<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0">
    <channel>
        
        <title></title>
        
        <link>https://www.asatupro.com/</link>
        <description>situs berita akurat dari sumber terpercaya</description>
        <lastBuildDate>Sat, 01 Aug 2026 06:53:12 +0700+0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

            <item>
            <guid isPermaLink="false">Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan</guid>
            <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 15:15:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan]]></title>
            <description><![CDATA[Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan]]></description>
            <content><![CDATA[<p><p><b>Deli Serdang,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang berhasil membekuk seorang pengedar narkotika di Dusun II, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.</p><p>​Pelaku berinisial AKD (49), warga Jalan Sidomulyo Pasar 9, Kabupaten Deli Serdang. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa: ​1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram, ​5 blok plastik klip kosong, ​1 buah sekop, ​2 buah timbangan digital, ​2 buah telepon genggam.</p></p><p>Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena pelaku kerap mengedarkan narkoba di wilayah Dusun II, Desa Bakaran Batu.</p><p>​"AKD berhasil kami tangkap setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah karena pelaku sering mengedarkan narkoba di sekitar Dusun II, Desa Bakaran Batu," ujar Kompol Fery.</p><p>​"Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam rumahnya," tambahnya.</p><p>​Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan barang haram tersebut.</p><p>​Menutup konfirmasinya, Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.</p><p>​"Kami terus berupaya menelusuri dan memburu pelaku-pelaku lainnya yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar narkoba," pungkasnya.</p><p><p><b>(Red/Tim)</b></p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_7355_Bekuk-Pengedar-Narkoba--Satres-Narkoba-Polresta-Deli-Serdang-amankan-Barang-Bukti.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3479/satres-narkoba-polresta-deli-serdang-bekuk-pengedar-sabu-sejumlah-barang-bukti-diamankan/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Proyek BRT Mebidang di Pajak Glugur Dikeluhkan: Tanpa Sosialisasi dan Mangkrak dari Target</guid>
            <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 14:14:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Proyek BRT Mebidang di Pajak Glugur Dikeluhkan: Tanpa Sosialisasi dan Mangkrak dari Target]]></title>
            <description><![CDATA[Proyek BRT Mebidang di Pajak Glugur Dikeluhkan Tanpa Sosialisasi dan Mangkrak dari Target]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Pembangunan infrastruktur Bus Rapid Transit (<a href="https://www.asatupro.com/tag/brt/" target="_blank">BRT</a>) <a href="https://www.asatupro.com/tag/mebidang/" target="_blank">Mebidang</a> di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Pajak <a href="https://www.asatupro.com/tag/glugur/" target="_blank">Glugur</a>, <a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a> Barat, memicu keresahan warga dan pelaku usaha setempat. Selain pengerjaannya yang meleset dari target, proyek nasional ini disinyalir memicu polemik akibat minimnya koordinasi dan sosialisasi di tingkat akar rumput.</p><p>​Di lapangan, pembangunan lajur kiri dan kanan untuk koridor <a href="https://www.asatupro.com/tag/brt/" target="_blank">BRT</a> tersebut secara langsung menutup dan mengganggu akses masuk ke pemukiman serta tempat usaha warga sekitar.</p><p><b>Akses Usaha Terganggu dan Janji Meleset</b></p><p>Isman, salah seorang warga yang terdampak langsung, menyuarakan keberatannya atas pengerjaan proyek yang dinilai mendadak dan merugikan tersebut.</p><p>​"Tidak ada sosialisasi dari pihak mana pun, tiba-tiba jalan masuk ke tempat usaha dan rumah saya terganggu. Pihak pengerja berjanji akan menyelesaikan pengerjaan dalam tiga hari, terhitung sejak Jumat, 24 Juli 2026. Namun sampai hari ini pengerjaan tak kunjung selesai," ujar Isman penuh nada kecewa.</p><p>​Isman menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak menolak program pembangunan pemerintah. Namun, ia menyayangkan eksekusi di lapangan yang seolah mengabaikan mata pencaharian dan hak-hak dasar warga setempat.</p><p><b>Aparat Wilayah Tak Menerima Pemberitahuan</b></p><p>​Polemik ini kian meruncing setelah jajaran pemerintahan setempat&mdash;mulai dari Kecamatan <a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a> Barat, Kelurahan <a href="https://www.asatupro.com/tag/glugur/" target="_blank">Glugur</a> Kota, hingga Kepala Lingkungan (<a href="https://www.asatupro.com/tag/kepling/" target="_blank">Kepling</a>) I&mdash;mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan maupun ajakan koordinasi terkait pengerjaan infrastruktur <a href="https://www.asatupro.com/tag/brt/" target="_blank">BRT</a> di wilayah mereka.</p><p>​Kepala Lingkungan I <a href="https://www.asatupro.com/tag/glugur/" target="_blank">Glugur</a> Kota, Ibu Ida, mengungkapkan bahwa awalnya ia mengira seluruh perizinan dan koordinasi teknis telah rampung di tingkat atas karena proyek ini berada di bawah naungan kementerian pusat.</p><p>​"Karena ini pembangunan dari Kementerian&mdash;seperti yang disampaikan Pak Nuzrul&mdash;saya beranggapan semua koordinasi ke Kecamatan maupun Kelurahan sudah selesai. Ternyata setelah ada komplain dari masyarakat, baru saya tahu bahwa tidak ada koordinasi atau sosialisasi sama sekali ke pemerintahan setempat," jelas Ibu Ida.</p><p>Diketahui, Nuzrul merupakan perwakilan dari <b><a href="https://www.asatupro.com/tag/pt--sinar-wimala/" target="_blank">PT. SINAR-WIMALA</a>,<a href="https://www.asatupro.com/tag/-kso/" target="_blank"> KSO</a></b>, perusahaan penyedia jasa konstruksi dan teknik sipil yang ditunjuk menggarap pembangunan prasarana serta halte Off Corridor <a href="https://www.asatupro.com/tag/brt/" target="_blank">BRT</a><a href="https://www.asatupro.com/tag/mebidang/" target="_blank">Mebidang</a>. Lingkup pekerjaan entitas ini mencakup pengadaan material, peninjauan teknis, koordinasi lapangan, hingga penerapan keselamatan kerja (K3).</p><p><b>Discrepancy Administrasi dan Realisasi Lapangan</b></p><p>Temuan di lapangan ini berbanding terbalik dengan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.</p><p>​Berdasarkan <b>Surat No. UM.002/90/SATKER-DAJ/1/2026</b>perihal Penugasan Personel Untuk Kegiatan Sosialisasi Pekerjaan Halte Off Corridor <a href="https://www.asatupro.com/tag/brt/" target="_blank">BRT</a> Metropolitan <a href="https://www.asatupro.com/tag/mebidang/" target="_blank">Mebidang</a>, agenda sosialisasi secara administratif sebenarnya telah ditugaskan. Namun, kenyataan di lokasi membuktikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut <b>nihil dilaksanakan.</b></p><p>Masyarakat berharap pihak Kementerian Perhubungan bersama kontraktor pelaksana, <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt--sinar-wimala/" target="_blank">PT. SINAR-WIMALA</a>,<a href="https://www.asatupro.com/tag/-kso/" target="_blank"> KSO</a>, dapat segera turun tangan menyelesaikan kendala teknis di lapangan, menepati janji tenggat pengerjaan, serta membuka ruang dialog yang transparan agar proyek transportasi publik ini tidak mengorbankan hak-hak ekonomi warga.</p><p>(Red/Tim)</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_8600_Proyek-BRT-Mebidang-di-Pajak-Glugur-Dikeluhkan--Tanpa-Sosialisasi-dan-Mangkrak-dari-Target.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3480/proyek-brt-mebidang-di-pajak-glugur-dikeluhkan-tanpa-sosialisasi-dan-mangkrak-dari-target/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Indra Tan dan Partners Layangkan Somasi Keras: PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diancam Pidana, Gugatan Masif Usai Rampas Paksa Kendaraan Klien</guid>
            <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 13:13:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Indra Tan dan Partners Layangkan Somasi Keras: PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diancam Pidana, Gugatan Masif Usai Rampas Paksa Kendaraan Klien]]></title>
            <description><![CDATA[Indra Tan dan Partners Layangkan Somasi Keras PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diancam Pidana, Gugatan Masif Usai Rampas Paksa Kendaraan]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Tindakan sewenang-wenang kembali mencoreng industri jasa keuangan. Law Firm Indra Tan &amp; Partners, melalui Kuasa Hukumnya <a href="https://www.asatupro.com/tag/indra-buana-tanjung/" target="_blank">Indra Buana Tanjung</a>,<a href="https://www.asatupro.com/tag/-sh/" target="_blank"> SH</a> beserta rekan, secara resmi melayangkan surat somasi keras bernomor 83/S/LF-IT/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026 kepada Pimpinan <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-mandiri-ekspres-sejahtera-gadai/" target="_blank">PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai</a>.</p><p>​Somasi ini dilayangkan menyusul aksi arogan pihak perusahaan pergadian yang nekat merampas dan mengambil secara paksa satu unit kendaraan milik klien mereka, Fitri Indriyani, berupa Honda CR-V Tahun 2005, tepat di area kantor perusahaan tersebut.</p><p><b>Tindakan Barbar Tanpa Dasar Hukum</b></p><p>​Perampasan kendaraan tersebut dilakukan secara melawan hukum dengan modus operandi yang mengabaikan norma legalitas:</p><ol><li>Dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pemilik.</li><li>​Tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).</li><li>​Dilakukan secara terang-terangan di lingkungan kantor perusahaan, mencerminkan arogansi korporasi lembaga keuangan.</li></ol><p>​Aksi premanisme berkedok lembaga pembiayaan ini terbukti menabrak dan melanggar berbagai instrumen hukum positif di Republik Indonesia, antara lain:</p><p>​<b>UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:</b> Pelanggaran atas hak keamanan, klausula baku sepihak, serta kewajiban memberikan ganti rugi.</p><p><b>UU <a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> No. 21 Tahun 2011 jo. UU No. 4 Tahun 2023:</b> Larangan keras penggunaan unsur paksaan dan intimidasi, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun serta denda Rp2 Miliar.</p><p>​<b>P<a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> No. 39 Tahun 2024 jo. P<a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> No. 22 Tahun 2023: </b>Eksekusi objek jaminan tanpa prosedur hukum diancam denda administratif raksasa hingga Rp15 Miliar hingga pencabutan izin usaha.</p><p><b>Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 2/PUU-XIX/2021:</b> Penegasan bahwa eksekusi sepihak batal demi hukum dan wajib melalui penetapan pengadilan.</p><p><b>Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (<a href="https://www.asatupro.com/tag/kuhp/" target="_blank">KUHP</a>erdata):</b> Perbuatan Melawan Hukum (<a href="https://www.asatupro.com/tag/pmh/" target="_blank">PMH</a>) dan wanprestasi.</p><p><b>Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (<a href="https://www.asatupro.com/tag/kuhp/" target="_blank">KUHP</a>):</b> Mengindikasikan unsur tindak pidana pemerasan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.</p><p>​<b>Tuntutan Tegas: 7 Hari atau Berhadapan dengan Hukum!</b></p><p>Law Firm Indra Tan &amp; Partners memberikan ultimatum keras kepada manajemen <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-mandiri-ekspres-sejahtera-gadai/" target="_blank">PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai</a> untuk memenuhi seluruh tuntutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak surat somasi diterima:</p><ol><li>Mengembalikan kendaraan milik klien dalam kondisi utuh, sempurna, dan layak pakai tanpa kurang suatu apa pun.</li><li>​Membayar ganti rugi materiil sebesar Rp30.000.000.</li><li>​Membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp30.000.000.</li><li>Menyerahkan objek secara langsung kepada klien atau melalui kuasa hukum yang sah.</li></ol><p>​<b>Siap Tempur: Langkah Hukum Lanjutan Jika Diabaikan</b></p><p>Jika pihak <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-mandiri-ekspres-sejahtera-gadai/" target="_blank">PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai</a> mengabaikan somasi ini, tim kuasa hukum memastikan akan segera mengambil langkah hukum ofensif tanpa kompromi:</p><ol><li>Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (<a href="https://www.asatupro.com/tag/pmh/" target="_blank">PMH</a>) ke Pengadilan Negeri dengan tuntutan sita jaminan atas aset perusahaan.</li><li>Melaporkan pelanggaran masif kepada Otoritas Jasa Keuangan (<a href="https://www.asatupro.com/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a>) Regional 5 Sumatera Utara, Kementerian Perdagangan, dan Dinas Perindagkop.</li><li>​Membawa kasus ini ke ranah pidana dengan melaporkan perusahaan beserta jajaran pengurus secara pribadi ke Polda Sumatera Utara / Polrestabes <a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a> atas dugaan tindak pidana.</li><li>​Membebankan seluruh biaya perkara dan kerugian tambahan secara penuh kepada pihak pergadian.</li></ol><p>​<i>"Pergadaian wajib taat hukum dan menghormati hak milik warga negara. Mengambil paksa kendaraan secara premanisme di depan kantor sendiri adalah tindakan biadab, sewenang-wenang, dan sama sekali tidak pantas dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kami beri kesempatan untuk menyelesaikan secara beradab. Jika tidak diindahkan, kami akan buktikan ketegasan hukum di pengadilan dan di hadapan aparat penegak hukum!"</i> tegas Indra Buana Tanjung, SH menutup keterangannya.</p><p></p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_3763_Indra-Tan-dan-Partners-Layangkan-Somasi-Keras--PT-Mandiri-Ekspres-Sejahtera-Gadai-Diancam-Pidana--Gugatan-Masif-Usai-Rampas-Paksa-Kendaraan-Klien.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/hukrim/3482/indra-tan-dan-partners-layangkan-somasi-keras-pt-mandiri-ekspres-sejahtera-gadai-diancam-pidana-gugatan-masif-usai-rampas-paksa-kendaraan-klien/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Indra Buana Tanjung Kecewa: Sikap PWI Pusat Terhadap Hotman Paris Hutapea Beri Preseden Buruk Bagi Kemerdekaan Pers</guid>
            <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 11:11:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Indra Buana Tanjung Kecewa: Sikap PWI Pusat Terhadap Hotman Paris Hutapea Beri Preseden Buruk Bagi Kemerdekaan Pers]]></title>
            <description><![CDATA[Indra Buana Tanjung Kecewa Sikap PWI Pusat Terhadap Hotman Paris Hutapea Beri Preseden Buruk Bagi Kemerdekaan Pers]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/medan/" target="_blank">Medan</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Pengacara sekaligus Tokoh Masyarakat, Indra Buana Tanjung, SH atau yang akrab disapa Indra Tan, menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap dan putusan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (<a href="https://www.asatupro.com/tag/pwi/" target="_blank">PWI</a>) yang menerima pernyataan maaf serta kesepakatan perdamaian dari Pengacara Papan Atas, Hotman Paris Hutapea.</p><p>Keputusan itu menyusul pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah mencela dan menghina martabat kaum wartawan, tidak saja secara personal melainkan juga secara kelembagaan.</p><p><b>Hak Konstitusional, Namun Menciptakan Preseden Buruk</b></p><p>Indra Tan selaku penasehat hukum "Media TERITORIAL 24" menegaskan, sekalipun menerima permohonan maaf dan melakukan perdamaian merupakan hak konstitusional setiap orang maupun lembaga, langkah yang diambil <a href="https://www.asatupro.com/tag/pwi/" target="_blank">PWI</a> Pusat dalam kasus ini justru memberikan preseden yang sangat tidak baik bagi dunia pers dan penegakan kehormatan profesi jurnalistik di Indonesia.</p><p>"Meskipun itu adalah hak konstitusional setiap perseorangan ataupun lembaga, namun keputusan ini melahirkan preseden yang sangat buruk. Seolah-olah penghinaan terhadap martabat lembaga pers dapat dimaafkan begitu saja tanpa adanya efek jera yang nyata." tegas Indra Tan.</p><p><b>Tokoh Papan Atas Terkesan Merasa Lebih Tinggi dari Aturan</b></p><p>Lebih lanjut, Indra menyoroti sikap Hotman Paris Hutapea yang selama ini dikenal sebagai pengacara papan atas namun terkesan bersikap songong dan merasa memiliki kedudukan yang istimewa atau <b>super body,</b>selalu muncul di publik tak punya etika dan moral.</p><p>Menurutnya, sikap menghina dan mencela martabat wartawan yang dilakukan oleh tokoh hukum publik semestinya tidak cukup hanya diselesaikan dengan permintaan maaf dan perdamaian semata. Perlu ada teguran tegas dan efek jera agar tidak ada pihak lain yang merasa boleh merendahkan kehormatan profesi pers di masa mendatang.</p><p>"Terhadap sikap yang terkesan merasa di atas aturan hukum dan kehormatan profesi seperti ini, harus diberikan efek jera yang nyata. Jika tidak, kehormatan pers akan terus dianggap remeh oleh siapa saja, terlebih mereka yang merasa memiliki kedudukan dan nama besar."</p><p><b>Seruan Tegas:</b>Jangan Kompromi Terhadap <a href="https://www.asatupro.com/tag/kehormatan-pers/" target="_blank">Kehormatan Pers</a></p><p>Indra Tan berharap <a href="https://www.asatupro.com/tag/pwi/" target="_blank">PWI</a> Pusat dapat meninjau kembali keputusan tersebut. Kehormatan dan martabat lembaga pers adalah garda terdepan dalam menjaga kemerdekaan berpendapat dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Jika kehormatan ini dapat direndahkan lalu dimaafkan begitu saja, maka siapapun dapat merendahkan fungsi control sosial yang diemban oleh para wartawan sebagai empat pilar penegakan demokrasi yg di akui di Republik ini.</p><p>"<a href="https://www.asatupro.com/tag/kehormatan-pers/" target="_blank">Kehormatan Pers</a> tidak boleh diperjualbelikan dengan sekadar kata maaf. Biarlah hukum dan aturan berlaku secara adil dan setara, tanpa memandang siapa pelakunya. Tidak boleh ada yang merasa berada di atas hukum, sekalipun ia seorang pengacara ternama." pungkas Indra Buana Tan dengan tegas.</p><p>(Red/Tim)</p><p></p><p></p><p></p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_3615_Indra-Buana-Tanjung-Kecewa--Sikap-PWI-Pusat-Terhadap-Hotman-Paris-Hutapea-Beri-Preseden-Buruk-Bagi-Kemerdekaan-Pers.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/hukrim/3481/indra-buana-tanjung-kecewa-sikap-pwi-pusat-terhadap-hotman-paris-hutapea-beri-preseden-buruk-bagi-kemerdekaan-pers/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kuasa Hukum Desak Polsek Sidikalang Percepat Penanganan Kasus Penganiayaan Kliennya</guid>
            <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 10:10:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kuasa Hukum Desak Polsek Sidikalang Percepat Penanganan Kasus Penganiayaan Kliennya]]></title>
            <description><![CDATA[Kuasa Hukum Desak Polsek Sidikalang Percepat Penanganan Kasus Penganiayaan Kliennya]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Dairi,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a><b>-</b>Kuasa hukum Cut Ade Mutia, Muhammad Abdi Manullang, S.H., M.H. dan Ary Yaksana Bancin, S.H. mendesak penyidik Polsek Kota Sidikalang segera mempercepat penanganan perkara kliennya. Desakan itu disampaikan setelah pelaksanaan rekonstruksi yang dinilai mengungkap fakta baru, termasuk adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti oleh pihak terlapor.</p><p>Peristiwa penganiayaan terhadap Cut Ade Mutia terjadi beberapa waktu lalu di kawasan Pusat Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi. Kasus tersebut saat ini ditangani Polsek Kota Sidikalang dan menjadi perhatian publik karena menyangkut rasa keadilan masyarakat.</p><p>"Kami selaku Kuasa Hukum dari klien kami CAM meminta agar penyidik Polsek Kota Sidikalang mempercepat proses penanganan perkara CAM, guna keseimbangan berkas perkara di Polres Dairi," ungkap Abdi Manullang, Jumat (31/7/2026).</p><p>Abdi menjelaskan, desakan percepatan didasari Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor: ST/644/VII/RES.7.5/2023 tanggal 21 Juli 2023. Dalam telegram tersebut, Kapolda Sumut menginstruksikan jajaran Kasat Reskrim untuk menuntaskan perkara saling lapor sesuai SOP dan mengedepankan upaya _restorative justice_ mengacu pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.</p><p>"Kami melihat ada urgensi agar perkara ini tidak berlarut. Apalagi dalam rekonstruksi kemarin sudah terlihat jelas rangkaian kejadian yang sebenarnya dan adanya dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak terlapor. Ini harus segera ditindaklanjuti penyidik," tegas Abdi.<p><img src="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/96da2f590cd7246bbde0051047b0d6f7_1000079750.jpg"><br></p><p>Menurutnya, proses penyidikan yang berlarut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban. Kuasa hukum berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau <a href="https://www.asatupro.com/tag/p21/" target="_blank">P21</a> agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi untuk tahap penuntutan.</p><p>Kasus ini bermula dari perselisihan di Pusat Pasar Sidikalang. CAM mengalami luka akibat penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku berinisial KS. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Sidikalang.</p><p><a href="https://www.asatupro.com/tag/rekonstruksi/" target="_blank">Rekonstruksi</a> yang digelar beberapa hari lalu menghadirkan kembali skenario kejadian di lokasi. Dalam proses itu, kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk hilangnya barang bukti yang seharusnya dapat menguatkan keterangan saksi dan korban.</p><p>"Kami menghargai kerja penyidik, namun kami juga punya kewajiban hukum untuk mengawal agar hak klien kami terpenuhi. Penegakan hukum harus berjalan cepat, profesional, dan berkeadilan," tambah Ary Yaksana Bancin.</p><p>Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Kota Sidikalang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan. Warga berharap kasus ini segera menemukan titik terang.</p><p>Penanganan yang cepat dan transparan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.</p><p>Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti temuan dalam rekonstruksi, khususnya terkait dugaan penghilangan barang bukti, agar proses hukum berjalan objektif dan sesuai peraturan yang berlaku.</p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_7787_Kuasa-Hukum-Desak-Polsek-Sidikalang-Percepat-Penanganan-Kasus-Penganiayaan-Kliennya.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/hukrim/3476/kuasa-hukum-desak-polsek-sidikalang-percepat-penanganan-kasus-penganiayaan-kliennya/</link>
            <author><![CDATA[tumpal]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">SPS Aceh Kembali Dipimpin Mukhtaruddin Usman Melalui Musda III Kemaren</guid>
            <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 08:08:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[SPS Aceh Kembali Dipimpin Mukhtaruddin Usman Melalui Musda III Kemaren]]></title>
            <description><![CDATA[Mukhtaruddin Usman kembali terpilih sebagai Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh]]></description>
            <content><![CDATA[<p>B<b>ANDA ACEH, asatupro.com</b>  &ndash; <a href="https://www.asatupro.com/tag/mukhtaruddin-usman-kembali-terpilih-sebagai-ketua-serikat-perusahaan-pers--sps--aceh/" target="_blank">Mukhtaruddin Usman kembali terpilih sebagai Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh</a> setelah unggul tipis dalam Musyawarah Daerah (Musda) III SPS Aceh di Hotel Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis (30/7/2026).</p><p>CEO Media Aceh itu meraih 19 suara dari total 37 suara sah, mengungguli Zulfikar, pemilik FA News, yang memperoleh 18 suara.</p><p>Musda yang dipimpin Ketua Steering Committee Muhammad Saleh didampingi Barlian dan Safrizal berlangsung dinamis. Perdebatan sempat terjadi terkait mekanisme pencalonan dan tata tertib pemilihan hingga forum beberapa kali diskors.</p><p>Tarmilin yang sebelumnya masuk bursa calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, lalu bersama Azhari mengusulkan Zulfikar sebagai kandidat.<p>Pemungutan suara berlangsung tertib dan transparan. Meski hanya terpaut satu suara, seluruh peserta menerima hasil pemilihan dengan semangat kebersamaan.</p><p>Dalam sambutannya, Mukhtaruddin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya serta berkomitmen merangkul seluruh anggota.</p><p>"Ini bukan kemenangan pribadi, melainkan kemenangan kita bersama. Mari bersatu dan memperkuat SPS Aceh demi kemajuan perusahaan pers di Aceh," ujarnya.</p><p>Ia juga menegaskan pentingnya meningkatkan profesionalisme, kualitas sumber daya manusia, serta menjaga independensi pers di tengah tantangan industri media digital. (Rel/Kas)</p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_2505_SPS-Aceh-Kembali-Dipimpin-Mukhtaruddin-Usman-Melalui-Musda-III-Kemaren.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/daerah/3475/sps-aceh-kembali-dipimpin-mukhtaruddin-usman-melalui-musda-iii-kemaren/</link>
            <author><![CDATA[kasmanudin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Muncul Isu Reshuffle Awal Agustus, Istana Buka Suara: Kalaupun Ada Untuk 2 Posisi Menteri Ini!</guid>
            <pubDate>Thu, 30 Jul 2026 20:20:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Muncul Isu Reshuffle Awal Agustus, Istana Buka Suara: Kalaupun Ada Untuk 2 Posisi Menteri Ini!]]></title>
            <description><![CDATA[Muncul Isu Reshuffle Awal Agustus, Istana Buka Suara Kalaupun Ada Untuk 2 Posisi Menteri Ini! ]]></description>
            <content><![CDATA[<p></p><p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/jakarta/" target="_blank">Jakarta</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto belum membahas rencana perombakan (reshuffle) kabinet. Isu tersebut sebelumnya mengemuka menyusul penurunan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah dalam sembilan bulan terakhir.</p><p>​"Sementara belum ada. Kalaupun misalnya ada, barangkali untuk mengisi kekosongan dari beberapa posisi yang ditinggalkan oleh pejabat lama," ujar Prasetyo di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).</p><p>​Ia membenarkan saat ini terdapat dua posisi wakil menteri yang kosong, yakni:</p><ol><li>​<b>Wakil Menteri Pertanian: </b>Ditinggalkan Sudaryono yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.</li><li>​<b>Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan:</b> Ditinggalkan Silmy Karim yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.</li></ol><p>​"Tapi memang terus terang kita belum, Bapak Presiden juga belum berdiskusi mengenai rencana adanya pergantian atau reshuffle kabinet," tegasnya.</p><p>​<b>Sorotan Survei SMRC dan Desakan Evaluasi</b></p><p>​Isu perombakan kabinet ini mencuat setelah hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan penurunan drastis pada tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah:</p><p>​<b>November 2025:</b> 81,2%<br><b>​Juli 2026</b>: 51,1%<br>​<b>Penurunan: </b>30,1%</p><p>​Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai penurunan tersebut dipicu oleh persoalan di tiga sektor utama: ekonomi, politik, dan penegakan hukum.</p><p>​"Hal ini berpengaruh besar terhadap menurunnya kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo," kata Jamiluddin, Selasa (28/7/2026). Menurutnya, kondisi ini menjadi indikator kuat perlunya evaluasi total terhadap para menteri.</p><p>​<b>11 Pejabat yang Dinilai Layak Dievaluasi</b></p><p>​Jamiluddin merinci 11 pejabat setingkat menteri yang dinilai masuk dalam daftar layak evaluasi guna mendongkrak kembali kinerja pemerintah:</p><p><b>Bidang Ekonomi (5 Pejabat)</b></p><p>​Sektor ekonomi menjadi sorotan utama publik, yang mencakup:</p><ol><li>Airlangga Hartarto (<b>Menko Perekonomian</b>)</li><li>Zulkifli Hasan (<b>Menko Pangan</b>)</li><li>Purbaya Yudhi Sadewa (<b>Menteri Keuangan</b>)</li><li>Budi Santoso (<b>Menteri Perdagangan</b>)</li><li>Bahlil Lahadalia (<b>Menteri ESDM</b>) &mdash; kebijakan energi yang kerap kontroversial dinilai turut memengaruhi sektor ekonomi.</li></ol><p><b>Bidang Politik &amp; Komunikasi (3 Pejabat)</b></p><ol><li>Muhammad Tito Karnavian (<b>Menteri Dalam Negeri</b>)</li><li>​Meutya Hafid (<b>Menteri Komunikasi dan Digital</b>)</li><li>Muhammad Qodari (<b>Kepala Badan Komunikasi Pemerintah</b>)</li></ol><p>​<b>Bidang Penegakan Hukum &amp; Keamanan (3 Pejabat)</b></p><ol><li>​Supratman Andi Agtas (<b>Menteri Hukum</b>)</li><li>​Sanitiar Burhanuddin (<b>Jaksa Agung</b>)</li><li>​Jenderal Listyo Sigit Prabowo (<b>Kapolri</b>)</li></ol><p>​"Jadi, untuk mendongkrak kinerja bidang ekonomi, politik, dan penegakan hukum, para menteri tersebut kiranya layak di-reshuffle," ucap Jamiluddin.</p><p>​<b>Respon Pejabat dan Desakan Publik</b></p><p>​Hingga berita ini diturunkan, Istana Kepresidenan belum memberikan pernyataan resmi lanjutan. Sejumlah menteri yang namanya disebut telah memberikan tanggapan, salah satunya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.</p><p>​"<b>Kami taat dan tunduk pada Presiden,</b>" ujar Bahlil singkat.</p><p>​Selain tekanan dari hasil survei, desakan evaluasi juga datang dari elemen masyarakat, seperti Korps Pasgibra Nusantara yang secara khusus meminta Presiden segera mengevaluasi kinerja Kapolri dan Jaksa Agung.</p><p>​Dengan berbagai tekanan publik dan dinamika hasil survei tersebut, keputusan akhir kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan publik di tahun kedua masa pemerintahan.</p><p></p><p></p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_3584_Muncul-Isu-Reshuffle-Awal-Agustus--Istana-Buka-Suara--Kalaupun-Ada-Untuk-2-Posisi-Menteri-Ini-.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/nasional/3478/muncul-isu-reshuffle-awal-agustus-istana-buka-suara-kalaupun-ada-untuk-2-posisi-menteri-ini/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Dairi Implementasikan Nine Box Talent Management</guid>
            <pubDate>Thu, 30 Jul 2026 19:19:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Dairi Implementasikan Nine Box Talent Management]]></title>
            <description><![CDATA[Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Dairi Implementasikan Nine Box Talent Management]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Dairi,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a><b>-</b>Pemerintah <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-dairi/" target="_blank">Kabupaten Dairi</a> berkomitmen menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara secara konsisten, transparan, dan berbasis sistem merit. Komitmen itu disampaikan <a href="https://www.asatupro.com/tag/bupati-dairi/" target="_blank">Bupati Dairi</a> Vickner Sinaga dalam <a href="https://www.asatupro.com/tag/ekspose-manajemen-talenta-asn/" target="_blank">Ekspose Manajemen Talenta ASN</a> Pemkab Dairi di hadapan jajaran Badan Kepegawaian Negara, di Jakarta, Kamis (30/7/2026).</p><p>Dalam paparannya, Vickner menyebut transformasi birokrasi menjadi keharusan seiring perubahan lingkungan strategis dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik.</p><p>"Prinsip _the right man on the right place_ harus menjadi dasar pengelolaan ASN agar birokrasi mampu menjawab tantangan zaman dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.</p><p>Bupati menjelaskan, penerapan Manajemen Talenta tidak sebatas pemenuhan administratif. Sistem ini menjadi fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional, objektif, dan berorientasi pada kinerja.</p><p>Pengisian jabatan strategis, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator hingga Jabatan Pengawas, akan dilakukan berdasarkan tiga indikator utama: kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.</p><p>Untuk mendukung sistem tersebut, Pemkab Dairi akan memetakan seluruh ASN secara objektif melalui metode _<a href="https://www.asatupro.com/tag/nine-box-talent-management/" target="_blank">Nine Box Talent Management</a>_. Metode ini digunakan untuk mengidentifikasi ASN yang memiliki kinerja unggul, inovatif, berintegritas, serta terus mengembangkan kompetensinya.</p><p>ASN yang masuk kategori talenta terbaik akan diprioritaskan dalam promosi dan pengembangan karier.</p><p>"Dengan sistem merit, setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan prestasi, bukan karena faktor lain," ujar Vickner.</p><p>Ia menambahkan, implementasi manajemen talenta diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, responsif, dan berdaya saing.</p><p>Mengakhiri pemaparan, Vickner mengajak seluruh aparatur menjadikan manajemen talenta sebagai momentum memperkuat reformasi birokrasi di <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-dairi/" target="_blank">Kabupaten Dairi</a>. Ia optimistis dengan dukungan SDM aparatur yang unggul, visi mewujudkan <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-dairi/" target="_blank">Kabupaten Dairi</a> yang maju, sejahtera, dan berdaya saing dapat terwujud.</p><p>Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kepala BKN Suharmen, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN Herman, Deputi Bidang Sistem Informasi dan <a href="https://www.asatupro.com/tag/digitalisasi-manajemen-asn/" target="_blank">Digitalisasi Manajemen ASN</a> Jumiati, Direktur Pengembangan Talenta dan Karier ASN Samsul Hidayat.</p><p>Turut hadir Kepala <a href="https://www.asatupro.com/tag/kantor-regional-vi-bkn-medan/" target="_blank">Kantor Regional VI BKN Medan</a> Janry H.U.P. Simanungkalit, Sekretaris Daerah <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-dairi/" target="_blank">Kabupaten Dairi</a> Charles Bantjin, Kepala BKPSDM <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-dairi/" target="_blank">Kabupaten Dairi</a> Yon Henrik beserta jajaran.<p></p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_8241_Perkuat-Reformasi-Birokrasi--Pemkab-Dairi-Implementasikan-Nine-Box-Talent-Management.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/daerah/3477/perkuat-reformasi-birokrasi-pemkab-dairi-implementasikan-nine-box-talent-management/</link>
            <author><![CDATA[tumpal]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kepedulian PT Dairi Prima Mineral Tuai Apresiasi, Warga Sampaikan Terima Kasih atas Partisipasi dalam Bakti Sosial HUT ke-8 DTVNEWS</guid>
            <pubDate>Thu, 30 Jul 2026 18:18:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kepedulian PT Dairi Prima Mineral Tuai Apresiasi, Warga Sampaikan Terima Kasih atas Partisipasi dalam Bakti Sosial HUT ke-8 DTVNEWS]]></title>
            <description><![CDATA[Kepedulian PT Dairi Prima Mineral Tuai Apresiasi, Warga Sampaikan Terima Kasih atas Partisipasi dalam Bakti Sosial HUT ke8 DTVNEWS]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Dairi,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a><b>-</b>Kepedulian PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) terhadap masyarakat kembali mendapat apresiasi. Sebagai Sponsor Utama dalam kegiatan bakti sosial Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8 DTVNEWS, PT DPM turut berpartisipasi dalam penyaluran 70 paket sembako kepada masyarakat kurang mampu dan warga lanjut usia (lansia) pada Kamis (30/07/2026).</p><p>Bantuan yang disalurkan berupa beras, minyak goreng, telur, dan mi instan (Indomie). Penyaluran dilakukan secara door to door di sejumlah wilayah, di antaranya Kelurahan Batang Beruh, Kelurahan Kuta Padang, Kecamatan Sitinjo, serta beberapa lokasi lainnya, sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.</p><p>Partisipasi PT Dairi Prima Mineral dalam kegiatan sosial ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Dukungan yang diberikan dinilai sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap kondisi sosial masyarakat sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dan gotong royong.</p><p>Salah seorang penerima bantuan, Auliani, warga Kelurahan Batang Beruh, mengaku sangat bersyukur atas bantuan yang diterimanya.</p><p>"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) sebagai Sponsor Utama kegiatan bakti sosial <a href="https://www.asatupro.com/tag/hut-ke-8-dtvnews/" target="_blank">HUT ke-8 DTVNEWS</a>. Bantuan ini sangat berarti dan sangat membantu kebutuhan keluarga kami. Semoga PT DPM semakin maju, sukses, terus berkembang, dan seluruh pimpinan serta karyawannya senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, kelancaran rezeki, dan keberkahan dalam setiap aktivitasnya," ungkap Auliani.<p><img src="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/fc221309746013ac554571fbd180e1c8_1000079571.jpg"><br></p><p>Ucapan senada juga disampaikan Selasa Limbong, seorang warga lanjut usia (lansia) yang turut menerima bantuan.</p><p>"Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) atas kepedulian dan bantuan yang diberikan kepada kami. Bantuan ini sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Semoga PT DPM semakin sukses, usahanya semakin berkembang, dan seluruh keluarga besar PT DPM selalu diberikan kesehatan, perlindungan, serta keberkahan oleh Tuhan Yang Maha Esa," ujar Selasa Limbong dengan penuh haru.</p><p>Partisipasi PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) sebagai Sponsor Utama dalam kegiatan bakti sosial <a href="https://www.asatupro.com/tag/hut-ke-8-dtvnews/" target="_blank">HUT ke-8 DTVNEWS</a> menjadi bukti bahwa kolaborasi antara dunia usaha, media, dan masyarakat mampu menghadirkan manfaat nyata bagi warga yang membutuhkan.</p><p>Kepedulian sosial seperti ini diharapkan terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk bersama-sama membangun masyarakat yang lebih peduli, kuat, dan sejahtera.</p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_433_Kepedulian-PT-Dairi-Prima-Mineral-Tuai-Apresiasi--Warga-Sampaikan-Terima-Kasih-atas-Partisipasi-dalam-Bakti-Sosial-HUT-ke-8-DTVNEWS.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/daerah/3473/kepedulian-pt-dairi-prima-mineral-tuai-apresiasi-warga-sampaikan-terima-kasih-atas-partisipasi-dalam-bakti-sosial-hut-ke8-dtvnews/</link>
            <author><![CDATA[tumpal]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kangkangi Sidak Pemprovsu! Galian C Ilegal di Sipiongot Kembali Beroperasi, GEMADOR Desak Polisi Tangkap Pelaku</guid>
            <pubDate>Thu, 30 Jul 2026 17:17:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kangkangi Sidak Pemprovsu! Galian C Ilegal di Sipiongot Kembali Beroperasi, GEMADOR Desak Polisi Tangkap Pelaku]]></title>
            <description><![CDATA[Kangkangi Sidak Pemprovsu! Galian C Ilegal di Sipiongot Kembali Beroperasi, GEMADOR Desak Polisi Tangkap Pelaku]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/padang-lawas-utara/" target="_blank">Padang Lawas Utara</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Dolok Raya (<a href="https://www.asatupro.com/tag/gemador/" target="_blank">GEMADOR</a>), <a href="https://www.asatupro.com/tag/s--budiman-tanjung/" target="_blank">S. Budiman Tanjung</a>, dengan tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku penambangan tanpa izin (PETI) dan menyita alat berat serta mesin stone crusher di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/padang-lawas-utara/" target="_blank">Padang Lawas Utara</a> (<a href="https://www.asatupro.com/tag/paluta/" target="_blank">Paluta</a>), Kamis, (30/7/2026).</p><p>Desakan ini mencuat menyusul aduan masyarakat serta viralnya video aktivitas pengerukan sungai dan operasional galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi.</p><p><b>Kronologi &amp; Kangkangan Terhadap Hukum</b></p><p>​Sebelumnya, apresiasi sempat disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (<a href="https://www.asatupro.com/tag/perindag-esdm/" target="_blank">Perindag ESDM</a>) Provsu bersama Tim Gabungan yang terdiri dari:</p><p>- ​Cabang Dinas ESDM Wilayah IV<br>- ​Satpol PP Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/paluta/" target="_blank">Paluta</a><br>- ​UPTD BMCK Gunung Tua<br>- ​Pemerintah Kecamatan Dolok</p><p><img src="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/1385974ed5904a438616ff7bdb3f7439_Screenshot_20260730-190424_Gallery.jpg">​Tim gabungan ini telah turun langsung melakukan sidak dan peninjauan lapangan di lokasi galian C Desa Sipiongot pada Jumat, 24 Juli 2026.</p><p>​Namun, ironisnya, belum genap 1 x 24 jam setelah tim gabungan meninggalkan lokasi, aktivitas pengerukan sungai dan operasional stone crusher tersebut kembali beroperasi secara bebas. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap aturan dan menunjukkan ketidakpatuhan pemilik usaha terhadap perundang-undangan yang berlaku.</p><p><b>Poin Tuntutan Tegas <a href="https://www.asatupro.com/tag/gemador/" target="_blank">GEMADOR</a></b></p><p>​Menyikapi pembangkangan hukum tersebut, Pengurus Besar <a href="https://www.asatupro.com/tag/gemador/" target="_blank">GEMADOR</a> mengeluarkan tiga tuntutan utama yang wajib segera ditindaklanjuti:</p><ol><li>Tangkap Pelaku &amp; Sita Alat Berat: Meminta aparat penegak hukum yang berwenang agar segera menangkap pelaku usaha galian C ilegal serta mengamankan alat berat dan stone crusher sebelum izin resmi yang sah diterbitkan.</li><li>​Pasang Garis Polisi (Police Line): Mendesak agar lokasi galian C segera dipasangi garis polisi guna memastikan kegiatan pengerukan benar-benar dihentikan total, kecuali jika di kemudian hari telah mengantongi izin sah sesuai ketentuan hukum.</li><li>Desak Ketegasan FORKOPINCAM: Meminta Koordinasi Pimpinan Kecamatan (<a href="https://www.asatupro.com/tag/forkopincam/" target="_blank">Forkopincam</a>) agar berperan aktif dan tidak tinggal diam terhadap persoalan pembangunan serta perusakan lingkungan. Sikap proaktif ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.10.2.3/3495/2025 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 26 ayat (1).</li></ol><p>​Catatan Penting: <a href="https://www.asatupro.com/tag/gemador/" target="_blank">GEMADOR</a> menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat di Kecamatan Dolok dari ancaman kerusakan ekosistem akibat galian ilegal.</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_8208_Kangkangi-Sidak-Pemprovsu--Galian-C-Ilegal-di-Sipiongot-Kembali-Beroperasi--GEMADOR-Desak-Polisi-Tangkap-Pelaku.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3472/kangkangi-sidak-pemprovsu-galian-c-ilegal-di-sipiongot-kembali-beroperasi-gemador-desak-polisi-tangkap-pelaku/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Roy dan James Tepis Tuduhan Aniaya Debt Collector, Siap Buktikan Lewat Rekaman Video Amatir</guid>
            <pubDate>Thu, 30 Jul 2026 16:16:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Roy dan James Tepis Tuduhan Aniaya Debt Collector, Siap Buktikan Lewat Rekaman Video Amatir]]></title>
            <description><![CDATA[Roy dan James Tepis Tuduhan Aniaya Debt Collector, Siap Buktikan Lewat Rekaman Video Amatir]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/pematangsiantar/" target="_blank">Pematangsiantar</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Roy Manurung dan James Gultom menepis tudingan sepihak yang menyebut keduanya terlibat penganiayaan terhadap seorang <a href="https://www.asatupro.com/tag/debt-collector/" target="_blank">Debt Collector</a> Eksternal berinisial <a href="https://www.asatupro.com/tag/ns/" target="_blank">NS</a> (62). Keduanya menyatakan informasi itu menyesatkan serta merugikan.</p><p>Pernyataan itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum LBH <a href="https://www.asatupro.com/tag/pematangsiantar/" target="_blank">Pematangsiantar</a> Prayuda Situmorang dan Agusman Silaban. Pihaknya akan menyiapkan video rekaman amatir di lokasi kejadian untuk membuktikan kliennya tidak terlibat.</p><p>"Klien kami tidak melakukan sedikitpun kontak fisik apalagi penganiayaan seperti yang dituduhkan. Kami dapat membuktikannya dalam rekaman video yang terjadi saat itu," ucap Prayuda  dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (30/7/2026) siang.</p><p>Ia menjelaskan, insiden itu bermula dari informasi penarikan mobil Toyota Calya BD 1843 YD oleh para <a href="https://www.asatupro.com/tag/debt-collector/" target="_blank">Debt Collector</a> Eksternal.</p><p>Kemudian, pemilik mobil berinisial S warga Provinsi Bengkulu menghubungi Roy Manurung untuk meminta bantuan. Informasi itu kemudian diteruskan kepada James Gultom.</p><p>Dari S, keduanya mendapat informasi penarikan mobil dilakukan sepihak karena menunggak angsuran selama 1 bulan. Mobil pun disetop di Jalan Medan, Siantar</p><p>Martoba, Kota <a href="https://www.asatupro.com/tag/pematangsiantar/" target="_blank">Pematangsiantar</a>, Selasa (28/7/2026).<p>"Klien kami menolong korban atas aduan yang diterima, karena merasa terpanggil sebab penarikan mobil itu dilakukan secara sepihak," sambung Prayuda.</p><p>Setelah kliennya tiba, mobil tersebut sudah berada di kantor salah satu leasing yang berlokasi di Jalan Demokrasi, Kecamatan Siantar Martoba. Oleh keduanya mobil itu berhasil diserahkan kepada pemiliknya</p><p>Tak lama kemudian, rombongan <a href="https://www.asatupro.com/tag/debt-collector/" target="_blank">Debt Collector</a> mendatangi kliennya di salah satu rumah makan yang berlokasi di Jalan Sumber Jaya II, Siantar Martoba.</p><p>Prayuda mengatakan saat itu terjadi adu mulut buntut penarikan mobil tersebut. "Tidak ada perkelahian dan tidak ada kontak fisik, hanya adu mulut," ucap Prayuda.</p><p>Hal senada juga disampaikan Roy Manurung. Ia mengatakan <a href="https://www.asatupro.com/tag/ns/" target="_blank">NS</a> hadir di lokasi lalu pulang bersama para rekannya. Ia menepis tuduhan yang menyebut adanya perkelahian yang terjadi saat itu.</p><p>"Mereka pulang dalam kondisi sehat. Tidak ada mengalami gejala apapun. Mereka pulang bersama sama ke suatu tempat," ucap Roy.</p><p>Informasi yang menuduh keduanya melakukan penganiayaan terhadap <a href="https://www.asatupro.com/tag/ns/" target="_blank">NS</a> begitu cepat menyebar hingga ke tempat tinggal James Gultom.</p><p>Ayah 3 anak ini  diterpa isu miring yang membuat istrinya masuk rumah sakit akibat shock mendadak. James memastikan dirinya tidak terlibat dalam perkelahian terhadap <a href="https://www.asatupro.com/tag/ns/" target="_blank">NS</a>. Ia dapat membuktikannya dalam rekaman rekaman video amatir yang telah dikumpulkan sebagai bukti.</p><p>"Di kampung, saya sampai dituduh membunuh orang sampai istri saya jatuh sakit. Saya pastikan saya tidak melakukan itu," ungkapnya.</p><p>Pasca insiden penarikan mobil itu keduanya mendapat kabar bahwa <a href="https://www.asatupro.com/tag/ns/" target="_blank">NS</a> meninggal telah dunia di RS Vita Insani <a href="https://www.asatupro.com/tag/pematangsiantar/" target="_blank">Pematangsiantar</a>, pada Rabu (28/7/2026) malam.</p><p><a href="https://www.asatupro.com/tag/ns/" target="_blank">NS</a> diketahui warga Huta Parbagotan, Kecamatan Panombeian Panei <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-simalungun/" target="_blank">Kabupaten Simalungun</a>. Dikabarkan <a href="https://www.asatupro.com/tag/ns/" target="_blank">NS</a> meninggal dunia setelah mengeluhkan sakit pada dada dan punggung.</p><p>Tidak terima atas kematian <a href="https://www.asatupro.com/tag/ns/" target="_blank">NS</a>, pihak keluarga membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres <a href="https://www.asatupro.com/tag/pematangsiantar/" target="_blank">Pematangsiantar</a>. Jasad <a href="https://www.asatupro.com/tag/ns/" target="_blank">NS</a> kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk keperluan autopsi.</p><p>Prayuda menambahkan, dalam penanganan kasus ini pihak kepolisian sempat berupaya mengamankan kedua kliennya. Menurut dia upaya itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.</p><p>"Dalam hal ini tentu kami menghargai pihak keluarga. Tetapi kami tegaskan jika ini tidak terbukti kami akan membuat langkah hukum untuk memulihkan nama baik klien kami," ucap Prayuda.</p><p>(Red/Tim)</p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_2496_Roy-dan-James-Tepis-Tuduhan-Aniaya-Debt-Collector--Siap-Buktikan-Lewat-Rekaman-Video-Amatir.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3470/roy-dan-james-tepis-tuduhan-aniaya-debt-collector-siap-buktikan-lewat-rekaman-video-amatir/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Pasar Malam Lapangan Garuda Tanjung Morawa Ditolak Publik, Satpol PP Dituntut Tindak Tegas!</guid>
            <pubDate>Thu, 30 Jul 2026 14:14:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Pasar Malam Lapangan Garuda Tanjung Morawa Ditolak Publik, Satpol PP Dituntut Tindak Tegas!]]></title>
            <description><![CDATA[Pasar Malam Lapangan Garuda Tanjung Morawa Ditolak Publik, Satpol PP Dituntut Tindak Tegas!]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Keberadaan pasar malam di Lapangan Garuda, Kecamatan <a href="https://www.asatupro.com/tag/tanjung-morawa/" target="_blank">Tanjung Morawa</a>, Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a>, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Aktivitas keramaian tersebut diduga kuat belum memiliki kejelasan perizinan yang sah, memicu keresahan publik, dan mendesak instansi terkait untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas.</p><p><a href="https://www.asatupro.com/tag/publik/" target="_blank">Publik</a> kini menuntut transparansi penuh dari pemerintah setempat. Jika seluruh legalitas dan dokumen perizinan penyelenggaraan kegiatan tersebut sudah lengkap, pihak berwenang wajib menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun operasional, Satuan Polisi Pamong Praja (<a href="https://www.asatupro.com/tag/satpol-pp/" target="_blank">Satpol PP</a>) Kabupaten <a href="https://www.asatupro.com/tag/deli-serdang/" target="_blank">Deli Serdang</a> bersama instansi terkait tidak boleh ragu untuk melakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.</p><p>​Ketidakjelasan status hukum di lapangan dikhawatirkan dapat menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat, seolah-olah ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.</p><p><img src="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/1c9ac0159c94d8d0cbedc973445af2da_Screenshot_20260730-205336_Gallery.jpg">​<b>Desakan Terhadap Pemerintah Kecamatan <a href="https://www.asatupro.com/tag/tanjung-morawa/" target="_blank">Tanjung Morawa</a></b></p><p>​<a href="https://www.asatupro.com/tag/camat-tanjung-morawa/" target="_blank">Camat </a><a href="https://www.asatupro.com/tag/tanjung-morawa/" target="_blank">Tanjung Morawa</a>, Panjaitan, didesak untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan penjelasan komprehensif mengenai status kegiatan pasar malam tersebut. <a href="https://www.asatupro.com/tag/publik/" target="_blank">Publik</a> mempertanyakan apakah pihak penyelenggara telah secara resmi menyampaikan laporan, berkoordinasi, atau mengantongi rekomendasi dari pihak pemerintah kecamatan sebelum menggelar kegiatan di fasilitas umum tersebut.</p><p>​Langkah cepat dan akuntabel dari pihak kecamatan sangat krusial guna meredam spekulasi liar serta memastikan bahwa setiap aktivitas yang mengumpulkan banyak orang di wilayah <a href="https://www.asatupro.com/tag/tanjung-morawa/" target="_blank">Tanjung Morawa</a> berjalan di atas koridor hukum.</p><p>​<b>Negara Hadir untuk Ketertiban, Bukan Menghambat Ekonomi</b></p><p>​Pemerintah pada prinsipnya tidak pernah menghambat roda kegiatan ekonomi kerakyatan. Namun, kemudahan berusaha dan aktivitas ekonomi harus selalu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum.</p><p>​Negara, melalui perangkat penegak perda dan aparatur pemerintah, harus memastikan bahwa setiap kegiatan publik wajib memenuhi unsur-unsur berikut:</p><ol><li><b>Tertib Administrasi:</b> Memiliki izin resmi dari instansi berwenang.</li><li>​<b>Aman dan Kondusif: </b>Menjamin keamanan, kenyamanan, serta ketertiban umum bagi warga sekitar.</li><li><b>Transparan:</b> Terbuka kepada publik guna menghindari kecurigaan adanya praktik-praktik ilegal di balik layar.</li></ol><p>​Masyarakat <a href="https://www.asatupro.com/tag/tanjung-morawa/" target="_blank">Tanjung Morawa</a> kini menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kewibawaan pemerintah dan ketertiban di ruang publik.</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_4093_Pasar-Malam-Lapangan-Garuda-Tanjung-Morawa-Ditolak-Publik--Satpol-PP-Dituntut-Tindak-Tegas-.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3474/pasar-malam-lapangan-garuda-tanjung-morawa-ditolak-publik-satpol-pp-dituntut-tindak-tegas/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Proyek Tanpa Rambu mengancam Keselamatan Pengguna Jalan, Ibu dan 2 Balita jadi Korban Proyek di Parbuluan</guid>
            <pubDate>Thu, 30 Jul 2026 13:13:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Proyek Tanpa Rambu mengancam Keselamatan Pengguna Jalan, Ibu dan 2 Balita jadi Korban Proyek di Parbuluan]]></title>
            <description><![CDATA[Proyek Tanpa Rambu mengancam Keselamatan Pengguna Jalan, Ibu dan 2 Balita jadi Korban Proyek di Parbuluan]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Dairi,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a><b>-</b>Kecelakaan tunggal kembali terjadi di Jalan Lintas Sidikalang&ndash;Doloksanggul. Kali ini korbannya seorang ibu bersama dua anak balitanya. Peristiwa itu terjadi di Desa <a href="https://www.asatupro.com/tag/sigalingging/" target="_blank">Sigalingging</a>, <a href="https://www.asatupro.com/tag/kecamatan-parbuluan/" target="_blank">Kecamatan Parbuluan</a>, <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-dairi/" target="_blank">Kabupaten Dairi</a>, Kamis (30/7/2026).</p><p><a href="https://www.asatupro.com/tag/korban/" target="_blank">Korban</a> mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5068 ZC dari arah Sidikalang menuju Doloksanggul. Sesampainya di titik proyek perawatan badan jalan, motor yang dikendarainya tiba-tiba terperosok ke dalam lubang galian yang berada di badan jalan.</p><p>Kerasnya benturan membuat satu dari dua balita yang dibonceng mengalami luka di bagian kepala akibat terbentur aspal. Kakinya juga tertimpa badan motor. Sementara sang ibu hanya mengalami luka lecet pada bagian kaki. Sepeda motor mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan.</p><p>Beruntung kejadian itu disaksikan warga setempat. Tanpa menunggu lama, warga langsung menolong dan mengevakuasi ketiga korban ke Puskesmas terdekat di wilayah Parbuluan untuk mendapat penanganan medis.</p><p>"Saya pas lagi di warung dengar suara benturan. Pas keluar ternyata ada ibu-ibu sama dua anak kecil masuk ke lubang galian itu. Langsung kami tolong," ujar salah seorang warga yang ikut mengevakuasi.</p><p>Hingga saat ini kondisi ketiga korban sudah stabil. Namun luka di kepala salah satu balita masih dalam observasi petugas medis.</p><p>Proyek Tanpa Rambu, kondisi jalan sudah dibiarkan selama dua minggu.</p><p>Warga sekitar mengaku sudah sering mengeluhkan kondisi jalan di titik tersebut. Proyek perawatan badan jalan sudah berlangsung cukup lama, namun lubang galian tidak diberi rambu peringatan, lampu, maupun pembatas.</p><p>"Ini jalan lintas. Setiap hari ramai. Masa lubangnya dibiarkan terbuka begitu saja, apalagi jam siang gini matahari silau, lubangnya tidak kelihatan," kata warga lainnya.</p><p>Petugas dari Polsek Parbuluan yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan mendata saksi. Polisi juga mengimbau kepada pihak pelaksana proyek agar segera memasang rambu dan pembatas di sekitar area galian demi keselamatan pengguna jalan.</p><p>"Kami imbau masyarakat yang melintas di jalur ini untuk ekstra hati-hati. Dan untuk pelaksana proyek, tolong lengkapi rambu-rambu. Jangan sampai ada korban lagi," kata salah satu petugas di lokasi.</p><p>Kejadian ini menambah daftar panjang kecelakaan akibat proyek jalan yang tidak sesuai standar keselamatan di Dairi. Warga berharap Pemerintah <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-dairi/" target="_blank">Kabupaten Dairi</a> dan dinas terkait segera turun tangan mengevaluasi pekerjaan di lapangan.</p><p>Jalan Sidikalang&ndash;Doloksanggul merupakan jalur utama penghubung antar kecamatan dan kabupaten. Volume kendaraan roda dua sangat tinggi, apalagi banyak ibu-ibu dan pelajar yang menggunakannya setiap hari.</p><p>"Kami cuma minta proyek jalan itu aman untuk pengguna jalan. Jangan sampai nyawa taruhannya," tutup seorang warga.</p><p>Pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_5552_Proyek-Tanpa-Rambu-mengancam-Keselamatan-Pengguna-Jalan--Ibu-dan-2-Balita-jadi-Korban-Proyek-di-Parbuluan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3469/proyek-tanpa-rambu-mengancam-keselamatan-pengguna-jalan-ibu-dan-2-balita-jadi-korban-proyek-di-parbuluan/</link>
            <author><![CDATA[tumpal]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 19:19:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK]]></title>
            <description><![CDATA[Dukung BersihBersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.asatupro.com/tag/jakarta/" target="_blank">Jakarta</a>,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (<a href="https://www.asatupro.com/tag/ampp/" target="_blank">AMPP</a>) kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (<a href="https://www.asatupro.com/tag/mabes-polri/" target="_blank">Mabes Polri</a>), <a href="https://www.asatupro.com/tag/jakarta/" target="_blank">Jakarta</a> Selatan, pada Rabu (29/7/2026).</p><p>Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan moral publik terhadap komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal serta membersihkan institusi dari oknum-oknum yang dinilai mencoreng nama baik <a href="https://www.asatupro.com/tag/korps-bhayangkara/" target="_blank">Korps Bhayangkara</a>.</p><p>​Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan tegas agar pimpinan Polri mempertahankan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (<a href="https://www.asatupro.com/tag/ptdh/" target="_blank">PTDH</a>) terhadap <a href="https://www.asatupro.com/tag/kompol-dk/" target="_blank">Kompol DK</a>, menolak seluruh upaya banding yang diajukan oleh yang bersangkutan, serta mendesak agar perkara tersebut ditindaklanjuti ke proses pidana umum.</p><p>​<b>Penegakan Disiplin Tanpa Kompromi</b></p><p>Koordinator Lapangan <a href="https://www.asatupro.com/tag/ampp/" target="_blank">AMPP</a>, Sukri Soleh Sitorus, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap <a href="https://www.asatupro.com/tag/kompol-dk/" target="_blank">Kompol DK</a> merupakan ujian nyata bagi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh institusi.</p><p><img src="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/5ef059938ba799aaa845e1c2e8a762bd_IMG-20260730-WA0013.jpg"><a href="https://www.asatupro.com/tag/ampp/" target="_blank">AMPP</a> menilai tidak ada alasan pembenar untuk meringankan sanksi etik maupun administratif jika seluruh dugaan pelanggaran telah terbukti secara sah melalui mekanisme yang berlaku.</p><p>​"<a href="https://www.asatupro.com/tag/kompol-dk/" target="_blank">Kompol DK</a> harus dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya. Aksi ini adalah bentuk cinta kami kepada Polri. Jangan biarkan &#039;buah busuk&#039; merusak integritas ribuan personel kepolisian lainnya yang setiap hari bekerja jujur, profesional, dan mengabdi sepenuh hati kepada masyarakat," tegas Sukri dalam orasinya di depan gerbang <a href="https://www.asatupro.com/tag/mabes-polri/" target="_blank">Mabes Polri</a>.</p><p>​Dalam orasinya, <a href="https://www.asatupro.com/tag/ampp/" target="_blank">AMPP</a> membeberkan deretan indikasi pelanggaran berat yang diduga melibatkan <a href="https://www.asatupro.com/tag/kompol-dk/" target="_blank">Kompol DK</a>, antara lain:</p><ol><li>Dugaan melakukan pemerasan terhadap warga masyarakat.</li><li> ​Dugaan Membekingi Bisnis Ilegal , Menjadi pelindung (beking) tempat hiburan malam yang telah di segel.</li><li>Dugaan Pelanggaran Etika &amp; Asusila: Penyalahgunaan vape getar serta melakukan perbuatan asusila dengan seorang wanita yang bukan istrinya di muka umum.</li></ol><p>​Lebih lanjut, Sukri menyampaikan bahwa keputusan Polri untuk tetap mempertahankan <a href="https://www.asatupro.com/tag/ptdh/" target="_blank">PTDH</a> dan memproses pidana <a href="https://www.asatupro.com/tag/kompol-dk/" target="_blank">Kompol DK</a> sangat penting guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi seluruh personel kepolisian di Indonesia.</p><p>​"Harus diberikan efek jera agar menjadi contoh dan pelajaran berharga bagi personel lainnya, sehingga mereka berpikir seribu kali sebelum melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik," tambah Sukri.</p><p>​Aksi yang diwarnai dengan pembentangan spanduk bertuliskan "Dukung Polri, Pertahankan <a href="https://www.asatupro.com/tag/ptdh/" target="_blank">PTDH</a><a href="https://www.asatupro.com/tag/kompol-dk/" target="_blank">Kompol DK</a>, Tolak Banding <a href="https://www.asatupro.com/tag/kompol-dk/" target="_blank">Kompol DK</a>, dan Pidanakan <a href="https://www.asatupro.com/tag/kompol-dk/" target="_blank">Kompol DK</a>" tersebut berlangsung secara tertib, aman, dan damai di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.</p><p>Setelah menyampaikan seluruh poin tuntutan dan pernyataan sikap, sebelum massa <a href="https://www.asatupro.com/tag/ampp/" target="_blank">AMPP</a> membubarkan diri  dengan teratur kordinator aksi menyerahkan karangan bunga bentuk dukungan kepada Polri untuk mempertahankan <a href="https://www.asatupro.com/tag/ptdh/" target="_blank">PTDH</a> dan menolak upaya banding dari <a href="https://www.asatupro.com/tag/kompol-dedi-kurniawan/" target="_blank">Kompol Dedi Kurniawan</a>.</p><p>(Red/Tim)</p><p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_7241_Dukung-Bersih-Bersih-Institusi--AMPP-Desak-Polri-Pertahankan-PTDH-dan-Pidanakan-Kompol-DK.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/nasional/3471/dukung-bersihbersih-institusi-ampp-desak-polri-pertahankan-ptdh-dan-pidanakan-kompol-dk/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 18:18:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama]]></title>
            <description><![CDATA[Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama ]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Dairi,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui <a href="https://www.asatupro.com/tag/badan-pendapatan-daerah/" target="_blank">Badan Pendapatan Daerah</a> (Bapenda) resmi menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (<a href="https://www.asatupro.com/tag/bank-sumut/" target="_blank">Bank Sumut</a>) Cabang Sidikalang dalam pemanfaatan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (<a href="https://www.asatupro.com/tag/qris/" target="_blank">QRIS</a>) dan Virtual Account (VA) berbasis Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) untuk pembayaran pajak daerah dan/atau retribusi daerah, Rabu (29/7/2026).</p><p>Kesepakatan ditandatangani oleh Kepala <a href="https://www.asatupro.com/tag/badan-pendapatan-daerah/" target="_blank">Badan Pendapatan Daerah</a> (Bapenda) <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-dairi/" target="_blank">Kabupaten Dairi</a>, Robot Simanullang, bersama Kepala <a href="https://www.asatupro.com/tag/bank-sumut/" target="_blank">Bank Sumut</a> Cabang Sidikalang, Edy Primsa Brahmana, serta disaksikan oleh Sekretaris Daerah <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-dairi/" target="_blank">Kabupaten Dairi</a>, Charles Bantjin.<p>Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari implementasi digitalisasi transaksi pemerintahan daerah melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), sekaligus mendukung percepatan transformasi digital dalam sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah.</p><p>Sekda Charles Bantjin mengatakan, digitalisasi transaksi merupakan bagian dari upaya memperkuat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) sekaligus mengubah pola pembayaran konvensional menjadi layanan keuangan berbasis digital.</p><p>"Tujuannya mempermudah masyarakat membayar pajak dan retribusi tanpa harus bertatap muka. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memastikan nilai pembayaran diterima secara presisi hingga rupiah terkecil," ujar Charles.</p><p><img src="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/02522a2b2726fb0a03bb19f2d8d9524d_1000079357.jpg"><br></p><p>Hal senada disampaikan Kepala Bapenda Dairi Robot Simanullang, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p><p>"Digitalisasi sistem pembayaran melalui <a href="https://www.asatupro.com/tag/qris/" target="_blank">QRIS</a> dan Virtual Account diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, sistem ini juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah," ujarnya.</p><p>Robot mengajak seluruh wajib pajak di <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-dairi/" target="_blank">Kabupaten Dairi</a> memanfaatkan layanan digital tersebut karena dinilai lebih praktis, cepat, akuntabel, serta mampu meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.</p><p>Sementara itu, Kepala <a href="https://www.asatupro.com/tag/bank-sumut/" target="_blank">Bank Sumut</a> Cabang Sidikalang, Edy Primsa Brahmana, menyampaikan komitmen <a href="https://www.asatupro.com/tag/bank-sumut/" target="_blank">Bank Sumut</a> untuk terus mendukung Pemerintah <a href="https://www.asatupro.com/tag/kabupaten-dairi/" target="_blank">Kabupaten Dairi</a> dalam pengembangan layanan keuangan digital.</p><p>Menurutnya, sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), <a href="https://www.asatupro.com/tag/bank-sumut/" target="_blank">Bank Sumut</a> siap menyediakan infrastruktur pembayaran digital yang andal sehingga transaksi pembayaran pajak dan retribusi dapat dilakukan secara real time, aman, dan terintegrasi dengan sistem nasional.</p><p>Diinformasikan, pemanfaatan <a href="https://www.asatupro.com/tag/qris/" target="_blank">QRIS</a> dan Virtual Account akan diintegrasikan dengan aplikasi CorePAD milik Pemkab Dairi. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dan retribusi secara non-tunai dengan lebih mudah, cepat, aman, dan transparan.</p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_4337_Pemanfaatan-QRIS-dan-Virtual-Account-untuk-Pembayaran-Pajak-Daerah--Bapenda-Dairi-dan-Bank-Sumut-Teken-Kerja-Sama.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/daerah/3466/pemanfaatan-qris-dan-virtual-account-untuk-pembayaran-pajak-daerah-bapenda-dairi-dan-bank-sumut-teken-kerja-sama/</link>
            <author><![CDATA[tumpal]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Perdamaian Tidak Menghapus Martabat yang Terluka</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 17:17:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Perdamaian Tidak Menghapus Martabat yang Terluka]]></title>
            <description><![CDATA[Perdamaian Tidak Menghapus Martabat yang Terluka]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Jakarta,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Pencabutan laporan polisi oleh Persatuan Wartawan <a href="https://www.asatupro.com/tag/indonesia/" target="_blank">Indonesia</a> (<a href="https://www.asatupro.com/tag/pwi/" target="_blank">PWI</a>) terhadap <a href="https://www.asatupro.com/tag/hotman-paris-hutapea/" target="_blank">Hotman Paris Hutapea</a> merupakan hak hukum organisasi tersebut. Dalam negara hukum, setiap pelapor memang memiliki kewenangan untuk menempuh jalan damai apabila dipandang telah tercapai penyelesaian.</p><p>Namun, pertanyaan yang lebih besar justru muncul setelah perdamaian itu terjadi. Apakah persoalan yang sejak awal dipandang sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan otomatis selesai hanya karena dua pihak telah berdamai?</p><p><b>Bagi MIO <a href="https://www.asatupro.com/tag/indonesia/" target="_blank">Indonesia</a>, jawabannya adalah tidak.</b></p><p>Persoalan ini sejak awal tidak semata-mata menyangkut hubungan personal antara <a href="https://www.asatupro.com/tag/hotman-paris-hutapea/" target="_blank">Hotman Paris Hutapea</a> dengan <a href="https://www.asatupro.com/tag/pwi/" target="_blank">PWI</a>. Yang dipersoalkan adalah dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjadi salah satu pilar demokrasi.</p><p>Ketika martabat profesi dipertaruhkan, maka kepentingannya telah melampaui batas satu organisasi. Wartawan di <a href="https://www.asatupro.com/tag/indonesia/" target="_blank">Indonesia</a> tidak hanya berhimpun dalam satu wadah. Mereka berada dalam berbagai organisasi profesi yang sama-sama memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan profesi jurnalistik.</p><p>Karena itu, perdamaian satu organisasi tidak otomatis menghapus kepentingan organisasi lain yang juga merasa profesinya telah direndahkan.</p><p>MIO <a href="https://www.asatupro.com/tag/indonesia/" target="_blank">Indonesia</a> menghormati keputusan <a href="https://www.asatupro.com/tag/pwi/" target="_blank">PWI</a>. Akan tetapi penghormatan itu tidak berarti kami harus mengambil langkah yang sama.</p><p>MIO <a href="https://www.asatupro.com/tag/indonesia/" target="_blank">Indonesia</a> tetap pada sikap awal, yaitu mempertahankan laporan polisi yang telah kami ajukan di <a href="https://www.asatupro.com/tag/polda-metro-jaya/" target="_blank">Polda Metro Jaya</a>. Kami tidak akan mencabut laporan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memproses perkara sesuai ketentuan hukum hingga memperoleh kepastian hukum melalui pengadilan.</p><p>Sikap ini bukan didorong oleh kebencian kepada seseorang, melainkan bentuk penghormatan terhadap prinsip equality before the law. Tidak boleh ada seorang pun yang ditempatkan di atas hukum hanya karena popularitas, kekuasaan, atau pengaruhnya.</p><p>Justru melalui proses hukum yang transparan, masyarakat akan memperoleh jawaban apakah dugaan penghinaan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Di situlah keadilan bekerja.</p><p>Apabila setiap dugaan penghinaan terhadap profesi selalu berakhir melalui penyelesaian informal tanpa adanya kepastian hukum, maka yang lahir adalah preseden yang kurang baik. Tokoh publik dapat menangkap pesan bahwa penghinaan terhadap wartawan cukup diselesaikan melalui permintaan maaf atau mediasi, tanpa adanya pembelajaran hukum yang memberikan efek jera.</p><p>Pers <a href="https://www.asatupro.com/tag/indonesia/" target="_blank">Indonesia</a> telah berjuang panjang memperoleh kemerdekaan yang dijamin konstitusi. Karena itu, menjaga kehormatan wartawan bukan semata-mata membela organisasi pers, tetapi menjaga kualitas demokrasi <a href="https://www.asatupro.com/tag/indonesia/" target="_blank">Indonesia</a>.</p><p>MIO <a href="https://www.asatupro.com/tag/indonesia/" target="_blank">Indonesia</a> percaya penyidik <a href="https://www.asatupro.com/tag/polda-metro-jaya/" target="_blank">Polda Metro Jaya</a> akan bekerja profesional, independen, dan objektif dalam menangani laporan kami.</p><p>Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, melainkan marwah profesi jurnalistik. Dan bagi kami, martabat wartawan bukan sesuatu yang dapat dinegosiasikan melalui kompromi apa pun.<p>Marwah profesi harus dijaga dengan keberanian moral, konsistensi sikap, dan penghormatan terhadap proses hukum. (Red/Tim)</p><p>#Perdamaian Tidak Menghapus, #Martabat yang Terluka, #MIO <a href="https://www.asatupro.com/tag/indonesia/" target="_blank">Indonesia</a>, Ketua Umum AYS Prayogie, #Hotman Paris, #<a href="https://www.asatupro.com/tag/pwi/" target="_blank">PWI</a><br></p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_5840_Perdamaian-Tidak-Menghapus-Martabat-yang-Terluka.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/nasional/3468/perdamaian-tidak-menghapus-martabat-yang-terluka/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Rutan Sidikalang Bantah Tegas Isu Pemerasan Rp280 Juta, Tegaskan Pemberitaan Tidak Benar dan Menyesatkan</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 16:16:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Rutan Sidikalang Bantah Tegas Isu Pemerasan Rp280 Juta, Tegaskan Pemberitaan Tidak Benar dan Menyesatkan]]></title>
            <description><![CDATA[Rutan Sidikalang Bantah Tegas Isu Pemerasan Rp280 Juta, Tegaskan Pemberitaan Tidak Benar dan Menyesatkan]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Dairi,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a><b>-</b>Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan salah satu media daring yang terbit pada Selasa (29/7/2026), terkait dugaan pemerasan yang disebut dilakukan oleh oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) terhadap mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).</p><p>Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Ka.KPR Rutan Sidikalang diduga melakukan pemerasan sebesar Rp280 juta terhadap mantan WBP berinisial MS dan JS. Menanggapi tuduhan tersebut, pihak <a href="https://www.asatupro.com/tag/rutan-kelas-iib-sidikalang/" target="_blank">Rutan Kelas IIB Sidikalang</a> menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar, tidak berdasar, serta berpotensi menyesatkan opini publik.</p><p>Ka.KPR <a href="https://www.asatupro.com/tag/rutan-kelas-iib-sidikalang/" target="_blank">Rutan Kelas IIB Sidikalang</a> menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan administrasi internal, tidak pernah ditemukan adanya interaksi maupun transaksi keuangan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.</p><p>Pihak Rutan menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan, pembinaan, maupun pemindahan warga binaan selalu dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada tindakan yang dilakukan atas dasar ancaman, tekanan, maupun imbalan dalam bentuk materi.</p><p>Manajemen Rutan Sidikalang juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai disajikan secara sepihak tanpa didukung bukti yang sah, serta tidak mengedepankan prinsip keberimbangan melalui konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.</p><p>Karena itu, <a href="https://www.asatupro.com/tag/rutan-kelas-iib-sidikalang/" target="_blank">Rutan Kelas IIB Sidikalang</a> mengimbau masyarakat dan insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesionalisme jurnalistik, serta mengedepankan verifikasi fakta sebelum menyampaikan informasi kepada publik.</p><p>Lebih lanjut, Rutan Sidikalang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik pungutan liar (pungli). Seluruh pelayanan kepada warga binaan maupun keluarga terus dijalankan dengan mengusung nilai <a href="https://www.asatupro.com/tag/prima/" target="_blank">PRIMA</a>, yakni Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.</p><p>Hingga saat ini, <a href="https://www.asatupro.com/tag/rutan-kelas-iib-sidikalang/" target="_blank">Rutan Kelas IIB Sidikalang</a> terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang transparan, akuntabel, serta membuka ruang komunikasi yang terbuka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.</p><p>Dengan klarifikasi resmi ini, <a href="https://www.asatupro.com/tag/rutan-kelas-iib-sidikalang/" target="_blank">Rutan Kelas IIB Sidikalang</a> berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_8517_Rutan-Sidikalang-Bantah-Tegas-Isu-Pemerasan-Rp280-Juta--Tegaskan-Pemberitaan-Tidak-Benar-dan-Menyesatkan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/daerah/3464/rutan-sidikalang-bantah-tegas-isu-pemerasan-rp280-juta-tegaskan-pemberitaan-tidak-benar-dan-menyesatkan/</link>
            <author><![CDATA[tumpal]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">KELARIFIKASI DAN BANTAHAN KERAS, Tudingan Status DPO Terhadap Guntur Sahputra Adalah Hoaks dan Fitnah Keji Oknum Tak Bertanggung Jawab!</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 14:14:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[KELARIFIKASI DAN BANTAHAN KERAS, Tudingan Status DPO Terhadap Guntur Sahputra Adalah Hoaks dan Fitnah Keji Oknum Tak Bertanggung Jawab!]]></title>
            <description><![CDATA[KELARIFIKASI DAN BANTAHAN KERAS, Tudingan Status DPO Terhadap Guntur Sahputra Adalah Hoaks dan Fitnah Keji Oknum Tak Bertanggung Jawab!]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Medan,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b>Berada di tengah maraknya pemberitaan miring dan isu liar yang beredar di media sosial serta portal berita daring, pihak tim hukum <a href="https://www.asatupro.com/tag/guntur-sahputra/" target="_blank">Guntur Sahputra</a> (<a href="https://www.asatupro.com/tag/gs/" target="_blank">GS</a>) memberikan bantahan keras dan tegas. Isu yang mengklaim bahwa <a href="https://www.asatupro.com/tag/guntur-sahputra/" target="_blank">Guntur Sahputra</a> masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh pihak Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara (Sumut) dipastikan 100% HOAKS dan FITNAH.</p><p>​<b>Tidak Ada Data DPO Resmi dari <a href="https://www.asatupro.com/tag/polda-sumut/" target="_blank">Polda Sumut</a> atau Polrestabes Medan,</b>​Hingga saat ini, tidak pernah ada surat DPO resmi yang diterbitkan oleh kepolisian baik <a href="https://www.asatupro.com/tag/polda-sumut/" target="_blank">Polda Sumut</a> maupun Polrestabes Medan terhadap <a href="https://www.asatupro.com/tag/guntur-sahputra/" target="_blank">Guntur Sahputra</a>.</p><p>Tudingan yang menyebutkan <a href="https://www.asatupro.com/tag/gs/" target="_blank">GS</a> sebagai buronan adalah narasi bohong yang sengaja diciptakan untuk menyesatkan publik dan memprovokasi aparat penegak hukum.</p><p>Kinerja penegakan hukum di wilayah hukum Medan yang dipimpin <a href="https://www.asatupro.com/tag/kapolrestabes-medan/" target="_blank">Kapolrestabes Medan</a> Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak terbukti sangat transparan. Dalam berbagai operasi penggerebekan dan razia berskala besar yang dilakukan pihak kepolisian di kawasan Jermal, sejumlah barang bukti dan tersangka telah diamankan beberapa waktu lalu.</p><p>Namun, tidak ada satu pun tersangka, barang bukti, maupun pemeriksaan resmi yang mengaitkan atau menyebut nama <a href="https://www.asatupro.com/tag/guntur-sahputra/" target="_blank">Guntur Sahputra</a>.</p><p>Tim Hukum <a href="https://www.asatupro.com/tag/gs/" target="_blank">GS</a>, Indri Hasibuan, S.H., secara resmi membeberkan akar masalah di balik maraknya pemberitaan miring yang dialamatkan kepada kliennya.</p><p>Berita-berita manipulatif tersebut disinyalir bersumber dari oknum-oknum yang memiliki dendam pribadi, sakit hati, serta niat jahat untuk memanfaatkan situasi demi keuntungan finansial semata.</p><p>Menurut tim hukum, motif utama perusakan nama baik ini antara lain, ada indikasi kuat oknum-oknum tertentu memanfaatkan isu bohong ini untuk meminta sejumlah uang kepada <a href="https://www.asatupro.com/tag/gs/" target="_blank">GS</a> demi kepentingan pribadi.</p><p>​Diduga kuat oknum sengaja menggiring narasi dan memprovokasi <a href="https://www.asatupro.com/tag/kapolrestabes-medan/" target="_blank">Kapolrestabes Medan</a> Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak agar melakukan tindakan hukum atas dasar laporan yang tidak berdasar.</p><p>Isu ini sengaja dihembuskan seiring dengan proses pencalonan kembali <a href="https://www.asatupro.com/tag/gs/" target="_blank">GS</a> dalam kontestasi kepemimpinan organisasi kepemudaan di Kecamatan Medan Denai.</p><p>​Terlepas dari berbagai tekanan, intimidasi, dan larangan yang dilancarkan oknum-oknum tersebut untuk menjegal pencalonan <a href="https://www.asatupro.com/tag/gs/" target="_blank">GS</a>, kebenaran tetap terbukti di lapangan.</p><p>​<a href="https://www.asatupro.com/tag/gs/" target="_blank">GS</a> kembali dipercaya dan secara resmi melalui rapat pemilihan pengurus (<a href="https://www.asatupro.com/tag/rpp/" target="_blank">RPP</a>) pada tanggal 26 Juni 2026 lalu dan mendapatkan dukungan dari seluruh anak ranting telah resmi di calonkan kembali menjadi Ketua <a href="https://www.asatupro.com/tag/pac-pemuda-pancasila-medan-denai/" target="_blank">PAC Pemuda Pancasila Medan Denai</a>.</p><p>"Banyak pihak yang mencoba merusak nama baik klien kami dengan menyebarkan fitnah tak berdasar. Apalagi baru-baru ini klien kami kembali di calonkan kembali sebagai Ketua PAC Medan Denai. Dukungan penuh dari tokoh masyarakat, Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan), hingga tokoh pemuda membuktikan bahwa masyarakat masih mempercayai <a href="https://www.asatupro.com/tag/gs/" target="_blank">GS</a> sebagai sosok yang layak dan mumpuni untuk memimpin organisasi kepemudaan di daerah tersebut. Berita pencalonan ini pun telah menjadi bukti nyata dan viral di berbagai media daring serta media sosial di Sumut." ungkapnya.</p><p>​Kepada Penyebar Hoaks, ​Pihak <a href="https://www.asatupro.com/tag/guntur-sahputra/" target="_blank">Guntur Sahputra</a> melalui kuasa hukumnya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan media untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan liar yang tidak mengedepankan asas konfirmasi (cover both sides).</p><p>​Segala bentuk penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, dan pemberitaan hoaks yang merugikan nama baik <a href="https://www.asatupro.com/tag/guntur-sahputra/" target="_blank">Guntur Sahputra</a> dapat diseret ke jalur hukum sesuai dengan regulasi dan <a href="https://www.asatupro.com/tag/uu-ite/" target="_blank">UU ITE</a> yang berlaku di Indonesia.</p><p>(Red/Tim)</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_3057_KELARIFIKASI--amp--BANTAHAN-KERAS--Tudingan-Status-DPO-Terhadap-Guntur-Sahputra-Adalah-Hoaks--amp--Fitnah-Keji-Oknum-Tak-Bertanggung-Jawab-.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/sosok/3465/kelarifikasi-dan-bantahan-keras-tudingan-status-dpo-terhadap-guntur-sahputra-adalah-hoaks-dan-fitnah-keji-oknum-tak-bertanggung-jawab/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">PT PP (Persero) Tbk Gencarkan Gerakan Penanaman 5.000 Pohon, Dukung Pembangunan BRT Mebidang Berwawasan Lingkungan</guid>
            <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 11:11:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[PT PP (Persero) Tbk Gencarkan Gerakan Penanaman 5.000 Pohon, Dukung Pembangunan BRT Mebidang Berwawasan Lingkungan]]></title>
            <description><![CDATA[PT PP (Persero) Tbk Gencarkan Gerakan Penanaman 5.000 Pohon, Dukung Pembangunan BRT Mebidang Berwawasan Lingkungan]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b>Medan,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a>-</b><a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-pp/" target="_blank">PT PP</a> (<a href="https://www.asatupro.com/tag/persero/" target="_blank">Persero</a>) Tbk selaku pelaksana pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Metropolitan Mebidang (On Corridor) di <a href="https://www.asatupro.com/tag/sumatera-utara/" target="_blank">Sumatera Utara</a> terus menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan. Salah satunya melalui gerakan penanaman 5.000 pohon yang dilaksanakan serentak di sejumlah titik bantaran sungai di Kota Medan, Rabu (29/7/2026).</p><p>Aksi penghijauan tersebut digelar di kawasan Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas (Bantaran Sungai Deli), Jalan Komplek Cilincing, Kelurahan Glugur Kota (Sungai Deli), Jalan Dr. Mansyur, Jalan Avros (Sungai Deli), Kelurahan Indra Kasih (Sungai Percut), serta Kelurahan Rengas Pulau (Sungai Belawan).</p><p>Program ini merupakan bagian dari upaya mitigasi lingkungan dalam pembangunan jalur <a href="https://www.asatupro.com/tag/brt-mebidang/" target="_blank">BRT Mebidang</a>, sekaligus sebagai langkah nyata menjaga keseimbangan ekosistem dan meningkatkan kualitas ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan.</p><p><img src="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/8f85517967795eeef66c225f7883bdcb_IMG-20260729-WA0199.jpg">Selain menjadi bentuk tanggung jawab lingkungan, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi dampak banjir yang selama ini kerap terjadi di sejumlah kawasan bantaran sungai akibat minimnya vegetasi penyangga.</p><p>Gerakan penanaman pohon ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya jajaran <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-pp/" target="_blank">PT PP</a> (<a href="https://www.asatupro.com/tag/persero/" target="_blank">Persero</a>) Tbk, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Kementetian Perhubungan, pemerintah kecamatan dan kelurahan, LPM, mahasiswa Universitas Panca Budi, kepala lingkungan, hingga masyarakat setempat.</p><p>Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Heni Rustati, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah pembangunan infrastruktur.</p><p><img src="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/a8f15eda80c50adb0e71943adc8015cf_IMG-20260729-WA0204.jpg">"Dari target sebanyak 61.000 pohon, sebelumnya telah tertanam sekitar 2.000 pohon, dan pada hari ini dilakukan penanaman 5.000 pohon lagi. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama menjaga kelestarian lingkungan untuk menambah Ruang Terbuka Hijau," ujarnya.</p><p>Sementara itu, mewakili Camat Medan Johor, Muhammad Hafiz berharap gerakan tersebut mampu menjadi budaya bersama dalam menjaga lingkungan.</p><p>"Kami berharap semangat kepedulian tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan sosial, tetapi juga melalui aksi nyata menjaga kelestarian alam demi keberlangsungan generasi mendatang, khususnya di kawasan yang rawan banjir. Semoga gerakan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat dan mahasiswa untuk terus merawat pohon yang telah ditanam," katanya.</p><p>Di kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Melek Energi (MME), Nugra Ferdino, didampingi Sekretaris Irwandi Sembiring, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara <a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-pp/" target="_blank">PT PP</a> (<a href="https://www.asatupro.com/tag/persero/" target="_blank">Persero</a>) Tbk, DLH Kota Medan, serta pemerintah setempat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.</p><p>Menurut Nugra, keterlibatan mahasiswa menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran ekologis sekaligus membentuk karakter kepemimpinan generasi muda.</p><p>"Kegiatan ini bukan sekadar menanam pohon, tetapi juga menanam kepedulian. <a href="https://www.asatupro.com/tag/mahasiswa/" target="_blank">Mahasiswa</a> mendapatkan pengalaman langsung mengenai pentingnya menjaga lingkungan sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan," ujarnya.</p><p>Dengan penanaman 5.000 pohon pada hari ini, total pohon yang telah ditanam dalam program tersebut mencapai sekitar 7.000 batang. Program penghijauan ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem kawasan sungai, mengurangi risiko kerusakan lingkungan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian alam.</p><p><a href="https://www.asatupro.com/tag/pt-pp/" target="_blank">PT PP</a> (<a href="https://www.asatupro.com/tag/persero/" target="_blank">Persero</a>) Tbk, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai program pelestarian lingkungan sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.</p><p>(Red/Tim)</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_3127_PT-PP--Persero--Tbk-Gencarkan-Gerakan-Penanaman-5-000-Pohon--Dukung-Pembangunan-BRT-Mebidang-Berwawasan-Lingkungan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/nasional/3462/pt-pp-persero-tbk-gencarkan-gerakan-penanaman-5000-pohon-dukung-pembangunan-brt-mebidang-berwawasan-lingkungan/</link>
            <author><![CDATA[zulham]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka</guid>
            <pubDate>Tue, 28 Jul 2026 19:19:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka]]></title>
            <description><![CDATA[Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka]]></description>
            <content><![CDATA[<p>Dairi,<a class="c_primary" href="https://www.asatupro.com">asatupro.com</a><b>-</b>Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial CAM di <a href="https://www.asatupro.com/tag/pusat-pasar-sidikalang/" target="_blank">Pusat Pasar Sidikalang</a>, Senin (27/7/2026), justru memunculkan sorotan terhadap proses penyidikan. Tim kuasa hukum CAM menilai terdapat perbedaan antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan rekaman CCTV yang menjadi barang bukti.</p><p>Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan bahwa CAM diduga lebih dahulu melakukan pemukulan, menarik tangan Konita Saragih, kemudian menggigit tangan korban hingga menyebabkan luka.</p><p>Namun, menurut kuasa hukum CAM, rekaman CCTV memperlihatkan kronologi yang berbeda. Mereka menyebut Konita Saragih lebih dahulu melempar botol dot berisi air panas ke arah CAM. Setelah itu terjadi aksi saling dorong, disusul perkelahian yang melibatkan kedua belah pihak.</p><p>Kuasa hukum CAM, Abdi Manullang, SH., MH. dan Ary Y. Bancin, SH., menyatakan bahwa luka pada tangan Konita terjadi ketika tangannya berada di mulut CAM saat perkelahian berlangsung. Menurut mereka, luka tersebut muncul ketika korban menarik paksa tangannya sendiri saat berusaha melepaskan diri, bukan karena adanya niat CAM untuk menggigit dan melukai.</p><p>"Tidak ada unsur kesengajaan CAM menggigit tangan Konita Saragih sebagaimana diterangkan dalam BAP. Rekaman CCTV memperlihatkan rangkaian peristiwa yang berbeda," ujar Ary Y. Bancin usai rekonstruksi.</p><p>Atas dasar itu, tim kuasa hukum mempertanyakan alasan penyidik menetapkan CAM sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat. Mereka berpendapat bukti elektronik berupa rekaman CCTV seharusnya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam mengungkap kronologi yang sebenarnya.</p><p>Abdi Manullang menegaskan, apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara keterangan saksi dan bukti visual, maka seluruh alat bukti perlu dievaluasi secara menyeluruh agar proses penegakan hukum berlangsung objektif dan adil.</p><p>"Kami berharap penyidik mengkaji kembali seluruh alat bukti yang ada. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan apabila fakta yang terekam CCTV berbeda dengan narasi yang tertuang dalam BAP," tegasnya.</p><p>Rekonstruksi di lokasi kejadian dihadiri penyidik, kuasa hukum kedua belah pihak, serta sejumlah saksi. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi dari Polres Dairi terkait tanggapan atas pernyataan kuasa hukum mengenai isi rekaman CCTV tersebut.</p><p>Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara keterangan saksi dengan bukti elektronik. Publik menantikan hasil akhir penyidikan dan proses hukum selanjutnya, sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.asatupro.com/uploads/images/2026/07/_4178_Fakta-di-CCTV-Berbeda--Kuasa-Hukum-Pertanyakan-Dasar-Penyidik-Tetapkan-CAM-sebagai-Tersangka.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.asatupro.com/peristiwa/3460/fakta-di-cctv-berbeda-kuasa-hukum-pertanyakan-dasar-penyidik-tetapkan-cam-sebagai-tersangka/</link>
            <author><![CDATA[tumpal]]></author>
        </item>
        </channel>
</rss>