menjadi perhatian publik Dairi, mengingat proses hukum yang berjalan cepat terhadap satu pihak, sementara laporan balik dari pihak lain belum berujung pada penahanan.</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/08/_2703_Ibu-Korban-Desak-Kapolri-Evaluasi-Kapolres-Dairi--Tangis-Pecah-Ceritakan-Penahanan-Putrinya-30-Hari.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3492/ibu-korban-desak-kapolri-evaluasi-kapolres-dairi-tangis-pecah-ceritakan-penahanan-putrinya-30-hari/</link>
            <author><![CDATA[tumpal]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Gula Kelapa Desa Besan Naik Kelas, PKM Kemdiktisaintek Hadirkan Diversifikasi Produk dan Digital Marketing</guid>
            <pubDate>Sun, 02 Aug 2026 11:11:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Gula Kelapa Desa Besan Naik Kelas, PKM Kemdiktisaintek Hadirkan Diversifikasi Produk dan Digital Marketing]]></title>
            <description><![CDATA[Gula Kelapa Desa Besan Naik Kelas, PKM Kemdiktisaintek Hadirkan Diversifikasi Produk dan Digital Marketing]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/klungkung/" target="_blank">Klungkung</a>, <a href="https://www.asatupro.com/tag/bali/" target="_blank">Bali</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Produk gula kelapa dari Desa Besan, Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/klungkung/" target="_blank">Klungkung</a>, <a href="https://www.asatupro.com/tag/bali/" target="_blank">Bali</a>, kini mengalami transformasi menuju produk pangan lokal yang lebih inovatif dan berdaya saing. Melalui Program Kemitraan Masyarakat (<a href="https://www.asatupro.com/tag/pkm/" target="_blank">PKM</a>) yang didukung oleh Kementerian <a href="https://www.asatupro.com/tag/pendidikan-tinggi/" target="_blank">Pendidikan Tinggi</a>, Sains, dan Teknologi (<a href="https://www.asatupro.com/tag/kemdiktisaintek/" target="_blank">Kemdiktisaintek</a>), Kelompok Wanita Tani (<a href="https://www.asatupro.com/tag/kwt/" target="_blank">KWT</a>) Sari <a href="https://www.asatupro.com/tag/kelapa/" target="_blank">Kelapa</a> berhasil mengembangkan diversifikasi produk, meningkatkan kualitas produksi, serta memanfaatkan pemasaran digital untuk memperluas jangkauan pasar.</p><p>Sebelum program ini dilaksanakan, <a href="https://www.asatupro.com/tag/kwt/" target="_blank">KWT</a> Sari <a href="https://www.asatupro.com/tag/kelapa/" target="_blank">Kelapa</a> yang beranggotakan 20 orang hanya memproduksi gula kelapa dalam bentuk gula batok. Keterbatasan variasi produk, kemasan yang masih sederhana, serta pemasaran yang mengandalkan cara konvensional menjadi tantangan utama dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.</p><p>Melalui kegiatan <a href="https://www.asatupro.com/tag/pkm/" target="_blank">PKM</a> bertajuk "Olahan Gula <a href="https://www.asatupro.com/tag/kelapa/" target="_blank">Kelapa</a> Berkelanjutan melalui Diversifikasi Produk dan Pemasaran Digital di Desa Besan Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/klungkung/" target="_blank">Klungkung</a>", tim pelaksana memberikan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kualitas produksi, inovasi produk, pengembangan kemasan, pemasaran digital, hingga pemanfaatan limbah hasil produksi.</p><p>Ketua Tim <a href="https://www.asatupro.com/tag/pkm/" target="_blank">PKM</a>, Dr. Ni Wayan Nursini, S.TP., M.P., menjelaskan bahwa pendampingan difokuskan pada penerapan higiene, sanitasi, dan keselamatan kerja (HSK), diversifikasi produk, serta pengembangan kemasan agar produk memiliki kualitas yang lebih baik dan mampu bersaing di pasar.</p><p>"Peningkatan kualitas produk tidak hanya dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga dari bagaimana proses produksi dilakukan secara higienis, aman, dan mampu menghasilkan produk yang memiliki daya saing," ujar Dr. Ni Wayan Nursini.</p><p>Melalui pelatihan dan praktik langsung, anggota <a href="https://www.asatupro.com/tag/kwt/" target="_blank">KWT</a> Sari <a href="https://www.asatupro.com/tag/kelapa/" target="_blank">Kelapa</a> yang sebelumnya hanya memproduksi gula batok kini mampu mengembangkan berbagai produk olahan bernilai tambah, seperti gula juruh, gula semut, dan permen gula kelapa. Selain meningkatkan variasi produk, tim <a href="https://www.asatupro.com/tag/pkm/" target="_blank">PKM</a> juga mendampingi mitra dalam memperbaiki desain kemasan dan pelabelan sehingga produk menjadi lebih menarik, informatif, serta siap dipasarkan secara lebih luas.</p><p>Pada aspek pemasaran, pelatihan digital dipandu oleh Ida Bagus Neo Kurnia Amadea, S.TP., M.T. bersama tim. Para peserta dibekali kemampuan memanfaatkan berbagai platform digital seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok sebagai media promosi dan penjualan.</p><p>"Media digital dipilih karena sudah familiar bagi masyarakat dan dapat menjadi sarana efektif untuk memperkenalkan produk gula kelapa Desa Besan kepada konsumen yang lebih luas," jelas Ida Bagus Neo Kurnia Amadea.</p><p>Program ini juga mengedepankan prinsip keberlanjutan dengan mengoptimalkan pemanfaatan limbah hasil produksi. Ni Wayan Deswiniyanti, S.Si., M.Si. memberikan pendampingan mengenai pembuatan molase serta pengolahan limbah agar memiliki nilai ekonomi sekaligus mengurangi dampak terhadap lingkungan.</p><p>Ketua <a href="https://www.asatupro.com/tag/kwt/" target="_blank">KWT</a> Sari <a href="https://www.asatupro.com/tag/kelapa/" target="_blank">Kelapa</a>, Ni Luh Wirasmini, mengaku sangat terbantu dengan program pendampingan tersebut.</p><p>"Kami sangat senang dan terbantu dengan kehadiran tim <a href="https://www.asatupro.com/tag/pkm/" target="_blank">PKM</a>. Banyak pengetahuan baru yang kami dapatkan, mulai dari cara mengolah gula kelapa menjadi produk yang lebih beragam, memperbaiki kemasan, memasarkan melalui media digital, hingga mengolah limbah agar lebih bermanfaat," ungkapnya.</p><p>Hasil evaluasi menunjukkan bahwa program ini berhasil meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota <a href="https://www.asatupro.com/tag/kwt/" target="_blank">KWT</a> Sari <a href="https://www.asatupro.com/tag/kelapa/" target="_blank">Kelapa</a> hingga 78 persen. Seluruh peserta juga menunjukkan antusiasme tinggi selama mengikuti rangkaian kegiatan, mulai dari pelatihan, praktik produksi, pengemasan, hingga pemasaran digital.</p><p>Keberhasilan program ini diharapkan mampu menjadikan gula kelapa Desa Besan tidak lagi sekadar produk tradisional, melainkan berkembang menjadi produk pangan lokal yang inovatif, bernilai tambah, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi desa sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal <a href="https://www.asatupro.com/tag/bali/" target="_blank">Bali</a> di era digital.</p><p>Program Kemitraan Masyarakat (<a href="https://www.asatupro.com/tag/pkm/" target="_blank">PKM</a>) merupakan salah satu implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam pemberdayaan masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup, memperkuat kemandirian masyarakat, serta mendorong pengembangan usaha berbasis potensi lokal.</p><p>Tim pelaksana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian <a href="https://www.asatupro.com/tag/pendidikan-tinggi/" target="_blank">Pendidikan Tinggi</a>, Sains, dan Teknologi (<a href="https://www.asatupro.com/tag/kemdiktisaintek/" target="_blank">Kemdiktisaintek</a>) yang telah mendukung kegiatan ini melalui skema Hibah Pengabdian kepada Masyarakat sehingga program dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Besan.</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/08/_2679_Gula-Kelapa-Desa-Besan-Naik-Kelas--PKM-Kemdiktisaintek-Hadirkan-Diversifikasi-Produk-dan-Digital-Marketing.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/pendidikan/3491/gula-kelapa-desa-besan-naik-kelas-pkm-kemdiktisaintek-hadirkan-diversifikasi-produk-dan-digital-marketing/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Polemik Kasus Hotman Paris, Alfin Suherman Tegaskan Dasar Hukum MIO Sudah Tepat</guid>
            <pubDate>Sat, 01 Aug 2026 22:22:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Polemik Kasus Hotman Paris, Alfin Suherman Tegaskan Dasar Hukum MIO Sudah Tepat]]></title>
            <description><![CDATA[Polemik Kasus Hotman Paris, Alfin Suherman Tegaskan Dasar Hukum MIO Sudah Tepat]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/jakarta/" target="_blank">Jakarta</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Keputusan Persatuan <a href="https://www.asatupro.com/tag/wartawan/" target="_blank">Wartawan</a> Indonesia (PWI) mencabut laporan pidana terhadap pengacara <a href="https://www.asatupro.com/tag/hotman-paris/" target="_blank">Hotman Paris</a> Hutapea setelah tercapainya perdamaian memunculkan pertanyaan baru. Apakah langkah tersebut otomatis menutup ruang hukum bagi organisasi wartawan lain maupun wartawan yang merasa menjadi korban langsung?</p><p>Praktisi hukum senior Alfin Suherman, SH, M.Hum, menilai persoalan tersebut tidak sesederhana anggapan bahwa satu laporan yang dicabut akan mengakhiri seluruh proses hukum. Menurutnya, terdapat aspek legal standing organisasi profesi serta hak individual wartawan yang perlu dipahami secara utuh.</p><p>"Kedudukan hukum PWI maupun <a href="https://www.asatupro.com/tag/mio/" target="_blank">MIO</a> bukanlah tindakan yang dilakukan tanpa dasar. Organisasi profesi memiliki landasan hukum yang jelas untuk bertindak melindungi kehormatan dan hak-hak profesi wartawan," ujar Alfin kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).</p><p>Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik ucapan <a href="https://www.asatupro.com/tag/hotman-paris/" target="_blank">Hotman Paris</a> kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.</p><p>Menurut Alfin, baik PWI maupun Media Independen Online (<a href="https://www.asatupro.com/tag/mio/" target="_blank">MIO</a>) memiliki legitimasi untuk mengambil langkah hukum ketika profesi wartawan dipandang direndahkan saat menjalankan tugas jurnalistik.</p><p>Ia menjelaskan, dasar tersebut bertumpu pada tiga instrumen hukum, yakni Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi profesi, serta Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (<a href="https://www.asatupro.com/tag/kuhp/" target="_blank">KUHP</a>) Nasional.</p><p>Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara organisasi profesi memiliki fungsi melakukan pembinaan, penegakan kode etik, sekaligus memberikan pembelaan hukum terhadap anggotanya.</p><p>"Dengan dasar tersebut, organisasi profesi seperti PWI maupun <a href="https://www.asatupro.com/tag/mio/" target="_blank">MIO</a> mempunyai legal standing untuk bertindak ketika kehormatan profesi wartawan dianggap diserang," kata Alfin.</p><p>Ia menambahkan, Pasal 242 <a href="https://www.asatupro.com/tag/kuhp/" target="_blank">KUHP</a> Baru menjadi salah satu dasar yang digunakan PWI karena mengatur mengenai pernyataan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan atau kelompok penduduk di muka umum.</p><p><b>Hak <a href="https://www.asatupro.com/tag/wartawan/" target="_blank">Wartawan</a> Tetap Melekat</b></p><p>Di luar kedudukan organisasi profesi, Alfin menilai wartawan yang menjadi sasaran langsung ucapan tersebut pada prinsipnya tetap memiliki hak hukum sebagai individu.</p><p>Menurut dia, ucapan <a href="https://www.asatupro.com/tag/hotman-paris/" target="_blank">Hotman Paris</a> yang mempertanyakan kecerdasan wartawan dalam forum terbuka dapat dipandang sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan di hadapan publik.</p><p>"Ucapan itu tentu dapat dirasakan sebagai penghinaan secara langsung. Selain dilakukan di muka umum, secara etika juga tidak patut. Persoalan seperti ini semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum," ujarnya.</p><p>Namun hingga kini, kata Alfin, belum ada wartawan yang secara terbuka menyatakan diri sebagai pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan laporan pribadi kepada kepolisian.</p><p>Padahal, menurutnya, hak melapor tidak hanya dimiliki oleh wartawan yang secara langsung menerima ucapan tersebut, melainkan juga dapat menjadi persoalan yang menyangkut martabat profesi wartawan yang hadir dalam forum tersebut.</p><p><b>Bayang-Bayang Ne Bis In Idem</b></p><p>Meski demikian, Alfin mengingatkan adanya persoalan hukum yang berpotensi muncul setelah PWI mencabut laporannya melalui mekanisme restorative justice.</p><p>Ia menilai kepolisian dapat mengkaji apakah laporan baru dengan objek peristiwa yang sama masih dapat diproses atau justru dianggap telah selesai secara hukum.</p><p>"Dengan objek perkara yang sama, sangat mungkin muncul pertimbangan ne bis in idem sehingga laporan berikutnya sulit dilanjutkan," katanya.</p><p>Menurut Alfin, kondisi serupa juga berpotensi memengaruhi laporan yang diajukan <a href="https://www.asatupro.com/tag/mio/" target="_blank">MIO</a>, meskipun organisasi tersebut menggunakan konstruksi pasal yang berbeda.</p><p>Jika PWI menggunakan Pasal 242 <a href="https://www.asatupro.com/tag/kuhp/" target="_blank">KUHP</a> mengenai penghinaan terhadap golongan, <a href="https://www.asatupro.com/tag/mio/" target="_blank">MIO</a> mendasarkan laporannya pada Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 <a href="https://www.asatupro.com/tag/kuhp/" target="_blank">KUHP</a> Baru, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pers.</p><p>Perbedaan pasal tersebut, kata Alfin, tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan munculnya pertimbangan hukum karena objek peristiwa yang dilaporkan tetap berasal dari ucapan yang sama.</p><p>"Pasalnya memang berbeda, tetapi objek perkaranya sama. Karena itu, ada kemungkinan penyidik mempertimbangkan penghentian perkara dengan alasan ne bis in idem. Namun itu masih sebatas kemungkinan, keputusan akhirnya tetap berada pada proses penegakan hukum," ujarnya.</p><p><b>Menunggu Sikap Aparat Penegak Hukum</b></p><p>Alfin menegaskan masih terlalu dini menyimpulkan arah penanganan laporan <a href="https://www.asatupro.com/tag/mio/" target="_blank">MIO</a>. Menurutnya, seluruh proses kini bergantung pada penilaian penyidik terhadap konstruksi hukum masing-masing laporan.</p><p>Ia berharap proses hukum dilakukan secara objektif dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers serta martabat profesi wartawan.</p><p>"Kita lihat perkembangan berikutnya. Apakah laporan <a href="https://www.asatupro.com/tag/mio/" target="_blank">MIO</a> akan berlanjut atau tidak. Yang jelas, langkah <a href="https://www.asatupro.com/tag/mio/" target="_blank">MIO</a> mempertahankan laporannya patut diapresiasi sebagai upaya menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan," kata Alfin.</p><p>(Red/Tim)</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/08/_4641_Polemik-Kasus-Hotman-Paris--Alfin-Suherman-Tegaskan-Dasar-Hukum-MIO-Sudah-Tepat.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3494/polemik-kasus-hotman-paris-alfin-suherman-tegaskan-dasar-hukum-mio-sudah-tepat/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Fadhlullah: Dayah Jadi Kunci Mencetak Generasi Aceh Berkarakter</guid>
            <pubDate>Sat, 01 Aug 2026 17:17:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Fadhlullah: Dayah Jadi Kunci Mencetak Generasi Aceh Berkarakter]]></title>
            <description><![CDATA[Fadhlullah pada acara Milad dan Tasyakkur XXVIII Dayah Terpadu Inshafuddin, Sabtu (1/8). ]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Banda Aceh,asatupro.com</b> &ndash; Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa pendidikan dayah merupakan benteng utama dalam membentuk karakter generasi muda di tengah pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berbagai tantangan sosial yang dihadapi masyarakat saat ini.</p><p>&lrm;Hal tersebut disampaikan Fadhlullah pada acara Milad dan Tasyakkur XXVIII Dayah Terpadu Inshafuddin, Sabtu (1/8/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh keluarga besar Dayah Terpadu Inshafuddin yang selama hampir tiga dekade telah berkontribusi melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak mulia, serta memiliki semangat pengabdian kepada agama, masyarakat, dan daerah.</p><p>&lrm;Wakil Gubernur juga mengucapkan selamat kepada 106 santri yang diwisuda pada kesempatan tersebut. Menurutnya, wisuda bukanlah akhir dari proses menuntut ilmu, melainkan awal pengabdian yang lebih luas kepada masyarakat. Ia berpesan agar para lulusan senantiasa menjaga nama baik almamater, menghormati guru, dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Islam.</p><p>&lrm;Fadhlullah menilai, generasi muda saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penyalahgunaan narkoba, judi online, hingga berbagai pengaruh negatif yang dapat merusak akhlak.</p><p>&lrm;"Karena itu, pendidikan yang berlandaskan iman, ilmu, dan akhlak menjadi fondasi penting dalam membangun sumber daya manusia Aceh yang berkualitas," kata Fadhlullah.</p><p>&lrm;Ia menambahkan, dayah memiliki peran strategis tidak hanya dalam mengajarkan ilmu agama, tetapi juga menanamkan adab, kedisiplinan, kepemimpinan, dan semangat pengabdian. Pemerintah Aceh, kata Fadhlullah, akan terus mendukung penguatan pendidikan dayah sebagai salah satu pilar pembangunan sumber daya manusia di Aceh.</p><p>&lrm;Wakil Gubernur berharap para wisudawan mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, tanpa kehilangan jati diri sebagai muslim yang berintegritas. Ia juga berharap semakin banyak lulusan dayah yang tampil sebagai ulama, akademisi, profesional, maupun pemimpin yang tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Islam.rel</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/08/_5957_Fadhlullah--Dayah-Jadi-Kunci-Mencetak-Generasi-Aceh-Berkarakter.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/daerah/3489/fadhlullah-dayah-jadi-kunci-mencetak-generasi-aceh-berkarakter/</link>
            <author><![CDATA[kasmanudin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Mahasiswa CWE Peraih Beasiswa Sawit BPDP Jalani Magang mySAP365 AIX 2026</guid>
            <pubDate>Sat, 01 Aug 2026 16:29:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Mahasiswa CWE Peraih Beasiswa Sawit BPDP Jalani Magang mySAP365 AIX 2026]]></title>
            <description><![CDATA[Bekasi, asatupro.com  Sebanyak 17 mahasiswa dari kampus Politeknik Kelapa Sawit Citra Widya Edukasi (CWE) Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jaba]]></description>
            <content><![CDATA[<b><a href="https://www.asatupro.com/tag/bekasi/" target="_blank">Bekasi</a>, asatupro.com</b> - Sebanyak 17 mahasiswa dari kampus Politeknik <a href="https://www.asatupro.com/tag/kelapa-sawit/" target="_blank">Kelapa Sawit</a> <a href="https://www.asatupro.com/tag/citra-widya-edukasi/" target="_blank">Citra Widya Edukasi</a> (CWE) <a href="https://www.asatupro.com/tag/bekasi/" target="_blank">Bekasi</a>, Provinsi Jawa Barat (Jabar), menjalani proses magang untuk mengenali dan memahami teknologi mySAP365 AIX 2026 dari <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-lat-trisakti/" target="_blank">PT LAT Trisakti</a>, Jakarta &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Proses magang tersebut, berdasarkan keterangan resmi yang diterima media, Sabtu (1/8/2026), terasa istimewa&#039; karena mayoritas para mahasiswa itu merupakan penerima beasiswa sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (<a href="https://www.asatupro.com/tag/bpdp/" target="_blank">BPDP</a>).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Peserta magang merupakan mahasiswa Program Studi (Prodi) D4 Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak (TRPL) angkatan 2023," ujar <a href="https://www.asatupro.com/tag/syaiful-bahri/" target="_blank">Syaiful Bahri</a> selaku founder teknologi mySAP365.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kata <a href="https://www.asatupro.com/tag/syaiful-bahri/" target="_blank">Syaiful Bahri</a>, 17 orang itu terdiri dari 16 penerima beasiswa <a href="https://www.asatupro.com/tag/bpdp/" target="_blank">BPDP</a> dan 1 mahasiswa reguler. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Mereka bukan sekadar peserta magang, melainkan generasi pionir yang dipersiapkan untuk menjadi developer muda siap pakai dalam mendukung ekosistem mySAP365 AIX. <br></p><hr><br>Proses magang berlangsung selama empat bulan, yakni mulai Agustus sampai Desember 2026, dan akan ditempa dengan praktek coding modular, integrasi mobile, IoT, dan AI.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Dengan demikian mereka diharapkan  mampu melakukan kustomisasi ERP sesuai kebutuhan operasional perkebunan," beber <a href="https://www.asatupro.com/tag/syaiful-bahri/" target="_blank">Syaiful Bahri</a>.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dengan komposisi ini, dia menjelaskan bahwa program magang tidak hanya menghasilkan tenaga teknis, tetapi juga membangun legacy digital perkebunan Nusantara yang berkelanjutan. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Target jangka panjangnya, ungkap <a href="https://www.asatupro.com/tag/syaiful-bahri/" target="_blank">Syaiful Bahri</a>, adalah menciptakan regenerasi talenta ERP + AI yang siap mendukung <i>audit-ready workflows</i>, memperkuat decision support berbasis AI.</p><br><img src="https://www.asatupro.com/cdn/uploads/images/202608/_8164_.jpg"><br></p><br>"Dan memastikan industri perkebunan dan pengolahan kelapa sawit memiliki daya saing global yang lintas generasi," tegas <a href="https://www.asatupro.com/tag/syaiful-bahri/" target="_blank">Syaiful Bahri</a>.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;</p><hr>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/08/_3218_Mahasiswa-CWE-Peraih-Beasiswa-Sawit-BPDP-Jalani-Magang-mySAP365-AIX-2026.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/perkebunan/3487/mahasiswa-cwe-peraih-beasiswa-sawit-bpdp-jalani-magang-mysap365-aix-2026/</link>
            <author><![CDATA[hendrik]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Tak Ada Penindakan, Diduga Lokasi Judi Tembak Ikan di Kolam Pancing Kerangan Boys Dapat Restu APH</guid>
            <pubDate>Sat, 01 Aug 2026 16:16:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Tak Ada Penindakan, Diduga Lokasi Judi Tembak Ikan di Kolam Pancing Kerangan Boys Dapat Restu APH]]></title>
            <description><![CDATA[Tak Ada Penindakan, Diduga Lokasi Judi Tembak Ikan di Kolam Pancing Kerangan Boys Dapat Restu APH]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/tanah-karo/" target="_blank">Tanah Karo</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Keberadaan arena judi tembak ikan di Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo, tepatnya di kawasan kolam pancing Kerangan Boys, hingga kini masih terus beroperasi. Aparat penegak hukum tutup mata seolah merestui keberadaan lokasi tersebut.</p><p>Pantauan langsung lokasi judi tersebut berlangsung terang terangan hampir tidak pernah sepi dari para pemain yang berdatangan mulai dari usia orang tua, dewasa sampai anak anak sekolah.</p><p>Salah seorang warga yang namanya tak mau disebut menyebutkan, arena judi tembak ikan di kolam pancing kerangan boys tersebut beroperasi hingga 24 jam dan selalu dipadati para pemain. Masyarakat menyayangkan sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian khususnya <a href="https://www.asatupro.com/tag/polsek/" target="_blank">Polsek</a> Tiga Nderket.</p><p>"<a href="https://www.asatupro.com/tag/polsek/" target="_blank">Polsek</a> Tiga Nderket seolah tutup mata. Padahal lokasi itu jelas terang terangan beroperasi dan sudah dilaporkan langsung. Keluarga saya sudah jadi korban, Bang! Karena selalu menghabiskan uang datang ke tempat tersebut" katanya.</p><p>Pemilik atau pengelola mesin tembak ikan itu menurut warga milik seseorang yang dikenal dengan sebutan "Ayah". Bahkan, lokasi yang sama sebelumnya juga disebut pernah menjadi arena dadu putar.</p><p>Warga berharap <a href="https://www.asatupro.com/tag/polres-tanah-karo/" target="_blank">Polres </a><a href="https://www.asatupro.com/tag/tanah-karo/" target="_blank">Tanah Karo</a> beserta jajaran segera turun kelapangan dan menindak tegas lokasi tersebut karena dinilai berdampak buruk terhadap bagi lingkungan sekitar, terutama bagi anak anak yang masih bersekolah.</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/08/_8302_Tak-Ada-Penindakan--Diduga-Lokasi-Judi-Tembak-Ikan-di-Kolam-Pancing-Kerangan-Boys-Dapat-Restu-APH.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/hukrim/3488/tak-ada-penindakan-diduga-lokasi-judi-tembak-ikan-di-kolam-pancing-kerangan-boys-dapat-restu-aph/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Klarifikasi Naya Pilates Terkait Dugaan Pelatihan Non-Prosedural di Medan</guid>
            <pubDate>Sat, 01 Aug 2026 15:15:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Klarifikasi Naya Pilates Terkait Dugaan Pelatihan Non-Prosedural di Medan]]></title>
            <description><![CDATA[Klarifikasi Naya Pilates Terkait Dugaan Pelatihan NonProsedural di Medan]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Pihak <a href="https://www.asatupro.com/tag/naya-pilates/" target="_blank">Naya Pilates</a> akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa kegiatan pelatihan Pilates yang mereka selenggarakan diduga tidak sesuai prosedur.</p><p>Penanggung jawab <a href="https://www.asatupro.com/tag/naya-pilates/" target="_blank">Naya Pilates</a>, Rudi, yang didampingi oleh Tim <a href="https://www.asatupro.com/tag/kuasa-hukum/" target="_blank">Kuasa Hukum</a>nya, Andus H. Lingga, S.H. dan Suwandi, S.H., M.H., memberikan keterangan pers kepada awak media di <a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a>, Sabtu (1/8/2026). Rudi menegaskan bahwa informasi yang sempat beredar di tengah masyarakat sama sekali tidak menggambarkan kondisi dan fakta yang sebenarnya.</p><p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/pelatihan/" target="_blank">Pelatihan</a> Libatkan Instruktur Internasional</b></p><p>Rudi menjelaskan, kegiatan pelatihan kebugaran dan pendidikan Pilates ini dijadwalkan berlangsung pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2026, dengan menghadirkan instruktur profesional berskala internasional asal <a href="https://www.asatupro.com/tag/australia/" target="_blank">Australia</a>.</p><p>​Terkait kehadiran instruktur asing tersebut, pihak manajemen memastikan seluruh dokumen perjalanan dan visa yang digunakan telah sesuai dengan peruntukannya.</p><p>​<i>"Selama proses pemeriksaan oleh pihak Imigrasi, kami telah kooperatif dan memberikan seluruh informasi yang diperlukan,"</i> ujar Rudi.</p><p>​<b>Alasan Pemindahan Lokasi Kegiatan</b></p><p>​<a href="https://www.asatupro.com/tag/pelatihan/" target="_blank">Pelatihan</a> eksklusif ini diikuti oleh peserta dalam jumlah terbatas, yakni hanya 9 orang. Awalnya, kegiatan dipusatkan di studio <a href="https://www.asatupro.com/tag/naya-pilates/" target="_blank">Naya Pilates</a>. Namun, karena adanya renovasi mendadak yang membuat lokasi tidak memungkinkan untuk digunakan, manajemen terpaksa memindahkan kegiatan ke lokasi alternatif.</p><p>Langkah ini diambil semata-mata demi pertimbangan teknis agar rangkaian acara tetap berjalan sesuai jadwal. Terlebih, instruktur internasional yang bersangkutan sudah berada di <a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a> dengan agenda perjalanan yang ketat.</p><p>​<b>Tanggapan Tegas Tim <a href="https://www.asatupro.com/tag/kuasa-hukum/" target="_blank">Kuasa Hukum</a></b></p><p>​Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Naya Pilates, Andus H. Lingga, S.H., didampingi Suwandi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati proses pemeriksaan serta arahan dari pihak berwenang. Mereka berkomitmen penuh untuk selalu mematuhi ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku di Indonesia.</p><p>​<i>"Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang beredar tanpa menggambarkan kondisi dan fakta secara utuh, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta kesalahpahaman di masyarakat,"</i> tegas Andus.</p><p>​Melalui klarifikasi tegas ini, pihak <a href="https://www.asatupro.com/tag/naya-pilates/" target="_blank">Naya Pilates</a> berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap, berimbang, serta meluruskan berbagai spekulasi yang sempat berkembang terkait pelaksanaan pelatihan tersebut.</p><p></p><p></p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/08/_2042_Klarifikasi-Naya-Pilates-Terkait-Dugaan-Pelatihan-Non-Prosedural-di-Medan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3486/klarifikasi-naya-pilates-terkait-dugaan-pelatihan-nonprosedural-di-medan/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Antrian BBM Berlarut-larut, APH Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pertamina</guid>
            <pubDate>Sat, 01 Aug 2026 14:14:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Antrian BBM Berlarut-larut, APH Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pertamina]]></title>
            <description><![CDATA[Antrian BBM Berlarutlarut, APH Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pertamina]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi Empat Belas (<a href="https://www.asatupro.com/tag/pd14/" target="_blank">PD14</a>), <a href="https://www.asatupro.com/tag/muhri/" target="_blank">Muhri</a> Fauzi Hafiz, mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (<a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a>) yang hingga kini masih terjadi di sejumlah daerah, tidak hanya di <a href="https://www.asatupro.com/tag/sumatera/" target="_blank">Sumatera</a> Utara tetapi juga di beberapa provinsi lain di Pulau <a href="https://www.asatupro.com/tag/sumatera/" target="_blank">Sumatera</a>.</p><p>Menurut <a href="https://www.asatupro.com/tag/muhri/" target="_blank">Muhri</a>, kondisi antrean kendaraan di berbagai <a href="https://www.asatupro.com/tag/spbu/" target="_blank">SPBU</a> yang masih berlangsung tanpa kepastian kapan akan berakhir menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai pemerintah dan pihak Pertamina perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab kondisi tersebut.</p><p>"Kelangkaan <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a>, khususnya <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a> subsidi bahkan non-subsidi, sudah berlangsung cukup lama. Namun sampai saat ini belum terlihat langkah yang benar-benar mampu mengatasi persoalan tersebut," ujar <a href="https://www.asatupro.com/tag/muhri/" target="_blank">Muhri</a>.</p><p>Ia mengatakan, fenomena kelangkaan <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a> tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa karena terjadi di lebih dari satu daerah. Menurutnya, antrean panjang kendaraan di <a href="https://www.asatupro.com/tag/spbu/" target="_blank">SPBU</a> juga dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah lain di <a href="https://www.asatupro.com/tag/sumatera/" target="_blank">Sumatera</a>, termasuk <a href="https://www.asatupro.com/tag/sumatera/" target="_blank">Sumatera</a> Barat.<p><a href="https://www.asatupro.com/tag/muhri/" target="_blank">Muhri</a> menilai kondisi tersebut perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk mengetahui penyebab sebenarnya.</p><p>"Polri dan Kejaksaan harus melakukan penyelidikan secara mendalam. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sehingga kelangkaan <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a> terus berulang. Dampaknya sangat besar terhadap aktivitas ekonomi masyarakat," katanya.</p><p>Ia juga mempertanyakan transparansi pihak Pertamina dalam menyampaikan informasi kepada publik.</p><p>"Aneh, apa sebenarnya yang terjadi? Mengapa kelangkaan <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a> seolah dibiarkan? Di mana peran pemerintah hari ini? Kondisi ini jelas merugikan masyarakat karena berdampak langsung terhadap perekonomian," ucapnya.</p><p><a href="https://www.asatupro.com/tag/muhri/" target="_blank">Muhri</a> mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Pertamina yang berisi permohonan informasi publik mengenai tata kelola distribusi <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a> di wilayah <a href="https://www.asatupro.com/tag/sumatera/" target="_blank">Sumatera</a> Bagian Utara.</p><p>Berdasarkan surat permohonan tertanggal 29 Juli 2026, <a href="https://www.asatupro.com/tag/pd14/" target="_blank">PD14</a> meminta sedikitnya 17 jenis informasi yang berkaitan dengan sistem distribusi <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a>. Namun, hingga saat ini, menurut <a href="https://www.asatupro.com/tag/muhri/" target="_blank">Muhri</a>, surat tersebut belum memperoleh tanggapan.</p><p>"Ketika permintaan informasi publik tidak dijawab, tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kami berharap Pertamina memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai spekulasi," ujarnya.</p><p>Lebih lanjut, <a href="https://www.asatupro.com/tag/muhri/" target="_blank">Muhri</a> meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan praktik penyimpangan dalam distribusi <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a> apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.</p><p>"Jika memang terdapat indikasi pelanggaran hukum atau praktik mafia <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a> dalam distribusi maupun penimbunan, maka aparat penegak hukum harus mengusutnya secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat kelangkaan <a href="https://www.asatupro.com/tag/bbm/" target="_blank">BBM</a> yang berkepanjangan," tegasnya.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Pertamina terkait pernyataan maupun surat permohonan informasi yang disampaikan oleh <a href="https://www.asatupro.com/tag/pd14/" target="_blank">PD14</a>.</p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/08/_5785_Antrian-BBM-Berlarut-larut--APH-Diminta-Usut-Dugaan-Penyalahgunaan-Wewenang-Pejabat-Pertamina.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3490/antrian-bbm-berlarutlarut-aph-diminta-usut-dugaan-penyalahgunaan-wewenang-pejabat-pertamina/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Pemkab Dairi Bersama Forkopimda Tertibkan PETI di Hutan Lindung Pegagan Hilir, Ratusan Personel Dikerahkan</guid>
            <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 19:19:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Pemkab Dairi Bersama Forkopimda Tertibkan PETI di Hutan Lindung Pegagan Hilir, Ratusan Personel Dikerahkan]]></title>
            <description><![CDATA[Pemkab Dairi Bersama Forkopimda Tertibkan PETI di Hutan Lindung Pegagan Hilir, Ratusan Personel Dikerahkan]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Dairi,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-Pemerintah <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-dairi/" target="_blank">Kabupaten Dairi</a> bersama unsur Forkopimda melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Desa Kuta Usang dan Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Jumat (31/7/2026).</p><p>Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan selama satu tahun kepada masyarakat terkait larangan penambangan di kawasan lindung.<p>Apel gabungan dilakukan di halaman Kantor Camat Pegagan Hilir sebelum tim bergerak ke lokasi. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Junihardi Siregar, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agel Siregar, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, Kepala DLH Oloan Hasugian, dan Camat Pegagan Hilir Tetap Lingga.</p><p>Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menegaskan penindakan ini adalah wujud komitmen bersama Pemkab Dairi, <a href="https://www.asatupro.com/tag/tni/" target="_blank">TNI</a>, dan Polri dalam menjaga kelestarian hutan lindung.</p><p>"Pastikan keselamatan dalam bertindak, humanis dalam pengamanan barang bukti, dan dokumentasi harus lengkap. Sosialisasi sudah kita lakukan selama 1 tahun. Kami rasa itu sudah cukup," tegas Kapolres.</p><p>Asisten Perekonomian dan Pembangunan Junihardi Siregar menambahkan, Pemkab Dairi mendukung penuh kegiatan ini.</p><p>"Semangat kesatuan harus tetap digelorakan. Ini adalah bentuk pengabdian kita bersama untuk menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat," ujarnya.</p><p>Usai apel, tim gabungan dibagi menjadi dua. Tim 1 menuju Desa Kuta Usang, dan Tim 2 menuju Desa Lingga Raja II yang dipimpin langsung Kapolres Dairi. Medan menuju lokasi cukup berat, curam dan terjal.</p><p><img src="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/08/1c9ac0159c94d8d0cbedc973445af2da_1000080093.jpg"><br></p><p>Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan para pelaku. Namun tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin bor dan mesin dompeng yang langsung dimusnahkan di tempat.</p><p>"Pelaku penambangan tidak kita temukan di lokasi. Namun beberapa barang bukti telah kita amankan. Perusakan lingkungan nyata terjadi di lokasi itu," kata Kapolres.</p><p><a href="https://www.asatupro.com/tag/polres-dairi/" target="_blank">Polres Dairi</a> mengerahkan 200 personel. Sementara tim gabungan dari Pemkab Dairi dan Kodim 0206/Dairi berjumlah sekitar 350 orang.</p><p>Kapolres menyebut pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri pemilik barang bukti yang diamankan.</p><p>Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agel Siregar yang ikut turun ke lokasi menegaskan Pemkab Dairi akan mengintensifkan sosialisasi.</p><p>"Lokasi ini rawan longsor dan mengancam keselamatan karena tidak ada SOP keselamatan. Kita akan lebih masif memberikan edukasi agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan liar di kawasan hutan lindung," katanya.</p><p>Langkah selanjutnya, <a href="https://www.asatupro.com/tag/polres-dairi/" target="_blank">Polres Dairi</a> akan berkoordinasi dengan Pemkab Dairi, Pemerintah Kecamatan, dan KPH Wilayah 15 Kabanjahe untuk memberikan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.</p><p>Kegiatan ini turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Anggara Sinurat, dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Erwin Sitorus.</p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/08/_7466_Pemkab-Dairi-Bersama-Forkopimda-Tertibkan-PETI-di-Hutan-Lindung-Pegagan-Hilir--Ratusan-Personel-Dikerahkan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/daerah/3485/pemkab-dairi-bersama-forkopimda-tertibkan-peti-di-hutan-lindung-pegagan-hilir-ratusan-personel-dikerahkan/</link>
            <author><![CDATA[tumpal]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Publik Ragukan Keseriusan Aparat Berantas Tambang &quot;Pengusaha Tidak Tersentuh Hukum Dalam Operasi Gabungan&quot;</guid>
            <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 17:17:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Publik Ragukan Keseriusan Aparat Berantas Tambang "Pengusaha Tidak Tersentuh Hukum Dalam Operasi Gabungan"]]></title>
            <description><![CDATA[Publik Ragukan Keseriusan Aparat Berantas Tambang &quotPengusaha Tidak Tersentuh Hukum Dalam Operasi Gabungan&quot]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Setelah viral berminggu-minggu, akhirnya 350 personel gabungan dari Polres <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a>, Kodim 0206 <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a>, Pemkab <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a> dan KPH XV turun langsung menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Kuta Usang, Desa Linggaraja, Kecamatan Pegagan Hilir, Jumat [31/07/2026].</p><p>Hasilnya, 47 titik tambang ditemukan di kawasan <a href="https://www.asatupro.com/tag/hutan-lindung/" target="_blank">Hutan Lindung</a>, Camp dibakar. Alat bukti disita.  Tapi ada 1 fakta pahit: Tidak ada satupun pelaku yang berhasil diamankan. Lokasi sudah kosong.</p><p>Operasi besar-besaran ini digelar setelah desakan publik makin kuat. Sebelumnya, Pemerintah Desa bahkan sudah merilis surat edaran berisi 23 nama yang diduga sebagai penambang.</p><p><img src="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/08/5fd0b37cd7dbbb00f97ba6ce92bf5add_IMG-20260801-WA0043.jpg">Namun saat tim gabungan tiba di lokasi, yang ditemui hanya lubang galian, tenda, dan peralatan tambang. Para pelaku diduga sudah keburu kabur.</p><p>Tim kemudian melakukan pembakaran camp dengan alasan mencegah aktivitas kembali beroperasi. Beberapa alat tambang juga diamankan sebagai barang bukti.<p>Pimpinan Redaksi Boaboa.id / BBTV, Marolop Sihotang kepada Wartawan mengatakan,  ini operasi penegakan hukum, atau operasi pembersihan lokasi?</p><p>"23 nama sudah dibuka ke publik. Masa iya 350 personil gabungan tidak bisa mengamankan 1 orang pun? Operasi ini rasanya sudah bocor duluan," Ujarnya</p><p>Kritik tajam pun mengarah ke aparat. Publik menilai operasi ini hanya untuk memenuhi tuntutan publik, bukan untuk benar-benar menangkap otak dan pelaku lapangan.</p><p><b>Kini Media dan masyarakat mendesak:</b></p><p>Kapolres <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a> AKBP Otniel Siahaan : Jangan berhenti di pembakaran camp. Gunakan 23 nama dari desa sebagai pintu masuk. Lakukan penyelidikan, panggil, periksa, dan tetapkan tersangka. Publikasikan hasilnya secara transparan.</p><p>Kodim 0206 <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a> & KPH XV, Kawal terus kawasan hutan lindung. Jangan sampai setelah operasi, tambang kembali beroperasi seperti biasa.</p><p>Pemkab <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a> : Buka data ke publik. Siapa pemilik modal? Siapa bekingnya? Rakyat berhak tahu. Agar publik mengapresiasi keberanian 350 personil turun ke hutan. Itu butuh nyali.</p><p>Tapi jujur, publik kecewa. Karena yang dihancurkan hanya camp dan alat. Yang ditangkap: nihil.</p><p>Ini seperti menggerebek sarang narkoba tapi yang ada hanya timbangan kosong. Pelakunya sudah pindah tempat.</p><p>Jika 23 nama sudah ada di tangan pemerintah desa, maka tugas polisi tinggal menindaklanjuti. Bukan malah menemukan lokasi kosong.</p><p>Kapolres Otniel Siahaan, kini Publik menunggu gebrakan selanjutnya. Jangan sampai operasi ini hanya jadi "konten" di media sosial: foto personil banyak, hasil nihil.</p><p><img src="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/08/3636638817772e42b59d74cff571fbb3_IMG-20260801-WA0045.jpg"><a href="https://www.asatupro.com/tag/hutan-lindung/" target="_blank">Hutan Lindung</a><a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a> bukan untuk dirusak. Hukum juga bukan untuk dipermainkan. Tangkap pelakunya. Segel asetnya. Proses hukumnya. Baru kami percaya negara hadir.</p><p>Kapolres <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a> AKBP Otniel Siahaan kini diminta bertindak tegas untuk memastikan aktivitas tambang emas ilegal di <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a> benar benar berhenti beroperasi.</p><p>47 titik sudah dikantongi. 23 nama sudah beredar. Tinggal nyali dan keseriusan untuk mengeksekusi.  Jangan biarkan operasi ini jadi operasi terakhir. Lanjutkan dengan penyelidikan, penangkapan, dan penuntasan jaringan.</p><p>Buktikan bahwa hukum di <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a> tidak kalah dengan cangkul dan mesin dompeng.</p><p>Publik kini tetap mengawasi / mengawal status Tambang di Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/dairi/" target="_blank">Dairi</a>.</p><p>Karena merusak hutan lindung adalah kejahatan. Dan membiarkannya adalah kejahatan yang lebih besar.</p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/08/_2761_Publik-Ragukan-Keseriusan-Aparat-Berantas-Tambang--quot-Pengusaha-Tidak-Tersentuh-Hukum-Dalam-Operasi-Gabungan-quot-.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3484/publik-ragukan-keseriusan-aparat-berantas-tambang-quotpengusaha-tidak-tersentuh-hukum-dalam-operasi-gabunganquot/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Lepas Mahasiswa Magang FH UMSU, Law Firm Eben Haezar, Andika Serta Leonardus Bersama &#039;FAHMI&#039; Tekankan Integritas, Profesionalisme Calon Penegak Hukum</guid>
            <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 16:16:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Lepas Mahasiswa Magang FH UMSU, Law Firm Eben Haezar, Andika Serta Leonardus Bersama &#039;FAHMI&#039; Tekankan Integritas, Profesionalisme Calon Penegak Hukum]]></title>
            <description><![CDATA[Lepas Mahasiswa Magang FH UMSU, Law Firm Eben Haezar, Andika Serta Leonardus Bersama &amp039FAHMI&amp039 Tekankan Integritas, Profesionalisme Calon]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Komitmen membangun generasi penegak hukum yang berintegritas kembali ditegaskan dalam acara pelepasan mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (<a href="https://www.asatupro.com/tag/umsu/" target="_blank">UMSU</a>) yang telah menyelesaikan praktik lapangan di Law Firm Eben Haezar, Andika Serta Leonardus Law Firm.</p><p>Kegiatan berlangsung di <a href="https://www.asatupro.com/tag/bs-coffee/" target="_blank">BS Coffee</a>, Jalan Halat, Kota <a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a>, Sumatera Utara, dan dihadiri jajaran advokat serta pengurus Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia (<a href="https://www.asatupro.com/tag/fahmi/" target="_blank">FAHMI</a>), termasuk Ketua Umum serta Sekretaris Jenderalnya, pada Jum&#039;at Siang, (31/7/26).</p><p>Acara tersebut bukan sekadar seremoni penutupan program magang. Momentum ini menjadi ajang evaluasi terhadap proses pembelajaran mahasiswa dalam mengenal praktik profesi advokat secara langsung, sekaligus memperkuat sinergi antara dunia akademik, organisasi profesi, dan praktisi hukum.</p><p><img src="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/08/4c5bde74a8f110656874902f07378009_IMG-20260731-WA0225.jpg">Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum <a href="https://www.asatupro.com/tag/fahmi/" target="_blank">FAHMI</a> Yasaaro Tel, S.E., S.H., M.H., M.Kn., Sekretaris Jenderal Bung Joe Sidjabat beserta jajaran pengurus <a href="https://www.asatupro.com/tag/fahmi/" target="_blank">FAHMI</a>. Turut hadir pula para advokat Eben Haezer Zebua, S.H., M.H., Andika, S.M., S.H., CPL, dan Leonardus Laia, S.H., yang selama masa magang memberikan pendampingan kepada para mahasiswi diantaranya adalah Cantika sasi kirana, Nurani dan Alaina faira syafitri.</p><p>Dalam sambutannya, Ketua Umum <a href="https://www.asatupro.com/tag/fahmi/" target="_blank">FAHMI</a> Yasaaro Telembanua S.E., S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak boleh berhenti pada aspek teori di ruang kuliah, tetapi harus dibarengi pengalaman lapangan agar lahir lulusan yang siap menghadapi dinamika penegakan hukum.</p><p>"<a href="https://www.asatupro.com/tag/mahasiswa/" target="_blank">Mahasiswa</a> hukum harus dibentuk menjadi pribadi yang memiliki integritas, keberanian, dan profesionalisme. Pengalaman magang menjadi bekal penting agar mereka memahami bagaimana hukum dijalankan secara nyata dengan tetap menjunjung tinggi etika profesi," ujar Yasaaro.</p><p><img src="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/08/82aa4b0af34c2313a562076992e50aa3_IMG-20260731-WA0228.jpg">Sementara itu, Law Firm Eben Haezer Zebua, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kantor hukum memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mencetak calon advokat yang kompeten.</p><p>"Kami berharap ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama magang dapat menjadi modal bagi para mahasiswa ketika memasuki dunia profesi. Seorang penegak hukum harus mengedepankan integritas, kemampuan analisis, dan tanggung jawab terhadap pencari keadilan," katanya kepada awak media yang bertugas.</p><p>Senada dengan itu, Andika, S.M., S.H., CPL, menilai tantangan profesi hukum ke depan semakin kompleks sehingga dibutuhkan sumber daya manusia yang adaptif dan berkarakter.</p><p>"Dunia hukum terus berkembang. Karena itu, mahasiswa harus terus belajar, menjaga independensi, meningkatkan kompetensi, serta tetap berpegang pada kode etik dalam menjalankan profesinya," ungkap Andika S.M., S.H., CPL.</p><p>Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Bung Joe Sidjabat menambahkan bahwa pengalaman praktik merupakan bagian penting dalam membentuk pola pikir seorang calon advokat.</p><p><img src="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/08/f899139df5e1059396431415e770c6dd_IMG-20260731-WA0230.jpg">"Magang bukan hanya tentang memahami administrasi perkara, tetapi juga belajar membangun komunikasi dengan klien, memahami proses persidangan, dan menjaga profesionalisme dalam setiap penanganan perkara," ujarnya.</p><p>Rangkaian acara berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Selain penyampaian pesan dan evaluasi, kegiatan diakhiri dengan ramah tamah, penyerahan cendera mata kepada mahasiswa magang, foto bersama, serta bermain TikTok bersama.</p><p>Melalui kegiatan ini, Law Firm Eben Haezar dan Andika Law Firm bersama <a href="https://www.asatupro.com/tag/fahmi/" target="_blank">FAHMI</a> menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pembinaan calon-calon praktisi hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, profesionalisme, dan kepedulian terhadap tegaknya keadilan di Indonesia, khusus untuk Provinsi Sumatera Utara.</p><p>(RED/TIM)</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/08/_4614_Lepas-Mahasiswa-Magang-FH-UMSU--Law-Firm-Eben-Haezar--Andika-Serta-Leonardus-Bersama---039-FAHMI--039--Tekankan-Integritas--Profesionalisme-Calon-Penegak-Hukum.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/medan/3483/lepas-mahasiswa-magang-fh-umsu-law-firm-eben-haezar-andika-serta-leonardus-bersama-039fahmi039-tekankan-integritas-profesionalisme-calon-penegak-hukum/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan</guid>
            <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 15:15:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan]]></title>
            <description><![CDATA[Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan]]></description>
            <content><![CDATA[<p><p><b>Deli Serdang,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang berhasil membekuk seorang pengedar narkotika di Dusun II, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.</p><p>​Pelaku berinisial AKD (49), warga Jalan Sidomulyo Pasar 9, Kabupaten Deli Serdang. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa: ​1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram, ​5 blok plastik klip kosong, ​1 buah sekop, ​2 buah timbangan digital, ​2 buah telepon genggam.</p></p><p>Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena pelaku kerap mengedarkan narkoba di wilayah Dusun II, Desa Bakaran Batu.</p><p>​"AKD berhasil kami tangkap setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah karena pelaku sering mengedarkan narkoba di sekitar Dusun II, Desa Bakaran Batu," ujar Kompol Fery.</p><p>​"Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam rumahnya," tambahnya.</p><p>​Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan barang haram tersebut.</p><p>​Menutup konfirmasinya, Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.</p><p>​"Kami terus berupaya menelusuri dan memburu pelaku-pelaku lainnya yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar narkoba," pungkasnya.</p><p><p><b>(Red/Tim)</b></p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_7355_Bekuk-Pengedar-Narkoba--Satres-Narkoba-Polresta-Deli-Serdang-amankan-Barang-Bukti.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3479/satres-narkoba-polresta-deli-serdang-bekuk-pengedar-sabu-sejumlah-barang-bukti-diamankan/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Proyek BRT Mebidang di Pajak Glugur Dikeluhkan: Tanpa Sosialisasi dan Mangkrak dari Target</guid>
            <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 14:14:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Proyek BRT Mebidang di Pajak Glugur Dikeluhkan: Tanpa Sosialisasi dan Mangkrak dari Target]]></title>
            <description><![CDATA[Proyek BRT Mebidang di Pajak Glugur Dikeluhkan Tanpa Sosialisasi dan Mangkrak dari Target]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Pembangunan infrastruktur Bus Rapid Transit (<a href="https://www.asatupro.com/tag/brt/" target="_blank">BRT</a>) <a href="https://www.asatupro.com/tag/mebidang/" target="_blank">Mebidang</a> di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Pajak <a href="https://www.asatupro.com/tag/glugur/" target="_blank">Glugur</a>, <a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a> Barat, memicu keresahan warga dan pelaku usaha setempat. Selain pengerjaannya yang meleset dari target, proyek nasional ini disinyalir memicu polemik akibat minimnya koordinasi dan sosialisasi di tingkat akar rumput.</p><p>​Di lapangan, pembangunan lajur kiri dan kanan untuk koridor <a href="https://www.asatupro.com/tag/brt/" target="_blank">BRT</a> tersebut secara langsung menutup dan mengganggu akses masuk ke pemukiman serta tempat usaha warga sekitar.</p><p><b>Akses Usaha Terganggu dan Janji Meleset</b></p><p>Isman, salah seorang warga yang terdampak langsung, menyuarakan keberatannya atas pengerjaan proyek yang dinilai mendadak dan merugikan tersebut.</p><p>​"Tidak ada sosialisasi dari pihak mana pun, tiba-tiba jalan masuk ke tempat usaha dan rumah saya terganggu. Pihak pengerja berjanji akan menyelesaikan pengerjaan dalam tiga hari, terhitung sejak Jumat, 24 Juli 2026. Namun sampai hari ini pengerjaan tak kunjung selesai," ujar Isman penuh nada kecewa.</p><p>​Isman menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menolak program pembangunan pemerintah. Namun, ia menyayangkan eksekusi di lapangan yang seolah mengabaikan mata pencaharian dan hak-hak dasar warga setempat.</p><p><b>Aparat Wilayah Tak Menerima Pemberitahuan</b></p><p>​Polemik ini kian meruncing setelah jajaran pemerintahan setempat&mdash;mulai dari Kecamatan <a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a> Barat, Kelurahan <a href="https://www.asatupro.com/tag/glugur/" target="_blank">Glugur</a> Kota, hingga Kepala Lingkungan (<a href="https://www.asatupro.com/tag/kepling/" target="_blank">Kepling</a>) I&mdash;mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan maupun ajakan koordinasi terkait pengerjaan infrastruktur <a href="https://www.asatupro.com/tag/brt/" target="_blank">BRT</a> di wilayah mereka.</p><p>​Kepala Lingkungan I <a href="https://www.asatupro.com/tag/glugur/" target="_blank">Glugur</a> Kota, Ibu Ida, mengungkapkan bahwa awalnya ia mengira seluruh perizinan dan koordinasi teknis telah rampung di tingkat atas karena proyek ini berada di bawah naungan kementerian pusat.</p><p>​"Karena ini pembangunan dari Kementerian&mdash;seperti yang disampaikan Pak Nuzrul&mdash;saya beranggapan semua koordinasi ke Kecamatan maupun Kelurahan sudah selesai. Ternyata setelah ada komplain dari masyarakat, baru saya tahu bahwa tidak ada koordinasi atau sosialisasi sama sekali ke pemerintahan setempat," jelas Ibu Ida.</p><p>Diketahui, Nuzrul merupakan perwakilan dari <b><a href="https://www.asatupro.com/tag/pt--sinar-wimala/" target="_blank">PT. SINAR-WIMALA</a>,<a href="https://www.asatupro.com/tag/-kso/" target="_blank"> KSO</a></b>, perusahaan penyedia jasa konstruksi dan teknik sipil yang ditunjuk menggarap pembangunan prasarana serta halte Off Corridor <a href="https://www.asatupro.com/tag/brt/" target="_blank">BRT</a><a href="https://www.asatupro.com/tag/mebidang/" target="_blank">Mebidang</a>. Lingkup pekerjaan entitas ini mencakup pengadaan material, peninjauan teknis, koordinasi lapangan, hingga penerapan keselamatan kerja (K3).</p><p><b>Discrepancy Administrasi dan Realisasi Lapangan</b></p><p>Temuan di lapangan ini berbanding terbalik dengan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.</p><p>​Berdasarkan <b>Surat No. UM.002/90/SATKER-DAJ/1/2026</b>perihal Penugasan Personel Untuk Kegiatan Sosialisasi Pekerjaan Halte Off Corridor <a href="https://www.asatupro.com/tag/brt/" target="_blank">BRT</a> Metropolitan <a href="https://www.asatupro.com/tag/mebidang/" target="_blank">Mebidang</a>, agenda sosialisasi secara administratif sebenarnya telah ditugaskan. Namun, kenyataan di lokasi membuktikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut <b>nihil dilaksanakan.</b></p><p>Masyarakat berharap pihak Kementerian Perhubungan bersama kontraktor pelaksana, <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt--sinar-wimala/" target="_blank">PT. SINAR-WIMALA</a>,<a href="https://www.asatupro.com/tag/-kso/" target="_blank"> KSO</a>, dapat segera turun tangan menyelesaikan kendala teknis di lapangan, menepati janji tenggat pengerjaan, serta membuka ruang dialog yang transparan agar proyek transportasi publik ini tidak mengorbankan hak-hak ekonomi warga.</p><p>(Red/Tim)</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_8600_Proyek-BRT-Mebidang-di-Pajak-Glugur-Dikeluhkan--Tanpa-Sosialisasi-dan-Mangkrak-dari-Target.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3480/proyek-brt-mebidang-di-pajak-glugur-dikeluhkan-tanpa-sosialisasi-dan-mangkrak-dari-target/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Indra Tan dan Partners Layangkan Somasi Keras: PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diancam Pidana, Gugatan Masif Usai Rampas Paksa Kendaraan Klien</guid>
            <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 13:13:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Indra Tan dan Partners Layangkan Somasi Keras: PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diancam Pidana, Gugatan Masif Usai Rampas Paksa Kendaraan Klien]]></title>
            <description><![CDATA[Indra Tan dan Partners Layangkan Somasi Keras PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diancam Pidana, Gugatan Masif Usai Rampas Paksa Kendaraan]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Tindakan sewenang-wenang kembali mencoreng industri jasa keuangan. Law Firm Indra Tan &amp; Partners, melalui Kuasa Hukumnya <a href="https://www.asatupro.com/tag/indra-buana-tanjung/" target="_blank">Indra Buana Tanjung</a>,<a href="https://www.asatupro.com/tag/-sh/" target="_blank"> SH</a> beserta rekan, secara resmi melayangkan surat somasi keras bernomor 83/S/LF-IT/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026 kepada Pimpinan <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-mandiri-ekspres-sejahtera-gadai/" target="_blank">PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai</a>.</p><p>​Somasi ini dilayangkan menyusul aksi arogan pihak perusahaan pergadian yang nekat merampas dan mengambil secara paksa satu unit kendaraan milik klien mereka, Fitri Indriyani, berupa Honda CR-V Tahun 2005, tepat di area kantor perusahaan tersebut.</p><p><b>Tindakan Barbar Tanpa Dasar Hukum</b></p><p>​Perampasan kendaraan tersebut dilakukan secara melawan hukum dengan modus operandi yang mengabaikan norma legalitas:</p><ol><li>Dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pemilik.</li><li>​Tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).</li><li>​Dilakukan secara terang-terangan di lingkungan kantor perusahaan, mencerminkan arogansi korporasi lembaga keuangan.</li></ol><p>​Aksi premanisme berkedok lembaga pembiayaan ini terbukti menabrak dan melanggar berbagai instrumen hukum positif di Republik Indonesia, antara lain:</p><p>​<b>UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:</b> Pelanggaran atas hak keamanan, klausula baku sepihak, serta kewajiban memberikan ganti rugi.</p><p><b>UU <a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> No. 21 Tahun 2011 jo. UU No. 4 Tahun 2023:</b> Larangan keras penggunaan unsur paksaan dan intimidasi, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun serta denda Rp2 Miliar.</p><p>​<b>P<a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> No. 39 Tahun 2024 jo. P<a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> No. 22 Tahun 2023: </b>Eksekusi objek jaminan tanpa prosedur hukum diancam denda administratif raksasa hingga Rp15 Miliar hingga pencabutan izin usaha.</p><p><b>Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 2/PUU-XIX/2021:</b> Penegasan bahwa eksekusi sepihak batal demi hukum dan wajib melalui penetapan pengadilan.</p><p><b>Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (<a href="https://www.asatupro.com/tag/kuhp/" target="_blank">KUHP</a>erdata):</b> Perbuatan Melawan Hukum (<a href="https://www.asatupro.com/tag/pmh/" target="_blank">PMH</a>) dan wanprestasi.</p><p><b>Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (<a href="https://www.asatupro.com/tag/kuhp/" target="_blank">KUHP</a>):</b> Mengindikasikan unsur tindak pidana pemerasan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.</p><p>​<b>Tuntutan Tegas: 7 Hari atau Berhadapan dengan Hukum!</b></p><p>Law Firm Indra Tan &amp; Partners memberikan ultimatum keras kepada manajemen <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-mandiri-ekspres-sejahtera-gadai/" target="_blank">PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai</a> untuk memenuhi seluruh tuntutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak surat somasi diterima:</p><ol><li>Mengembalikan kendaraan milik klien dalam kondisi utuh, sempurna, dan layak pakai tanpa kurang suatu apa pun.</li><li>​Membayar ganti rugi materiil sebesar Rp30.000.000.</li><li>​Membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp30.000.000.</li><li>Menyerahkan objek secara langsung kepada klien atau melalui kuasa hukum yang sah.</li></ol><p>​<b>Siap Tempur: Langkah Hukum Lanjutan Jika Diabaikan</b></p><p>Jika pihak <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-mandiri-ekspres-sejahtera-gadai/" target="_blank">PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai</a> mengabaikan somasi ini, tim kuasa hukum memastikan akan segera mengambil langkah hukum ofensif tanpa kompromi:</p><ol><li>Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (<a href="https://www.asatupro.com/tag/pmh/" target="_blank">PMH</a>) ke Pengadilan Negeri dengan tuntutan sita jaminan atas aset perusahaan.</li><li>Melaporkan pelanggaran masif kepada Otoritas Jasa Keuangan (<a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a>) Regional 5 Sumatera Utara, Kementerian Perdagangan, dan Dinas Perindagkop.</li><li>​Membawa kasus ini ke ranah pidana dengan melaporkan perusahaan beserta jajaran pengurus secara pribadi ke Polda Sumatera Utara / Polrestabes <a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a> atas dugaan tindak pidana.</li><li>​Membebankan seluruh biaya perkara dan kerugian tambahan secara penuh kepada pihak pergadian.</li></ol><p>​<i>"Pergadaian wajib taat hukum dan menghormati hak milik warga negara. Mengambil paksa kendaraan secara premanisme di depan kantor sendiri adalah tindakan biadab, sewenang-wenang, dan sama sekali tidak pantas dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kami beri kesempatan untuk menyelesaikan secara beradab. Jika tidak diindahkan, kami akan buktikan ketegasan hukum di pengadilan dan di hadapan aparat penegak hukum!"</i> tegas Indra Buana Tanjung, SH menutup keterangannya.</p><p></p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_3763_Indra-Tan-dan-Partners-Layangkan-Somasi-Keras--PT-Mandiri-Ekspres-Sejahtera-Gadai-Diancam-Pidana--Gugatan-Masif-Usai-Rampas-Paksa-Kendaraan-Klien.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/hukrim/3482/indra-tan-dan-partners-layangkan-somasi-keras-pt-mandiri-ekspres-sejahtera-gadai-diancam-pidana-gugatan-masif-usai-rampas-paksa-kendaraan-klien/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Indra Buana Tanjung Kecewa: Sikap PWI Pusat Terhadap Hotman Paris Hutapea Beri Preseden Buruk Bagi Kemerdekaan Pers</guid>
            <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 11:11:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Indra Buana Tanjung Kecewa: Sikap PWI Pusat Terhadap Hotman Paris Hutapea Beri Preseden Buruk Bagi Kemerdekaan Pers]]></title>
            <description><![CDATA[Indra Buana Tanjung Kecewa Sikap PWI Pusat Terhadap Hotman Paris Hutapea Beri Preseden Buruk Bagi Kemerdekaan Pers]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Pengacara sekaligus Tokoh Masyarakat, Indra Buana Tanjung, SH atau yang akrab disapa Indra Tan, menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap dan putusan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (<a href="https://www.asatupro.com/tag/pwi/" target="_blank">PWI</a>) yang menerima pernyataan maaf serta kesepakatan perdamaian dari Pengacara Papan Atas, Hotman Paris Hutapea.</p><p>Keputusan itu menyusul pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah mencela dan menghina martabat kaum wartawan, tidak saja secara personal melainkan juga secara kelembagaan.</p><p><b>Hak Konstitusional, Namun Menciptakan Preseden Buruk</b></p><p>Indra Tan selaku penasehat hukum "Media TERITORIAL 24" menegaskan, sekalipun menerima permohonan maaf dan melakukan perdamaian merupakan hak konstitusional setiap orang maupun lembaga, langkah yang diambil <a href="https://www.asatupro.com/tag/pwi/" target="_blank">PWI</a> Pusat dalam kasus ini justru memberikan preseden yang sangat tidak baik bagi dunia pers dan penegakan kehormatan profesi jurnalistik di Indonesia.</p><p>"Meskipun itu adalah hak konstitusional setiap perseorangan ataupun lembaga, namun keputusan ini melahirkan preseden yang sangat buruk. Seolah-olah penghinaan terhadap martabat lembaga pers dapat dimaafkan begitu saja tanpa adanya efek jera yang nyata." tegas Indra Tan.</p><p><b>Tokoh Papan Atas Terkesan Merasa Lebih Tinggi dari Aturan</b></p><p>Lebih lanjut, Indra menyoroti sikap Hotman Paris Hutapea yang selama ini dikenal sebagai pengacara papan atas namun terkesan bersikap songong dan merasa memiliki kedudukan yang istimewa atau <b>super body,</b>selalu muncul di publik tak punya etika dan moral.</p><p>Menurutnya, sikap menghina dan mencela martabat wartawan yang dilakukan oleh tokoh hukum publik semestinya tidak cukup hanya diselesaikan dengan permintaan maaf dan perdamaian semata. Perlu ada teguran tegas dan efek jera agar tidak ada pihak lain yang merasa boleh merendahkan kehormatan profesi pers di masa mendatang.</p><p>"Terhadap sikap yang terkesan merasa di atas aturan hukum dan kehormatan profesi seperti ini, harus diberikan efek jera yang nyata. Jika tidak, kehormatan pers akan terus dianggap remeh oleh siapa saja, terlebih mereka yang merasa memiliki kedudukan dan nama besar."</p><p><b>Seruan Tegas:</b>Jangan Kompromi Terhadap <a href="https://www.asatupro.com/tag/kehormatan-pers/" target="_blank">Kehormatan Pers</a></p><p>Indra Tan berharap <a href="https://www.asatupro.com/tag/pwi/" target="_blank">PWI</a> Pusat dapat meninjau kembali keputusan tersebut. Kehormatan dan martabat lembaga pers adalah garda terdepan dalam menjaga kemerdekaan berpendapat dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Jika kehormatan ini dapat direndahkan lalu dimaafkan begitu saja, maka siapapun dapat merendahkan fungsi control sosial yang diemban oleh para wartawan sebagai empat pilar penegakan demokrasi yg di akui di Republik ini.</p><p>"<a href="https://www.asatupro.com/tag/kehormatan-pers/" target="_blank">Kehormatan Pers</a> tidak boleh diperjualbelikan dengan sekadar kata maaf. Biarlah hukum dan aturan berlaku secara adil dan setara, tanpa memandang siapa pelakunya. Tidak boleh ada yang merasa berada di atas hukum, sekalipun ia seorang pengacara ternama." pungkas Indra Buana Tan dengan tegas.</p><p>(Red/Tim)</p><p></p><p></p><p></p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_3615_Indra-Buana-Tanjung-Kecewa--Sikap-PWI-Pusat-Terhadap-Hotman-Paris-Hutapea-Beri-Preseden-Buruk-Bagi-Kemerdekaan-Pers.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/hukrim/3481/indra-buana-tanjung-kecewa-sikap-pwi-pusat-terhadap-hotman-paris-hutapea-beri-preseden-buruk-bagi-kemerdekaan-pers/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kuasa Hukum Desak Polsek Sidikalang Percepat Penanganan Kasus Penganiayaan Kliennya</guid>
            <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 10:10:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kuasa Hukum Desak Polsek Sidikalang Percepat Penanganan Kasus Penganiayaan Kliennya]]></title>
            <description><![CDATA[Kuasa Hukum Desak Polsek Sidikalang Percepat Penanganan Kasus Penganiayaan Kliennya]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Dairi,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a><b>-</b>Kuasa hukum Cut Ade Mutia, Muhammad Abdi Manullang, S.H., M.H. dan Ary Yaksana Bancin, S.H. mendesak penyidik Polsek Kota Sidikalang segera mempercepat penanganan perkara kliennya. Desakan itu disampaikan setelah pelaksanaan rekonstruksi yang dinilai mengungkap fakta baru, termasuk adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti oleh pihak terlapor.</p><p>Peristiwa penganiayaan terhadap Cut Ade Mutia terjadi beberapa waktu lalu di kawasan Pusat Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi. Kasus tersebut saat ini ditangani Polsek Kota Sidikalang dan menjadi perhatian publik karena menyangkut rasa keadilan masyarakat.</p><p>"Kami selaku Kuasa Hukum dari klien kami CAM meminta agar penyidik Polsek Kota Sidikalang mempercepat proses penanganan perkara CAM, guna keseimbangan berkas perkara di Polres Dairi," ungkap Abdi Manullang, Jumat (31/7/2026).</p><p>Abdi menjelaskan, desakan percepatan didasari Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor: ST/644/VII/RES.7.5/2023 tanggal 21 Juli 2023. Dalam telegram tersebut, Kapolda Sumut menginstruksikan jajaran Kasat Reskrim untuk menuntaskan perkara saling lapor sesuai SOP dan mengedepankan upaya _restorative justice_ mengacu pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.</p><p>"Kami melihat ada urgensi agar perkara ini tidak berlarut. Apalagi dalam rekonstruksi kemarin sudah terlihat jelas rangkaian kejadian yang sebenarnya dan adanya dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak terlapor. Ini harus segera ditindaklanjuti penyidik," tegas Abdi.<p><img src="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/96da2f590cd7246bbde0051047b0d6f7_1000079750.jpg"><br></p><p>Menurutnya, proses penyidikan yang berlarut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban. Kuasa hukum berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau <a href="https://www.asatupro.com/tag/p21/" target="_blank">P21</a> agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi untuk tahap penuntutan.</p><p>Kasus ini bermula dari perselisihan di Pusat Pasar Sidikalang. CAM mengalami luka akibat penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku berinisial KS. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Sidikalang.</p><p><a href="https://www.asatupro.com/tag/rekonstruksi/" target="_blank">Rekonstruksi</a> yang digelar beberapa hari lalu menghadirkan kembali skenario kejadian di lokasi. Dalam proses itu, kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk hilangnya barang bukti yang seharusnya dapat menguatkan keterangan saksi dan korban.</p><p>"Kami menghargai kerja penyidik, namun kami juga punya kewajiban hukum untuk mengawal agar hak klien kami terpenuhi. Penegakan hukum harus berjalan cepat, profesional, dan berkeadilan," tambah Ary Yaksana Bancin.</p><p>Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Kota Sidikalang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan. Warga berharap kasus ini segera menemukan titik terang.</p><p>Penanganan yang cepat dan transparan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.</p><p>Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti temuan dalam rekonstruksi, khususnya terkait dugaan penghilangan barang bukti, agar proses hukum berjalan objektif dan sesuai peraturan yang berlaku.</p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_7787_Kuasa-Hukum-Desak-Polsek-Sidikalang-Percepat-Penanganan-Kasus-Penganiayaan-Kliennya.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/hukrim/3476/kuasa-hukum-desak-polsek-sidikalang-percepat-penanganan-kasus-penganiayaan-kliennya/</link>
            <author><![CDATA[tumpal]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">SPS Aceh Kembali Dipimpin Mukhtaruddin Usman Melalui Musda III Kemaren</guid>
            <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 08:08:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[SPS Aceh Kembali Dipimpin Mukhtaruddin Usman Melalui Musda III Kemaren]]></title>
            <description><![CDATA[Mukhtaruddin Usman kembali terpilih sebagai Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh]]></description>
            <content><![CDATA[<p>B<b>ANDA ACEH, asatupro.com</b>  &ndash; <a href="https://www.asatupro.com/tag/mukhtaruddin-usman-kembali-terpilih-sebagai-ketua-serikat-perusahaan-pers--sps--aceh/" target="_blank">Mukhtaruddin Usman kembali terpilih sebagai Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh</a> setelah unggul tipis dalam Musyawarah Daerah (Musda) III SPS Aceh di Hotel Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis (30/7/2026).</p><p>CEO Media Aceh itu meraih 19 suara dari total 37 suara sah, mengungguli Zulfikar, pemilik FA News, yang memperoleh 18 suara.</p><p>Musda yang dipimpin Ketua Steering Committee Muhammad Saleh didampingi Barlian dan Safrizal berlangsung dinamis. Perdebatan sempat terjadi terkait mekanisme pencalonan dan tata tertib pemilihan hingga forum beberapa kali diskors.</p><p>Tarmilin yang sebelumnya masuk bursa calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, lalu bersama Azhari mengusulkan Zulfikar sebagai kandidat.<p>Pemungutan suara berlangsung tertib dan transparan. Meski hanya terpaut satu suara, seluruh peserta menerima hasil pemilihan dengan semangat kebersamaan.</p><p>Dalam sambutannya, Mukhtaruddin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya serta berkomitmen merangkul seluruh anggota.</p><p>"Ini bukan kemenangan pribadi, melainkan kemenangan kita bersama. Mari bersatu dan memperkuat SPS Aceh demi kemajuan perusahaan pers di Aceh," ujarnya.</p><p>Ia juga menegaskan pentingnya meningkatkan profesionalisme, kualitas sumber daya manusia, serta menjaga independensi pers di tengah tantangan industri media digital. (Rel/Kas)</p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_2505_SPS-Aceh-Kembali-Dipimpin-Mukhtaruddin-Usman-Melalui-Musda-III-Kemaren.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/daerah/3475/sps-aceh-kembali-dipimpin-mukhtaruddin-usman-melalui-musda-iii-kemaren/</link>
            <author><![CDATA[kasmanudin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Muncul Isu Reshuffle Awal Agustus, Istana Buka Suara: Kalaupun Ada Untuk 2 Posisi Menteri Ini!</guid>
            <pubDate>Thu, 30 Jul 2026 20:20:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Muncul Isu Reshuffle Awal Agustus, Istana Buka Suara: Kalaupun Ada Untuk 2 Posisi Menteri Ini!]]></title>
            <description><![CDATA[Muncul Isu Reshuffle Awal Agustus, Istana Buka Suara Kalaupun Ada Untuk 2 Posisi Menteri Ini! ]]></description>
            <content><![CDATA[<p></p><p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/jakarta/" target="_blank">Jakarta</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto belum membahas rencana perombakan (reshuffle) kabinet. Isu tersebut sebelumnya mengemuka menyusul penurunan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah dalam sembilan bulan terakhir.</p><p>​"Sementara belum ada. Kalaupun misalnya ada, barangkali untuk mengisi kekosongan dari beberapa posisi yang ditinggalkan oleh pejabat lama," ujar Prasetyo di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).</p><p>​Ia membenarkan saat ini terdapat dua posisi wakil menteri yang kosong, yakni:</p><ol><li>​<b>Wakil Menteri Pertanian: </b>Ditinggalkan Sudaryono yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.</li><li>​<b>Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan:</b> Ditinggalkan Silmy Karim yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.</li></ol><p>​"Tapi memang terus terang kita belum, Bapak Presiden juga belum berdiskusi mengenai rencana adanya pergantian atau reshuffle kabinet," tegasnya.</p><p>​<b>Sorotan Survei SMRC dan Desakan Evaluasi</b></p><p>​Isu perombakan kabinet ini mencuat setelah hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan penurunan drastis pada tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah:</p><p>​<b>November 2025:</b> 81,2%<br><b>​Juli 2026</b>: 51,1%<br>​<b>Penurunan: </b>30,1%</p><p>​Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai penurunan tersebut dipicu oleh persoalan di tiga sektor utama: ekonomi, politik, dan penegakan hukum.</p><p>​"Hal ini berpengaruh besar terhadap menurunnya kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo," kata Jamiluddin, Selasa (28/7/2026). Menurutnya, kondisi ini menjadi indikator kuat perlunya evaluasi total terhadap para menteri.</p><p>​<b>11 Pejabat yang Dinilai Layak Dievaluasi</b></p><p>​Jamiluddin merinci 11 pejabat setingkat menteri yang dinilai masuk dalam daftar layak evaluasi guna mendongkrak kembali kinerja pemerintah:</p><p><b>Bidang Ekonomi (5 Pejabat)</b></p><p>​Sektor ekonomi menjadi sorotan utama publik, yang mencakup:</p><ol><li>Airlangga Hartarto (<b>Menko Perekonomian</b>)</li><li>Zulkifli Hasan (<b>Menko Pangan</b>)</li><li>Purbaya Yudhi Sadewa (<b>Menteri Keuangan</b>)</li><li>Budi Santoso (<b>Menteri Perdagangan</b>)</li><li>Bahlil Lahadalia (<b>Menteri ESDM</b>) &mdash; kebijakan energi yang kerap kontroversial dinilai turut memengaruhi sektor ekonomi.</li></ol><p><b>Bidang Politik &amp; Komunikasi (3 Pejabat)</b></p><ol><li>Muhammad Tito Karnavian (<b>Menteri Dalam Negeri</b>)</li><li>​Meutya Hafid (<b>Menteri Komunikasi dan Digital</b>)</li><li>Muhammad Qodari (<b>Kepala Badan Komunikasi Pemerintah</b>)</li></ol><p>​<b>Bidang Penegakan Hukum &amp; Keamanan (3 Pejabat)</b></p><ol><li>​Supratman Andi Agtas (<b>Menteri Hukum</b>)</li><li>​Sanitiar Burhanuddin (<b>Jaksa Agung</b>)</li><li>​Jenderal Listyo Sigit Prabowo (<b>Kapolri</b>)</li></ol><p>​"Jadi, untuk mendongkrak kinerja bidang ekonomi, politik, dan penegakan hukum, para menteri tersebut kiranya layak di-reshuffle," ucap Jamiluddin.</p><p>​<b>Respon Pejabat dan Desakan Publik</b></p><p>​Hingga berita ini diturunkan, Istana Kepresidenan belum memberikan pernyataan resmi lanjutan. Sejumlah menteri yang namanya disebut telah memberikan tanggapan, salah satunya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.</p><p>​"<b>Kami taat dan tunduk pada Presiden,</b>" ujar Bahlil singkat.</p><p>​Selain tekanan dari hasil survei, desakan evaluasi juga datang dari elemen masyarakat, seperti Korps Pasgibra Nusantara yang secara khusus meminta Presiden segera mengevaluasi kinerja Kapolri dan Jaksa Agung.</p><p>​Dengan berbagai tekanan publik dan dinamika hasil survei tersebut, keputusan akhir kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan publik di tahun kedua masa pemerintahan.</p><p></p><p></p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_3584_Muncul-Isu-Reshuffle-Awal-Agustus--Istana-Buka-Suara--Kalaupun-Ada-Untuk-2-Posisi-Menteri-Ini-.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/nasional/3478/muncul-isu-reshuffle-awal-agustus-istana-buka-suara-kalaupun-ada-untuk-2-posisi-menteri-ini/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Dairi Implementasikan Nine Box Talent Management</guid>
            <pubDate>Thu, 30 Jul 2026 19:19:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Dairi Implementasikan Nine Box Talent Management]]></title>
            <description><![CDATA[Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Dairi Implementasikan Nine Box Talent Management]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Dairi,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a><b>-</b>Pemerintah <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-dairi/" target="_blank">Kabupaten Dairi</a> berkomitmen menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara secara konsisten, transparan, dan berbasis sistem merit. Komitmen itu disampaikan <a href="https://www.asatupro.com/tag/bupati-dairi/" target="_blank">Bupati Dairi</a> Vickner Sinaga dalam <a href="https://www.asatupro.com/tag/ekspose-manajemen-talenta-asn/" target="_blank">Ekspose Manajemen Talenta ASN</a> Pemkab Dairi di hadapan jajaran Badan Kepegawaian Negara, di Jakarta, Kamis (30/7/2026).</p><p>Dalam paparannya, Vickner menyebut transformasi birokrasi menjadi keharusan seiring perubahan lingkungan strategis dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik.</p><p>"Prinsip _the right man on the right place_ harus menjadi dasar pengelolaan ASN agar birokrasi mampu menjawab tantangan zaman dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.</p><p>Bupati menjelaskan, penerapan Manajemen Talenta tidak sebatas pemenuhan administratif. Sistem ini menjadi fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional, objektif, dan berorientasi pada kinerja.</p><p>Pengisian jabatan strategis, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator hingga Jabatan Pengawas, akan dilakukan berdasarkan tiga indikator utama: kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.</p><p>Untuk mendukung sistem tersebut, Pemkab Dairi akan memetakan seluruh ASN secara objektif melalui metode _<a href="https://www.asatupro.com/tag/nine-box-talent-management/" target="_blank">Nine Box Talent Management</a>_. Metode ini digunakan untuk mengidentifikasi ASN yang memiliki kinerja unggul, inovatif, berintegritas, serta terus mengembangkan kompetensinya.</p><p>ASN yang masuk kategori talenta terbaik akan diprioritaskan dalam promosi dan pengembangan karier.</p><p>"Dengan sistem merit, setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan prestasi, bukan karena faktor lain," ujar Vickner.</p><p>Ia menambahkan, implementasi manajemen talenta diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, responsif, dan berdaya saing.</p><p>Mengakhiri pemaparan, Vickner mengajak seluruh aparatur menjadikan manajemen talenta sebagai momentum memperkuat reformasi birokrasi di <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-dairi/" target="_blank">Kabupaten Dairi</a>. Ia optimistis dengan dukungan SDM aparatur yang unggul, visi mewujudkan <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-dairi/" target="_blank">Kabupaten Dairi</a> yang maju, sejahtera, dan berdaya saing dapat terwujud.</p><p>Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kepala BKN Suharmen, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN Herman, Deputi Bidang Sistem Informasi dan <a href="https://www.asatupro.com/tag/digitalisasi-manajemen-asn/" target="_blank">Digitalisasi Manajemen ASN</a> Jumiati, Direktur Pengembangan Talenta dan Karier ASN Samsul Hidayat.</p><p>Turut hadir Kepala <a href="https://www.asatupro.com/tag/kantor-regional-vi-bkn-medan/" target="_blank">Kantor Regional VI BKN Medan</a> Janry H.U.P. Simanungkalit, Sekretaris Daerah <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-dairi/" target="_blank">Kabupaten Dairi</a> Charles Bantjin, Kepala BKPSDM <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-dairi/" target="_blank">Kabupaten Dairi</a> Yon Henrik beserta jajaran.<p></p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_8241_Perkuat-Reformasi-Birokrasi--Pemkab-Dairi-Implementasikan-Nine-Box-Talent-Management.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/daerah/3477/perkuat-reformasi-birokrasi-pemkab-dairi-implementasikan-nine-box-talent-management/</link>
            <author><![CDATA[tumpal]]></author>
        </item>
        </channel>
</rss>